PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021
Ditetapkan: 2024-05-30
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/ atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
1. Mineral .
SK No 213556 A
---
PRESIDEN
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk
di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu
serta susunan kristal teratur atau gabungannya
yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas
atau padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
1. Pertambangarl Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan,
di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air
tanah.
1. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Mineral atau Batubara yang
meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian
atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
1. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum lndonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan I atau kegiatannya.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah pertambangan ralryat
dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
l2.lzin . . .
SK No 213517 A
---
PRESIDEN
L2. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
1. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan
batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai
perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan
Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara.
1. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha
yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang
Mineral atau Batubara.
16, lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya
disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti
yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian
kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan
Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi
regional dan indikasi adanya mineralisasi.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari
bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
1. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk
menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha
Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak
lingkungan serta perencanaan pascatambang.
2O.Operasi...
SK No 213518 A
---
PRESIDEN
1. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian
atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
termasuk pengangkutan dan penjualan, serta
sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai
dengan hasil studi kelayakan.
2I. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak
lingkungan.
1. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi
Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
1. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan
produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak
berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk
dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku
industri.
1. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral melalui proses fisika
maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian
lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan
sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas
tambang asal sampai dengan produk logam sebagai
bahan baku industri.
1. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau
tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara
asal.
1. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara
dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan
dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
1. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau
Batubara.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang
bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan .
SK No 213519 A
---
PRESIDEN
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan
sahamnya IOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
1. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya
disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak
di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang
berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral
dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan
batasan administrasi pemerintahan yang merupakan
bagian dari tata ruang nasional.
1. Wilayah Pertambangan Ra[<yat, yang selanjutnya
disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang
telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau
informasi geologi yang dapat diusahakan untuk
kepentingan strategis nasional.
36a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam
WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah
wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama
di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
1. Masyarakat. . .
SK No 213520 A
---
PRESIDEN
1. Masyarakat adalah masyarakat yang terkena
dampak langsung dari kegiatan Usaha
Pertambangan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disebut RI(AB adalah rencana kerja dan anggaran
biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan,
aspek teknik, dan aspek lingkungan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
2 Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 22 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
**(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau**
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, calon peserta lelang harus memenuhi
persyaratan:
- administratif;
- teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- Iinansial.
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk:
- Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
1. profil Badan Usaha; dan
1. susunan pengurus, daftar pemegang saham,
dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan
Usaha.
- Koperasi, . .
SK No 213521 A
---
PRESIDEN
- Koperasi, paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
1. profil Koperasi; dan
1. susunan pengurus dan daftar pemilik
manfaat dari Koperasi.
- perusahaan perseorangan, paling sedikit
meliputi:
1. nomor induk berusaha;
1. profil perusahaan perseorangan; dan
1. susunan pengurus dan daftar pemilik
manfaat dari perusahaan perseorangan.
**(3) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit meliputi:
- pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau
perusahaan perseorangan di bidang
Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi
perusahaan baru harus mendapat dukungan
dari perusahaan lain yang bergerak di bidang
Pertambangan;
- mempunyai personil yang berpengalaman dalam
bidang Pertambangan dan/atau geologi paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan
pengelolaan di bidang perlindungan dan
lingkungan hidup; dan
- RKAB selama kegiatan Eksplorasi.
**(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c meliputi:
yang a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
telah diaudit oleh akuntan publik atau surat
keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan
baru;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- menempatkan jaminan kesungguhan lelang
dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah
sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari nilai
kompensasi data informasi; dan
- surat pernyataan kesanggupan membayar nilai
penawaran lelang WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman
pemenang lelang.
3.Ketentuan...
SK No 213523 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
3 Ketentuan ayat (4) Pasal 48 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 48
**(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,**
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
selain melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) wajib melakukan
Eksplorasi lanjutan setiap tahun.
(21 Eksplorasi lanjutan sebagairnana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penemuan
cadangan baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi
Produksi.
**(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi lanjutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP
tahap kegiatan Operasi Produksi wajib
mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana
ketahanan cadangan Mineral dan Batubara.
**(4) Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan**
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diusulkan dalam RKAB.
**(5) Kewajiban Eksplorasi lanjutan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang
telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP tahap
kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil
evaluasi Menteri.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
Eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan
Mineral dan Batubara diatur dalam Peraturan
Menteri.
4 Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 54
(U Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a
sampai dengan huruf e dapat diberikan
perpanjangan dengan ketentuan:
a.untuk...
SK No 213524A
---
PRESIDEN
- untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak
2 (dua) kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam
sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima)
tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu sebanyak 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua)
kali masing-masing 5 (lima) tahun; dan
- untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua)
kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(21 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang
terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan.
**(3) Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN atau anak**
perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi
Produksi dapat diberikan perpanjangan selama
10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
5 Ketentuan ayat (1) Pasal 56 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 56
**(1) Kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan**
fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau
kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21
harus memenuhi kriteria:
- untuk komoditas Mineral logam terdiri atas:
1. kegiatan
SK No 213525 A
---
PRESIDEN
1. kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP
yang melakukan Penambangan, atau kegiatan
Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan
oleh Badan Usaha lain yang melakukan
kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
dengan kriteria kepemilikan saham pemegang
ruP secara langsung atau tidak langsung
sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dan tidak dapat terdilusi; dan
1. memiliki ketersediaan cadangan untuk
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolah an dan I atau Pemurnian.
- untuk komoditas Batubara terdiri atas:
1. kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha
pemegang IUP yang melakukan
Penambangan, atau kegiatan Pengembangan
danlatau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan
Usaha lain yang melakukan kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
dengan kriteria kepemilikan saham pemegang
IUP secara langsung atau tidak langsung
sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dan tidak dapat terdilusi;
1. memiliki ketersediaan cadangan untuk
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan; dan
1. memenuhi ketentuan jenis Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan Batubara dan/atau
batasan minimum persentase jumlah
Batubara yang diproduksi untuk kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kegiatan
Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas
Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan. . .
SK No 213550 A
---
PRESIDEN
-t2-
6 Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 79 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
**(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam**
atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 76 ayat (1), calon peserta lelang harus
memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- finansial.
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nomor induk berusaha;
- prolil Badan Usaha; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau
Badan Usaha swasta.
**(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit meliputi:
- pengalaman BUMN, BUMD, atau Badan Usaha
swasta di bidang Pertambangan Mineral atau
Batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi
pertrsahaan baru harus mendapat dukungan
dari perusahaan lain yang bergerak di bidang
Pertambangan;
- mempunyai personil yang berpengalaman dalam
bidang Pertambangan dan/atau geologi paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
- RKAB selama kegiatan Eksplorasi.
**(5) Persyaratan...**
SK No 213551 A
---
PRESIDEN
**(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c meliputi:
yang a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
telah diaudit oleh akuntan publik atau surat
keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan
barrr;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- menempatkan jaminan kesungguhan lelang
dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah
sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari nilai
kompensasi data informasi; dan
- surat pernyataan kesanggupan membayar nilai
penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman
pemenang lelang.
7 Dalam Bagian Kedua BAB VI ditambahkan 1 (satu)
paragraf, yakni Paragraf 3 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Paragraf 3
Penawaran
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Secara Prioritas
8 Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 83A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
**(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan**
masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran
secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(21 WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wilayah eks PKP2B.
**(3) ruPK...**
SK No 213552A
---
PRESIOEN
**(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi**
kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa
persetujuan Menteri.
**(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan**
keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas
dan menjadi pengendali.
(41 (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B
sebelumnya dan I atau afiliasinya.
**(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK
secErra prioritas kepada Badan Usaha milik
organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Presiden.
9 Ketentuan ayat (4) Pasal 104 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 104
**(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,**
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi
selain melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) wajib melakukan
Eksplorasi lanjutan setiap tahun.
(21 Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penemuan
cadangan baru pada WIUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi.
**(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi lanjutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib
mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana
ketahanan cadangan Mineral dan Batubara.
**(4) Besaran...**
SK No 213553 A
---
PRESIDEN
(41 Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan
**(3) Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat**
diusulkan dalam RKAB.
**(5) Kewajiban Eksplorasi lanjutan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi
yang telah memiliki data cadangan di seluruh
WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi
berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
Eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan
Mineral dan Batubara diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 109 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 109
**(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a dan
huruf b dapat diberikan perpanjangan dengan
ketentuan:
- untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak
2 (dua) kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun;
dan
(dua) b. untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2
kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun.
(21 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c dan
huruf d yang terintegrasi dengan fasilitas
Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 huruf c atau terintegrasi
dengan kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
huruf d dapat diberikan perpanjangan selama
10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
**(3) Dalam hal IUPK dimiliki oleh BUMN atau anak**
perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi
Produksi dapat diberikan perpanjangan selama
1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
**(4) Permohonan...**
SK No 213554 A
---
PRESIDEN
Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan {41
Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral
logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diajukan kepada
Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun atau paling lambat dalam jangka waktu
1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu
kegiatan Operasi Produksi.
**(5) Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi**
Produksi untuk Pertambangan Mineral logam atau
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka
waktu IUPK dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
**(6) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan**
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi
3 (tiga) tahun terakhir;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- rencana kerja selama masa perpanjangan;
- laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
dan reklamasi; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(71 Menteri memberikan persetujuan permohonan
perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi
Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam
jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan
Operasi Produksi berakhir.
**(8) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan**
jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kinerja
Operasi Produksi.
**(9) Penolakan...**
SK No 213531 A
---
PRESIDEN
**(8) (9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat**
harus disampaikan kepada pemegang IUPK disertai
dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling
lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 111 diubah sehingga berbunyl
sebagai berikut:
### Pasal 1 1 1
**(1) Kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan**
fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) harus memenuhi
kriteria:
- untuk komoditas Mineral logam terdiri atas:
1. kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUPK
yang melakukan Penambangan, atau
kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
dilakukan oleh Badan Usaha lain yang
melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau
Pemurnian dengan kriteria kepemilikan
saham pemegang IUPK secara langsung atau
tidak langsung sebesar paling sedikit 3oo/o
(tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi;
dan
1. memiliki ketersediaan cadangan untuk
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolah an dan I atau Pemurnian.
- untuk komoditas Batubara terdiri atas:
1. kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha
pemegang IUPK yang melakukan
Penambangan, atau kegiatan Pengembanga,n
dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan
Usaha lain yang melakukan kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
dengan kriteria kepemilikan saham pemegang
IUPK secara langsung atau tidak langsung
sebesar paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh
persen) dan tidak dapat terdilusi;
2.memiliki...
SK No 213532A
---
PRESIDEN
1. memiliki ketersediaan cadangan untuk
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan; dan
1. memenuhi ketentuan jenis Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan Batubara dan/atau
batasan minimum persentase jumlah
Batubara yang diproduksi untuk kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kegiatan
Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas
Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 120 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
**(1) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3)
dapat diperpanjang 1. (satu) kali selama 10 (sepuluh)
tahun.
(21 Jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 115 ayat (3) yang terintegrasi dengan fasilitas
Pengolahan dan/atau Pemurnian atau
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dapat
diperpanjang selama 10 (sepuluh) tahun setiap kati
perpanjangan.
**(3) Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan**
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada Menteri,
paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau
paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi
Produksi.
**(4) Permohonan...**
SK No 213533 A
---
PRESIDEN
**(4) Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan**
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- RI(AB; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
**(5) Menteri memberikan persetqiuan permohonan**
perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dan terhadap kinerja Operasi Produksi,
dalam jangka waktu paling lambat sebelum
berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.
**(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan**
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terhadap
kinerja Operasi Produksi.
(71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
harus disampaikan kepada pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian paling
lambat sebelum berakhirnya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 162 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 162
**(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP dalam**
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib
mengutamakan barang modal, peralatan, bahan
baku, dan bahan pendukung lainnya yang berasal
dari produk dalam negeri.
**(2) Dalam .**
SK No 2135344
---
PRESIDEN
(21 Dalam hal produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, pemegang
IUP, IUPK, atau IUJP dapat membeli produk impor
yang dijual di dalam negeri dengan ketentuan:
- memenuhi standar kualitas dan layanan purna
jual; dan
- dapat menjamin kontinuitas pasokan dan
ketepatan waktu pengiriman.
**(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat l2l tidak terpenuhi, pemegang [UP, IUPK, atau
IUJP dapat mengimpor barang modal, peralatan,
bahan baku, dan bahan pendukung lainnya
ke dalam negeri.
**(4) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP untuk memenuhi**
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib menyampaikan pemberitahuan:
- daftar pembelian barang;
- impor sementara; dan
- rekondisi barang,
kepada Menteri.
**(5) Pemegang IUP, IUPK, atau IUJP wajib**
menyampaikan rencana pembelian barang modal,
peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung
lainnya serta produk impor yang dijual di dalam
negeri dan barang yang akan diimpor sendiri kepada
Menteri dalam RKAB.
**(6) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, atau IUJP**
melakukan impor barang modal, peralatan, bahan
baku, dan bahan pendukung lainnya harus
memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan.
(71 Pembelian impor barang modal, peralatan, bahan
baku, dan bahan pendukung lainnya dapat
diberikan fasilitas impor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan
SK No 213535 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal L77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 177
**(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men5rusun dan**
menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada
Menteri.
(21 RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan persetujuan Menteri.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB
diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 180 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 180
**(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan**
rencana dan biaya pelaksanaan program
pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat
sebagai bagian dari RKAB kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan.
dan {2) Alokasi biaya program pengembangan
pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola langsung oleh pemegang IUP
atau IUPK.
**(3) Dalam hal terjadi peningkatan kapasitas produksi,**
pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi
produksi wajib meningkatkan biaya program
pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat.
**(4) Dalam hal realisasi biaya program pengembangan**
dan pemberdayaan Masyarakat tidak tercapai wajib
ditambahkan pada tahun berikutnya.
16.Ketentuan...
SK No 213536 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan ayat (4) huruf b Pasal 183 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 183
**(1) Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas**
penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut
dapat dilakukan Penjualan setelah mengajukan
permohonan dan mendapatkan persetujuan Menteri.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diajukan oleh eks pemegang IUP, IUPK,
IPR, atau SIPB yang dicabut karena melanggar
ketentuan pidana di bidang Pertambangan Mineral
dan Batubara.
**(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (U dapat diberikan setelah pemegang IUP,
IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka
waktunya atau dicabut memenuhi persyaratan
paling sedikit meliputi:
- surat permohonan; dan
- salinan kontrak Penjualan.
(41 Menteri dalam memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
didasarkan atas hasil evaluasi pemeriksaan
lapangan terhadap:
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
- persetujuan RKAB;
yang telah c. rencana Reklamasi dan Pascatambang
disetujui beserta jaminan yang telah
ditempatkan; dan ' d. laporan hasil produksi dan Penjualan.
**(5) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) Menteri harus melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap fasilitas produksi
dan fasilitas penimbunan Mineral atau Batubara
yang dimiliki oleh pemegang IUP, IUPK, [PR, atau
SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau
dicabut.
**(6) Permohonan...**
SK No 213557 A
---
PRESIDEN
**(6) Permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP,
IUPK, IPR, atau SIPB dalam jangka waktu paling
Iambat 6 (enam) bulan sejak IUP, IUPK, IPR, atau
SIPB:
jangka waktunya; atau a. berakhir
- dicabut.
1. Di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 1958 sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.
Pasal 1958
**(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan
perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 202O tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah
memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
- memiliki ketersediaan cadangan untuk
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
- sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima
puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
- telah melakukan perjanjian jual beli saham baru
yang tidak dapat terdilusi sebesar paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah
kepemilikan saham kepada BUMN;
- mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara; dan
- memiliki komitmen investasi baru paling sedikit
dalam bentuk:
1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
1. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian,
yang telah disetujui oleh Menteri.
**(2) Perpanjangan**
SK No 213558 A
---
PRESIDEN
(21 Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama ketersediaan cadangan dan
dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.
**(3) Permohonan perpanjangan izrn sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya
jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
**(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
- surat permohonan;
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan kegiatan Operasi Produksi sampai
dengan permohonan perpanjangan;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- RKAB; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
**(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan**
perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi
terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap
kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling
lambat sebelum berakhirnya izin.
**(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan**
berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
**(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
harus disampaikan kepada pemegang izin paling
lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai
alasan penolakan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 213539 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
dan
Hukum,
Djaman
SK No 213737 A
---
PRESIDEN
