Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta
secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya
dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya
setelah kepesertaan bera.khir.
1. Gaji
SK No 036224 A
---
PRESIDEN
1. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko
pekedaan.
1. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
1. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima
oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai
dalam bentuk uang.
1. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara
periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
1. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta
yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil
pemupukannya.
1. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat
KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi
wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
8" Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh
Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera
yang didalamnya terdapat subrekening atas nama
Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan
dengan prinsip konvensional atau syariah dar, hasil
pemupukannnya.
berfungsi 9. Komite Tapera adalah komite yang
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam
pengelolaan Tapera.
1. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera.
1 1. Peserta
SK No 031215 A
---
PRESIDEN
1 1. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah
setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar Simpanan.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia
yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi
Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekedakan
tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan
dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota l(epolisian
Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk
Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya daiam
rangka meningkatkan taraf hidup ralgrat, khususnya
dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang dan/atau jasa.
1. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana
Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima
setoran Simpanan Peserta.
1. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta
lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
1. Manajer
SK No 031216 A
---
PRESIDEN
1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesatu
Umum
