Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PASAL 4 DAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN WARGANEGARA BELANDA

PP No. 223 Tahun 1961 berlaku

Pasal 5

(1) Kepada Pembeli pegawai negeri atas permohonannya dapat diberikan kelonggaran untuk membayar harga rumah/tanah tersebut dalam pasal 4 dengan angsuran dalam waktu paling lama 10 tahun, dengan ketentuan bahwa setiap tahunnya angsuran itu tidak boleh kurang dari sepersepuluh harga seluruhnya. (2) Harga rumah/tanah itu disetor oleh pembeli kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan setempat atas nama Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda tersebut dalam pasal 3 ayat (2), untuk selanjutnya dibukukan pada suatu bank devisen dari bekas pemilik rumah/tanah yang bersangkutan sebagai uang R.U.R.N.I. kecuali kalau Pemerintah menentukan lain.