Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
1. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
1. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata atr,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
1. Hutan
SK No 085120 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
1. Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan
kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai
dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam
bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang
perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
1. Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah,
Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan
IzinLokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
1. lzin Lokasi adalah tzin yang diberikan kepada
perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka
penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin
pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah
tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
1. Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang
menghasilkan barang danf ataujasa perkebunan.
1. Penzinan
SK No 085119 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Perizinan di bidang kehutanan adaiah izin usaha di
bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja, yang meliputi rzin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, rzin usaha pemanfaatan hasil hutan ka)ru
danf atau bukan ka5ru, izin pemungutan hasil hutan
kayu dan/atau bukan ka5ru, izin pinjam pakai
Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau
pelepasan Kawasan Hutan.
1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah
persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan
Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau
Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan
yang diterbitkan oleh Menteri.
1. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah
persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan
Hutan untuk kepentingan pembangunan di iuar
kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan Kawasan Hutan.
1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum
administrasi yang bersifat pembebanan
kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada
Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Fusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Provisi
SK No 0851 l8 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya
disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan
sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan
danf atau hasil usaha yang dipungut dari hutan
negara.
1. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah
dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang
tumbuh alami dari hutan negara.
1. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis
yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang
berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah
terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja.
1. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif
berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang
untuk melakukan pembayaran sejumlah uang
tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan
Hutan secara tidak sah.
1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah
tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk
menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan,
perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam
Kawasan Hutan.
1. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah
persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk
menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun
dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung
dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
1. Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang
dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan
pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak
melaksanakan Sanksi Administratif.
1. Pernerintah
SK No 0851 17 A
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
disebut 24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
