(1) Yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan Militer Wajib ialah:
a. Mereka yang dikerahkan dalam dinas Wajib Militer baik pria maupun wanita yang berasal dari Masyarakat Umum dan/atau Pegawai Negeri.
b. Mereka yang dikerahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN No.
659 tahun 1962 (ex Gerombolan PRRI, Permesta, DI/TII) dengan status Militer Wajib.
c. Mereka yang dikerahkan sebagai hasil follow-up TRIKORA berdasarkan Surat Perintah PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/ Panglima Besar KOTI Pemibar No. SP-162/PIMBS/2/63 (ex Papua Vrijwilligers Korps) dengan status Militer Wajib.
(2) Yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Perpanjangan Dinas Wajib Militer ialah kesempatan mengikatkan diri secara sukarela yang selanjutnya disebut "Ikatan Dinas Pendek".
b. Dinas Pertama ialah ,,Pendidikan dan Dinas Pertama" sebagai dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG No. 40 Prp tahun 1960 yang selanjutnya disebut Dinas Pertama.
BAB II…
BAB II.
IKATAN DINAS PENDEK DAN PERSYARATANNYA.
Pasal 2.
(1) Para Militer Wajib sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat
(1) huruf a dan c yang telah selesai menjalankan Dinas Pertama, diberi kesempatan untuk mengikatkan diri secara sukarela dalam Ikatan Dinas Pendek.
(2) Para Militer Wajib termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf b di atas setelah jalankan Dinas Pertama 2 tahun, dapat secara sukarela mengikatkan diri dalam Ikatan Dinas Pendek.
(3) Ikatan Dinas Pendek termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditentukan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 3.
Ketentuan dan syarat-syarat penerimaan anggota Militer Pria maupun Wanita dalam Ikatan Dinas Pendek dimaksudkan dalam pasal 2 diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan masing-masing.
Pasal 4.
Para Militer Wajib khusus berasal dari Pegawai Negeri yang diterima untuk masuk dalam Ikatan Dinas Pendek, diputuskan hubungan kerja dan administrasinya oleh Departemen/Jawatan masing-masing, kemudian dialihkan ke dalam Departemen Angkatan yang bersangkutan.
BAB III…
