Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1953 tentang PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH
Pasal 1
Akan dikeluarkan uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah sampai jumlah semua setinggi-tingginya Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 2.
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud merupakan alat-alat pembayaran yang sah sampai setiap jumlah.
Pasal 3.
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memasukkan dalam peredaran dengan perantaraan Bank Sentral uang-uang kertas Pemerintah termaksud menurut adanya kebutuhan.
Pasal 4.
1. Peraturan-peraturan lanjut tentang pengeluaran uang-uang kertas Pemerintah termaksud, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang diserahi pula pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Bersamaan dengan peraturan-peraturan ini, Menteri Keuangan MENETAPKAN pula peraturan tentang penarikan kembali dari peredaran dan penggantian uang-uang kertas Pemerintah yang kini masih berlaku dalam pecahan Rp. 0,50, Rp.1,- dan Rp. 2,50.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 12 Mei 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 34
