Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960 tentang PERPANJANGAN WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1959

PP No. 24 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Waktu termaksud dalam pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1959 diperpanjang dengan satu tahun, yaitu sampai akhir tahun anggaran 1960.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960.
Agar ...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1960.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 60,