Waktu termaksud dalam pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1959 diperpanjang dengan satu tahun, yaitu sampai akhir tahun anggaran 1960.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960 tentang PERPANJANGAN WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1959
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1960.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 60,
