(1) Perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara menjadi IUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2
diberikan oleh Menteri.
(2) Untuk . . .
---
(2) Untuk memperoleh IUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara harus
mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Kontrak
Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara berakhir.
(3) Permohonan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit harus memenuhi persyaratan
administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
(4) Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- surat permohonan;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya;
- neraca sumber daya dan cadangan;
- rencana reklamasi dan pascatambang;
- rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan operasi produksi;
- tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
(6) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
---
- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
(7) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3
(tiga) tahun terakhir.
(8) Menteri dalam memberikan IUP wajib
mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan
batubara dari Wilayah Kerja tersebut dan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Negara.
(9) Menteri dapat menolak permohonan IUP, apabila
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang Kontrak Karya
dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan
pertambangan yang baik.
(10) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus
disampaikan kepada Pemegang Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang mengajukan permohonan IUP, paling
lambat sebelum berakhirnya Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 45
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
---
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
I. UMUM
Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri
dalam negeri, perlu ditunjang ketersediaan mineral bukan logam dan batuan
melalui panataan kembali dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan.
Selain itu dalam rangka keberpihakan kepada peserta Indonesia untuk lebih
berpartisipasi di bidang pengusahaan pertambangan dan batubara, perlu
mewajibkan modal asing untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada
peserta Indonesia dan mengatur lebih jelas ketentuan mengenai pengalihan
saham.
Selanjutnya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara untuk memperoleh perpanjangan pertama
dan/atau kedua, perlu diatur secara khusus pemberian perpanjangan
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, dengan mengatur
tata cara permohonan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan dimaksud
yang meliputi pejabat yang berwenang menerbitkan Izin Usaha
Pertambangan perpanjangan, batas jangka waktu pengajuan permohonan
Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, dan persyaratan permohonan Izin
Usaha Pertambangan perpanjangan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 6 . . .
---