Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO.73 TAHUN 1949, MENGENAL SEKOLAH TINGGI HUKUM
Pasal 1
Perkataan Surakarta termuat dalam pasal 1 ayat 1 dari PERATURAN PEMERINTAH tanggal 8 Desember 1948 No. 73 dibaca:
Yogyakarta.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di yogyakarta
pada tanggal 16 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan,
ttd.
Diumumkan
S. MANGOENSARKORO.
pada tanggal 16 November 1949.
Sekretaris Negara
Menteri Kehakiman, ttd.
td.
A. G. PRINGGODIGDO
SOESANTO TIRTOPRODJO
