Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1953 tentang PERATURAN PEMBUNGKUSAN BAHAN-BAHAN PEMBEKU KARET
Pasal 3
Tidak boleh dinyatakan dengan nama seperti dimaksudkan dalam Pasal 2 atau dengan nama lain, atau dengan cara bagaimanapun juga, yang dapat menimbulkan persangkaan, bahwa barang-barang dagangan yang dinyatakan dengan nama itu diperuntukkan atau dipergunakan untuk membekukan karet-latex.
a. zat asam mineral, seperti zat asam belirang (zwavelzuur) dan asam-garam (zoutzuur),
b. campuran-campuran dari bahan-bahan dimaksud pada sub a dengan zat asam lainnya, satu dan lain dengan tidak mengindahkan kadar dari bagian yang aktip yang terkandung di dalamnya.
Pasal 4
(1) Di sebelah luar dari semua bungkus barang-barang dagangan seperti dimaksudkan dalam Pasal 2, demikian pula pada alat-alat reklame yang dipergunakan untuk memujikan barang-barang tersebut, harus dipasang tanda sebagai yang ditetapkan dalam Pasal 2, yang tidak dapat dihapuskan dan dengan terang dapat dibaca, serta ditaruhkan di tempat yang dengan mudah dapat dilihat, dengan pengertian bahwa tinggi serta tebalnya garis huruf-hurufnya dengan jelas nampak lebih besar dari lain-lain tanda-tanda huruf dan tanda-tanda baca yang terdapat pada bungkusannya.
(2) Di sebelah luar dari semua bungkus barang-barang seperti dimaksudkan dalam Pasal 2, demikian pula pada alat-alat reklame, yang dipergunakan untuk memujikan barang- barang tersebut, selainnya itu harus pula ada tulisan yang tidak dapat dihapuskan dan dengan jelas dapat dibaca, serta ditaruhkan di tempat yang dengan mudah dapat dilihat, yang maksudnya.
a. susunan campurannya dan kadar dari bagian-bagian yang aktip dari barang itu,
b. nama dari importirnya dan dari orang yang mengisikannya ke dalam botol.
(3) Tanda-tanda seperti ditetapkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus ditaruh pada bungkus dan alat-alat reklame dengan memakai huruf latin yang dicetak lengkap.
Pasal 5
Barang-barang dagangan yang dimaksud dalam Pasal 2, terkecuali asam-cuka (azijnzuur) yang dibuat setempat dari peragian air-kelapa dan asam-cuka yang berkadar rendah, yang menurut cara biologis dibuat dari alkohol, atau yang diperoleh dengan jalan destilasi kering dari kayu atau bahan semacam itu serta kemudian kadarnya tidak dipertinggikan, harus diisikan ke dalam botol-botol yang tertutup rapat, yang tidak dapat dibuka dengan tidak merusakkan segel yang terdapat pada alat penutupnya.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut dengan nama. "PERATURAN-PEMBUNGKUSAN BAHAN-BAHAN-PEMBEKU KARET" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1953 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA
MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd
SUMANANG
Diundangkan pada tanggal 1 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 39.
