KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH
Ditetapkan: 2024-05-28
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ln1 ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 840,67 Ha (delapan
ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang
terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
**(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai
berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Riau;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Pedisa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Riau.
**(2) Batas...**
SK No230061 A
---
FRESIDEN
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi; dan
- pengembangan energi.
Pasal 5
**(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan**
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Sauh dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
**(1) (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat**
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
Pasal 6
**(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beroperasi
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
**(1) (2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Sauh, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.
**(3) Dewan...**
SK No 230062 A
---
PRESIDEN
**(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan**
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung
Sauh oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(41 Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap
beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama
2 (dua) tahun.
**(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap
beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari
kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu
pembangunan untuk jangka waktu paling lama
3 (tiga) tahun.
**(4) (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap juga
beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Sauh kepada Presiden disertai
dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 230063 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 230064 A
---
PRESIDEN
