PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1970
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 4
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan
perubahan nama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No237338A
---
Agar setiap onang mengetahuinya, memerintahkan
tah ini
dalam Lcm Negara
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2025
INDONESI,A,
ttd
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 16 Januari 2025
ffi
n
tl
Salinan sesuai dengan aslinya
REruBLIK TNDONESIA
Ferundang-undangan dan
I
SK No 194281A
