Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI MENTERI REPUBLIK INDONESIA

PP No. 25 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

Kepada para Menteri Republik INDONESIA yang pada waktu diangkat menjadi Menteri, karena kesulitan perumahan di Jakarta terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat tinggal di rumah penginapan umum, selama mereka menginap/bertempat tinggal di rumah penginapan umum diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.

Pasal 2

Jumlah tunjangan dimaksud pada Pasal 1 ialah : (1) a. bagi Menteri yang mempunyai tanggungan keluarga yang ditinggalkan di tempat kedudukannya yang lama, sebanyak biaya yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan, b. bagi Menteri yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah penginapan umum dan 60% dari jumlah penghasilan bersih Menteri yang bersangkutan, c. bagi Menteri yang mempunyai tanggungan keluarga yang bersama- sama tinggal di rumah penginapan umum itu, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah penginapan umum itu dan 70% dari jumlah penghasilan bersih Menteri yang bersangkutan, (2) sebanyak biaya-biaya yang sebenarnya dibayar untuk pemakaian tilpon menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan penghasilan bersih dalam Pasal 2 ayat (1) b dan c, ialah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan dipotong dengan pajak peralihan, iuran pensiun dan dana janda dan piatu, dan jumlah yang besarnya ditentukan oleh Perdana Menteri sebagai tunjangan buat sewa rumah, biaya pelayanan rumah serta biaya penerangan, air dan gas, tunjangan mana menjadi tanggungan Pemerintah, jika bagi Menteri yang bersangkutan disediakan rumah dinas.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd WILOPO MENTERI KEUANGAN, ttd SUMITRO JOYOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 49.