Perlindungan Saksi dan
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana
yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk
mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang
sama,
1. I*mbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk
perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau
korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai perlindungan saksi dan korban.
3 Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus
dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian
yang diberikan.
### Pasal 3...
SK No 256523 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
- tempat penahanan atau tempat menjalani
pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa,
dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
- pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku
dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses
dan penuntutan atas tindak pidana yang
diungkapkannya; dan/ atau
- memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa
berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap
tindak pidananya.
Pasal 3
(l) Penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat
melakukan evaluasi terhadap pemberian penanganErn
secara khusus kepada Saksi Pelaku.
**(2) Penyidik, p€nuntut umum, dan pimpinan LPSK**
berkoordinasi dalam melakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
**(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK
dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/
lembaga terkait.
**(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
berdasarkan kriteria:
- kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
- konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi
Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
penyidik, c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan
penuntut umum, dan pimpinan LPSK.
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Saksi Pelaku tidak**
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penanganan secara khusus dihentikan.
Pasal 4
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
- keringanan penjatuhan pidana; atau
- pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak
narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus
narapidana.
Bagian Kesatu
Tata Cara Penanganan Secara Khusus
Bagi Tersangka dan Terdakwa
Pasal 5
Untuk mendapatkan penangEman secara khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa,
atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan
kepada:
- penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;
- penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya;
atau
- pimpinan LPSK.
### Pasal 6. . .
SK No256524A
---
Tfdrftl{Il
Pasal 6
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Pasal 7
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus memenuhi persyaratan substantif dan
administratif.
**(2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada**
ayat (1) berupa:
- sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh
tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu
tindak pidana; dan
- bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana
yang diungkapkannya.
**(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak**
pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tersangka atau terdakwa juga harus bersedia
mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana
yang dilakukan.
**(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas:
- identitas tersangka atau terdakwa;
- surat pernyataan bukan pelaku utama;
- surat pernyataan mengakui perbuatannya;
- surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan
penyidik atau penuntut umum;
- surat pernyataan bersedia mengungkap tindak
pidana yang dilakukan dalam setiap tahap
pemeriksaan; dan
- surat pernyataan tidak melarikan diri.
**(5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK,**
selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud
pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa
hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara
pemeriksaan atau berita acara persidangan.
**(6) Dalam . . .**
SK No256525A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak**
pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus
surat pernyataan kesediaan
aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Pasal 8
Terhadap sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK
melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.
Pasal 9
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan
LPSK.
Pasal lO
**(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap**
berdasarkan hasil pemeriksaan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik,
penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan
secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka,
terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk
persyaratan administratif.
**(2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
persyaratan administratif dalam jangka waktu paling
lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal
pemberitahuan disampaikan.
**(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud**
kuasa pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau
hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif,
permohonan dinyatakan ditolak.
**(4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka,
terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan
permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa
diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
. Pasal 11 ..
SK No256526A
---
PRESTOEN
Pasal 11
**(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap**
berdasarkan hasil pemeriksaan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik,
penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan
pemeriksaan substantif.
**(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap**
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK
melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
**(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam**
melakukan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan
kementerian / lembaga terkait.
Pasal 12
(l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
diterima.
**(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai
dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan
LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu
pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama
3O (tiga puluh) Hari.
Pasal 13
Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan
hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1l:
- pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak
mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
1. pemisahan tempat penahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
1. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b;
- pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak
mendapatkan penErnganan secara khusus berupa:
- pemisahan
SK No256527A
---
PRESIDEN
- pemisahan tempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
1. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b; dan
1. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa
langsung dengan terdakwa yang
diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c; atau
- pada tahap di sidang pengadilan, Saksi
Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus
berupa:
- pemisahan tempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
1. memberikan kesaksian di depan tanpa
berhadapan langsung dengan terdakwa yang
diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c.
Pasal 14
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima
berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum,
atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka,
terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.
**(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa
hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai
dilaksanakan.
Pasal 15
**(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat
diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut
umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa
perkaranya.
**(2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan**
berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan
kepada pimpinan LPSK.
### Pasal 16. . .
SK No256528A
---
PRESIDEN
Pasal 16
Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat
menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan
sebagai Saksi Pelaku.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa
Pasal 17
(l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum
dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa
keringanan penjatuhan pidana.
**(2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada
Hakim.
**(3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat**
(21 tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat
berdasarkan kriteria:
- kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
- konsistensi yang disampaikan Saksi
Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
- sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik,
penuntut umum, dan LPSK.
**(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum
dibacakan.
Bagian Kesatu
Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
Pasal 18
Untuk penanganan secara khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c,
terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan
permohonan kepada:
- penyidik
SK No256529A
---
PRESIOEN
- penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka
untuk kasus y€rng sama dengan terpidana;
- penuntut umum yang sedang memeriksa perkara
terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana;
atau
- pimpinan LPSK.
Pasal 19
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Pasd 2O
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
harus memenuhi persyaratan substantif dan
administratif.
**(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berupa:
- sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh
terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana;
dan
- bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana
yang diungkapkannya.
**(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas:
- identitasterpidana;
- surat pernyataan bukan pelaku utama;
- surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan
penyidik atau penuntut umum;
- surat pernyataan bersedia mengungkap tindak
pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan
- surat pernyataan tidak melarikan diri.
**(4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan**
LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus
melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
### Pasal 2l ...
SK No256530A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES]A
Pasal 21
Terhadap sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK
melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.
Pasal 22
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan
LPSK.
Pasal 23
(l) Dalam hal berkas dinyatakan tidak
lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penytdik,
penuntut' umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan
secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana
atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen
persyaratan.
**(2) Terpidana atau kuasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen
persyaratan dalam jangka waktu paling lana 7 (tujuh)
pemberitahuan Hari terhitung sejak tanggal
disampaikan.
**(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak
melengkapi dokumen persyaratan,
dinyatakan ditolak.
Pasal24
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas
permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut
umum, atau pimpinan LPSK melakukan
substantif.
**(2) Dalam melakukan substantif terhadap**
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK
melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan
masing-masing,
**(3)Penyidik**
SK No256531A
---
PRESIDEN
**(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam**
melakukan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan
kementerian / lembaga terkait.
Pasal 25
**(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam**
Pasd 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
diterima.
**(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai
dilakukan, penuntut umum, atau prmprnan
LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu
pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama
3O (tiga puluh) Hari.
Pasa726
Dalam hal berdasarkan hasil substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatlan
penanganan secara khusus berupa:
a tempat menjalani pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
- kesaksian di depan persidangan tanpa
berhadapan langsung dengan terdakrva sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
Pasal 27
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima
berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum,
atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana
atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan.
**(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung
sejak tanggal substantif selesai
dilaksanakan.
### Pasal 28. . .
SK No256532A
---
PRESIDEN
Pasal 28
**(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18, penanganan secara khusus dapat
diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut
umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa
perkara tersangka atau terdakwa untuk kasus yang
sama dengan terpidana.
**(2) Dalam hd penanganEm secara khusus diberikan**
berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), penyidik atau penuntut umum memberitahukan
kepada pimpinan LPSK.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana
Pasal 29
**(1) Terhadap terpidana yang telah**
penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi
penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi
tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
didengarkan ke salsiannya di persidangan.
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan
penuntut umum.
**(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria:
- kualitas keterangan yang Saksi Pelaku;
- konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi
Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
- sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik,
penuntut umum, dan LPSK.
Pasal 30
LPSK menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 kepada menteri yang
suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan
yang lingkup urusan
pemerintahan di bidang hukum untuk dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV
SK No 256533 A
---
PRESIDEN
EVALUASI
Pasal 32
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
disampaikan secara tertulis oleh penyidik, penuntut umum,
atau pimpinan LPSK kepada:
- Saksi Pelaku; dan/atau
- kuasa hukum Saksi Pelaku.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No256534A
---
setiap orang uinya,
lnl
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggid 8 Mei 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan diJakarta
pada tangsal 8 Mei 2025
ttd
I
Salinan sesuai dengan aslinya
iH
SK No255853A
---
PRESIDEN
