Langsung ke konten

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14

PP No. 22 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp1.988.000,00 (satu juta
sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
setiap bulan.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/

dudanya yang sah diberikan penghargaan/

tunjangan sebesar Rp1.481.000,00 (satu juta empat

ratus delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang

sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.

(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila

janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/

Kemerdekaan yang bersangkutan:

  • meninggal dunia; atau
  • kawin lagi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan

angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan