the Organization of
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil
Hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
1 / 155
---
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
1. Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
1. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
1. Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
1. Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
1. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
1. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
1. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
1. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan
yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
1. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat
dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
1. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari
Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.
1. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
1. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,
serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
1. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang
diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
1. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data yang meliputi kegiatan pengumpulan,
pengolahan, dan penyajian serta tata caranya.
1. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas
Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk
memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.
1. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan
Hutan.
1. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok
batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas,
pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
1. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas
2 / 155
---
dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
1. Trayek Batas adalah uraian arah Penataan Batas Kawasan Hutan yang memuat jarak dan azimut dari titik
ke titik ukur dan di lapangan ditandai dengan rintis batas dan patok batas atau tanda-tanda lainnya.
1. Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan
Penggunaan Kawasan Hutan.
1. Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan
peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa
punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan,
dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
1. Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
1. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan
Hutan.
1. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu
atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan Yang lain.
1. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan
yang diterbitkan Oleh Menteri.
1. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
1. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan
Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan Kawasan Hutan tersebut.
1. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai
kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak
lain yang terkait.
1. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai
fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
1. Kepala KPH adalah pimpinan pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan Hutan dalam
wilayah yang dikelolanya.
1. Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan
Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.
1. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam
rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan.
1. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan Tata Hutan yang
antara lain meliputi pembagian Kawasan Hutan menjadi unit-unit manajemen Hutan terkecil (blok dan
petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan
Hutan.
1. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan,
memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta
3 / 155
---
mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan
tetap menjaga kelestariannya.
1. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat
lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi
utamanya.
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa
lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan
berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
1. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
1. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik
berupa kayu dan/atau bukan kayu.
1. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri
untuk menjadi acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan
Hutan Produksi.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
1. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku
Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya
disingkat Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan Oleh
Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
1. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai dari
memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, perlindungan hama, dan
penyakit serta pemanenan.
1. Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha
Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan
Produksi.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan
atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah, dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan
atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan,
pengangkutan/peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan.
1. luran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang
dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
1. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai
pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
4 / 155
---
1. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang
tumbuh alami dari Hutan Negara.
1. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam
Kehutanan.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai
kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil Hutan pada
setiap segmen kegiatan dalam PUHH.
1. Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau
barang jadi.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan
Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat
Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat,
Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.
1. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal
Kawasan Hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
1. Hutan Kemasyarakatan adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk
memberdayakan Masyarakat.
1. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah Hutan tanaman pada Hutan Produksi
yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi
dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya Hutan.
1. Hutan Desa adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan
untuk kesejahteraan desa.
1. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih
terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat
yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya yang
keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.
1. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam
yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-
temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui
pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
1. Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang
belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan
oleh bupati/walikota.
1. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat setempat antara lain
untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
1. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar
Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-
5 / 155
---
daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, Masyarakat, dan
perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan
dengan pengelolaan Hutan.
1. Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang
dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan
menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang
ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Kehutanan.
1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan
kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada
pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau
persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.
1. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang
sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan
yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.
1. Masyarakat adalah Perseorangan, kelompok orang, termasuk MHA atau badan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup dan Kehutanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
- Perencanaan Kehutanan;
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
- Penggunaan Kawasan Hutan;
- Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
- Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Perlindungan Hutan;
- Pengawasan; dan
- Sanksi Administratif.
6 / 155
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Perencanaan Kehutanan meliputi kegiatan:**
- inventarisasi Hutan;
- Pengukuhan Kawasan Hutan;
- Penatagunaan Kawasan Hutan;
- pembentukan wilayah pengelolaan Hutan; dan
- penyusunan rencana Kehutanan.
**(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung peta Kehutanan dan/atau data numerik.**
Bagian Kedua
Inventarisasi Hutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
**(1) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk**
mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam Hutan
serta lingkungannya secara lengkap.
**(2) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- inventarisasi Hutan tingkat nasional;
- inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi;
- inventarisasi Hutan tingkat DAS; dan
- inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan.
**(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan terhadap Hutan**
Negara, Hutan Adat, dan Hutan Hak.
**(4) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan pada tingkat:**
- nasional mencakup areal Hutan di seluruh Indonesia;
- wilayah provinsi mencakup areal Hutan di provinsi;
- DAS mencakup areal Hutan pada DAS; dan
- Unit Pengelolaan Hutan mencakup areal Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan.
7 / 155
---
Paragraf 2
Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional
Pasal 5
Inventarisasi Hutan tingkat nasional mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman
inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
**(1) Menteri menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat nasional.**
**(2) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di**
seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1).
**(3) Inventarisasi Hutan tingkat nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan**
menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi pada tingkat yang lebih rendah.
**(4) Menteri dapat melimpahkan dan/atau menugaskan pelaksanaan kegiatan inventarisasi Hutan tingkat**
nasional kepada gubernur sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 3
Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah Provinsi
Pasal 7
Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman
inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
**(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada**
pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
**(2) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi Hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data
dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
**(3) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional.
**(4) Dalam hal hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia,**
maka gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi Hutan untuk mengetahui potensi sumber daya
Hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
**(5) Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.**
Paragraf 4
8 / 155
---
Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai
Pasal 9
**(1) Inventarisasi Hutan tingkat DAS diselenggarakan oleh:**
- Menteri pada DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi; dan
- gubernur pada DAS yang wilayahnya di dalam provinsi.
**(2) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS**
yang bersangkutan.
**(3) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan**
mengacu hasil inventarisasi tingkat nasional.
**(4) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan**
mengacu pada:
- pedoman inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
- hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan tingkat provinsi.
**(5) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.**
Paragraf 5
Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan Hutan
Pasal 10
**(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh**
KPH.
**(2) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan**
rencana pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.
**(3) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan**
oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
**(4) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima)**
tahun.
**(5) Inventarisasi Hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan**
setiap tahun.
**(6) Hasil Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dikompilasi secara nasional melalui suatu**
Sistem Informasi Kehutanan.
Pasal 11
**(1) Pengendalian inventarisasi Hutan meliputi kegiatan:**
- monitoring; dan/atau
- evaluasi.
9 / 155
---
**(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk**
memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi Hutan.
**(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai**
pelaksanaan inventarisasi Hutan secara periodik sesuai dengan tingkat inventarisasi.
Pasal 12
**(1) Hasil inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dikelola dalam suatu Sistem**
Informasi Kehutanan.
**(2) Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi spasial dan tabular**
serta informasi lainnya.
Pasal 13
**(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan terhadap Kawasan Hutan dan penutupan Hutan melalui Sistem**
Informasi Kehutanan yang merupakan bagian dari jaringan informasi spasial Kehutanan.
**(2) Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi sistem informasi**
Kehutanan pada tingkatan sub-nasional.
Bagian Ketiga
Pengukuhan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
Pengukuhan Kawasan Hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai
status, fungsi, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.
Pasal 15
**(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:**
- Hutan Negara;
- Hutan Adat; dan
- Hutan Hak.
**(2) Kawasan Hutan terdiri atas:**
- Hutan Negara; dan
- Hutan Adat.
Pasal 16
10 / 155
---
**(1) Berdasarkan hasil inventarisasi Hutan, Menteri menyelenggarakan Pengukuhan Kawasan Hutan dengan**
memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
**(2) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan proses:**
- Penunjukan Kawasan Hutan;
- Penataan Batas Kawasan Hutan;
- pemetaan Kawasan Hutan; dan
- Penetapan Kawasan Hutan.
**(3) Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:**
- memanfaatkan koordinat geografis atau satelit dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh
pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;
- penggunaan teknologi penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan
pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;
- pemancangan batas sementara yang lebih rapat dan/atau membuat lorong batas dan parit, pada
wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi
perambahan terhadap Kawasan Hutan; dan
- mengumumkan rencana batas Kawasan Hutan yang tertuang pada peta Penunjukan Kawasan
Hutan secara digital, terutama pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.
**(4) Menteri memprioritaskan percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan pada daerah strategis meliputi:**
- program strategis nasional;
- kegiatan pemulihan ekonomi nasional;
- kegiatan pengadaan ketahanan pangan (food estate) dan energi;
- pengadaan tanah obyek reforma agraria;
- Hutan Adat;
- kegiatan rehabilitasi Kawasan Hutan pada DAS yang memberikan perlindungan; dan
- pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi
perambahan Kawasan Hutan.
Paragraf 2
Penunjukan Kawasan Hutan
Pasal 17
Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai
proses awal suatu wilayah tertentu menjadi Kawasan Hutan.
Pasal 18
**(1) Penunjukan Kawasan Hutan meliputi:**
- wilayah provinsi; dan
11 / 155
---
- wilayah tertentu secara parsial.
**(2) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh**
Menteri dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi.
**(3) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi Kawasan Hutan harus memenuhi syarat:**
- usulan atau rekomendasi gubernur; dan
- secara teknis dapat dijadikan Hutan.
**(4) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial untuk dapat dijadikan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
**(5) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi dan/atau secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan oleh Menteri.**
**(6) Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilampiri peta Penunjukan**
Kawasan Hutan.
Paragraf 3
Penataan Batas Kawasan Hutan
Pasal 19
**(1) Berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a**
dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan.
**(2) Tahapan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup**
kegiatan:
- penyusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan
pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil
pembahasan panitia tata batas;
- pemancangan patok batas sementara;
- pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;
- inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang Trayek Batas
Kawasan Hutan;
- penyusunan berita acara pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan
patok batas sementara;
- pemasangan pal batas;
- pemetaan hasil penataan batas;
- pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
- pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
**(3) Penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang berada di dalam**
Kawasan Hutan diselesaikan melalui Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan
Hutan.
**(4) Tahapan pelaksanaan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dikecualikan bagi Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis untuk:
12 / 155
---
- program strategis nasional;
- kegiatan pemulihan ekonomi nasional;
- kegiatan ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan /atau
- kegiatan pengadaan tanah obyek reforma agraria.
**(5) Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup**
kegiatan:
- penyusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan
pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil
pembahasan panitia tata batas;
- pengumuman Trayek Batas;
- pemasangan pal batas;
- pemetaan hasil Penataan Batas Kawasan Hutan;
- pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
- pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
**(6) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah keputusan Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
**(7) Penataan Batas Kawasan Hutan dapat ditetapkan menggunakan batas virtual yang digambarkan pada**
peta dengan memanfaatkan citra dan pendekatan koordinat geografis.
**(8) Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan**
mempertimbangkan:
- kondisi alam; atau
- kondisi keamanan.
Pasal 20
**(1) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat**
**(6) dilakukan oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.**
**(2) Panitia tata batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:**
- melakukan persiapan dan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan;
- menyelesaikan masalah hak atas tanah/lahan disepanjang Trayek Batas;
- memantau pekerjaan dan memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas; dan
- membuat dan menandatangani berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas
Kawasan Hutan.
**(3) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6)**
dituangkan dalam berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan yang
ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.
**(4) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri.**
13 / 155
---
Paragraf 4
Pemetaan Kawasan Hutan
Pasal 21
Pemetaan dalam rangka kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta:
- Penunjukan Kawasan Hutan;
- rencana Trayek Batas;
- pemancangan patok batas sementara;
- Penataan Batas Kawasan Hutan; dan
- Penetapan Kawasan Hutan.
Paragraf 5
Penetapan Kawasan Hutan
Pasal 22
**(1) Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas:**
- berita acara tata batas Kawasan Hutan; dan
- peta tata batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang.
**(2) Dalam hal tata batas Kawasan Hutan telah temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
namun masih terdapat hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri
dengan memuat penjelasan hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.
**(3) Hasil Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk diketahui**
Masyarakat.
**(4) Setiap Kawasan Hutan yang sudah ditetapkan wajib diberi nomor register oleh Menteri.**
Paragraf 6
Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 23
Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan
dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:
- pengadaan tanah obyek reforma agraria;
- pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Peru bahan Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau
- Penggunaan Kawasan Hutan.
14 / 155
---
Pasal 24
**(1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib**
memenuhi kriteria:
- penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
- dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;
- bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan
- bidang tanah yang tidak bersengketa.
**(2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) meliputi:**
- Perseorangan;
- instansi; dan/atau
- badan sosial/keagamaan.
**(3) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- fasilitas sosial dan fasilitas umum;
- permukiman;
- lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau
- bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
**(4) Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya
sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau
- bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai
Kawasan Hutan.
Pasal 25
Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya
sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
**(4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui**
perubahan batas Kawasan Hutan.
Pasal 26
**(1) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut**
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24 ayat (4) huruf b, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi.
**(2) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut**
15 / 155
---
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
- pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
- memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial; atau
- Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 27
**(1) Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang**
dikuasai oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah:
- di dalam Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
- di dalam Kawasan Hutan Lindung, diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan; atau
- di dalam Hutan Konservasi, diselesaikan dengan mekanisme kerja sama konservasi.
**(2) Dalam hal penyelesaian bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat**
diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, didahului dengan Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
**(3) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan kecukupan luas**
Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.
Pasal 28
Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai
oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan:
- di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan kemitraan konservasi dengan tanpa
memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.
- di dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam hal:
1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas
Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau
fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan
memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau
fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak
memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah
dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan,
tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi
atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan
bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan,
tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi
16 / 155
---
atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan
Perhutanan Sosial.
1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas
Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau dan/atau provinsi, maka:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau
fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan
memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau
fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak
memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan; atau
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan, pertanian, perkebunan,
tambak dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan
Perhutanan Sosial.
- di dalam Hutan Produksi, dalam hal:
1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas
Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau
fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan
dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas
Kawasan Hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan,
tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan
dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas
Kawasan Hutan; atau
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan,
tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan
dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas
Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau
fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan
dengan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan,
tambak, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pasal 29
**(1) Apabila di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya dapat dilakukan**
melalui perubahan batas Kawasan Hutan, diselesaikan melalui:
- penataan permukiman dengan program tanah obyek reforma agraria; atau
- penataan permukiman dengan secara langsung dikeluarkan dari Kawasan Hutan melalui proses
17 / 155
---
Penataan Batas Kawasan Hutan, dengan memperhatikan fungsi Kawasan Hutan.
**(2) Dalam hal di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya tidak dapat**
dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan, atau Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, diselesaikan melalui Perhutanan
Sosial dengan pola kemitraan Kehutanan dengan pemegang Perizinan Berusaha.
**(3) Penataan permukiman di dalam wilayah MHA mengikuti ketentuan penetapan status Hutan Adat.**
Bagian Keempat
Penatagunaan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 30
**(1) Berdasarkan hasil Pengukuhan Kawasan Hutan, Menteri menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan**
Hutan.
**(2) Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:**
- penetapan fungsi Kawasan Hutan; dan
- Penggunaan Kawasan Hutan.
Paragraf 2
Penetapan Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 31
**(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan fungsinya menjadi:**
- Hutan Konservasi terdiri atas:
1. Kawasan Hutan Suaka Alam terdiri atas:
- cagar alam; dan
- suaka margasatwa;
1. Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas:
- taman nasional;
- taman Hutan raya; dan
- taman wisata alam;
1. Taman Buru;
- Hutan Lindung; dan
- Hutan Produksi terdiri atas:
18 / 155
---
1. Hutan Produksi Tetap; dan
1. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
**(2) Kriteria penetapan fungsi Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.
**(3) Kawasan Hutan ditetapkan fungsinya menjadi:**
- Taman Buru, apabila memenuhi kriteria:
1. mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau
1. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara
teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
- Hutan Lindung, apabila memenuhi kriteria:
1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175
(seratus tujuh puluh lima);
1. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
1. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas
permukaan laut;
1. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan
lebih dari 15% (lima belas persen);
1. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/atau
1. Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
- Hutan Produksi Tetap, apabila memenuhi kriteria Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima), di luar Kawasan
lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
- Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, apabila memenuhi kriteria:
1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124
(seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan
Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan
1. Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan:
- transmigrasi;
- permukiman;
- pertanian;
- perkebunan;
- industri;
- infrastruktur proyek strategis nasional;
- pemulihan ekonomi nasional;
- ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan/atau
19 / 155
---
- tanah obyek reforma agraria.
**(4) Menteri menetapkan fungsi Kawasan Hutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dan ayat (3).
Paragraf 3
Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 32
Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat
dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung.
Bagian Kelima
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 33
**(1) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Hutan yang efisien**
dan lestari.
**(2) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dilaksanakan untuk tingkat:**
- provinsi; dan
- Unit Pengelolaan Hutan.
Paragraf 2
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Tingkat Provinsi
Pasal 34
**(1) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan Unit Pengelolaan Hutan dalam**
provinsi.
**(2) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan**
kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan
20 / 155
---
Pasal 35
**(1) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada seluruh Kawasan Hutan meliputi:**
- Hutan Konservasi;
- Hutan Lindung; dan
- Hutan Produksi.
**(2) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- KPH Konservasi pada Hutan Konservasi;
- KPH Lindung pada Hutan Lindung; dan
- KPH Produksi pada Hutan Produksi.
**(3) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam 1 (satu) atau lebih fungsi**
pokok Hutan dan 1 (satu) wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.
**(4) Dalam hal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi pokok Hutan, penetapan Unit**
Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan fungsi Kawasan Hutan yang
luasnya dominan.
**(5) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar**
yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung,
dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Pasal 36
**(1) Unit Kementerian di daerah yang bertanggung jawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun**
Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan arahan pencadangan**
Unit Pengelolaan Hutan konservasi.
**(3) Menteri menetapkan Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan Unit**
Pengelolaan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 37
**(1) Gubernur menyusun rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan**
produksi.
**(2) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan**
kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur**
kepada Menteri.
**(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan arahan pencadangan**
Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.
**(5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),**
21 / 155
---
gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.
**(6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada**
Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan.
Pasal 38
Dalam hal terdapat Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan/atau Hutan Produksi yang tidak layak untuk dikelola
menjadi 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan berdasarkan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2), pengelolaannya disatukan dengan Unit Pengelolaan Hutan yang terdekat
tanpa mengubah fungsi pokoknya.
Pasal 39
**(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk organisasi KPH, yang menjadi bagian dari penguatan**
sistem pengurusan Hutan nasional dan Pemerintah Daerah provinsi.
**(2) KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- KPH konservasi;
- KPH lindung; dan
- KPH produksi.
**(3) Wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat terdiri 1 (satu) atau lebih Unit**
Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan.
**(4) Dalam hal wilayah KPH akan dilakukan perubahan Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan**
efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan, gubernur dapat mengajukan perubahan penetapan wilayah
KPH.
**(5) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian wilayah KPH yang terdekat dengan**
mempertimbangkan kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan pelayanan pengelolaan
Hutan.
**(6) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Konservasi ditetapkan oleh**
Menteri.
**(7) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi**
ditetapkan oleh gubernur.
**(8) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur sesuai dengan ketentuan**
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan, meliputi:
- perencanaan pengelolaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan pengelolaan; dan
- pengendalian dan Pengawasan.
22 / 155
---
Bagian Ketujuh
Kecukupan Luas Kawasan Hutan
Pasal 41
**(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan**
berdasarkan kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional.
**(2) Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan:
- biogeofisik;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- karakteristik DAS; dan
- keanekaragaman flora dan fauna.
**(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan**
produksi, Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi Kawasan Hutan.
**(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi**
Kawasan Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan lingkungan.
**(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat**
dilakukan dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air di dalam dan di
luar Kawasan Hutan.
**(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan**
di luar Kawasan Hutan.
**(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang**
fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan
kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai dengan fungsinya.
**(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan**
Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
**(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat**
memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan
Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.
**(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Bagian Kedelapan
Penyusunan Rencana Kehutanan
Paragraf 1
Umum
23 / 155
---
Pasal 42
Penyusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:
- jenis rencana Kehutanan;
- tata cara penyusunan rencana Kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian;
- sistem Perencanaan Kehutanan; dan
- evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan.
Paragraf 2
Jenis Rencana Kehutanan
Pasal 43
Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun menurut:
- skala geografis;
- fungsi pokok Kawasan Hutan; dan
- jangka waktu perencanaan.
Pasal 44
**(1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat**
provinsi.
**(2) Penyusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:**
- tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan
dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan
- tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan
rencana Kehutanan tingkat nasional.
Pasal 45
**(1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi Hutan**
Konservasi, Hutan Produksi, dan Hutan Lindung.
**(2) Penyusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan rencana unit KPH konservasi,
- penyusunan rencana unit KPH lindung; dan
- penyusunan rencana unit KPH produksi.
Pasal 46
24 / 155
---
Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi rencana jangka panjang
dan rencana jangka pendek.
Pasal 47
**(1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1**
(satu) kesatuan yang tidak terpisahkan.
**(2) Penyusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan**
jangka waktu perencanaan.
**(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi**
rencana yang lebih rendah.
**(4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan**
anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pasal 48
**(1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan Kehutanan.**
**(2) Aspek pengurusan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:**
- Perencanaan Kehutanan;
- pengelolaan Hutan;
- penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan
- Pengawasan.
Paragraf 3
Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan, Koordinasi, dan Penilaian
Pasal 49
**(1) Penyusunan rencana Kehutanan tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian.**
**(2) Penyusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi.**
**(3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik.**
**(4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.**
**(5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh gubernur.**
Paragraf 4
Sistem Perencanaan Kehutanan
Pasal 50
Proses Penyusunan Rencana Kehutanan dilakukan melalui sistem Perencanaan Kehutanan.
25 / 155
---
Paragraf 5
Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan
Pasal 51
**(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42**
huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah
ditetapkan.
**(2) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan pada:**
- tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;
- tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur;
- KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan
- KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh gubernur.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 53
Menteri menetapkan:
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan
- Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Terpadu.
Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 54
26 / 155
---
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:
- secara parsial; atau
- untuk wilayah provinsi.
Paragraf 2
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Pasal 55
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a
dilakukan melalui Pelepasan Kawasan Hutan.
Pasal 56
**(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.**
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:**
- menteri atau pimpinan lembaga;
- gubernur atau bupati/wali kota;
- pimpinan badan hukum; atau
- Perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat.
Pasal 57
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Pasal 58
**(1) Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.**
**(2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada**
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi**
Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.
**(4) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan:**
- proyek strategis nasional;
- pemulihan ekonomi nasional;
- pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estate) dan energi;
- pengadaan tanah untuk bencana alam;
- pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan
- kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin di dalam Kawasan Hutan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
27 / 155
---
dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Kawasan Hutan Produksi
Tetap.
**(5) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan Kawasan Hutan Produksi**
Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan setelah Penelitian Terpadu.
Pasal 59
**(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dilakukan oleh tim terpadu yang**
dibentuk Menteri.
**(2) Berdasarkan pertimbangan hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu**
dapat merekomendasikan untuk:
- melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya;
- menolak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau
- melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.
**(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4) memperhatikan**
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis
yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f.
Pasal 60
**(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah**
terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan Hutan Produksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pengelolaan lahan hasil Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu**
pada asas konservasi tanah dan air serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
Pasal 61
Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada
Menteri.
Pasal 62
**(1) Setelah menerima permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Menteri meneliti pemenuhan persyaratan**
administrasi dan teknis dan pemenuhan komitmen.
**(2) Terhadap permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu**
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
**(3) Berdasarkan penelitian persyaratan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2),**
Menteri menerbitkan:
- keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan
yang dimohon; atau
28 / 155
---
- surat penolakan Pelepasan Kawasan Hutan.
Pasal 63
**(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.**
**(2) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dan**
kegiatan non komersial tidak dikenakan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Tata cara pengenaan dan tarif PNBP Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan**
Pemerintah tersendiri.
Pasal 64
**(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf**
a wajib:
- menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan
- mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan.
**(2) Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita**
acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling**
lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat
diperpanjang.
**(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka**
waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 1
(satu) tahun.
**(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 65
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan
kepada pihak lain.
Pasal 66
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang:
- memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain; atau
- melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan.
Pasal 67
**(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud**
29 / 155
---
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan
kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran
sarana prasarana, dan pembibitan.
**(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat**
dispensasi dari Menteri.
**(3) Dalam hal kegiatan di Kawasan Hutan merupakan program strategis nasional, pemulihan ekonomi**
nasional, ketahanan pangan (food estate) dan energi, dan tanah Objek reforma agraria, pelaksanaan
kegiatannya dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan.
Pasal 68
Berdasarkan bukti pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
**(1) dan berita acara tata batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2),**
Menteri menerbitkan keputusan tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon.
Pasal 69
**(1) Penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selanjutnya**
diintegrasikan dalam tata ruang.
**(2) Kegiatan di areal Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilaksanakan sebelum dan/atau dalam proses**
integrasi tata ruang.
**(3) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang**
pertanahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan
evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan.
**(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kawasan Hutan**
yang telah dilepaskan:
- belum diterbitkan hak atas tanah;
- tidak terdapat kegiatan usaha dan arealnya masih mempunyai tutupan Hutan; dan
- Perizinan Berusaha di bidang perkebunan telah dicabut Oleh pejabat yang berwenang,
ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 70
Berdasarkan keputusan Menteri tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan.
Paragraf 3
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
Pasal 71
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b
30 / 155
---
dapat dilakukan pada:
- Hutan Konservasi;
- Hutan Lindung; atau
- Hutan Produksi.
Pasal 72
**(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari**
gubernur kepada Menteri.
**(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi**
teknis dengan Menteri.
Pasal 73
**(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari**
gubernur, melakukan telaahan teknis.
**(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu.**
**(3) Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Oleh Menteri**
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
**(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi**
terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri.
**(5) Menteri setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) menerbitkan keputusan persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian
atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan.
**(6) Kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan**
Peruntukan Kawasan Hutan pada skala provinsi yang merupakan bagian dari proses reviu rencana tata
ruang wilayah provinsi, menggunakan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah
provinsi yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan.
Pasal 74
Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 75
31 / 155
---
**(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan untuk**
memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan.
**(2) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan**
dengan fungsi pokok:
- Hutan Konservasi;
- Hutan Lindung; dan
- Hutan Produksi.
**(3) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:**
- secara parsial; atau
- untuk wilayah provinsi.
Paragraf 2
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Pasal 76
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a
dilakukan melalui perubahan fungsi:
- antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau
- dalam fungsi pokok Kawasan Hutan.
Pasal 77
Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi
perubahan fungsi dari:
- Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi;
- Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi; dan
- Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung.
Pasal 78
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan
32 / 155
---
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan Hutan Produksi; dan
- memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan
Konservasi atau Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b
dilakukan dalam:
- Kawasan Hutan Konservasi; atau
- Kawasan Hutan Produksi.
Pasal 82
**(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
81 huruf a meliputi perubahan dari:
- kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya,
taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman Hutan raya,
taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman Hutan
raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan taman Hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman
nasional, taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman
nasional, taman Hutan raya, atau Taman Buru; atau
- kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional,
taman Hutan raya, atau taman wisata alam.
**(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
hanya dapat dilakukan dalam hal:
- sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau
manusia;
- diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau
- cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi
secara alami.
33 / 155
---
Pasal 83
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b
meliputi perubahan dari:
- Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; dan
- Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
Pasal 84
**(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf**
a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
**(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan**
oleh:
- gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau
- pengelola Kawasan Hutan Konservasi.
**(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi dalam rangka kegiatan proyek strategis nasional, program pemulihan**
ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk bencana alam, dan tanah obyek reforma agraria yang
ditetapkan Pemerintah Pusat, dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai
pelaksana.
Pasal 85
**(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 84 ayat (2) dan ayat (3) membentuk tim terpadu.
**(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.**
**(3) Menteri berdasarkan hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan**
keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.
**(4) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi**
Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau
kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
Pasal 86
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf
b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:
- Hutan Konservasi;
- Hutan Lindung; dan
- Hutan Produksi.
34 / 155
---
Pasal 87
**(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai**
dengan Pasal 85 berlaku mutatis mutandis terhadap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah
provinsi.
**(2) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan**
Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi
Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 89
Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian Kawasan Hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan.
Pasal 90
**(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 hanya dapat dilakukan di dalam:**
- Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
- Kawasan Hutan Lindung.
**(2) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi**
pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta
kelestarian lingkungan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 91
**(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat**
dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
35 / 155
---
**(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi**
kegiatan:
- religi;
- pertambangan;
- instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun
bumi pengamatan keantariksaan;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
- sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan
pengangkutan hasil produksi;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan
bangunan pengairan lainnya;
- fasilitas umum;
- industri selain Pengolahan Hasil Hutan;
- pertahanan dan keamanan;
- prasarana penunjang keselamatan umum;
- penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian
tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau
- tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan
lingkungan hidup.
Pasal 92
**(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat**
**(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:**
- dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:
1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau
1. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;
- dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan
bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
1. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau
1. terjadinya kerusakan akuifer air tanah.
**(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang**
dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah,
perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang
dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.
**(3) Penambangan bawah tanah pada Hutan Lindung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
36 / 155
---
Pasal 93
Selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 91 ayat (2), Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang
pengelolaan Hutan secara langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja sama.
Pasal 94
**(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
**(2) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai persetujuan pemanfaatan kayu, serta**
persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.
**(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk**
kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah Pusat, dilakukan dengan ketentuan:
- dalam hal pengadaan tanah dilakukan Oleh instansi pemerintah, melalui mekanisme Pelepasan
Kawasan Hutan; atau
- dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:
1. bersifat permanen, dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau
1. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat
menjadi bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan.
**(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf b**
angka 2 dapat dilakukan:
- pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutannya; dan/atau
- pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya.
**(5) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan**
nya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
**(6) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib:
- membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan
- membayar PNBP kompensasi.
**(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan penanaman dalam rangka**
rehabilitasi DAS.
**(8) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:**
- pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
- kegiatan survei dan eksplorasi;
- penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
- infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial;
- religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani; dan
- kegiatan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan (food
37 / 155
---
estate) dan energi yang bersifat non komersial, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
**(9) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf**
d, dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau
sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan.
Pasal 95
**(1) Penggunaan Kawasan Hutan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki izin di bidang Kehutanan yang**
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat
diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:**
- perkebunan;
- kegiatan lain meliputi minyak dan gas, ketenagalistrikan, infrastruktur panas bumi, tambak,
pertanian, permukiman, dan/atau wisata alam, beserta sarana dan prasarananya; dan/atau
- kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2).
Pasal 96
**(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3)**
huruf b angka 2 serta Pasal 95 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
**(2) Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan**
luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial dan
pertambangan rakyat.
Pasal 97
**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diajukan oleh:**
- menteri atau pimpinan lembaga;
- gubernur atau bupati/wali kota;
- pimpinan badan hukum; atau
- Perseorangan, kelompok orang dan/atau Masyarakat.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:**
- administrasi; dan
- teknis.
Pasal 98
**(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.**
**(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi**
persyaratan, Menteri menerbitkan surat penolakan.
38 / 155
---
**(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi persyaratan,**
Menteri menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 99
**(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib:**
- melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
- membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;
- membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada
provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;
- menyelenggarakan Perlindungan Hutan;
- melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;
- mengganti biaya investasi kepada pengelola/pemegang pengelolaan /Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan tata batas areal Persetujuan**
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tidak dapat
diperpanjang.
**(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, badan**
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, jangka waktu pelaksanaan
tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
**(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata**
batas areal Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri
menetapkan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan.
**(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata**
batas areal Penggunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menjadi batal dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 100
Pengelolaan dan pemanfaatan PNBP kompensasi dan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 101
Penggunaan denda administratif yang berasal dari Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 102
39 / 155
---
Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan dapat melakukan penebangan
pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
**(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Hutan dilarang:**
- memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan
perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;
- menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;
- menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; dan/atau
- melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan
batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa
pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana.
**(2) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan nasional**
yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, pertahanan dan keamanan, pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan (food
estate), dan energi yang bersifat non komersial serta waduk dan bendungan, pemegang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan dapat melakukan kegiatan di areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum
pelaksanaan tata batas diselesaikan.
Pasal 104
**(1) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan sama dengan jangka waktu Perizinan**
Berusaha sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan Perizinan**
Berusaha sesuai bidangnya, diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
**(3) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana**
keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi,
saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana
meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.
**(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)**
dievaluasi oleh Menteri 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan**
Hutan tidak lagi menggunakan Kawasan Hutan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,
maka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dicabut.
Pasal 105
**(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan**
Hutan.
**(2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri**
dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk atau melimpahkan kepada gubernur.
40 / 155
---
Pasal 106
**(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) hapus**
apabila:
- jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah berakhir;
- dicabut oleh Menteri;
- dicabut oleh Menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
- diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.
**(2) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
dilakukan jika pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sanksi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
**(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri**
menerbitkan keputusan pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 107
**(1) Hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 tidak**
membebaskan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan
kewajiban:
- membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
- membayar PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan yang
dikenakan kewajiban pembayaran PNBP kompensasi;
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS atau reboisasi pada lahan kompensasi;
- melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;
- membayar PSDH dan/atau DR; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
**(2) Pada saat hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
keberadaan barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam Kawasan Hutan yang
diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan maupun barang bergerak, kepemilikannya ditentukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) kepemilikannya menjadi milik pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau
sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan dari Kawasan Hutan oleh pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
**(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan**
Penggunaan Kawasan Hutan yang persetujuannya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari
Kawasan Hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
41 / 155
---
Paragraf 1
Umum
Pasal 108
**(1) Untuk tujuan tertentu Kawasan Hutan dapat ditetapkan sebagai:**
- Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
- Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus; atau
- Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan.
**(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.**
Paragraf 2
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
Pasal 109
**(1) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a**
ditetapkan untuk kepentingan:
- penelitian dan pengembangan Kehutanan;
- pendidikan dan pelatihan Kehutanan; atau
- religi dan budaya setempat.
**(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan**
pada:
- semua fungsi Kawasan Hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional;
- Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang
Kehutanan; atau
- Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan
dari areal kerjanya.
**(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan**
ketentuan:
- tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;
- tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Konservasi atau Hutan Lindung;
- penutupan Hutan bukan berupa Hutan primer; dan
- ditetapkan menjadi zona/blok khusus dalam penataan areal KPH.
**(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan ketentuan luas dengan mempertimbangkan:
- luas areal KPH, paling banyak 5% (lima persen) dari luas setiap KPH;
42 / 155
---
- kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutannya, paling luas 500 (lima ratus) hektar per
unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
Kehutanan serta pendidikan dan pelatihan Kehutanan; dan
- untuk 1 (satu) unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan religi dan budaya, paling
luas 10 (sepuluh) hektar.
Pasal 110
**(1) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ditetapkan**
oleh Menteri berdasarkan permohonan.
**(2) Permohonan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
untuk kepentingan:
- Kementerian; atau
- di luar Kementerian meliputi:
1. perguruan tinggi;
1. lembaga penelitian bidang Kehutanan;
1. lembaga pendidikan bidang Kehutanan;
1. lembaga MHA; atau
1. lembaga keagamaan.
**(3) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan Kementerian**
dilengkapi:
- proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan
- peta permohonan pada peta dasar skala 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu).
**(4) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan di luar**
Kementerian dilengkapi:
- proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
- penunjukkan lembaga pengelola Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
- peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu);
- pertimbangan teknis dari pejabat Kementerian; dan
- surat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban
dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dan tidak akan memidahtangankan
kepada pihak lain.
**(5) Berdasarkan permohonan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian teknis.**
**(6) Berdasarkan hasil penilaian administrasi dan penilaian teknis Menteri menetapkan Kawasan Hutan**
dengan tujuan khusus.
Pasal 111
**(1) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk**
mewujudkan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yang mandiri, meliputi:
43 / 155
---
- Perencanaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
- pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
- kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
- Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
- pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan
- pelaporan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus.
**(2) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus hapus dan berakhir apabila:**
- dikembalikan kepada pemerintah; dan/atau
- dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan.
Paragraf 3
Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
Pasal 112
**(1) Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b**
ditetapkan untuk kepentingan:
- Perhutanan Sosial;
- Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan;
- Penggunaan Kawasan Hutan;
- rehabilitasi Hutan;
- Perlindungan Hutan; atau
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
**(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan
pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi
Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
**(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan**
dengan ketentuan:
- tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;
- tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi; dan
- penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer.
**(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri.**
Pasal 113
**(1) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112**
dilaksanakan oleh Menteri.
44 / 155
---
**(2) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk**
mewujudkan pengelolaan Hutan lestari.
Paragraf 4
Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan
Pasal 114
**(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1()8 ayat (1)**
huruf c dilakukan Menteri berdasarkan permohonan.
**(2) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan**
untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estate).
**(3) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan**
pangan (food estate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
- menteri atau pimpinan lembaga;
- gubernur atau bupati/wali kota; atau
- kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah Pusat.
**(4) Permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilengkapi dengan dokumen:
- pernyataan komitmen; dan
- persyaratan teknis.
**(5) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk Penetapan Kawasan Hutan**
untuk ketahanan pangan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
- kesanggupan menyelesaikan masterplan pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan,
yang memuat rencana pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan menyusun Detail
Enginering Design dalam hal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan berasal dari Kawasan
Hutan Lindung;
- kesanggupan menyelesaikan tata batas areal Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan
dan berkoordinasi dengan Kementerian;
- kesanggupan menyelesaikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman kepada pengelola/pemegang izin.
**(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk**
ketahanan pangan, meliputi:
- kajian lingkungan hidup strategis;
- proposal dan rencana teknis yang ditandatangani Oleh pemohon;
- peta permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan menggunakan peta
dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan
- pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
1. semua dokumen yang dilampirkan sah;
45 / 155
---
1. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat persetujuan dari Menteri;
1. bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel;
1. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;
1. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
1. sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5.
Pasal 115
**(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme**
Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dilakukan pada:
- Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
- Kawasan Hutan Produksi.
**(2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya**
berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dapat dilakukan pada**
Kawasan Hutan:
- yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;
- yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal
kerjanya; dan
- yang telah dicadangkan atau telah dibebani persetujuan Perhutanan Sosial atau telah dicadangkan
untuk tanah Objek reforma agraria dengan menyesuaikan program yang berorientasi pada rakyat
dan reforma agraria.
**(4) Menteri menetapkan batasan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan**
mempertimbangkan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan kecukupan luas Kawasan
Hutan dan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
**(5) Pengelolaan penggunaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:**
- perencanaan;
- pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan;
- pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;
- kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;
- Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;
- pembangunan sarana dan prasarana pendukung;
- pemulihan dan rehabilitasi Hutan; dan
- pelaporan pengelolaan.
Pasal 116
46 / 155
---
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Penerapan Sanksi Administratif
Pasal 117
**(1) Tata Hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk**
memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
**(2) Tata Hutan meliputi pembagian Kawasan Hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan**
rencana Pemanfaatan Hutan.
**(3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan**
efisiensi pengelolaan.
Pasal 118
**(1) Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dilaksanakan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan di**
semua Kawasan Hutan.
**(2) Kegiatan Tata Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan terdiri dari:**
- inventarisasi Hutan;
- perancangan Tata Hutan;
- penataan batas dalam Unit Pengelolaan Hutan; dan
- pemetaan.
**(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui survei lapangan**
dan/atau analisis data hasil penginderaan jauh serta informasi sumber daya Hutan dari pemangku yang
dapat dipertanggungjawabkan.
**(4) Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan perancangan**
blok dan petak serta perancangan pembukaan wilayah Hutan dengan mempertimbangkan sumber daya
Hutan, bentang lahan, jenis pengelolaan Hutan, dan efektivitas pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan
Hutan.
**(5) Penataan Batas dalam Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan**
berdasarkan rancangan Tata Hutan dan jenis pengelolaan yang dapat dilakukan pada Unit Pengelolaan
Hutan.
**(6) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata**
Hutan dalam bentuk peta yang menggunakan sumber data spasial dengan skala paling kecil 1 : 50.000
(satu banding lima puluh ribu) atau peta dasar terbesar yang tersedia.
**(7) Peta Tata Hutan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditugaskan oleh Menteri.**
**(8) Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dilakukan**
47 / 155
---
oleh KPH.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Pasal 119
**(1) Berdasarkan blok dan petak melalui kegiatan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118,**
disusun rencana pengelolaan Hutan untuk jangka waktu tertentu.
**(2) Penyusunan rencana pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan neraca**
sumber daya Hutan, rencana Kehutanan tingkat nasional, rencana Kehutanan tingkat provinsi, nilai
budaya, aspirasi Masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan serta pengendalian lingkungan
pada setiap Unit Pengelolaan Hutan.
**(3) Rencana Pengelolaan Hutan meliputi .**
- rencana pengelolaan Hutan jangka panjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan
- rencana pengelolaan Hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
**(4) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disusun oleh KPH dan ditetapkan Menteri atau pejabat yang**
ditugaskan.
**(5) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek disusun oleh KPH berdasarkan rencana pengelolaan Hutan**
jangka panjang dan ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi
Kehutanan.
Pasal 120
**(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a**
memuat unsur:
- tujuan yang akan dicapai KPH;
- potensi sumber daya Hutan;
- kondisi yang dihadapi; dan
- strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan Hutan, yang meliputi Tata Hutan,
pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan reklamasi, dan
perlindungan dan pengamanan Hutan dan konservasi alam.
**(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b,**
memuat unsur:
- tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;
- evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
- target yang akan dicapai;
- basis data dan informasi;
- kegiatan yang akan dilaksanakan;
- status neraca sumber daya Hutan;
48 / 155
---
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan
- partisipasi para pihak.
Pasal 121
**(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a,**
wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 2 (dua) tahun setelah organisasi KPH ditetapkan.
**(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b,**
wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan Hutan jangka
panjang disahkan.
**(3) Dalam hal wilayah KPH dalam jangka waktu 5 (lima) tahun belum memiliki rencana pengelolaan Hutan**
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilaksanakan
berdasarkan pada rencana Kehutanan tingkat nasional.
Pasal 122
**(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, menetapkan organisasi KPH.**
**(2) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH konservasi**
diselenggarakan oleh Menteri.
**(3) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH lindung dan KPH**
produksi diselenggarakan oleh gubernur.
**(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memiliki kompetensi di**
bidang Kehutanan.
**(5) Organisasi KPH lindung dan organisasi KPH produksi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang**
ditetapkan dengan peraturan gubernur.
**(6) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi KPH lindung dan KPH produksi dibentuk**
unit manajemen tingkat tapak/resort KPH lindung dan/atau KPH produksi oleh Pemerintah Daerah
provinsi.
Pasal 123
Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:
- menyusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan
jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;
- melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha,
pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;
- melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi:
1. inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan
rencana Kehutanan;
1. rehabilitasi Hutan dan reklamasi;
1. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
1. perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi
ketahanan bencana dan perubahan iklim.
49 / 155
---
- melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam
mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;
- melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan
Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;
- melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung
pemulihan ekonomi nasional;
- melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estate) dan energi;
- melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan;
- melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya.
Pasal 124
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap**
pembangunan dan pengembangan KPH.
**(2) Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari:**
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
**(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik**
negara bidang Kehutanan.
**(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan**
meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi
dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi
Banten.
**(3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan**
pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan
Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan.
**(4) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk kewenangan publik.
**(5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:**
- Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan;
- Pengukuhan Kawasan Hutan;
- Penggunaan Kawasan Hutan;
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
- pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan
yang ada di wilayah kerjanya; dan
50 / 155
---
- kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan.
**(6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Peru bahan Peruntukan Kawasan Hutan dan**
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d
diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang
Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(7) Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan**
penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk
kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan
dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan
Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
**(8) Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengacu pada**
PIAPS.
**(9) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah**
konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung.
**(10) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 126
**(1) Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa Hutan secara optimal, adil, dan**
lestari bagi kesejahteraan Masyarakat.
**(2) Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:**
- usaha Pemanfaatan Kawasan;
- usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
- usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
- Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
Pasal 127
**(1) Kegiatan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dilakukan berdasarkan Perizinan**
Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
**(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis**
dari pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
51 / 155
---
**(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan penilaian kinerja dengan memenuhi standar dan**
pedoman pengelolaan Hutan lestari yang ditetapkan oleh Menteri.
**(4) Kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan pada:**
- Hutan Lindung;
- Hutan Produksi; atau
- Hutan Konservasi.
**(5) Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan**
perizinan berusahanya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung
Pasal 128
**(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan melalui kegiatan:**
- usaha Pemanfaatan Kawasan;
- usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; atau
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, atau Pemungutan Hasil Hutan**
Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada blok pemanfaatan.
**(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, selain**
dilakukan pada blok pemanfaatan dapat dilakukan pada blok inti dengan tidak merusak tegakan Hutan.
Pasal 129
**(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128**
ayat (1) huruf a, meliputi:
- budidaya tanaman obat;
- budidaya tanaman hias;
- budidaya jamur;
- budidaya lebah;
- budidaya hijauan makanan ternak;
- budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
- budidaya tanaman atsiri;
- budidaya tanaman nira;
- wana mina (silvofishery);
- wana ternak (silvopastura);
- tanam wana tani (agroforestry);
52 / 155
---
- wana tani ternak (agrosilvopastura);
- penangkaran satwa liar; dan/atau
- rehabilitasi satwa.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan ketentuan:
- tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
- tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
- tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan
- tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Pasal 130
**(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
128 ayat (1) huruf b, meliputi:
- pemanfaatan aliran air;
- pemanfaatan air;
- wisata alam;
- perlindungan keanekaragaman hayati;
- pemulihan lingkungan; dan/atau
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan ketentuan:**
- tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
- tidak mengubah bentang alam;
- tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan
- tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus.
Pasal 131
**(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
128 ayat (1) huruf c, berupa:
- rotan;
- madu;
- getah;
- buah;
- biji;
- jamur;
- daun;
53 / 155
---
- bunga;
- sarang burung walet; dan/atau
- hasil Hutan bukan kayu lainnya.
**(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung dilakukan dengan ketentuan:**
- hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil
rehabilitasi;
- tidak merusak lingkungan;
- tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan
- memungut hasil Hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan.
Pasal 132
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan Multiusaha
Kehutanan meliputi kegiatan:
- Pemanfaatan Kawasan;
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Pasal 133
**(1) Jangka waktu kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung paling singkat 35 (tiga puluh lima)**
tahun.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang setelah**
dilakukan evaluasi oleh Menteri.
Pasal 134
**(1) Pembatasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan terdiri atas:**
- pembatasan luasan;
- pembatasan jumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan
- penataan lokasi usaha.
**(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan aspek**
keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan, dan kepastian
usaha.
**(3) Pembatasan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan paling banyak 2 (dua)**
Perizinan Berusaha untuk setiap Pelaku Usaha.
**(4) Penataan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan**
mempertimbangkan paling sedikit aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan.
Pasal 135
54 / 155
---
**(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132**
diberikan oleh Menteri.
**(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diproses melalui Sistem OSS sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan pada areal yang telah ditetapkan**
oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.
**(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diajukan oleh:
- Perseorangan;
- Koperasi;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- badan usaha milik swasta.
**(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan apabila memenuhi persyaratan**
teknis dan pemenuhan komitmen berupa:
- penyampaian dokumen lingkungan;
- pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan
- pelunasan IPBPH.
Pasal 136
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memenuhi standar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.
Pasal 137
**(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan berdasarkan norma,**
standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.
**(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, diatur dengan Peraturan**
Pemerintah tersendiri.
**(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilarang diberikan dalam:**
- wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan
penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan
- areal Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Pasal 138
Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung berhak melakukan kegiatan
usaha dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya.
55 / 155
---
Pasal 139
Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, wajib:
- menyusun dokumen perencanaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan diterbitkan;
- melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan diterbitkan;
- melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan diterbitkan;
- melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;
- melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;
- bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;
- melakukan pemulihan lingkungan;
- menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
- mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan
sesuai kebutuhan;
- membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan PUHH;
- menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
- melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat;
- melaksanakan kerja sama dengan Koperasi dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 140
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilarang:
- menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
- melakukan pemanenan atau pemungutan hasil Hutan melebihi daya dukung Hutan;
- memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
pemberi Perizinan Berusaha;
- membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;
- menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
- meninggalkan areal kerja.
Paragraf 3
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
Pasal 141
56 / 155
---
**(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan**
lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.
**(2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui**
kegiatan:
- usaha Pemanfaatan Kawasan;
- usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
- usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
- usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Pasal 142
**(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141**
ayat (2) huruf a, dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:
- budidaya tanaman obat;
- budidaya tanaman hias;
- budidaya jamur;
- budidaya lebah;
- penangkaran satwa liar;
- budidaya sarang burung walet;
- rehabilitasi satwa;
- budidaya hijauan makanan ternak;
- budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
- budidaya tanaman atsiri;
- budidaya tanaman nira;
- budidaya serat;
- tanam wana tani (agroforestry);
- wana tani ternak (agrosilvopastura);
- budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergy; dan/atau
- budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi.
Pasal 143
**(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam**
57 / 155
---
### Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
- pemanfaatan jasa aliran air;
- pemanfaatan air;
- wisata alam;
- perlindungan keanekaragaman hayati;
- pemulihan lingkungan; dan/atau
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak**
keseimbangan unsur lingkungan.
Pasal 144
**(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 141 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan
keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian Hutan.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dilakukan melalui:**
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami; dan/atau
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.
**(3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan satu atau**
lebih Sistem Silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya.
**(4) Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi**
berdasarkan:
- umur tegakan; dan
- sistem pemanenan Hutan.
**(5) Sistem silvikultur dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi paling sedikit meliputi:**
- Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan;
- Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam;
- Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia;
- Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia;
- Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan
- Sistem Silvikultur tebang rumpang.
**(6) Penerapan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaannya dapat**
menggunakan teknik silvikultur intensif.
Pasal 145
**(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
144 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
58 / 155
---
- penebangan/pemanenan;
- pengayaan;
- pembibitan;
- penanaman;
- pemeliharaan;
- pengamanan;
- pengolahan; dan
- pemasaran.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
144 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan:
- penyiapan lahan;
- pembibitan;
- penanaman;
- pemeliharaan;
- pengamanan;
- pemanenan;
- pengolahan; dan
- pemasaran.
**(3) Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui**
inventarisasi Hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja.
**(4) Hasil inventarisasi Hutan menyeluruh berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar**
penyusunan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.
**(5) Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dievaluasi oleh pemberi**
Perizinan Berusaha sesuai kebutuhan.
**(6) Tanaman yang dihasilkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan aset pemegang Perizinan Berusaha dan
dapat dijadikan agunan sepanjang Perizinan Berusaha yang dipegang masih berlaku.
**(7) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan**
tegakan.
Pasal 146
**(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf d, paling sedikit berupa pemanfaatan:
- rotan, sagu, nipah, aren, bambu;
- getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu;
- komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy); dan/atau
59 / 155
---
- komoditas pengembangan tanaman pangan,
yang meliputi kegiatan pengayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau
pemasaran.
**(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk kegiatan pengembangan bahan baku bahan**
bakar nabati (bioenergy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada
Hutan Produksi yang tidak produktif.
Pasal 147
Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2)
huruf e, dilakukan untuk:
- memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan
- memenuhi kebutuhan individu.
Pasal 148
**(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 141 ayat (2) huruf f hanya boleh dilakukan Oleh Masyarakat di sekitar Hutan.
**(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat berupa:**
- rotan;
- madu;
- getah;
- buah atau biji;
- daun;
- gaharu;
- kulit kayu;
- tanaman obat;
- umbi-umbian; atau
- hasil Hutan bukan kayu lainnya.
**(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-**
undangan.
Pasal 149
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, dilakukan dengan Multiusaha
Kehutanan meliputi kegiatan:
- Pemanfaatan Kawasan;
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
60 / 155
---
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Pasal 150
**(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149,**
diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) tahun.
**(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh**
Menteri.
Pasal 151
**(1) Pembatasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi meliputi:**
- pembatasan luasan;
- pembatasan jumlah Perizinan Berusaha; dan
- penataan lokasi.
**(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan**
aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan dan
kepastian usaha.
**(3) Pembatasan luasan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling**
luas 50.000 Ha (lima puluh ribu hektare), kecuali untuk wilayah Papua, dapat diberikan paling luas
100.000 Ha (seratus ribu hektare).
**(4) Pembatasan jumlah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan**
paling banyak 2 (dua) Perizinan Berusaha.
**(5) Penataan lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,**
dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan.
Pasal 152
**(1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149,**
wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari Menteri.
**(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diproses melalui Sistem OSS sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diberikan pada areal yang telah ditetapkan**
oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.
**(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat diajukan oleh:
- Perseorangan;
- Koperasi;
- badan usaha milik negara;
61 / 155
---
- badan usaha milik daerah; atau
- badan usaha milik swasta.
**(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan**
komitmen berupa:
- penyampaian dokumen lingkungan;
- pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan
- pelunasan IPBPH.
Pasal 153
**(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan berdasarkan norma,**
standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.
**(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi,**
diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
**(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilarang diberikan dalam:
- wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan
penyelenggaraan pengelolaan Hutan;
- Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
- Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
- Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan
Kawasan Hutan.
Pasal 154
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan mempengaruhi
lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 155
Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi berhak melakukan kegiatan dan
memperoleh manfaat dari hasil usahanya.
Pasal 156
Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, wajib:
- menyusun dokumen rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah
Perizinan Berusaha diberikan;
- menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
- melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha
62 / 155
---
diterbitkan;
- melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perizinan Berusaha
diberikan;
- melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;
- melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;
- bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;
- melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
- melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan;
- merealisasikan produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang direncanakan;
- menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
- mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan
sesuai kebutuhan dan kompetensi;
- membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan;
- melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak
rendah/Reduce Impact Logging;
- melakukan PUHH;
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri; dan/atau
- melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 157
**(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, badan usaha milik negara,**
badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan
kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diterimanya
Perizinan Berusaha.
**(2) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha Pemanfaatan**
Hutan wajib melakukan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan.
**(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya antara lain**
dalam rangka menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi.
Pasal 158
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang
tumbuh alami, dilarang:
- menebang pohon yang dilindungi;
- menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang
ditentukan dalam rencana kerja tahunan;
63 / 155
---
- menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3% (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang
ditetapkan dalam rencana kerja tahunan;
- menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan;
- menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan
persetujuan pembuatan koridor;
- menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan;
- menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan;
- menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan,
kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang;
- meninggalkan areal kerja; dan/atau
- memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
pemberi Perizinan Berusaha.
Paragraf 4
Perpanjangan, Perubahan Luas, dan Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Pasal 159
**(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.**
**(2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan harus diajukan paling lambat 2 (dua)**
tahun sebelum berakhirnya Perizinan Berusaha.
**(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menerbitkan
keputusan hapusnya Perizinan Berusaha.
Pasal 160
**(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemanfaatan Hutan secara lestari, dilakukan**
perubahan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan antara lain dilaksanakan
dengan mengurangi luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
**(2) Pengurangan luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi paling sedikit:
- tumpang tindih Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
- perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tata ruang;
atau
- kebijakan Pemerintah, meliputi proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan
pangan (food estate) dan kegiatan lainnya yang strategis serta Penataan Kawasan Hutan dalam
rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
**(3) Pengurangan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), melalui:
- permohonan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
64 / 155
---
- permohonan oleh gubernur; atau
- penetapan oleh pemberi Perizinan Berusaha.
Pasal 161
**(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus, apabila:**
- jangka waktu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah berakhir;
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut oleh pemberi Perizinan Berusaha sebagai sanksi
yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap; atau
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diserahkan kembali oleh pemegang Perizinan Berusaha
dengan pernyataan tertulis kepada pemberi Perizinan Berusaha sebelum jangka waktu Perizinan
Berusaha berakhir.
**(2) Sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih**
dahulu diaudit oleh pemberi Perizinan Berusaha.
**(3) Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),**
tidak membebaskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha untuk melunasi seluruh kewajiban finansial
serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
**(4) Pada saat hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh barang tidak**
bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman.
**(5) Aset berupa hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dimanfaatkan oleh**
pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan paling lama 1 (satu) tahun sejak hapusnya Perizinan
Berusaha, dan dalam hal tidak dimanfaatkan menjadi milik negara.
**(6) Dengan hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat,**
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas
kewajiban pemegang Perizinan Berusaha terhadap pihak ketiga.
Paragraf 5
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
Pasal 162
**(1) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan untuk:**
- meningkatkan investasi;
- meningkatkan nilai tambah hasil Hutan;
- memanfaatkan hasil Hutan secara efisien;
- menciptakan lapangan kerja;
- mewujudkan Pengolahan Hasil Hutan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;
- menjamin terselenggaranya rantai pasok hasil Hutan legal; dan
- menjamin tersedianya bahan baku legal untuk pengolahan lanjutan.
65 / 155
---
**(2) Pengolahan Hasil Hutan terdiri atas:**
- Pengolahan Hasil Hutan kayu; dan
- Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu.
**(3) Pengolahan Hasil Hutan kayu dan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat dilakukan secara**
terintegrasi dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.
**(4) Pengolahan Hasil Hutan dapat dibangun dan terintegrasi di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan**
Hutan Produksi, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan persetujuan
pengelolaan Perhutanan Sosial.
**(5) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan**
dengan ketentuan:
- telah memenuhi kelayakan teknis; dan
- terletak pada lokasi yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
**(6) Dalam rangka penguatan daya saing Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil atau skala usaha**
menengah, Pemerintah dapat memberikan bantuan sarana Pengolahan Hasil Hutan.
Pasal 163
**(1) Setiap usaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.**
**(2) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan**
kepada:
- Perseorangan;
- Koperasi;
- badan usaha milik desa;
- badan usaha milik swasta;
- badan usaha milik daerah; atau
- badan usaha milik negara.
**(3) Perizinan Berusaha pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi**
kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun dan/atau Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu
dengan skala usaha kecil, hanya diberikan kepada:
- Perseorangan;
- Koperasi; atau
- badan usaha milik desa.
**(4) Kapasitas produksi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
diterbitkan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku legal dan/atau lestari.
**(5) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala besar dan perubahannya diterbitkan oleh Menteri,**
untuk kegiatan usaha:
- pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk
kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih;
- Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk-produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk
skala usaha besar; dan
66 / 155
---
- pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk
kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih yang
terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha menengah atau skala usaha
besar.
**(6) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Menengah dan perubahannya diterbitkan oleh**
gubernur untuk kegiatan usaha:
- pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk
kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari
6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun;
- Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk-produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk
skala usaha menengah; dan
- pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk
kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari
6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan
bukan kayu skala usaha kecil atau skala usaha menengah.
**(7) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala kecil dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur,**
untuk kegiatan usaha:
- pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk
kayu olahan dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun; dan
- Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk-produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk
skala usaha kecil.
**(8) Dalam hal Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau perubahannya berstatus penanaman**
modal asing, diterbitkan oleh Menteri.
**(9) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dipindahtangankan atau dilakukan pemindahan hak atas saham dan dilaporkan kepada pemberi Perizinan
Berusaha Pengolahan Hasil Hutan untuk dilakukan penyesuaian.
**(10) Setiap perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan termasuk perluasan**
usaha Pengolahan Hasil Hutan, dilakukan penyesuaian melalui mekanisme addendum Perizinan
Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.
Pasal 164
**(1) Pengolahan Hasil Hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf a, meliputi seluruh**
kegiatan pengolahan:
- kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, kecuali mebel dan
kerajinan;
- kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi produk serpih kayu (wood chips) dan ragam
produk turunannya, kecuali pulp dan kertas;
- kayu bulat menjadi produk panel kayu dan ragam produk turunannya; dan/atau
- kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi ragam produk bioenergy.
**(2) Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b meliputi**
kegiatan usaha:
- Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk olahan setengah jadi; dan/atau
67 / 155
---
- Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk jadi.
**(3) Menteri berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan seluruh kegiatan usaha Pengolahan Hasil**
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 165
**(1) Pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas merupakan**
tanggung jawab dan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
**(2) Dalam pelaksanaan pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian harus memperhatikan daya dukung hasil Hutan atas usulan dan masukan dari Menteri.
Pasal 166
**(1) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kayu dapat berasal dari:**
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;
- Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;
- Hutan Hak;
- perkebunan;
- impor; dan
- sumber sah lainnya.
**(2) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat berasal dari:**
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung;
- Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;
- Hutan Hak;
- Perkebunan; dan
- sumber sah lainnya.
**(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya**
dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak.
**(4) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan selain menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2), dapat menggunakan bahan baku setengah jadi dan/atau bahan baku penolong lainnya yang
berasal dari sumber yang sah.
Pasal 167
**(1) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, dilakukan melalui**
68 / 155
---
Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, diatur dengan**
Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 168
**(1) Masa berlaku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dinyatakan berakhir apabila:**
- dikembalikan Oleh pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kepada pemberi
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sesuai kewenangannya;
- dibatalkan oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan diterbitkan tidak merealisasikan
pembangunan pabrik dan/atau tidak melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; atau
- dicabut Oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagai akibat dari pengenaan
Sanksi Administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan Pengawasan Perizinan**
Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan.
Pasal 169
**(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan berhak memperoleh kepastian dalam**
menjalankan usahanya dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
**(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang**
terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara
bidang Kehutanan, atau persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pasal 170
**(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib:**
- merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan;
- menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;
- menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem rencana
pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;
- menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem rencana
pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;
- melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;
- mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan
dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi
yang diizinkan;
- memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan
bersertifikat;
- melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
69 / 155
---
- membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen
penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada
pemberi Perizinan Berusaha;
- melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
apabila melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk
olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;
- melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan;
dan
- mematuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberlakukan untuk kegiatan Pengolahan Hasil**
Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha
milik negara bidang Kehutanan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pasal 171
**(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), pemegang Perizinan**
Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, dilarang:
- memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;
- memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;
- melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan
hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
- menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan
baku yang tidak sah (ilegal); atau
- melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha
yang diberikan.
**(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil**
Hutan yang terintegrasi dengan usaha Pemanfaatan Hutan atau Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pasal 172
**(1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan**
baku yang legal dan/atau lestari.
**(2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil Hutan.
**(3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:**
- penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;
- verifikasi legalitas hasil Hutan; dan
- deklarasi hasil Hutan secara mandiri.
**(4) Pengendalian penjaminan legalitas produk hasil Hutan diselenggarakan melalui sistem informasi pada**
Kementerian.
70 / 155
---
Pasal 173
**(1) Produk hasil Hutan dapat dipasarkan untuk tujuan dalam negeri dan tujuan luar negeri.**
**(2) Produk ekspor atau produk impor hasil Hutan, harus dilengkapi dengan dokumen penjaminan legalitas**
produk hasil Hutan.
**(3) Dalam hal pelaku ekspor berasal dari Pelaku Usaha mikro, kecil, atau menengah, maka persyaratan**
dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi
oleh Pemerintah Pusat.
**(4) Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama internasional untuk memperkuat sistem penjaminan**
legalitas produk hasil Hutan.
Pasal 174
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, berwenang mengatur, membina, dan**
mengembangkan pemasaran hasil Hutan.
**(2) Kewenangan pengaturan ekspor dan/atau impor hasil Hutan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan**
urusan pemerintahan di bidang perdagangan atas usulan Menteri.
**(3) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan hasil kajian kebutuhan ekspor dan/atau**
impor hasil Hutan.
Paragraf 6
Penatausahaan Hasil Hutan
Pasal 175
**(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil Hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil**
Hutan serta kelestarian Hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil Hutan melalui PUHH.
**(2) Setiap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan dan perizinan lainnya yang**
terkait dengan peredaran hasil Hutan wajib melaksanakan PUHH dengan self assessment melalui Sistem
Informasi PUHH.
**(3) PUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terintegrasi dengan sistem informasi pada**
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
**(4) PUHH yang berasal dari kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dilakukan pengukuran dan pengujian**
oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan atau pendamping dan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, dilakukan pengukuran dan pengujian meliputi**
volume/berat, penghitungan jumlah dan penetapan jenis oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan
sebagai dasar pengenaan PNBP atas Pemanfaatan Hutan.
**(6) Terhadap fisik hasil Hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dilakukan penandaan berupa pemasangan ID quick response code.
71 / 155
---
Pasal 176
Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan
penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak.
Pasal 177
**(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, wajib**
dilengkapi bersama-sama dengan dokumen.
**(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat keterangan sahnya hasil Hutan yang**
berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Pasal 178
**(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 harus sesuai dengan fisik hasil Hutan yang diangkut.**
**(2) Kesesuaian fisik hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran**
dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan.
**(3) Pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Standar**
Nasional Indonesia.
Paragraf 7
Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan
Pasal 179
**(1) PNBP atas Pemanfaatan Hutan berupa:**
- IPBPH;
- PSDH;
- DR;
- dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi;
- penerimaan dari denda pelanggaran; dan
- penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas
ekspor hasil Hutan.
**(2) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP terutang wajib**
menatausahakan PNBP.
Pasal 180
Seluruh penatausahaan PNBP dilakukan secara self assessment melalui Sistem Informasi PNBP bidang
Kehutanan.
Pasal 181
72 / 155
---
**(1) IPBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang Perizinan**
Berusaha Pemanfaatan Hutan berdasarkan pada jangka waktu, luas areal, dan tarif yang diberikan dalam
Perizinan Berusaha.
**(2) Penentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi tutupan lahan.**
**(3) IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sekali sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan**
Hutan diberikan.
Pasal 182
**(1) PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf b dikenakan sebagai pengganti nilai**
intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
**(2) Pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu tumbuh alami dan pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu**
budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu.
**(3) Pemungutan PSDH atas hasil Hutan bukan kayu yang berasal dari hasil Hutan bukan kayu tumbuh alami**
atau hasil Hutan bukan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang
hasil Hutan bukan kayu.
**(4) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi:**
- hasil Hutan yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;
- hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar
Hutan dan tidak diperdagangkan; atau
- hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak.
Pasal 183
**(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf c dikenakan atas Pemanfaatan Hasil Hutan**
Kayu tumbuh alami berdasarkan laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu alam atau hasil
rehabilitasi.
**(2) Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:**
- hasil Hutan kayu yang berasal dari budidaya tanaman;
- hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak
diperdagangkan;
- hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar
Hutan dan tidak diperdagangkan; atau
- hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak.
**(3) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.**
**(4) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan**
Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 184
Perencanaan DR terdiri atas:
- rencana penerimaan; dan
73 / 155
---
- rencana penggunaan.
Pasal 185
**(1) Penyusunan rencana penerimaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, organisasi**
perangkat daerah provinsi penghasil melakukan inventarisasi dan kompilasi rencana produksi hasil Hutan
kayu yang dikenakan DR dan disampaikan kepada Menteri.
**(2) Berdasarkan laporan organisasi perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri**
melakukan verifikasi.
**(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun rencana**
penerimaan negara yang bersumber dari DR untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 186
Rencana penggunaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, dituangkan dalam bentuk
perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan.
Pasal 187
**(1) Perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan terdiri atas:**
- rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS; dan
- rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan.
**(2) Rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun**
dan ditetapkan Oleh Menteri dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun.
Pasal 188
**(1) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) huruf b**
terdiri atas:
- rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
- rencana tahunan rehabilitasi lahan.
**(2) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh:**
- Menteri, pada Kawasan Hutan yang tidak dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara
bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
- gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya pada taman Hutan raya; atau
- pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan
oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
**(3) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur.**
Pasal 189
74 / 155
---
Penyusunan rencana rehabilitasi Hutan dan lahan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai rehabilitasi Hutan dan lahan.
Pasal 190
**(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan dengan Peraturan**
Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian teknis.
**(2) Pengenaan DR terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan berdasarkan**
laporan hasil produksi.
**(3) Pengenaan DR terhadap pemenang lelang hasil Hutan kayu alam didasarkan pada berita acara hasil**
lelang.
Pasal 191
**(1) DR wajib disetor ke kas negara.**
**(2) Wajib Bayar DR menyetorkan DR melalui sistem informasi PNBP yang telah terintegrasi dengan sistem**
penerimaan negara.
Pasal 192
**(1) PNBP berupa:**
- sisa DR setiap tahun yang diperoleh dari realisasi setoran/penerimaan DR yang sudah mendapat
persetujuan penggunaan untuk bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangi realisasi penggunaan
oleh kementerian teknis;
- penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur dan denda
yang tidak dikelola oleh instansi yang menangani pembiayaan pembangunan Hutan;
- penerimaan hasil divestasi, deviden, dan pungutan dari kayu sitaan;
- pengembalian DR yang berada di pihak ketiga; dan
- bunga dan/atau jasa giro yang berasal dari rekening pembangunan Hutan, disetor ke kas negara.
**(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk**
kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.
Pasal 193
**(1) DR dibagi dengan imbangan:**
- 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah Pusat; dan
- 40% (empat puluh persen) bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil.
**(2) DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan melalui**
anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
**(3) Penggunaan DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk**
rehabilitasi Hutan dan lahan di luar daerah provinsi penghasil DR.
**(4) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
75 / 155
---
**(5) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan**
digunakan untuk kegiatan rehabilitasi di wilayah penghasil DR di provinsi tersebut.
Pasal 194
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil DR diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 195
DR digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan:
- rehabilitasi Hutan dan lahan; dan
- pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan.
Pasal 196
**(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah**
Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:
- reboisasi;
- penghijauan;
- pemeliharaan Hutan;
- pengayaan tanaman;
- penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak
produktif;
- Perhutanan Sosial;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan; dan/atau
- pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
**(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk**
Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:
- prakondisi;
- pengembangan perbenihan;
- pengembangan teknologi;
- pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;
- pengembangan kelembagaan; dan/atau
- Penataan Kawasan Hutan.
Pasal 197
76 / 155
---
**(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah**
Daerah provinsi meliputi:
- pembangunan Hutan Hak;
- penghijauan lingkungan;
- pembangunan Hutan kota;
- rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya;
- rehabilitasi Hutan dan lahan oleh Masyarakat; dan
- rehabilitasi lahan dan taman Hutan raya yang terdiri atas:
1. penghijauan;
1. reboisasi;
1. pemeliharaan tanaman;
1. pengayaan tanaman;
1. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;
1. penanaman pohon kanan kiri sungai; dan
1. pengendalian kebakaran Hutan dan lahan.
**(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk**
Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
- prakondisi;
- pengembangan perbenihan;
- pengembangan teknologi;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan;
- pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;
- pengembangan kelembagaan; dan
- pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
Pasal 198
**(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan dan Pengawasan atas perencanaan, pengenaan, pembayaran,**
penggunaan, dan pertanggungjawaban DR.
**(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan**
penggunaan DR.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan,**
pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan**
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan,**
pembayaran, dan penggunaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
77 / 155
---
Pasal 199
Dana hasil penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 179 ayat (1) huruf d dipungut dari hasil Pemanfaatan Hutan tanaman hasil rehabilitasi.
Pasal 200
Denda Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf e dikenakan terhadap Wajib Bayar
yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dalam Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 201
Pengenaan PNBP atas Pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas produk
hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf j dikenakan kepada:
- pengguna layanan dokumen angkutan hasil Hutan; atau
- pengguna dokumen legalitas produk hasil Hutan melalui penerbit dokumen penjaminan legalitas ekspor
hasil Hutan.
Pasal 202
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Hutan, penyusunan rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan
pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pengolahan Hasil Hutan, PUHH, dan PNBP Pemanfaatan Hutan
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 203
Pemanfaatan Hutan melalui pengelolaan Perhutanan Sosial di dalam Kawasan Hutan Negara dan Hutan Adat
dilaksanakan untuk mewujudkan kelestarian Hutan, kesejahteraan Masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan
menampung dinamika sosial budaya, diperlukan pemberian persetujuan, pengakuan, dan peningkatan kapasitas
kepada Masyarakat.
Pasal 204
**(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, terdiri atas:**
- Hutan Desa;
- Hutan Kemasyarakatan;
78 / 155
---
- HTR;
- Hutan Adat; dan
- kemitraan Kehutanan.
**(2) Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e di Hutan Konservasi, diberikan dalam**
bentuk kemitraan konservasi.
**(3) Pada Hutan Lindung dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan/atau**
kemitraan Kehutanan.
**(4) Pada Hutan Produksi dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR,**
dan/atau kemitraan Kehutanan.
**(5) Arahan areal pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan**
huruf c ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS.
Pasal 205
Pengelolaan Hutan yang dilakukan atas inisiatif Masyarakat yang sudah berjalan dapat diproses menjadi
pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204.
Pasal 206
**(1) Kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 meliputi:**
- penataan areal dan penyusunan rencana;
- pengembangan usaha;
- penanganan konflik tenurial;
- pendampingan; dan
- kemitraan lingkungan.
**(2) Penataan areal dan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi:**
- penandaan batas, penataan blok/petak, penataan batas areal garapan per kepala keluarga dan
pemetaan; dan
- penyusunan rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahun dan rencana tahunan.
**(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhadap Pemanfaatan Hutan pada**
pengelolaan Perhutanan Sosial, meliputi:
- Pemanfaatan Kawasan;
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
**(4) Pengembangan usaha pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan secara mandiri oleh pemegang**
persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan/atau bekerja sama dengan para pihak.
**(5) Bentuk Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu,**
dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada
pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat
79 / 155
---
dilakukan dengan pola tanam:
- wana tani (agroforestry);
- wana mina (silvofishery);
- wana ternak (silvopasture); dan
- wana tani ternak (agrosilvopasture).
**(6) Pemanfaatan areal pengelolaan Perhutanan Sosial didasarkan kondisi dan potensi Hutan sesuai fungsi**
konservasi, lindung, dan produksi.
**(7) Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan**
oleh Kementerian atau kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan para pihak sesuai perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 207
**(1) Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (7) dapat**
berupa:
- fasilitasi;
- pengembangan kelembagaan;
- bimbingan teknis; dan
- pendidikan dan pelatihan.
**(2) Menteri melakukan pembinaan, pengendalian, dan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial.**
**(3) Dalam melakukan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial, Menteri dapat mendelegasikan kepada**
Pemerintah Daerah.
Pasal 208
**(1) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan**
khusus dapat dilakukan melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR.
**(2) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada di areal badan usaha milik negara bidang**
Kehutanan dilakukan melalui kemitraan Kehutanan.
**(3) Ketentuan mengenai pengelolaan aset tanaman dan aset lainnya pada areal Kawasan Hutan dengan**
pengelolaan khusus dan pada areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan melalui kemitraan
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 209
Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada:
- Perseorangan;
- kelompok tani Hutan; dan
- Koperasi.
80 / 155
---
Pasal 210
**(1) Akses legal berupa persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam Kawasan Hutan diberikan oleh**
Menteri.
**(2) Jangka waktu pengelolaan Perhutanan Sosial selain Hutan Adat diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima)**
tahun dan dapat diperpanjang.
**(3) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.**
Pasal 211
**(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan insentif atas kegiatan pemulihan**
lingkungan.
**(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 212
**(1) Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, wajib:**
- melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang
dituangkan dalam peraturan desa;
- menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;
- memberi tanda batas areal kerjanya;
- menyusun rencana pengelolaan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta
menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan Hutan Desa;
- melakukan penanaman dan pemeliharaan Hutan di areal kerjanya;
- melaksanakan penatausahan hasil Hutan;
- membayar PNBP dari hasil kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan Perlindungan Hutan.
**(2) Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, dilarang:**
- memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- menanam kelapa sawit pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- mengagunkan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan
Lindung;
- menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan
fungsi Hutan Lindung;
- membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan
pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;
- menyewakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau
81 / 155
---
- menggunakan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.
Pasal 213
**(1) Pemilik kebun rakyat yang berada di Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi**
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan persetujuan pengelolaan Perhutanan
Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka jangka
benah.
**(2) Pemanfaatan kebun rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:**
- kemitraan Kehutanan atau kemitraan konservasi;
- Hutan Desa; dan/atau
- Hutan Kemasyarakatan.
Bagian Kedua
Hutan Desa
Pasal 214
Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan dalam kawasan:
- Hutan Lindung; dan
- Hutan Produksi.
Pasal 215
**(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa diberikan dalam bentuk persetujuan**
pengelolaan Hutan Desa kepada lembaga desa oleh Menteri.
**(2) Pemanfaatan Hutan Desa yang berada pada:**
- Hutan Lindung, meliputi kegiatan:
1. Pemanfaatan Kawasan;
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan
1. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Hutan Produksi, meliputi kegiatan:
1. Pemanfaatan Kawasan;
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
1. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
Pasal 216
82 / 155
---
Persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (1) diberikan selama 35
(tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 217
**(1) Menteri memberikan persetujuan pengelolaan Hutan Desa dengan tembusan kepada gubernur atau**
bupati/wali kota dan Kepala KPH.
**(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.
**(3) Lembaga desa sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Desa, wajib melaksanakan**
pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan
desa.
**(4) Lembaga desa bersama Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk, menyusun rencana pengelolaan Hutan**
Desa sebagai bagian dari rencana pengelolaan Hutan.
Pasal 218
**(1) Persetujuan pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.**
**(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai Hutan Desa wajib dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan**
Hutan lestari.
Pasal 219
Setiap pemanfaatan hasil Hutan pada persetujuan pengelolaan Hutan Desa dikenakan PSDH dan/atau DR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hutan Kemasyarakatan
Pasal 220
Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204
ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam kawasan:
- Hutan Lindung; dan/atau
- Hutan Produksi.
Pasal 221
**(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan diberikan dalam bentuk**
Persetujuan Hutan Kemasyarakatan oleh Menteri.
**(2) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada pada:**
- Hutan Lindung meliputi kegiatan:
1. Pemanfaatan Kawasan;
83 / 155
---
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan
1. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Hutan Produksi meliputi kegiatan:
1. Pemanfaatan Kawasan;
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
1. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
Pasal 222
**(1) Menteri memberikan persetujuan Hutan Kemasyarakatan pada areal kerja Hutan Kemasyarakatan,**
dengan tembusan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan Kepala KPH.
**(2) Dalam keadaan tertentu pemberian persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.
**(3) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:**
- Perorangan;
- kelompok tani; atau
- Koperasi.
**(4) Pemegang persetujuan Hutan Kemasyarakatan selain melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Hutan wajib**
melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari.
Pasal 223
Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) diberikan paling lama 35
(tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 224
**(1) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.**
**(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan untuk Hutan Kemasyarakatan harus dikelola berdasarkan prinsip**
pengelolaan Hutan lestari.
Pasal 225
Setiap pemegang persetujuan Hutan Kemasyarakatan dikenakan PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hutan Tanaman Rakyat
84 / 155
---
Pasal 226
Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat
**(1) huruf c dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam:**
- memberikan akses legal;
- meningkatkan produktivitas Hutan Produksi;
- meningkatkan kapasitas Masyarakat dalam pengelolaan Hutan;
- menyelesaikan permasalahan tenurial dan pemulihan ekosistem; dan
- menyelesaikan pengentasan kemiskinan.
Pasal 227
HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 bertujuan untuk mendorong Masyarakat memiliki kemampuan
secara mandiri dalam pengelolaan Hutan, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan mendukung
ketersediaan bahan baku Industri Pengolahan Hasil Hutan, bahan pangan, buah-buahan, dan ternak.
Pasal 228
**(1) Areal HTR yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap diprioritaskan pada Kawasan Hutan**
Produksi yang tidak produktif dan belum dibebani Perizinan Berusaha atau pengelolaan oleh badan usaha
milik negara bidang Kehutanan.
**(2) Areal HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan oleh Menteri melalui penetapan peta**
arahan Pemanfaatan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha dan/atau berdasarkan PIAPS.
Pasal 229
**(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226**
diberikan dalam bentuk Persetujuan HTR oleh Menteri.
**(2) Persetujuan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:**
- kelompok tani Hutan;
- gabungan kelompok tani Hutan;
- Koperasi tani Hutan;
- kelompok usaha Perhutanan Sosial; atau
- profesional Kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan Kehutanan atau bidang
ilmu lainnya yang pernah sebagai pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan, dengan
membentuk kelompok atau Koperasi bersama Masyarakat setempat.
**(3) Pemohon persetujuan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki jaminan**
penyediaan modal dari lembaga keuangan.
Pasal 230
**(1) Persetujuan HTR bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.**
**(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai HTR wajib dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan Hutan**
85 / 155
---
lestari.
Pasal 231
**(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR dilakukan dengan menerapkan Sistem Silvikultur**
melalui kegiatan Multiusaha Kehutanan berupa:
- Pemanfaatan Kawasan;
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
**(2) Kegiatan Multiusaha Kehutanan dalam pengelolaan HTR dituangkan dalam rencana kerja usaha**
Pemanfaatan Hutan dan rencana kerja tahunan.
**(3) Penilaian dan persetujuan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.**
**(4) Penilaian dan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh**
Menteri atau dapat dilimpahkan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Pasal 232
Persetujuan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) diberikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
Bagian Kelima
Hutan Adat
Pasal 233
**(1) Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf d, dapat berasal dari:**
- Hutan Negara; dan/atau
- bukan Hutan Negara.
**(2) Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pokok:**
- konservasi;
- lindung; dan/atau
- produksi.
**(3) Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh MHA.**
Pasal 234
86 / 155
---
**(1) Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah.**
**(2) Pengukuhan keberadaan MHA di luar Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau**
keputusan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Pengukuhan keberadaan MHA dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berupa:
- Peraturan Daerah yang memuat substansi pengaturan tata cara pengakuan MHA; atau
- Peraturan Daerah yang memuat substansi penetapan pengukuhan, pengakuan, dan pelindungan
MHA.
**(4) Dalam hal Peraturan Daerah hanya memuat substansi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a, pengukuhan keberadaan MHA ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
**(5) Pemerintah dapat memfasilitasi pendanaan dan pendampingan dalam rangka pengukuhan keberadaan**
MHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Pasal 235
Pengukuhan keberadaan MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 dilakukan dengan kriteria:
- MHA masih dalam bentuk paguyuban;
- terdapat kelembagaan pengelola dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
- terdapat batas wilayah Hukum Adat yang jelas;
- terdapat pranata dan perangkat hukum, khususnya sanksi adat yang masih ditaati; dan
- masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan
hidup sehari-hari.
Pasal 236
Penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria:
- berada di dalam wilayah MHA;
- merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang
bersangkutan;
- berasal dari Kawasan Hutan Negara atau di luar Kawasan Hutan Negara; dan
- masih ada kegiatan pemungutan hasil Hutan oleh MHA di wilayah Hutan di sekitarnya untuk pemenuhan
kebutuhan hidup sehari-hari.
Pasal 237
**(1) Wilayah MHA yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 234 dan telah memenuhi kriteria dalam**
### Pasal 235 dan Pasal 236 dikeluarkan dari Hutan Negara.
**(2) Wilayah MHA yang telah dikeluarkan dari Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan**
kriteria berhutan ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat.
**(3) Wilayah MHA yang telah dikeluarkan dari Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digambarkan dalam peta penetapan status Hutan Adat sesuai dengan kondisi penutupan dan
87 / 155
---
penggunaan lahannya.
Pasal 238
**(1) Penetapan status Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat.**
**(2) Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 234, Menteri membentuk tim**
terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dengan merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 235 dan Pasal 236.
Pasal 239
**(1) Dalam hal permohonan penetapan status Hutan Adat yang berada pada Hutan Negara dan belum**
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, tetapi telah mendapat penetapan
Wilayah Adat dengan keputusan bupati/wali kota, Menteri melakukan proses penetapan Wilayah Indikatif
Hutan Adat.
**(2) Dalam rangka penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri**
membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dengan merujuk kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 235 dan Pasal 236.
**(3) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan Menteri dalam**
menerbitkan keputusan penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat.
**(4) Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234.
**(5) Kegiatan pemegang Perizinan Berusaha atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang**
berada dalam Wilayah Indikatif Hutan Adat disesuaikan dengan Kearifan Lokal dan dikoordinasikan
dengan pemangku adat yang bersangkutan.
**(6) Dalam hal Wilayah Indikatif Hutan Adat berada pada areal yang tidak dibebani Perizinan Berusaha**
Pemanfaatan Hutan atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka pada wilayah tersebut tidak
diterbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 240
Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dinyatakan tetap berlaku selama kelembagaan MHA yang
mengelola masih ada.
Pasal 241
**(1) Perubahan Fungsi Hutan yang telah ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat harus mendapat**
persetujuan Menteri.
**(2) Hutan Adat yang telah ditetapkan statusnya diintegrasikan dalam peta Kawasan Hutan dan peta rencana**
tata ruang wilayah.
Pasal 242
Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu dilakukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari dan sesuai dengan Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan.
88 / 155
---
Pasal 243
**(1) Pemegang persetujuan Hutan Adat, wajib:**
- menjalankan prinsip pengelolaan Hutan lestari;
- memanfaatkan Hutan Adat sesuai dengan kearifan lokalnya;
- mempertahankan fungsi Hutan Adat;
- memanfaatkan Hutan Adat sesuai fungsinya;
- memulihkan dan meningkatkan fungsi Hutan; dan
- melakukan pengamanan dan pelindungan terhadap Hutan Adat, antara lain pelindungan dari
kebakaran Hutan dan lahan.
**(2) Pemegang persetujuan Hutan Adat, dilarang:**
- menyewakan areal Hutan Adat;
- mengubah status dan fungsi Hutan Adat;
- menebang pohon pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung;
- menggunakan peralatan mekanis pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung;
- membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Hutan Adat dengan
fungsi Hutan Lindung; dan
- menanam kelapa sawit pada areal Hutan Adat.
Bagian Keenam
Kemitraan Kehutanan
Pasal 244
**(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
204 ayat (1) huruf e, diberikan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha
milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
**(2) Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara**
pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan Masyarakat setempat.
**(3) Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu yang**
disesuaikan dengan masa berlakunya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
**(4) Kemitraan Kehutanan tidak mengubah kewenangan dari pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik**
negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada Masyarakat
setempat.
Bagian Ketujuh
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
89 / 155
---
Pasal 245
**(1) Dalam rangka percepatan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian Hutan perlu disusun**
perencanaan terpadu percepatan persetujuan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan
usaha Perhutanan Sosial.
**(2) Perencanaan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.**
Bagian Kedelapan
Pembiayaan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Pasal 246
**(1) Pembiayaan pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari:**
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
**(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para pihak**
dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau
melestarikan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan.
Pasal 247
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 248
**(1) Perlindungan Hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan Hutan.**
**(2) Kegiatan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:**
- wilayah pengelolaan Hutan;
- wilayah Hutan Hak;
- areal kerja persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, areal kerja pengelolaan Perhutanan Sosial,
atau areal kerja Perizinan Berusaha; dan/atau
- areal di luar Kawasan Hutan dalam rangka memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pasal 249
**(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248**
90 / 155
---
sesuai kewenangannya.
**(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248**
sesuai kewenangannya.
**(3) Badan usaha milik negara bidang Kehutanan menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada wilayah**
pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf a sesuai kewenangannya.
**(4) Pemegang Hak menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada wilayah Hutan Hak sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 248 ayat (2) huruf b.
**(5) Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pengelolaan Perhutanan Sosial atau Perizinan**
Berusaha, menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 248 ayat (2) huruf c.
**(6) Pemegang Perizinan Berusaha di luar Kawasan Hutan menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada**
areal di luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf d.
**(7) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal di luar**
Kawasan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat
**(2) huruf d.**
Pasal 250
Penyelenggaraan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 dilaksanakan dengan prinsip:
- mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang
disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama serta penyakit dalam rangka
perlindungan paling sedikit:
1. landscape;
1. kerapuhan terhadap flora dan fauna endemik;
1. perlindungan terhadap nilai konservasi tinggi;
1. fragmentasi habitat (koridor satwa); atau
1. mangrove;
- mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, Masyarakat, dan Perseorangan atas Hutan, Kawasan
Hutan, hasil Hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan; dan
- pemulihan lingkungan.
Pasal 251
Dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat:
- melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan;
- melakukan inventarisasi permasalahan;
- mendorong peningkatan produktivitas Masyarakat;
- memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Masyarakat;
- meningkatkan peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengelolaan Hutan;
- melakukan kerja sama dengan pemegang hak atau Perizinan Berusaha;
91 / 155
---
- meningkatkan efektivitas koordinasi kegiatan Perlindungan Hutan;
- mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian Masyarakat;
- meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan Hutan;
- mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan Hutan; atau
- mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Pasal 252
**(1) Perlindungan Hutan atas Kawasan Hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik**
negara bidang Kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya.
**(2) Perlindungan Hutan atas Kawasan Hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang Perizinan Berusaha**
Pemanfaatan Hutan, persetujuan Perhutanan Sosial, dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,
persetujuan Perhutanan Sosial, dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang bersangkutan.
**(3) Kegiatan Perlindungan Hutan pada Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi**
tanggung jawab pengelolanya.
**(4) Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit meliputi**
kegiatan:
- mengamankan areal kerjanya yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan termasuk
tumbuhan dan satwa;
- mencegah kerusakan Hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran Hutan, hama, dan
penyakit serta daya-daya alam;
- mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan Hutan di areal
kerjanya;
- melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi
Kehutanan yang terdekat; dan
- menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan Hutan yang sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 253
**(1) Perlindungan Hutan pada Hutan Hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak.**
**(2) Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:**
- pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak;
- pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran;
- penyediaan personil dan sarana prasarana Perlindungan Hutan;
- mempertahankan dan memelihara sumber air; dan
- melakukan kerja sama dengan sesama pemilik Hutan Hak, pengelola Kawasan Hutan, pemegang
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan
Masyarakat.
92 / 155
---
Pasal 254
**(1) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki**
Perizinan Berusaha atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
**(2) Terkait dengan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), dikategorikan tanpa Perizinan Berusaha atau persetujuan apabila:**
- pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan yang melakukan Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan di luar
areal yang diberikan;
- pemegang Perizinan Berusaha yang melakukan penangkapan/pengumpulan flora dan fauna
melebihi target/kuota yang telah ditetapkan; atau
- pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan yang melakukan kegiatan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-
undang.
**(3) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)**
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 255
**(1) Setiap orang dilarang membakar Hutan.**
**(2) Larangan membakar Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kegiatan**
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang meliputi:
- pengendalian kebakaran Hutan;
- pembasmian hama dan penyakit; dan/atau
- pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.
Pasal 256
**(1) Dalam rangka pemadaman kebakaran, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,**
pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan, pemangku Hutan Adat, pemilik Hutan Hak, dan/atau Kepala KPH, berkewajiban melakukan
rangkaian tindakan pemadaman dengan cara:
- melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;
- melakukan deteksi terjadinya kebakaran Hutan;
- mengerahkan satuan pemadaman kebakaran Hutan yang dimiliki untuk melakukan pemadaman;
- membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api;
- memobilisasi Masyarakat untuk mempercepat pemadaman;
- koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh Masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman,
evakuasi, litigasi, dan mencegah bencana; dan
- menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota mengenai kebakaran Hutan yang terjadi dan
tindakan pemadaman yang dilakukan.
**(2) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan**
Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemilik Hutan Hak, dan/atau Kepala KPH
93 / 155
---
melakukan:
- koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh Masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman,
evakuasi, litigasi, dan mencegah bencana; dan
- pelaporan kepada bupati/wali kota mengenai kebakaran Hutan yang terjadi dan tindakan
pemadaman yang dilakukan.
**(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bupati/wali kota melakukan:**
- deteksi terjadinya kebakaran Hutan;
- mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat; dan
- penyampaian laporan kepada gubernur dan Menteri tentang kebakaran Hutan yang terjadi,
tindakan yang sudah dan akan dilakukan.
**(4) Berdasarkan informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur melakukan:**
- deteksi terjadinya kebakaran Hutan;
- mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat; dan
- penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran Hutan yang terjadi, tindakan yang sudah
dan akan dilakukan.
**(5) Berdasarkan informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri**
melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran Hutan; dan
- koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana, dan prasarana kebakaran Hutan.
**(6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Menteri**
membentuk pusat pengendalian operasi kebakaran Hutan.
Pasal 257
Untuk membatasi meluasnya kebakaran Hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang
berada di dalam dan di sekitar Hutan wajib:
- melaporkan kejadian kebakaran Hutan kepada kepala desa setempat, petugas Kehutanan, Kepala KPH,
pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan
Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak; dan
- membantu memadamkan kebakaran Hutan.
Pasal 258
**(1) Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan**
Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak,
melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi.
**(2) Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:**
- pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;
- pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran; dan
- analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
94 / 155
---
Pasal 259
**(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, dilakukan kegiatan rehabilitasi.**
**(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,**
pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan, atau pemilik Hutan Hak.
**(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.**
Pasal 260
**(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan**
Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak bertanggung jawab
atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya.
**(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-**
undangan tersendiri.
Pasal 261
**(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, Menteri menetapkan standar susunan**
organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan.
**(2) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian, instansi**
Kehutanan Daerah dan badan usaha milik negara bidang Kehutanan.
**(3) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam satu kesatuan komando di bawah**
Menteri.
Pasal 262
**(1) Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, meliputi kegiatan dan tindakan**
kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan
tindakan administrasi, dan operasi represif.
**(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- mengadakan patroli/perondaan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
- mengadakan operasi fungsional dan operasi gabungan terhadap tindak pidana yang menyangkut
Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
- melakukan pengumpulan data dan informasi dan operasi intelijen terhadap dugaan tindak pidana
yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
- memeriksa surat atau dokumen berkaitan dengan pengangkutan hasil Hutan di dalam Kawasan
Hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan,
dan hasil Hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan dan hasil
Hutan;
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang
95 / 155
---
berwenang, dan membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana
yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; dan
- melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan dari pemegang
Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan Pemerintah, pemegang persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.
**(3) Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan**
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Kehutanan.
Pasal 263
**(1) Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara**
bidang Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
**(2) Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh Pengelola Hutan, pemegang Perizinan Berusaha,**
atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang jumlahnya disesuaikan dengan luas dan
intensitas pengelolaan atau usaha Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan.
**(3) Tugas Satuan Pengaman Kehutanan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal Hutan yang**
menjadi tanggung jawabnya.
**(4) Satuan Pengaman Kehutanan sebelum diangkat diberikan pelatihan terkait perlindungan dan**
pengamanan bidang Kehutanan dan kepolisian.
**(5) Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya**
bertanggung jawab kepada pimpinan perusahaan dan dalam koordinasi instansi Kehutanan setempat.
Pasal 264
Setiap pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, pemegang Perizinan
Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, atau persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan wajib melakukan pencegahan dan pengamanan Hutan di areal kelolanya.
Pasal 265
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 266
**(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan penaatan terhadap**
pelaksanaan kegiatan meliputi:
- Perizinan Berusaha di bidang Kehutanan;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
96 / 155
---
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan; atau
- penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Kehutanan.
**(2) Pengawasan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar,**
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 267
**(1) Menteri berwenang melakukan Pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
**(2) Gubernur berwenang melakukan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 266 ayat (1) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
**(3) Menteri atau gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan Pengawasan kepada**
pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Pengawasan Kehutanan.
**(4) Untuk melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau gubernur sesuai**
kewenangannya menetapkan pejabat fungsional.
**(5) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:**
- Polisi Kehutanan; dan/atau
- Pengawas Kehutanan.
**(6) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian pejabat**
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 268
**(1) Menteri dapat melakukan Pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan kegiatan yang tidak dilakukan**
Pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2).
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:**
- pelanggaran serius;
- pelanggaran berulang;
- pengaduan Masyarakat; atau
- penyerahan Pengawasan oleh gubernur.
Pasal 269
**(1) Untuk melaksanakan tugas, Pengawas Kehutanan berwenang:**
- melaksanakan pemantauan;
- meminta keterangan;
- melakukan pemeriksaan pengelolaan Hutan;
97 / 155
---
- memeriksa dan membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
- memasuki tempat tertentu;
- memotret;
- membuat rekaman audio visual;
- mengukur dan menguji hasil Hutan;
- mengambil sampel;
- memeriksa peralatan;
- memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
- menghentikan pelanggaran tertentu.
**(2) Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat dilakukan melalui**
pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/atau garis pejabat pengawas Kehutanan.
**(3) Pejabat pengawas Kehutanan setelah melakukan penghentian pelanggaran tertentu menyusun berita**
acara penghentian pelanggaran tertentu yang paling sedikit memuat:
- lokasi;
- waktu;
- dugaan pelanggaran; dan
- jangka waktu penghentian pelanggaran tertentu.
**(4) Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l,**
Pelaku Usaha bertanggung jawab menjaga lokasi dari potensi kerusakan, berubah atau hilangnya barang
bukti.
**(5) Berdasarkan berita acara penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
pejabat pengawas Kehutanan segera melaporkan kepada pejabat pemberi tugas.
Pasal 270
**(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dilakukan**
dengan intensitas pelaksanaan secara:
- rutin; dan
- insidental.
**(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali**
dalam 1 (satu) tahun.
**(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:**
- hasil evaluasi internal;
- pengaduan Masyarakat; dan/atau c. dugaan pelanggaran yang berdampak nasional dan
internasional di bidang Kehutanan.
**(4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan secara terkoordinasi**
antara Menteri dan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
98 / 155
---
Pasal 271
**(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:**
- perencanaan Pengawasan; dan
- pelaksanaan Pengawasan.
**(2) Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dasar untuk**
melaksanakan Pengawasan yang meliputi kegiatan:
- inventarisasi Perizinan Berusaha, persetujuan pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Kehutanan; dan
- identifikasi pemegang Perizinan Berusaha, persetujuan pemerintah, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan.
**(3) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:**
- persiapan Pengawasan;
- pemeriksaan administrasi dan lapangan; dan
- tindak lanjut hasil Pengawasan.
Pasal 272
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan Kehutanan, diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 273
**(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangan menerapkan Sanksi Administratif terhadap pemegang**
Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah di bidang Kehutanan yang melanggar ketentuan dalam
Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah di bidang Kehutanan dan peraturan perundang-
undangan di bidang Kehutanan.
**(2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan dapat menerapkan Sanksi Administratif terhadap**
pemegang perizinan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
**(3) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota tidak menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Menteri dapat menerapkan Sanksi Administrarif terhadap pemegang perizinan yang
diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
Bagian Kedua
99 / 155
---
Sanksi Administratif Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Pasal 274
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 66, diberikan Sanksi Administratif berupa:
- pembekuan persetujuan; atau
- pencabutan persetujuan.
Pasal 275
Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf a
dikenakan kepada pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, apabila tidak:
- menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan
- mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan.
Pasal 276
Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf b
dikenakan kepada pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, apabila:
- memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain;
- melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan; atau
- tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 275.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 277
Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 103, diberikan Sanksi Administratif
berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
- pencabutan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 278
Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a dikenakan kepada
pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, apabila:
- melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas
100 / 155
---
areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan
direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana;
- tidak membayar PNBP Kawasan Hutan;
- tidak melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;
- tidak membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada
provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;
- tidak menyelenggarakan Perlindungan Hutan; atau
- tidak melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan.
Pasal 279
Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 277 huruf b dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan apabila:
- menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;
- tidak melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
- tidak mengganti biaya investasi kepada pengelola/pemegang pengelolaan/Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan;
- menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; atau e. tidak melaksanakan perintah Sanksi
Administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278.
Pasal 280
Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf c dikenakan
kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, apabila:
- memindahtangankan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan
perubahan nama pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;
- melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Lindung dengan pola pertambangan terbuka;
- melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Lindung yang mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
1. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau
1. terjadinya kerusakan akuifer air tanah.
- tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Pembekuan Persetujuan penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif Pemanfaatan Hutan
Pasal 281
101 / 155
---
Untuk menjamin status, kelestarian Hutan, dan kelestarian fungsi Hutan, setiap pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-
Undang, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan dikenakan Sanksi Administratif.
Pasal 282
Pemegang Perizinan Berusaha yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 14(), Pasal 156, Pasal 157, dan Pasal 158, Menteri dapat memberikan Sanksi
Administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 283
Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a dikenakan
kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila:
- tidak melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf i;
- tidak merealisasikan rencana produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang
direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf j ;
- tidak menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf h
atau Pasal 156 huruf k;
- tidak menyusun rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan jangka panjang untuk seluruh areal kerja
dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang yang disusun oleh KPH, paling
lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf a atau Pasal 156 huruf a;
- tidak menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b;
- tidak melaksanakan penataan batas areal kerja sejak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf c atau Pasal 156 huruf d;
- tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan
sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf i atau Pasal 156 huruf l;
- tidak melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf n;
- tidak melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu pada Hutan Produksi dengan menerapkan teknik
pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf
o;
- tidak melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan sebagaimana dimaksud
102 / 155
---
dalam Pasal 139 huruf m atau Pasal 157 ayat (2) ;
- tidak melaksanakan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf n atau
### Pasal 157 ayat (1); dan/atau
- tidak menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
139 huruf I atau Pasal 156 huruf r.
Pasal 284
**(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf b**
dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha sebesar:
- 10 (sepuluh) kali PSDH; atau
- 15 (lima belas) kali PSDH.
**(2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila:
- tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156 huruf q;
- menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume
yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b;
- menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3% (tiga persen) dari volume per jenis
kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf
c;
- memanen atau memungut hasil Hutan yang melebihi daya dukung Hutan yaitu 5% (lima persen)
dari target volume per jenis hasil Hutan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
huruf b; dan /atau
- tidak melaksanakan PUHH dengan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf k atau
### Pasal 156 huruf p.
**(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila:
- menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
158 huruf d;
- menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan
persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e;
- menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
huruf f;
- menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
huruf g;
- menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja
tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 158 huruf h; dan/atau
- menebang pohon yang dilindungi, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158 huruf a.
103 / 155
---
Pasal 285
**(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282**
huruf c dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila:
- tidak melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf d atau Pasal 156 huruf e;
- tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 huruf e atau Pasal 156 huruf f;
- tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 huruf f atau Pasal 156 huruf g;
- tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 huruf g atau Pasal 156 huruf h; dan/atau
- tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 283.
**(2) Terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang melakukan**
pelanggaran sebagaimana ayat (1), juga dikenakan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha apabila:
- menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a;
- menggunakan peralatan mekanis dan alat berat pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 huruf e; dan/atau
- membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf d.
Pasal 286
Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 282 huruf d dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha, apabila:
- tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha
diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b atau Pasal 156 huruf c;
- tidak membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 huruf j atau Pasal 156 huruf m;
- meninggalkan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf f atau Pasal 158 huruf i;
- memindahtangankan Perizinan Berusaha tanpa persetujuan pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 huruf c atau Pasal 158 huruf j ;
- dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri;
- dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
- tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 285.
Bagian Kelima
Sanksi Administratif Pengolahan Hasil Hutan
104 / 155
---
Pasal 287
**(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171, dikenakan Sanksi Administratif, berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan Perizinan Berusaha/operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
**(2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,**
dikenakan apabila:
- tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan•,
- tidak menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas/Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf b;
- tidak menyusun dan menyampaikan kegiatan operasional setiap tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 ayat (1) huruf c;
- tidak menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
170 ayat (1) huruf d;
- tidak memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170
ayat (1) huruf f;
- melakukan kegiatan produksi melebihi kapasitas izin produksi tanpa pemberitahuan kepada
pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau tanpa addendum Perizinan
Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf g;
- melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau
melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa
pemberitahuan kepada pemberi Perizinan Berusaha dan/atau tanpa addendum Perizinan Berusaha
Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf l; dan/atau
- tidak melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham
kepada pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf k.
**(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan**
apabila tidak membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen
penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf j.
**(4) Pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan**
/operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan
apabila:
- tidak melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf e;
- tidak memiliki dan/atau tidak mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan
bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf h;
- tidak melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf i;
105 / 155
---
- memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) huruf a;
- memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) huruf b; dan/atau
- tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(5) Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikenakan apabila:
- tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170
ayat (1) huruf a;
- tidak melakukan kegiatan produksi dalam kurun waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut
dan/atau sudah tidak memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf m;
- melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan
hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat
**(1) huruf c;**
- menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan
baku yang tidak sah (ilegal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) huruf d;
- melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha
yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1) huruf e;
- dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri•,
- dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
- tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan Perizinan Berusaha/operasional
kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(6) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, juga**
diberlakukan terhadap kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Pemegang Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau
persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bagian Keenam
Sanksi Administratif Pengelolaan Perhutanan Sosial
Pasal 288
**(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 212 dan Pasal 243 dikenakan Sanksi Administratif.
**(2) Sanksi Administratif sebagaimana ayat (1) berupa:**
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau
106 / 155
---
- pencabutan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
**(3) Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan**
kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial apabila tidak melaksanakan kewajiban
dan/atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.
**(4) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan**
kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial apabila tidak melaksanakan PUHH
berlaku mutatis mutandis dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
**(5) Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
apabila tidak menindaklanjuti teguran tertulis yang ditetapkan.
**(6) Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
apabila tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembekuan
persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif Perlindungan Hutan
Pasal 289
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 dan Pasal 257 dikenakan Sanksi
Administratif.
Pasal 290
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sanksi Administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Tata Hutan
Pasal 291
Dalam hal penentuan Peraturan Pemerintah tentang tarif PNBP Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan belum ditetapkan maka pengenaan PNBP digunakan nilai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 292
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan**
memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri**
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
107 / 155
---
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 293
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
Bagian Kesatu
Perencanaan Kehutanan
Pasal 294
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kawasan Hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan atau diubah fungsinya berdasarkan Keputusan
Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku;
- Kawasan Hutan Produksi terbatas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku sesuai dengan tahap pengukuhannya serta diberlakukan peruntukan dan fungsinya sebagai
Hutan Produksi Tetap;
- Kawasan Hutan Produksi terbatas yang masih dalam tahap proses pengukuhan, dilanjutkan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini;
- Rencana Kehutanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan rencana Kehutanan yang
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
- Kawasan Hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan sebagai bagian dari kecukupan luas Kawasan Hutan;
- Kawasan Hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
- dalam hal suatu provinsi atau wilayah belum ditetapkan kecukupan luas Kawasan Hutan nya maka
Kawasan Hutan yang dipakai adalah Kawasan Hutan sebelumnya; dan
- untuk usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme Penataan Kawasan Hutan diselesaikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, selanjutnya diproses
dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
108 / 155
---
Pasal 295
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang telah
diajukan dan memenuhi persyaratan, atau telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap diproses dengan memenuhi kewajibannya, selanjutnya diproses dan
diterbitkan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sesuai
Peraturan Pemerintah ini;
- permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang telah
diajukan dan belum memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
- permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau tukar menukar Kawasan Hutan sesuai ketentuan Pasal 51
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diajukan dan memenuhi seluruh persyaratan, atau
telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses dengan
memenuhi kewajibannya, dan selanjutnya diterbitkan persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sesuai
Peraturan Pemerintah ini;
- permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, tukar menukar Kawasan Hutan, atau persetujuan melanjutkan
kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang berdampak penting
dan cakupan luas serta bernilai strategis, penetapannya dilakukan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 296
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- izin atau perjanjian pinjam pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan dan telah memenuhi seluruh kewajiban
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin
atau perjanjian pinjam pakai Kawasan Hutan dan diberlakukan sebagai persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan;
- izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang telah diterbitkan dan belum memenuhi seluruh kewajiban sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan melengkapi kewajiban sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini;
- permohonan izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini dan telah memenuhi persyaratan dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan
kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
- permohonan izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini dan belum memenuhi seluruh persyaratan serta kewajiban, diproses berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini;
- permohonan izin pinjam pakai Kawasan Hutan untuk Kepentingan pembangunan di luar kegiatan
Kehutanan bagi kepentingan umum, khususnya proyek prioritas Pemerintah yang diajukan oleh instansi
109 / 155
---
pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini;
- pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan
kompensasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah melakukan ganti rugi sebagian lahan
kompensasi atau telah mendapatkan persetujuan sebagian lahan kompensasi atau telah melaksanakan
serah terima sebagian lahan kompensasi, lahan kompensasi tersebut dapat diserahkan kepada Menteri
dan kekurangannya dikenakan PNBP kompensasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
- pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan
kompensasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah melakukan ganti rugi atau telah
mendapatkan persetujuan atau telah melaksanakan serah terima seluruh lahan kompensasi, lahan
kompensasi tersebut dapat diserahkan kepada Menteri dan tidak lagi dikenakan PNBP kompensasi
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
- pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, izin prinsip pinjam pakai Kawasan
Hutan, atau penggunaan Kawasan Hutan yang telah memenuhi kewajiban menyerahkan lahan
kompensasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah menyelesaikan kewajiban serah
terima lahan kompensasi, permohonan penggunaan Kawasan Hutan nya diproses berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini;
- permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada areal yang belum dilakukan penetapan
kecukupan luas Kawasan Hutan provinsi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diproses
berdasarkan batasan kecukupan luas Kawasan Hutan yang telah ditetapkan sebelumnya; dan
- usaha dan/atau kegiatan yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Hutan
Pasal 297
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- seluruh hak, perizinan, dan kerja sama pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan
Produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan hak, perizinan, dan kerja sama pemanfaatan berakhir dan disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah ini;
- permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, perluasan dan perpanjangan izin yang sedang dalam
proses sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penerbitannya disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah ini; dan
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dinyatakan tetap berlaku, dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima
Perhutanan Sosial
Pasal 298
110 / 155
---
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- hak pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial, pengakuan
dan perlindungan kemitraan Kehutanan, penetapan Hutan Adat, dan penetapan Hutan Hak yang sudah
terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan hak
pengelolaan atau izin berakhir dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
- permohonan Hak pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan
Sosial, pengakuan dan perlindungan Kemitraan Kehutanan, Penetapan Hutan Adat, dan penetapan Hutan
Hak yang sedang dalam proses penetapan, prosesnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 299
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- DR yang ditampung di rekening pembangunan Hutan dan merupakan bagian Pemerintah Pusat
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- saldo DR pada rekening pembangunan Hutan dialokasikan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran
bendahara umum negara investasi Pemerintah Pusat dan penggunaannya untuk pembiayaan badan
pengelolaan dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- ketentuan mengenai pengalokasian saldo DR diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 300
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2007 tentang Dana Reboisasi;
111 / 155
---
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 301
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4452);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5794);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5795);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814);
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 28,
### Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3759); dan
- Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
112 / 155
---
Pasal 302
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Februari 2021
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Februari 2021
Ttd.
113 / 155
---
