Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil
Hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
1 / 155
---
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
1. Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
1. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
1. Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
1. Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
1. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
1. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
1. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
1. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan
yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
1. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat
dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
1. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari
Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.
1. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
1. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,
serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
1. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang
diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
1. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data yang meliputi kegiatan pengumpulan,
pengolahan, dan penyajian serta tata caranya.
1. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas
Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk
memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.
1. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan
Hutan.
1. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok
batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas,
pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
1. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas
2 / 155
---
dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
1. Trayek Batas adalah uraian arah Penataan Batas Kawasan Hutan yang memuat jarak dan azimut dari titik
ke titik ukur dan di lapangan ditandai dengan rintis batas dan patok batas atau tanda-tanda lainnya.
1. Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan
Penggunaan Kawasan Hutan.
1. Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan
peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa
punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan,
dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
1. Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
1. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan
Hutan.
1. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu
atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan Yang lain.
1. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan
yang diterbitkan Oleh Menteri.
1. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
1. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan
Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan Kawasan Hutan tersebut.
1. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai
kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak
lain yang terkait.
1. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai
fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
1. Kepala KPH adalah pimpinan pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan Hutan dalam
wilayah yang dikelolanya.
1. Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan
Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.
1. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam
rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan.
1. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan Tata Hutan yang
antara lain meliputi pembagian Kawasan Hutan menjadi unit-unit manajemen Hutan terkecil (blok dan
petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan
Hutan.
1. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan,
memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta
3 / 155
---
mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan
tetap menjaga kelestariannya.
1. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat
lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi
utamanya.
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa
lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan
berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
1. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
1. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik
berupa kayu dan/atau bukan kayu.
1. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri
untuk menjadi acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan
Hutan Produksi.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
1. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku
Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya
disingkat Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan Oleh
Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
1. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai dari
memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, perlindungan hama, dan
penyakit serta pemanenan.
1. Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha
Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan
Produksi.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan
atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah, dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan
atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan,
pengangkutan/peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan.
1. luran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang
dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
1. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai
pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
4 / 155
---
1. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang
tumbuh alami dari Hutan Negara.
1. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam
Kehutanan.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai
kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil Hutan pada
setiap segmen kegiatan dalam PUHH.
1. Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau
barang jadi.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan
Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat
Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat,
Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.
1. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal
Kawasan Hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
1. Hutan Kemasyarakatan adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk
memberdayakan Masyarakat.
1. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah Hutan tanaman pada Hutan Produksi
yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi
dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya Hutan.
1. Hutan Desa adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan
untuk kesejahteraan desa.
1. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih
terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat
yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya yang
keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.
1. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam
yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-
temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui
pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
1. Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang
belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan
oleh bupati/walikota.
1. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat setempat antara lain
untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
1. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar
Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-
5 / 155
---
daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, Masyarakat, dan
perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan
dengan pengelolaan Hutan.
1. Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang
dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan
menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang
ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Kehutanan.
1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan
kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada
pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau
persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.
1. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang
sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan
yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.
1. Masyarakat adalah Perseorangan, kelompok orang, termasuk MHA atau badan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup dan Kehutanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
