Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 21; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894
Pasal 1
Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2894) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Dengan tidak mengurangi kemungkinan pengeluaran jenis saham lainnya, modal PERSERO di samping terbagi dalam saham-saham prioritas dan biasa, dapat pula terbagi hanya dalam saham-saham biasa saja.
(2) Dalam hal modal PERSERO tidak seluruhnya merupakan penyertaan Negara, maka sepanjang yang mengenai penentuan perlu tidaknya pembagian modal PERSERO yang bersangkutan dalam saham-saham prioritas termasuk jumlahnya yang dimiliki oleh negara, akan diselesaikan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham berdasarkan kepentingan Negara dalam PERSERO tersebut.
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL TNI
