Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PP No. 25 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta
secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya
dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya
setelah kepesertaan bera.khir.
1. Gaji

SK No 036224 A

---

PRESIDEN

1. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko
pekedaan.
1. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
1. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima
oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai
dalam bentuk uang.
1. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara
periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
1. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta
yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil
pemupukannya.
1. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat
KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi
wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
8" Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh
Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera
yang didalamnya terdapat subrekening atas nama
Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan
dengan prinsip konvensional atau syariah dar, hasil
pemupukannnya.
berfungsi 9. Komite Tapera adalah komite yang
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam
pengelolaan Tapera.
1. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera.

1 1. Peserta

SK No 031215 A

---

PRESIDEN

1 1. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah
setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar Simpanan.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia
yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi
Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekedakan
tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan
dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota l(epolisian
Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk
Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya daiam
rangka meningkatkan taraf hidup ralgrat, khususnya
dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang dan/atau jasa.
1. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana
Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima
setoran Simpanan Peserta.
1. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta
lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.

1. Manajer

SK No 031216 A

---

PRESIDEN

1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin

tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.

(1) (2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 3

Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional
oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan
strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan
memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.

Pasal 4

Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
- pengerahan Dana Tapera;
- pemupukan Dana Tapera; dan
- pemanfaatan Darra Tapera.

Bagian

SK No 037217 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan

dana dari Peserta.

(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Pekerja; dan
  • Pekerja Mandiri.

(3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.

(4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum
dapat menjadi Peserta.

(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah

berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah
kawin pada saat mendaftar.

Pasal 6

(1) Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera.

(2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera

di Bank Penampung.

Pasal 7

Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
meliputi:
- calon Pegawai Negeri Sipil;
- pegawai Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pejabat...

SK No 037218 A

---

PRESIDEN

- pejabat negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang
menerima Gaji atau Upah.

Paragraf.2
Pendaftaran

Pasal 8

(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)

huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi
Kerja kepada BP Tapera.
(21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri
menjadi Peserta kepada BP Tapera.

(3) Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau

mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sekurang-kurangnya memberikan data:
- nama; dan
- nomor identitas tunggal.

(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harr"rs diisi

secara lengkap dan benar.

(5) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja

Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan
prinsip konvensional atau prinsip syariah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran

Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (Il, ayat (21,
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Paragraf 3
Identitas Kepesertaan

Pasal 9

(1) Peserta diberikan nornor identitas kepesertaan yang

ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera.

(2) Kepesertaan

SK No 037219 A

---

PRESIDEN

(2) Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor

identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.

Pasal 10

(1) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai bukti
kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan
akses informasi Tapera.

(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terhubung dengan nomor identitas tunggal
pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lenrbaga
penyimpanan dan penyelesaian.

### Pasal 1 I

(1) Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi

(2t Unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan satuan ukuran yang menunjukan
kepentingan setiap Peserta.

Paragraf 4
Perubahan Data

Pasal 12

(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekcrja,

Peserta harus menyampaikan perubahan data secara
lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
(21 Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak data diterima.

(3) Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau

dimutasi, Pemberi Keda yang lama dan Pemberi Kerja
yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada
Bank Kustodian melalui BP Tapera.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan

data Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) serta tata cara pelaporan Peserta Pekerja

pindah tempat kerja atau mutasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal13...

SK No 031220 A

---

FRESIDEN

Pasal 13

(i) Dalam hal tedadi perubahan data Peserta Pekerja
Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data
secara lengkap dan benar kepada BP Tapera.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
data Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Paragraf 5
Besaran Simpanan

Pasal 14

(1) Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja

dan Pekerja.
(21 Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh
Pekerja Mandiri.

(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan berdasarkan persentase
tertentu dari:
- Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk
Peserta Pekerja; dan
- Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu)
tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu
untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Pasal 15

(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3o/o (ttga

persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan
Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh
Pemberi Keda sebesar O,sYo (nol koma lima persen) dan
Pekerja sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen).
pada (3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud
ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung
sendiri oleh Pekerya Mandiri.

(4) Dasar

SK No 037221 A

---

PRES IDEN

(4) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran

Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan untuk:
- Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur
oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa;
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang
menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam
mengatur mengenai dasar perhitungan untuk
menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.

(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.

(7) Perubahan .

SK No 036238 A

---

PRESIDEN

(7) Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 6
Mekanisme Penyetoran Simpanan

Pasal 16

(1) BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu

Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta
yang dibuat oieh Bank Kustodian.
(21 Saldo Simpanan Peserta sebagaimdna dimaksud pada
ayat (1) dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap
Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.

Pasal 17

(1) Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana

Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung,
atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme
pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Bank
Penampung atau pihak yang menyelenggarakan
mekanisme pembayaran lainnya oleh Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan BP Tapera.

Pasal 18

(1) Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana

pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan
dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan
oleh BP Tapera.

(2) Komposisi persentase tertentu sebagaimana dimaksud

1 pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sekali dalam
(satu) tahun.

(1) (3) Dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan persentase Dana Tapera yang
penggunaannya untuk diinvestasikan melalui
mekanisme KIK.

(4) Dana

SK No 037223 A

---

PRESIDEN

(4) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening
Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan
perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin
lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan
perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

(5) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang
dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang
telah berakhir kepesertaannya.

(6) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

yang belum digunakan dan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus disimpan dalam bentuk
deposito.

Pasal 19

(1) Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak

memperoleh unit penyertaan investasi.
(21 Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan
ke dalam rekening setiap Peserta.

(3) Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih

Dana Tapera pada setiap hari bursa.

(4) Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan

penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pasar modal.

Pasal 20

(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang

menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta
yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi
Peserta.

(2) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan
Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

(3) Apabila...

SK No 037224 A

---

trRESIDEN

_t2_

(3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan
pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
(41 Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Simpanan
Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 21

(1) Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri

Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.
(21 Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung,

atau pihak lainnya.

(3) Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan

paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(4) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) jatuh pada hari libur', Simpanan
dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur
tersebut.

Paragraf 7
Penonaktifan Peserta

Pasal 22

(1) Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status

kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
(21 Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali
setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.

(3) Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekening
kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan

Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan
Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Paragraf8.

SK No 037225 A

---

FRESIDEN

_13_

Paragraf 8
Berakhirnya Kepesertaan

Pasal 23

Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- telah pensiun bagi Pekeq'a;
- telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pekerja Mandiri;
- Peserta meninggal dunia; atau
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Pasal24

(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh
pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.
(21 Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya
dinyatakan berakhir.

(3) Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil

pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit
penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva
bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya
kepesertaan.

(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank
Kustodian.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan

pembayaran pengembalian Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur
dengan Peraturan BP Tapera.

Pasal 25

(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah

pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh
deiapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta yang
merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi
persyaratan sebagai Peserta.

(2)Peserta...

SK No 037226 A

---

PRESIDEN

(21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir
kepesertaannya apabila:
- meninggal dunia; atau
- mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian
Simpanan.

Bagian Ketiga
Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat

Paragraf 1
Umum

Pasal 26

(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk

meningkatkan nilai Dana Tapera.
(21 Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer
Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya
ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.

Paragraf 2
Mekanisme Pemupukan

Pasal 27

(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip

konvensional atau prinsip syariah.

(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui instrumen investasi berupa:
- deposito perbankan;
- surat utang pemerintah pusat;
- surat utang pemerintah daerah;
- surat berharga di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemupukan...

SK No 037227 A

---

PRESIDEN

_15_

(3) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui instrumen investasi berupa:
- deposito perbankan syariah;
- surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
- surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
- surat berharga syariah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer

Investasi dan Bank Kustodian melakukan KIK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian badan
usaha milik negara atau yang terafiliasi.

(3) Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan terikat perjanjian
kerja sama dengan BP Tapera.
(41 Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki
hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.

Pasal 29

(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan

kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi
KIK dan dituangkan dalam KIK.
(21 Komite investasi KIK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

. Pasal 30. .

SK No 037228 A

---

PRESIDEN

_ 16_

Pasal 30

(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk

deposito perbankan dan deposito perbankan syariah
harus memperhatikan kondisi keuangan Bank.
(21 Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk
surat berharga di bidang perumahan dan kawasan
permukiman atau surat berharga syariah di bidang
perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk
investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling
sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang
setara.

(3) Peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari
lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kondisi
keuangan Bank dan peringkat layak investasi atau yang
setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

### Pasal 3 1

(1) BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank

Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
BP Tapera mulai beroperasi.

(1) (21 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).

(3) BP Tapera hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian.

(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan
Peraturan BP Tapera.

Pasal 32

(1) Manajer In.zestasi melakukan pemupukan Dana Tapera

yang dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 avat (3).

. (21 Manajer

SK No 037229 A

---

FRESIDEN

_17_

(21 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
- asas efisiensi untuk mendukung tersedianya dana
murah jangka panjang; dan
- kinerja Manajer Investasi.

(3) Imbal jasa untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan

Dana Tapera dihitung dari persentase tertentu nilai
aktiva bersih dana pemupukan.

(4) Persentase imbal jasa untuk Manajer Investasi

dituangkan dalam KIK.

Pasal 33

(1) BP Tapera menetapkan imbal jasa untuk Bank Kustodian

dalam mengadministrasikan dan menatausahakan Dana
Tapera.

(2) Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar persentase tertentu dari
Dana Tapera.

(3) Persentase imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam

kontrak penunjukan Bank Kustodian.

Pasal 34

Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 3
Tingkat Hasil Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ralryat

Pasal 35

(1) BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan

Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
(21 Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata
tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada
Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Tingkat .

SK No 037230 A

---

PRESIDEN

_18_

(3) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sudah mempertimbangkan
komponen biaya pengelolaan pemupukan Dana T'apera.

Bagian Keempat
Pemanfaatan

Pasal 36

(1) BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan

dengan suku bunga yang tedangkau bagi Peserta yang
memenuhi persyaratan dan kriteria.

(2) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk
pemilikan rumah, pembangunan nlmah, atau perbaikan
rumah.

(3) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan
kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
(41 Peserta yang telah mengikuti program tabungan
perumahan dapat diusulkan menjadi Peserta prioritas
dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan

perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (41diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Pasal 37

(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan

perumahan bagi Peserta.

(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah; atau
- perbaikan rumah.

. (3) Pembiayaan

SK No 037231 A

---

PRESIDEN

-t9-

(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disalurkan melalui Bank atau Perusahaan
Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan
perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

(4) Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau

Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank
Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada
Bank Kustodian dalam nilai yang sama.

(5) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan

pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada
BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pasal 38

(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12
(dua belas) bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan
rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan
rumah pertama, pembangunan rumah pertama,
atau perbaikan rumah pertama.
(2\ Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok
tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai
Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib
selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai
Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua
belas) bulan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk

mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan BP Tapera.

Pasal 39

(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, BP Tapera
mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau
Perusahaan Pembiayaan.

(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan

dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar Simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan BP Tapera.

Bagian Kesatu
Sumber Biaya Operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Pasal 40

(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil

pengelolaan modal awal.

(1) (21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan.

(3) Kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21berupa penyertaan modal negara.
(41 Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana hasil
pengelolaan atas modal awal BP Tapera dengan tetap
mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera.

### Pasal 4 1

SK No 037233 A

---

PRESIDEN

-2t-

### Pasal 4 1

(1) Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal

awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya
dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera
yang telah direalisasikan.
(21 Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah
direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatasi paling banyak 5o/o (lima persen) dari hasil
pemupukan.

(3) Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP Tapera.

Bagian Kedua
Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat

Paragraf 1
Umum

Pasal 42

Pengelolaan aset BP Tapera dilakukan secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-
hatian. keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Paragraf 2
Sumber Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rallvat

Pasal 43

(1) Aset BP Tapera bersumber dari:

- modal awal dari Pemerintah yang merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan;
- hasil pengembangan aset BP Tapera;
yang c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera
digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan
modal awal guna memenuhi biaya operasional BP
Tapera; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengarr ketentuan
peraturan perundang undangan.
(2lHasil ...

SK No 031234 A

---

PRESIDEN

(21 Hasil pengembangan aset BP Tapera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil
pengelolaan atas modal awal BP Tapera untuk memenuhi
kebutuhan biaya kegiatan operasional atau untuk
kegiatan investasi BP Tapera.

Paragraf 3
Penggunaan Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat

Pasal 44

Aset BP Tapera dapat digunakan untuk kegiatan:
- operasional BP Tapera; atau
- investasi BP Tapera.

Pasal 45

(1) Biaya kegiatan operasional BP Tapera sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri dari biaya
personel dan biaya nonpersonel.
(21 Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya personel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk
komisioner, deputi komisioner;
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan
BP Tapera; dan
- honorarium, insentif, dan manfaat tambahan
lainnya untuk Komite Tapera.

(3) Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya nonpersonel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja
barang.
(41 Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komite
Tapera.

(5) Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Ketentuan

SK No 031235 A

---

PRESIDEN

(6) Ketentuan mengenai honorarium, insentif, dan manfaat

tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasai 46

(1) Pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP

Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
dilakukan untuk meningkatkan nilai aset BP Tapera.
(21 Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengadaan barang
modal dan bentuk investasi yang dikembangkan melalui
penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri
yang aman dan menguntungkan.

(3) Kegiatan pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan

investasi BP Tapera dapat dilakukan melalui Manajer
Investasi.
(41 Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui instrumen investasi
pasar uang dan pasar modal yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja

Pasal47

(1) Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP

Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
(21 Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh
Bank Kustodian.

Pasal 48

(1) Pemberi Kerja berkewajiban untuk:

- mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta;
- melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi
tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui
pemotongan Gaji atau Upah;
- menyetor Simpanan yang menjadi tanggung
jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan
Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja
sebagai Peserta disertai dengan daftar perinciarr
pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan;
- melakukan pemutakhiran data Pekeda yang terkait
dengan kepesertaan Tapera; dan
- menyimpan seluruh laporan daftar perincian
pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung
jawabnya dan Pekerja.
(21 Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari

Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah
menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas
kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung
sejak terjadinya hubungan kerja.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Peserta

Pasal 49

(1) Peserta berhak untuk:

- mendapatkan pemanlaatan Dana Tapera;
- memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor
rekening individu;
hasil c. menerima pengembalian Simpanan beserta
pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
mengenai d. mendapatkan informasi dari BF Tapera
kondisi dan kinerja Dana Tapera;
e mendapatkan

SK No 037237 A

---

PFTESIDEN

- mendapatkan informasi atas penempatan Dana
Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian; dan
- mendapatkan informasi dari Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai
kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
(21 Hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja
Mandiri.

Pasal 50

(1) Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai

dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
(21 Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta
Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam
program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan
menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

Pasal 51

(1) BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan

program dan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling
lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

(2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan

keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

(3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BP
Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.
(4\ Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.

(5) Laporan...

SK No 037238 A

---

PRESIDEN

(5) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan

tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui
media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua)
media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara
nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

(6) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan oleh Komisioner.
(71 Laporan pengelolaan program paling sedikit memuat
informasi:
- jumlah pengelolaan Dana Tapera;
- jumlah alokasi Dana Tapera yang telah
dimanfaatkan;
- jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat
Dana Tapera; dan
- perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi laporan

pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan BP Tapera

setelah disetujui Komite Tapera.

Pasal 52

(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan

tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan
publik kepada BP Tapera.
(21 Manajer Investasi wajib menyampaikan lapr:ran
keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana
Tapera kepada BP Tapera.

(3) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan

pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera
dan Bank Kustodian.

(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

SK No 037239 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 53

Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif
meliputi:
- Komite Tapera;
- BP Tapera;
- Otoritas Jasa Keuangan; dan
- otoritas yang berwenang memberikan ,jin usaha atau
yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.

Pasal 54

Pihak yang dikenai sanksi administratif meliputi:
- Peserta;
- Pemberi Kerja;
- BP Tapera;
- Bank Kustodian;
- Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
- Manajer Investasi.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Paragraf 1
Sanksi Administratif Kepada Peserta Pekerja Mandiri

Pasal 55

(1) Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana

(1), Pasal dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 2l ayat

sanksi 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai
administratif berupa peringatan tertulis.

(2) Sanksi

SK No 037240 A

---

PRESTDEN

(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.

(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal
2I ayat (1), Pasal 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1)
dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan
kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi
peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja.

Paragraf 2
Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja

Pasal 56

(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan

### Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

- peringatantertulis;
- denda administratif;
- memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
- pembekuan izin usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
ketentuan a. Pemberi Kerja yang melanggar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan
tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja oleh BP Tapera;

  • apabila

SK No 037241 A

---

PRES IDEN

b apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan
kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi
peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja;
c apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan
kewajibannya dikenai sanksi denda administratif;
d denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf c dikenakan sebesar 0,1 o/o (nol koma satu
persen) setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya
dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis
kedua berakhir;
e denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf d disetorkan kepaCa BP Tapera bersamaan
dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya
dan menjadi pendapatan lain BP Tapera;
- sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi
Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan
kewajibannya;
- sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja
dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja
tidak melaksanakan kewajibannya; dan
Kerja h sanksi pencabutan izin usaha Pemberi
dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana
tidak dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja
melaksanakan kewaj ibannya.

. (3) Sanksi

SK No 037242 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Sanksi memublikasikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf f dikenakan oleh BP Tapera setelah terlebih
dahulu mendapat izin dari:
- Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa
keuangan; dan
- otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga
jasa keuangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Sanksi pembekuan izin usaha dan pencabutan izin
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan
huruf h dikenakan oleh:
- Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa
keuangan; dan
- otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga
jasa keuangan,
setelah mendapat rekomendasi BP Tapera sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf
d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.

(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),

### Pasal 48 ayat (1) hurufd, dan Pasal 48 ayat (1) huruf

e dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka
waktu pating lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan

  • apabila.

SK No 037243 A

---

PRESIDEN

- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan
kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi
peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja.

Paragraf 3
Sanksi Administratif Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Pasal 58

(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21, BP Tapera dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; danf atau
- pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian.
(21 Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat
keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan
tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga
penjaminan simpanan.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP
Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan
sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
10 c. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf b, BP Tapera yang tidak melaksanakan
kewajibannya dikenai sanksi pengcllaan bunga
Simpanan akibat keterlambatan pengembalian; dan
- pengenaan

SK No 031244 A

---

PRESIDEN

d pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c
diberikan kepada Peserta yang pengembalian
Simpanannya terlambat beserta pokok Simpanan
dan hasil pemupukan.

Pasal 59

(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan oleh Komite Tapera.

(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP
Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1O
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan
kewajibannya, Komite Tapera mengenakan sanksi
peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja.

Paragraf 4
Sanksi Administratif Kepada Bank Kustodian

Pasal 60

(1) Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan

### Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa

peringatan tertulis.
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Pengenaan.

SK No 037245 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-cJ--^

(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Bank Kustodian yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),

### Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai

peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Bank Kustodian tidak melaksanakan
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan
sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Paragraf 5
Sanksi Administratif Kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan

Pasal 61

(1) Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi administratif

berupa peringatan tertulis.

(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.

(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai peringatan
tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Bank atau Perusahaan Pembiayaan tidak
melaksanakan kewajibannya, BP Tapera
mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Paragraf 6

SK No 036240 A

---

PRESIDEN

Paragraf 6
Sanksi Administratif Kepada Manajer Investasi

Pasal 62

(1) Manajer Investasi yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Manajer Investasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
jangka waktu 10 b. apabila sampai dengan berakhirnya
(sepuluh) hari keda sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Manajer Investasi tidak melaksanakan
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan
sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka
waktu 1O (sepuluh) hari kerja.

Pasal 63

(1) Dana Tapera bersumber dari

- hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
- hasil pemupukan Simpanan Peserta;
- hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
Pegawai d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan
Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
- dana wakaf; dan
ketentuan f. dana lainnya yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain
Pembiayaan berupa dana Fasilitas Likuiditas
Perumahan.

Pasal 64

(1) Dana Tapera yang bersumber dari dana Fasilitas

Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) merupakan tabungan
Pemerintah pada BP Tapera.

(2) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang
dikelola badan layanan umum yang melaksanakan
fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima
oleh masyarakat.

(3) Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

(.21, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara
dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP
Tapera.

(4) Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan

Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan
diselesaikan paling lambat tahun 202I.

(5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu
dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan

dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke
Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 65

(1) Masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas

Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 64 ayat (2) dapat ditetapkan atau
dicatat sebagai Peserta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan
masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana
dimaksuci pada. ayat (1) ciiatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal66...

SK No 037248 A

---

PRESIDEN

Pasal 66

(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan

Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi
setelah dilakukan audit sesuai mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
(21 Dalam pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman membentuk tim.
(21 (3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
dan
- lembaga Pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil
Negara secara nasional.

(4) Hasil likuidasi atas semua aset sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diserahkan kembali oleh tim kepada
Pegawai Negeri Sipil aktif dan Pegawai Negeri Sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli
warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia
melalui BP Tapera.

Pasal 67

(1) Selain melaksanakan likuidasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 66, tim melakukan penghitungan dan
penetapan terhadap dana tabungan perumahan Pegawai
Negeri Sipil yang:
- terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibubarkan; dan
- berbentuk...

SK No 036241 A

---

PRESIDEN

- berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain
beserta hasil pemupukannya.

(2) Dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang

telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialihkan kepada BP Tapera.

(3) BP Tapera mengembalikan dana tabungan perumahan

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) kepada:

- Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta;
dan
- Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja
karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai
Negeri Sipil meninggal dunia.

(4) Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Tabungan

Perumahan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 68

Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera

paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 036242 A

---

PRESIDEN

_38_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

a Djaman

SK No 036225 A

---

PRESIDEN