Langsung ke konten

PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM

PP No. 23 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan,
dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha
dalam menjalankan usahanya.

Pasal 3

Program PEN dilaksanakan dengan prinsip:
- asas keadilan sosial;
- sebesar-besarnya kemakmuran rakyal;
- mendukung Pelaku Usaha;
- menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh
kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan,
akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan ;
- tidak menimbulkan moral hazard; dan
- adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku
kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-
masing.

Pasal 4

Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat
melakukan:

- PMN
SK No 032519 A

---

PRESIDEN

  • PMN;
  • Penempatan Dana;
  • Investasi Pemerintah; dan/atau
  • Penjaminan.

Pasal 5

Untuk melaksartakan pemulihan ekonomi nasional, selain
melaksanakan hal sebagaimana dinraksud dalam Pasal 4,
Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Dana untuk melaksanakan f'rogram PEN dapat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri

Koordinator-Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri,
Gubernur Bank Indonesia, Ketua. Dewan Komisioner
OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan
strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan
prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak
pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

(2) Penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang

terdampak pandemi Gorona Virus Disease 2019 (COVID-
1. sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan
dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor
terkait.

(3) Sebelum .

SK No 032518 A

---

PRESIDEN

(3) Sebelum menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan

Program PEN, Menteri melaporkan kepada Presiden
kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN,
termasuk prioritas bidang usaha atau sektor yang
terdampak pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
1. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat
kabinet guna mendapatkan arahan Presiden.
(41 Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat menyertakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua
Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan
pandangan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(5) Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dapat menyertakan lembaga penegak hukum dan/atau
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam
pelaksanaan Program PEN.

Bagian Kesatu
PMN

Pasal 8

(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat

melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN
yang ditunjuk.
(21 PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk:
- memperbaiki struktur permoda.lan BUMN dan/atau
anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID- L9l; dan latau

  • meningkatkan. . .

SK No 032511 A

---

PRESIDEN

- meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak
perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan
penugasan khusus oleh Pemerintah dalam
pelaksanaan Program PEN.

Pasal 9

PMN kepada BUMN dan/atau nrelalui BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penempatan Dana

Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah

dapat melakukan Penempatan L)ana yang ditujukan
untuk memberikan dukungan likuiditas kepada
perbankan yang melakukan restrukturisasi
kredit/pembiayaan dan/atau memberrkan tambahan
kredit/ pembiayaan modal kerj a.
(21 Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada Bank Peserta.

(3) Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
- merupakan bank urnum yang berbadan hukum
Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia:
- merupakan bank kategori sehat berdasarkan
penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK: dan
- termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank
beraset terbesar.
(41 Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua
Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

### Pasal 11 ...

SK No 032516 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (2\ berfungsi menyediakan dana penyangga
likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana
penyangga likuiditas setelah melakukan:
- restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau
memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal
kerja; dan/atau
- tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan
Ralryat/Bank Pembiayaan Ralryat Syariah dan
perusahaan pembiayaan yang melakukan
restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau
memberikan tambahan kredit/pembiavaan modal
kerja.
(21 Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana
penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I O ayat (1).

(3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

restrukturisasi dan ayat l2l memberikan dukungan kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan
kredit/pembiavaan modal kerla kepada Usaha Mikro,
Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.

(4) Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga

likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana terSebut:
- merupakan bank kategori sehat berdasarkan
penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
- memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lrrdonesia,
Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia,
dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum
direpokan tidak lebih dari 60.6 (enam persen) dari
dana pihak ketiga.

(5) Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.

(6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan

informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam
menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(41.

Pasal 12

Dalam hal Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya
kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin
Simpanan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1O ayat (4) dan Pasal 11
ayat (6) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan
Komisioner OJK.

Pasal 14

Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Investasi Pemerintah

Pasal 15

(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat

melakukan Investasi Pemerintah.

(2) lnvestasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penjaminan

Pasal 16

(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah

dapat memberikan Penjaminan.

(2) Penjaminan . .

SK No 032514 A

---

PRESIDEN

1. Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan:
- secara langsung oleh Pemerintah; dan/atau
- melalui badan usaha Penjaminan yarlg ditunjuk.

Pasal 17

(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat
diberikan kepada BUMN.
(21 Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
menugaskan badan usaha Penjaminan.

(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah

melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah
dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia
dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesra untuk melakukan
Penjaminan.
(21 Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk
Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh
perbankan.

(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT

Asuransi lftedit lndonesia membutuhkan peningkatan
kafasitas Penjaminan untuk melaksa.nakan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,

Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa
pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik,
loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang
dibutuhkan.

(5) Atas

SK No 032513 A

---

PRESIDEN

-t2-

(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (41, Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa
Penjaminan sesuai dengan porsi dukungan yang
diberikan.

Pasal 19

(1) Atas pelaksanaan Penjaminan sebagairnana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengalokasikan
dana cadangan Penjaminan dan anggaran imbal jasa
Penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Belanja Negara

Pasal 20

(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas
pada pemberian subsidi bunga kepada debitur
perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga
penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi
persyaratan.
(21 Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
- merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit
paling tinggi Rp10.OO0.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah);

  • tidak

SK No 032512 A

---

PRESIDEN

13-
- tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
- memiliki kategori performing loanlancar (kolektibilitas
1 atau 2l; dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan

informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan
pemberian subsidi bunga.

(4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran,

pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian
subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh

OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner
OJK.

### Pasal 2 1

(1) Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat

menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di
pasar perdana.
(21 Pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap
berdasarkan kebutuhan riil Program PEN.

(3) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank

Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian

SBN oleh Bank lndonesia di pasar perdana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri
dan Gubernur Bank Indonesia.

(5) Ketentuan

SK No 032511 A

---

PRESIDEN

-t4-

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening

khusus sebagaimana dimasud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PELAPORAN

Pasal 22

Menteri melaporkan pelaksanaan Program PEN kepada
Presiden.

Pasal 23

Akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
Program PEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas

pelaksanaan Program PEN.
(21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian.

(3) Hasil evaluasi atas pelaksanaan Program PEN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Menteri kepada Presiden.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

melakukan pengawasarr intern terhadap pelaksanaan
Program PEN.
(21 Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan intern sesuai kewenangannya dan
pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN
dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri selaku
Bendahara Umum Negara.

(3) Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan mengoordinasikan dan dapat
bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga
pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan
usaha.

(4) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam

melaksanakan pengawasan intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menetapkan pedoman
pengawasan intern Program PEN.

(5) Badan Pengawasan Keuangan dan Perrrbangunan

melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan/atau
Menteri.

(6) Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan melaksanakan verifikasi data dan
informasi yang diberikan pihak ketiga dalam pelaksanaan
Program PEN.
(71 Untuk pelaksanaan pengawasarl intern oleh Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan untuk dan .atas nama Menteri
selaku Bendahara Umum Negara men5rusun pedoman
pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern.

(8) Dalam pen)rusunan pedoman pengawasan dan penjagaan

kualitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

(9) Aparat ...

SK No 032509 A

---

PRESIDEN

(9) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada

Kementerian/tembagalPemerintah Daerah melaporkan
hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala
daerah.

Pasal 26

(1) Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat

dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan
bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local
Cunencg Settlement/ LC S) .

(2) Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan

menggunakan mata uang lokal (Local Currency
Settlemen /LCS) merupakan penyelesaian transaksi
perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha
di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan
mata uang negara masing-masing.

(3) Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral

dengan menggunakan mata uang lokal (Local Curencg
Settlement/Lcs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan,
fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan

bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local
Cunencg Settlement/Lcs) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 037315 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Hukum dan
-undangan,

E
l!:d
{r

'anna Djaman

SK No 037314 A

---

PRESIDEN