PERLAKUAN PA.'AK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
Ditetapkan: 2024-05-20
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya
Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah
devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari
kegiatan pengusahaan, pengelolaan, danf atau
pengolahan sumber daya alam.
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan
ekspor.
1. Bank. . .
SK No 170282 A
---
PRESIDEN
1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank
umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai perbankan dan bank umum syariah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang
bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak
termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang
berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh
persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang
selanjutnya disingkat LPEI adalah l,embaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
1. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir
di LPEI dan/atau Bank yang melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus
untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Pasal 2
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari
penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau
instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 3
**(1) Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan**
tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 merupakan instrumen moneter dan/atau
instrumen keuangan yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.merupakan. . .
SK No 170281 A
---
FRESIDEN
- merupakan instrumen perbankan di Indonesia,
instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI,
dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia;
- dananya berasal dari DHE SDA;
jangka waktu penempatan paling singkat c. memiliki
1 (satu) bulan; dan
- tidak diperdagangkan di pasar se}mnder.
keuangan l2l Instrumen moneter dan/atau instrumen tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber
dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA
pada Bank yang sama;
- term deposit operasi pasar terbuka konvensional
dalam valuta asing di Bank Indonesia yang
penempatannya melalui peserta operasi pasar
terbuka dan sumber dananya berasal dari
Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi
pasar terbuka yang sama;
- surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang
sumber dananya berasal dari Rekening Khusus
DHE SDA pada LPEI; dan
- instrumen moneter lain atau instrumen keuangan
lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank
Indonesia.
Pasal 4
(U Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara
mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar
pengenaan pajak.
(21 Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- atas . .
SK No 170307 A
---
PRESIDEN
- atas penghasilan dari instrumen moneter
dan/atau instrumen keuangan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
dananya dalam valuta asing dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dengan:
1. tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk
instrumen dengan jangka waktu penempatan
lebih dari 6 (enam) bulan;
persen) 2. tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima
untuk instrumen dengan jangka waktu
penempatan 6 (enam) bulan;
1. tarif sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen),
untuk instrumen dengan jangka waktu
penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan
kurang dari 6 (enam) bulan; atau
1. tarif sebesar lOo/o (sepuluh persen), untuk
instrumen dengan jangka waktu penempatan
1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3
(tiga) bulan.
- atas penghasilan dari instmmen moneter
dan/atau instrumen keuangan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang
Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final dengan:
1. tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk
instrumen dengan jangka waktu penempatan
6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
1. tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen),
untuk instmmen dengan jangka waktu
penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan
kurang dari 6 (enam) bulan; atau
1. tarif sebesar 5o/o (lima persen), untuk
instrumen dengan jangka waktu penempatan
1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3
(tiga) bulan;
**(3) Tarif...**
SK No 170279 A
---
PRESIDEN
berlaku (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada
instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah
tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau
instrumen keuangan tertentu berakhir.
**(4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan
yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA
pada instmmen moneter dan/atau instmmen
keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3.
Pasal 5
**(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 dilunasi melalui mekanisme
pemotongan Pajak Penghasilan.
(21 Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran
penghasilan kepada Eksportir.
**(3) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Bank untuk penghasilan Eksportir dari instrrrmen
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf a;
- Peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan
Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b;
- LPEI untuk penghasilan Eksportir dari instrumen
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf c; atau
- Bank atau LPEI sebagai:
1. penerbit instrumen keuangan; atau
1. peserta operasi pasar terbuka,
untuk penghasilan Eksportir dari instrumen
**(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat**
huruf d.
(a) Tata...
SK No 170278 A
---
PRESIDEN
(41 Tata cara pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4039) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
lndonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5803), yang mengatur mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang
dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 170277 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Penrndang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 170496 A
---
FRESIDEN
