Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya
disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan
yang untuk menangani permasalahan perbankan
membahayakan perekonomian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
aset2. Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun
berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi
keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga
Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak
tagih.
tagih3. Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak
atas suatu Tagihan kepada Debitur.
1. Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan
untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau
aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal
dari penyelenggaraan PRP.
dalam5. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud
Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-
Undang mengenai Perbankan Syariah.
usaha,6. Debitur adalah orang perseorangan atau badan
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban
membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena
peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab
apapun.
badan 7. Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian
atau seluruh utang Debitur.
1. Agunan
---
PRESIDEN
1. Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain
yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin
simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite
stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan.
