Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1970

PP No. 2 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 4

Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No237338A --- Agar setiap onang mengetahuinya, memerintahkan tah ini dalam Lcm Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 INDONESI,A, ttd Diundangkan diJakarta pada tanggal 16 Januari 2025 ffi n tl Salinan sesuai dengan aslinya REruBLIK TNDONESIA Ferundang-undangan dan I SK No 194281A