Langsung ke konten

Perlindungan Saksi dan

PP No. 24 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: - Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama, 1. I*mbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban. 3 Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. ### Pasal 3... SK No 256523 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 diberikan dalam bentuk: - tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; - pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/ atau - memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Pasal 3

(l) Penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan evaluasi terhadap pemberian penanganErn secara khusus kepada Saksi Pelaku. **(2) Penyidik, p€nuntut umum, dan pimpinan LPSK** berkoordinasi dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan kewenangan masing-masing. **(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/ lembaga terkait. **(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** berdasarkan kriteria: - kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku; - konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau penyidik, c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penuntut umum, dan pimpinan LPSK. **(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Saksi Pelaku tidak** memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanganan secara khusus dihentikan.

Pasal 4

Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 diberikan dalam bentuk: - keringanan penjatuhan pidana; atau - pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagi Tersangka dan Terdakwa

Pasal 5

Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: - penyidik yang sedang memeriksa perkaranya; - penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau - pimpinan LPSK. ### Pasal 6. . . SK No256524A --- Tfdrftl{Il

Pasal 6

(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)** diajukan secara elektronik atau nonelektronik.

Pasal 7

(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif. **(2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada** ayat (1) berupa: - sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan - bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. **(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak** pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. **(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas: - identitas tersangka atau terdakwa; - surat pernyataan bukan pelaku utama; - surat pernyataan mengakui perbuatannya; - surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum; - surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan - surat pernyataan tidak melarikan diri. **(5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK,** selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan. **(6) Dalam . . .** SK No256525A --- PRESIDEN **(6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak** pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus surat pernyataan kesediaan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Pasal 8

Terhadap sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

Pasal 9

Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK. Pasal lO **(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap** berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk persyaratan administratif. **(2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. **(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud** kuasa pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak. **(4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak** sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. . Pasal 11 .. SK No256526A --- PRESTOEN

Pasal 11

**(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap** berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif. **(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap** permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. **(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam** melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.

Pasal 12

(l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima. **(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud** pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.

Pasal 13

Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1l: - pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa: 1. pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan 1. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; - pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa: - pemisahan SK No256527A --- PRESIDEN - pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; 1. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan 1. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau - pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa: - pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan 1. memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.

Pasal 14

(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka, terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan. **(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)** disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan.

Pasal 15

**(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya. **(2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan** berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. ### Pasal 16. . . SK No256528A --- PRESIDEN

Pasal 16

Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa

Pasal 17

(l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana. **(2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1)** dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim. **(3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat** (21 tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan kriteria: - kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku; - konsistensi yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau - sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK. **(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan. Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana

Pasal 18

Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: - penyidik SK No256529A --- PRESIOEN - penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana; - penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau - pimpinan LPSK.

Pasal 19

(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)** diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasd 2O (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif. **(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) berupa: - sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan - bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. **(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas: - identitasterpidana; - surat pernyataan bukan pelaku utama; - surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum; - surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan - surat pernyataan tidak melarikan diri. **(4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan** LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ### Pasal 2l ... SK No256530A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONES]A

Pasal 21

Terhadap sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

Pasal 22

Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.

Pasal 23

(l) Dalam hal berkas dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penytdik, penuntut' umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen persyaratan. **(2) Terpidana atau kuasa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lana 7 (tujuh) pemberitahuan Hari terhitung sejak tanggal disampaikan. **(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak melengkapi dokumen persyaratan, dinyatakan ditolak. Pasal24 **(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan substantif. **(2) Dalam melakukan substantif terhadap** permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, **(3)Penyidik** SK No256531A --- PRESIDEN **(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam** melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.

Pasal 25

**(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam** Pasd 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima. **(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud** pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penuntut umum, atau prmprnan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasa726 Dalam hal berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatlan penanganan secara khusus berupa: a tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan - kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakrva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.

Pasal 27

(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan. **(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)** disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal substantif selesai dilaksanakan. ### Pasal 28. . . SK No256532A --- PRESIDEN

Pasal 28

**(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkara tersangka atau terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana. **(2) Dalam hd penanganEm secara khusus diberikan** berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana

Pasal 29

**(1) Terhadap terpidana yang telah** penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah didengarkan ke salsiannya di persidangan. (21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan penuntut umum. **(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria: - kualitas keterangan yang Saksi Pelaku; - konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau - sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.

Pasal 30

LPSK menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada menteri yang suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan yang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IV SK No 256533 A --- PRESIDEN EVALUASI

Pasal 32

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l disampaikan secara tertulis oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK kepada: - Saksi Pelaku; dan/atau - kuasa hukum Saksi Pelaku.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No256534A --- setiap orang uinya, lnl Ditetapkan di Jakarta pada tanggid 8 Mei 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan diJakarta pada tangsal 8 Mei 2025 ttd I Salinan sesuai dengan aslinya iH SK No255853A --- PRESIDEN