Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang
meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan
dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk
Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan
Informasi yang terkait satu sama lain, serta
penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Data . . .
---
1. Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang
dapat dijadikan dasar kajian, analisis, atau kesimpulan
dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
1. Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang
lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
1. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah
budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang
memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi
utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
1. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah
lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar
kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk
dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
1. Standardisasi Data adalah segala kegiatan yang
berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian,
dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi.
1. Tipe numerik adalah bentuk data berupa angka dan
produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk
angka, huruf, dan/atau narasi.
1. Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau
dipublikasikan dalam bentuk narasi.
1. Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran,
pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur
keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada
sistem koordinat nasional.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
1. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, orang
dan/atau korporasi yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum.
1. Pemangku Kepentingan adalah pihak terkait dengan isu
dan permasalahan yang berhubungan dengan Sistem
Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi
serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang
pertanahan.
