PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Ditetapkan: 2024-04-25
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Transmigrasi.
1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara
sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap
di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat.
1. Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan
Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah
baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari
Satuan Kawasan Pengembangan terintegrasi yang
berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus
pada pengembangan inovasi produk unggulan secara
kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
4.Transmigrasi...
SK No 205002 A
---
PRESIDEN
1. Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan
pengembangan Transmigrasi dengan karakteristik
kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang
memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha
masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa
Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi
Permukiman Transmigrasi.
1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya
disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan
sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang
terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan
yang salah satu diantaranya direncanakan untuk
mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai
Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
1. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya
disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan
sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung
pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang
sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
1. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas
beberapa Satuan Permukiman yang salah satu
diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan
menjadi desa utama atau pusat Kawasan Perkotaan Baru.
1. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB
adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan
menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat
pelayanan Kawasan Transmigrasi.
1. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan
permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang
diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha
Transmigran.
1. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah
bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau
beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
1. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-
Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan
permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu
kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru.
13.Satuan...
SK No 205003 A
---
PRESIDEN
1. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut
SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman
penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan
dengan permukiman baru.
yang L4. Satuan Permukiman Penduduk Setempat
selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman
penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan
Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya
disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang
disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala SKP.
1. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah
jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah
Daerah KabupatenlKota bagi penduduk yang mengalami
keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan
usaha.
1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya
disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan
mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha
Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang
untuk maju.
2L. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya
disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan
prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan,
layanan, dan bantuan Pemerintah Pursat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah
KabupatenlKota bagi penduduk yang telah memiliki
kemampuan.
22.Daerah. . .
SK No 205004A
---
PRESIDEN
1. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut
Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran
sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
1. Daerah T\rjuan Transmigran yang selanjutnya disebut
Daerah T\.rjuan adalah daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan
dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
1. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh
bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk
pembangunan Kawasan Transmigrasi.
1. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha
penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan
Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas
lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan
partisipasi aktif masyarakat.
1. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya
disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan
Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam
penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi
Kawasan dan penyiapan dokumen perwujudan
Transmigrasi.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegangnya.
1. Kemitraan dengan Badan Usaha adalah peran serta Badan
Usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha,
baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip
saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan
menguntungkan yang melibatkan masyarakat
Transmigrasi dengan Badan Usaha.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.
1. Pemerintah
SK No 205005 A
---
T'RESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi.
1. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah bupati/wali
kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten / kota.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum
termasuk perserotrn terbatas, koperasi, dan badan usaha
milik desa/badan usaha milik desa bersama.
1. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan
penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran
serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-
Tempatan.
1. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia
yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
Pasal 2
**(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan**
untuk:
- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan
Transmigrasi;
- memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi
seluruh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak
dan kewajibannya dalam penyelenggaraan
Transmigrasi;
- mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan
Transmigrasi; dan
- mempercepat pembangunan wilayah melalui
penyelenggaraan Transmigrasi yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi.
**(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Kawasan Transmigrasi;
- perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan
tanah Transmigrasi;
- pembangunan KawasanTransmigrasi;
- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi;
jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok; e.
- pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha
kepada Transmigran;
- peran serta masyarakat;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- tata cara penjatuhan sanksi administratif.
Pasal 4
**(1) Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan**
Pemerintah Daerah KabupatenlKota melaksanakan
penyelenggaraan Transmigrasi.
(21 Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; dan
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan.
**(3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal;
dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
**(4) Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan**
Transmigrasi lintas provinsi.
**(5) Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas**
pelaksanaan Transmigrasi lintas kabupaten /kota. dalam
satu provinsi.
**(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab**
atas pelaksanaan Transmigrasi dalam lingkup
kabupaten/kota.
(71 Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara bertahap.
**(8) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- perencanaan. . .SK No 205007 A
---
PRESIDEN
- perencanaan Kawasan Transmigrasi;
- pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- pengembangan Kawasan Transmigrasi.
pada (9) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama
pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
Pasal 5
**(1) Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri.**
(2t Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan
usulan dari Pemerintah Daerah.
Pasal 6
**(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau
kawasan strategis kabupaten/ kota.
(21 Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pen5rusunan rencana tata ruangnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan di Kawasan
Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten
sebagai sistem produksi:
- pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
- nonpertanian,
yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu
kesatuan sistem pengembangan.
**(2) Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya**
alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan
dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
**(3) Kawasan...**
SK No 205008 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
pada (3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat berupa:
- WPT; atau
- LPT.
Pasal 8
**(3) (1) WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat**
huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi y3ng
menjadi dikembangkan dari Kawasan Perdesaan -dengan sistem produksi pertanian dan kawasan
pengelolaan su-mber daya ?1?-, gerja sistem.produksi ^non[ertanian yang memiliki keterkaitan fungslonal dan
hier'arki keruingan dengan pusat pertumbuhan baru
sebagai KPB.
(2t WPT-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Pasal 9
**(3) (1) LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ay3t**
hurrf b mlrupakan bentuk Kawasan Transmigra-si yang
dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau
yang sedalng berkembang menjadi KPB yang memiliki -fungsional i<ete-rkaitan dan hieiarki keruangan.dengan
beberapa SKP Sebagai sistem produksi - pertanian dan
pengel6laan sumbei daya alam serta sistem produksi
nonpertanian.
(2t LPT- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Pasal 10
**(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Paqal 8-1y1t (2) dan**
g (2) minimal terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling Pasal
banyak "y"t6 (enam) SP.
**(1) (21 Sadh satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat**
disiapkan menjadi desa utama sebagai pusat q{P.
**(3) Pusat SKP sebigaimana dimaksud pada ayat(2) berfungsi**
sebagai PPLT.
Pasal 11
**(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan**
ayat (21 merupakan permukiman yang mempunyai
kbgiatiri utama pertanian dan nonpertanian,-termasuk
peilgelolaan sumber daya alam d"l-penyediaan. jasa
iing[ungan dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman, pelayanan dan/atau pemusatan
dan-distiibusi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
**(2) sP. . .**
SK No205009A
---
PRESIDEN
(21 SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; atau
- SP-Tempatan.
**(3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki daya**
tampung minimal 300 (tiga ratus) keluarga dan daya
tampung maksimal 500 (lima ratus) keluarga.
**(4) Dalam hal daya dukung alam dan daya tampung**
lingkungan di suatu wilayah tidak seimbang dengan
kuantitas sumber daya manusia, SP dapat memiliki daya
tampung minimal 100 (seratus) keluarga.
**(5) Daya dukung alam dan daya tampung lingkungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dalam
rencana pembangunan SP.
Pasal 12
**(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal**
tersedia:
- prasarana dan utilitas umum;
- perumahan;
- sarana pelayanan umum; jenjang d. sara.na pelayanan pendidikan pada
pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar;
pelayanan e. sarana pelayanan kesehatan berupa unit
kesehatan desa/ kelurahan;
- sarana pasar mingguan; dan
- sarana pusat percontohan.
**(1) (21 Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat**
dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP
dilengkapi minimal dengan:
- sarana pelayanan umum skala SKP; jenjang b. sarana pelayanan pendidikan pada
pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah
pertama;
- sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama;
- sarana pasar harian; dan
- prasarana dan sarana teknologi informasi dan
komunikasi.
Pasal 13
**(1) KPB mempunyai kegiatan utama nonpertanian dengan**
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
**(2) Pada. . .**
SK No 205010 A
---
PRESIDEN
**(1), (21 Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat**
minimal tersedia:
- permukiman;
- prasarana dan utilitas umum;
- sarana perdagangan danjasa;
- sarzrna industri Pengolahan;
- sarana pelayanan umum;
- sarana pelayanan pendidikan paling rendah pada
jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah
menengah atas;
- sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
- sarana ruang terbuka hijau;
dan i. sarana terminal atau dermaga;
dan j. sarana dan prasarana teknologi informasi
komunikasi.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan
utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
### Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Kawasan (1) Penyediaan tanah untuk pembangunan
Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan
wilayahnya Tanah oleh Pemerintah Daerah yang
dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
pada ayat (1) (2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Pencadangan**
SK No205011 A
---
PRESIDEN
-t2-
**(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali
Kota.
(41 Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berada dalam 2 (dua)
atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
Pasal 16
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam:
- pen5rusunan RKT;
- pen5rusunan rencana perwujudan Kawasan
Transmigrasi; dan
- penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 17
**(1) Pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16**
huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat.
(21 Pen5rusunan rencana perw'ujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
dilaksanakan oleh Pemerintah Rrsat.
**(3) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t6 huruf c
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Pasal 18
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) digunakan sebagai dasar
dalam menentukan peruntukan tanah bagi:
- pembangunan SP-Baru;
- pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari
SP-Pugar;
- pembangunan prasarana dan sarana Kawasan
Transmigrasi;
- pengembangan investasi;
- pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai
bagian dari SP-Rrgar; danlatau
- SP-Tempatan.
Bagian Kedua
SK No 205012 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penyediaan Tanah
Pasal 19
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berasal dari
tanah:
- negara;
- hak; dan I atau
- masyarakat hukum adat.
Pasal 20
**(1) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19**
huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak
dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan
permohonan Hak Pengelolaan.
(2t Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan
pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada**
Hak ayal (21 ditindaklanjuti dengan permohonan
Pengelolaan.
**(4) Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
19 Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
huruf b berupa tanah hak:
- perorangan; atau
- badan hukum.
Pasal 22
**(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didahului dengan
pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Tanah yang telah dila.kukan pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
**(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 19 huruf c didahului dengan pelepasan hak
dari masyarakat hukum adat.
**(1) (21 Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat**
: dilaksanakan dengan memberikan
yang bermanfaat a. prasarana dan sarana permukiman
bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dartlatau
sebagai b. kesempatan untuk memperoleh perlakuan
Transmigran di Permukiman Transmigrasi.
pada (3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud
ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan
dalam berita acara.
**(1) dan (4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat**
ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal24
**(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, proses
legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(1) (21 Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat**
berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses
legalitasnya didahului dengan pelepasan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Pasal 25
**(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman**
penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e
merupakan tanah yang berada dalam penguasaan,
penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di
permukiman yang bersangkutan.
**(1) (21 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat**
mencakup penduduk yang:
- memiliki
SK No 205014 A
---
FRESIDEN
- memiliki tanah dan memiliki rumah;
rumah; b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki
dan/atau
tanah. c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki
**(3) Penduduk tidak memiliki rumah dan tidak memiliki**
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
mencakup penduduk yang:
penduduk di permukiman yang a. memiliki kartu tanda
bersangkutan;
- sudah berkeluarga; dan
- sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah
paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang
bersangkutan.
**(4) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman**
penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan skema penyediaan tanah SP Baru atau
Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
Konsolidasi Tanah.
(s) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang
dituangkan dalam berita acara.
**(6) Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada**
pembangunan ayat (5) yang diperuntukkan bagi
permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas
umum dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., ayat (5), dan
setelah ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 26
SP-Tempatan (1) Tanah yang diperuntukkan bagi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f
mempakan tanah yang berada dalam pemilikan,
penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk
di permukiman yang bersangkutan.
**(2) Tanah...**
SK No 205015 A
---
PRESIDEN
yang (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana,
dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan
pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau**
pemanfaatan penduduk di permukiman yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
**(2) telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat**
maka dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Tanah yang berada dalam pemilikan penduduk di
permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21maka dilakukan pengalihan hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal27
Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2O, Pasal 22, Pasal23, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi
tanggung jawab Menteri.
Pasal 28
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk:
Transmigran a. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha
dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan
sebagai Transmigran; dan
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman dan kawasan.
Pasal 29
**(1) Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 28 dapat diberikan untuk
pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan.
(21 Bagian bidang tanah Hak Pengelolaan yang digunakan
untuk tahan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan secara individual atau
bersama.
**(3) Lahan...**
SK No 205016 A
---
FRESTDEN
**(3) Lahan usaha yang diberikan secara individual kepada**
**(2) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat**
diberikan dengan status hak milik.
bersama (4) Lahan usaha yang diberikan secara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan
status hak milik bersama dalam 1 (satu) hamparan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tanah bagi
pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
Pasal 30
a, (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
Kawasan terintegrasi dalam rencana tata ruang
Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
Kawasan (21 Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang
Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT
disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan
rencana rincinya.
pada ayat (21 (3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21menjadi bahan (4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat
pertimbangan dalam penyesuaian rencana tata ruang
wilayah beserta rencana rinci selanjutnya.
Pasal 31
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa
rencana WPT atau rencana LPT.
Pasal 32
minimal (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
memuat:
pembangunan a. tujuan, kebijakan, dan strategi
Kawasan Transmigrasi;
- luasan Kawasan Transmigrasi;
- rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
- rencana. . .
SK No 205017 A
---
FRESIDEN
- rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
pola usaha pokok; e. arahan pengembangan
- arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
dan g. arahan penataan persebaran penduduk
kebutuhan sumber daya manusia;
- arahan indikasi program utama;
- tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi;
- ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan
Transmigrasi;
- pembentukan unit pelayanan teknis, unit
pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha,
dan unit industri dan pemasaran; dan
dan 1. rencana sumber pendanaan dari Badan Usaha
peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM.
(21 RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen RKT.
Pasal 33
**(1) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan tentang**
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (3) disertai dengan analisis kepada
gubernur sebagai usulan permohonan penyusunan RKT.
(21 Gubernur melakukan sinkronisasi usulan permohonan
pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
**(3) Gubernur meneruskan usulan permohonan pen)rusunan**
RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri.
**(4) Dalam hal analisis sebagai usulan untuk mengajukan**
permohonan pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak sesuai dengan kebijakan
pembangunan daerah provinsi, gubernur mengembalikan
usulan kepada bupati/wali kota untuk dilakukan
perbaikan.
(41 (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak permohonan RKT dikembalikan.
Pasal34...
SK No 205018 A
---
PRESIDEN
Pasal 34
**(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33**
disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan penilaian.
**(2) Menteri men5rusun RKT berdasarkan hasil penilaian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Dalam hal hasil penilaian usulan RKT sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria
penilaian, Menteri mengembalikan usulan RKT disertai
dengan penjelasan tertulis kepada bupati/wali kota
melalui gubernur.
Pasal 35
RKT yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 34 ayat (2) ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi
oleh Menteri.
Pasal 36
Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan tata ruIang.
Pasal 37
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian, serta
tata cara penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Pasal 38
**(1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan
dan pengembangErn untuk mewujudkan Kawasan
Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem
pengembangan ekonomi wilayah.
**(2) Rencana .**
SK No 205019 A
---
PRESIDEN
Transmigrasi (2t Rencana perwujudan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan RKTyang telah ditetapkan menjadi Kawasan
Transmigrasi.
Transmigrasi (3) Rencana perwujudan Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kawasan Transmigrasi; dan a. rencana pembangunan
pengembangan Kawasan Transmigrasi. b. rencana
Paragraf 1
Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Pasal 39
**(1) Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38**
ayat (3) huruf a meliputi rencana pembangunan:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- prasarana dan sarana.
Kawasan (2) Pen5rusunan rencana pembangunan
**(1) Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat
setempat melalui musyawarah.
(21 (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen
tidak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan
Kawasan Transmigrasi.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
dalam (1) Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud
### Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana teknis SP.
**(1) (21 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat**
disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
**(3) Rencana**
SK No 205020 A
---
PRESIDEN
-2r-
**(3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
minimal memuat:
- luas SP;
- rencana detail pemanfaatan ruang SP;
- renca.na detail pola usaha pokok dan pengembangan
usaha yang dapat dikembangkan;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana daya tampung penduduk; dan
- rencana kebutuhan biaya pembangunan SP.
(41 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen rencana teknis SP.
### Pasal 4 1
**(1) Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b mempakan
rencana teknis pusat SKP.
(21 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang
menjadi desa utama.
**(3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
(41 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) minimal memuat:
- luas pusat SKP;
- rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
- rencana pola usaha pokok dan pengembangan
usaha yang dapat dikembangkan;
- rencana pelayanan dan pengembang€rn usaha jasa,
industri, dan perdagangan yang dapat
dikembangkan;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana daya tampung penduduk; dan
- rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP.
**(5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada**
ayat(4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat
SKP.
Pasal 42
**(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana
kegiatan pembangunan SKP sebagai daerah penyangga
dari KPB.
**(2) Rencana**
SK No 205038A
---
PRESIDEH
**(2) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui rencana
pembangunan SKP dan rencana pembangunan SKP
Transpolitan.
Pasal 43
**(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 42 ayat (1) memuat rencana rinci SKP.
(21 Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
**(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi
Kawasan Transmigrasi.
**(4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
- luasan SKP;
- rencana struktur SKP;
- rencana peruntukan SKP;
- rencana pengembangan pola usaha pokok;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk dan
kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan
daya dukung alam dan daya tampung lingkungan
SKP;
- indikasi program utama pembangunan SKP; dan
- tahapan pembangunan SP.
Pasal 44
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (21 pada Pembangunan SKP Transpolitan minimal
memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
- luasan SKP;
- rencana struktur SKP;
- rencana peruntukan SKP;
- rencana pengembangan pola usaha pokok;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana. . .
SK No205039A
---
FRESIDEN
- rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan
sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam
dan daya tampung lingkungan SKp;
- indikasi program utama pembangunan SKp;
- tahapan pembangunan Sp;
- rencana keda sama lintas sektor; dan
- rencana penyiapan infrastrukturTranspolitan.
Pasal 45
**(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal39 ayat (1) huruf d merupakan rencana detail
KPB.
**(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
**(3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan bahan pertimbangan dalam pen5rusunan
rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona yang
pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona
yang penanganannya diprioritaskan.
(41 Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi
Kawasan Transmigrasi.
**(5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
minimal memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KpB;
- luasan KPB;
- rencana peruntukan KPB;
- rencana prasarana dan sarana KpB;
- penetapan sub bagian wilayah perenca.naan KpB
yang diprioritaskan penanganannya;
- ketentuan pemanfaatan ruang KpB;
- rencana pola usaha pokok dan/atau pola
pengembangan usaha;
- rencana jenis Transmigrasi yang dapat
dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk dan
rencana peningkatan kapasitas sumber daya
manusia;
- rencana detail pembentukan, peningkatan, dan
penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan
- rencana
SK No205040A
---
PRESIDEN
- rencana program pembangunan KPB.
**(6) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB.
Pasal 46
**(1) Rencana pembangunan prasarana dan sarana**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e
merupakan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(21 Rencana teknik detail pras€rrana dan sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana
teknik detail:
- prasarana dan sarana SP;
- prasarana dan sarana pusat SKP;
- prasarana dan sarana KPB; dan
- prasarana intra dan antarkawasan.
Pasal 47
**(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana Sp**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a
disusun berdasarkan rencana teknis SP.
**(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKp**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b
disusun berdasarkan rencana teknis pusat SKp.
**(3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana KpB**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21huruf c
disusun berdasarkan rencana detail KpB.
**(4) Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d
disusun berdasarkan RKT.
**(5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat $l dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail
prasarana dan sarana.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perenccrnaan
pembangunan Kawasan Transmigrasi diaiur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf2...
SK No 205041 A
---
PNESIDEN
Paragraf 2
Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Pasal 49
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b disusun
berdasarkan rencana:
- pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan
Transmigrasi.
Pasal 50
**(1) Rencana pengemba.ngan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 49 meliputi rencana pengembangan:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- KawasanTransmigrasi.
**(2) Setiap rencana pengembangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) memuat rencana kegiatan bidang ekonomi,
sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan
pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam
satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
**(3) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail
pengembangan prasarana dan sarana.
Pasal 51
**(1) Rencana pengemba.ngan SP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk
men5rusun rencana kegiatan pengembangan Sp.
(21 Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis
Transmigrasi.
**(3) Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 meliputi tahap:
- Penyesuaian. . .
SK No 205042 A
---
FRESIDEN
- penyesuaian;
- pemantapan; dan
- kemandirian.
**(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya.
**(5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan
SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52
**(1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk
mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu
beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan
sosial.
(21 Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak penempatan Transmigran.
Pasal 53
**(1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk
mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu
memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang
dikembangkan.
(21 Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.
Pasal 54
**(1) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 51 ayat (3) huruf c merutpakan tahapan untuk
mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang sudah
terlibat secara langsung dan tidak langsung daram sistem
produksi sektor unggulan.
**(2) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pemantapan.
Pasal55...
SK No 205043 A
---
FRESIDEN
Pasal 55
**(1) Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pasal 51
minimal memuat rencana kegiatan bidang:
- ekonomi;
- sosial budaya;
- mental spiritual;
- kelembagaan pemerintahan; dan
- pengelolaan sumber daya alam.
(21 Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada
setiap tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54.
**(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dirumuskan dalam bentuk rencana fasilitasi,
penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi,
pelatihan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis
kegiatan yang direncanakan.
Pasal 56
**(1) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang**
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1)
huruf a minimal mencakup rencana:
- pemenuhan kebutuhan pangan;
- penyediaan sarana produksi dan peningkatan
produktivitas;
- pengembangan dan perluasan kegiatan usaha
melalui peningkatan pengelolaan komoditas
unggulan secara kompetitif sesuai dengan
kebutuhan pasar;
- pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;
- pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan
prasarana dan sarana Sp; dan
- pengelolaan aset desa.
**(2) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang**
sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal s5
ayat (1) huruf b minimal mencakup rencana:
- pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga
berencana;
- pengembangan
SK No 205044 A
---
PRESIDEN
olahraga, b. pengembangan seni budaya,
pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan
perempuan dan pelindungan anak;
dan c. pelayanan umum pemerintahan
kemasyarakatan; dan
integrasi d. pengembangan wawasan kebangsaan dan
masyarakat.
**(3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang**
mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf c minimal mencakup rencana pembinaan:
- kehidupan beragama; dan
dan b. kerukunan kehidupan beragama
pengembangan masyarakat madani.
**(4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang**
kelembagaan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d minimal mencakup
rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan
kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau
sebutan lain.
**(5) Muatan rencana kegiatan pengemba.ngan SP di bidang**
pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e minimal mencakup
rencana:
- pengendalian hama terpadu;
dan air; b. rehabilitasi lahan serta konservasi tanah
- pengembangan lembaga kerja sama dan partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan
- pemantauanlingkungan.
Pasal 57
**(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5O ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengikutsertakan masyarakat pada SP yang
bersangkutan.
(21 Keikutsertaan masyarakat pada SP yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui musyawarah.
**(2) (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat**
dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
pengembangan SP.
**(4) Rencana...**
SK No 205021 A
---
PRESIDEN
pada (41 Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud
ayat (1) minimal memuat:
Kawasan a. gambaran kondisi masyarakat dan
Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat
dilaksanakan perencanaan;
Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan
Transmigrasi pada SP yang bersangkutan yang
diinginkan;
kawasan c. kegiatan pengembangan masyarakat dan
yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan
pengembangan;
peningkatan, d. rencana teknik detail rehabilitasi,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP;
dan
pengembangan e. kerangka rencana tahunan kegiatan
SP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan
huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
pada (5) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud
rencana ayat (3) dituangkan dalam dokumen
pengembangan SP.
Pasal 58
**(1) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan
rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi
untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPLT.
(21 Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran yang akan dicaPai;
Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan
Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat
dilaksanakan perencanaan;
- kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi
dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang
akan dilaksanakan;
peningkatan, d. rencana teknik detail rehabilitasi,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana
pusat SKP; dan
pengembangan e. kerangka rencana tahunan kegiatan
pusat SKP.
**(3) Rencana...**
SK No 205022 A
---
PRESIDEN
**(3) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen
rencana pengembangan pusat SKP.
Pasal 59
**(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana
kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk
mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai
daerah penyangga dari KPB.
(21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- rencana pengembangan SKP; dan
- rencana pengembangan SKP Transpolitan.
**(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan
Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaar5
- indikasi program tahunan;
dan d. rencana pelayanan pengembangan usaha
investasi;
peningkatan, e. rencana teknik detail rehabilitasi,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
pemanfaatan SKP; dan f. rencana pengendalian
- rencanapengembangankelembagaan.
(41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana
pengembangan SKP.
Pasal 60
Pengembangan Kawasan Transpolitan dilaksanakan dengan
menJrusun rencana pembangunan SKP Transpolitan,
kemudian dilanjutkan dengan menJrusun rencana
pengembangan SKP Transpolitan, yang minimal memuat:
- sasaran pengembErngan yang akan dicapai;
Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan
Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
. c. indikasi. .
SK No 205023 A
---
PRESIDEN
- indikasi program tahunan lintas sektor;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana SKp;
- rencana pengendalian pemanfaatan SKp;
- rencana pengembangan kelembagaan; dan
- rencana implementasi pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Pasal 61
**(1) Dalam hal pengembangan SKp yang sejak awal belum**
dirancang Transpolitan dapat dikembangkan menjadi
sKP Transpolitan setelah dilakukan evaluasi
perkembangan SKp yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Evaluasi perkembangan sKp sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- ekonomi;
- sosial budaya;
- kelembagaan;
- jejaring sarana prasarana; dan
- lingkungan.
Pasal 62
**(1) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana
kegiatan pengaturan, pembinaan, dan iasilitasi untuk
mewujudkan KPB sebagai ppKT.
(21 Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi KpB saat dilaksanakan
perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan
investasi;
e rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KpB;
- rencana pengendalian pemanfaatan KpB; dan
- rencana. . .
SK No 205058 A
---
PRESIDEN
- rencanapengembangan kelembagaan.
**(3) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana
pengemba.ngan KPB.
Pasal 63
**(1) Rencana pengembang€rn Kawasan Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) huruf e
merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan,
dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi
sebagai satu kesatuan sistem pengemb€rngan ekonomi
wilayah.
**(2) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat
dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan
investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana
Kawasan Transmigrasi;
- rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan
Transmigrasi; dan
- rencanapengembangan kelembagaan.
**(3) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam
dokumen rencana pengembangan Kawasan
Transmigrasi.
Pasal 64
**(1) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi disusun**
berdasarkan indikator sasaran pengemb€rngan
Masyarakat Transmigrasi dan indikator sasaran
pengembangan Kawasan Transmigrasi.
**(2) Indikator sasaran pengembangan Masyarakat**
Transmigrasi dan indikator sasaran p"rrg".rr-bangan
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud p"a"
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan tata cara
perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi, diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Penyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Pasal 66
**(1) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud dalam pasal lT ayat (3) meliputi
dokumen:
- teknis SP;
- teknis pusat SKP;
- rinci SKP;
- detail KPB;
- teknis detail prasarana dan sarana; dan
- pengembangan masyarakat Kawasan Transmigrasi.
(21 Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki
kemampuan untuk mendukung rencana perwujudan
Kawasan Transmigrasi.
Pasal 67
Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan fasilitasi validasi
penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).
Pasal 68
Berdasarkan RKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf a, Pemerintah pusat melaksanakan supervisi,
pengendalian, pemantauan, dan evaluasi teihadap
pelaksanaan fasilitasi validasi dokumen perwujudan Kawasan
Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67.
Pasal69...
SK No 205060 A
---
FRESIDEN
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan dokumen
perwujudan Kawasan Transmigrasi dan fasilitasi validasi
dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 66 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 70
**(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:**
- mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi
yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat
berusaha, dan tempat bekerja;
- mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan
Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya
dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar
Kawasan Transmigrasi.
(21 Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
renca.na pembangunan Kawasan Transmigrasi.
**(3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21mencakup:
- pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan
- penataan persebaran penduduk di Kawasan
Transmigrasi.
**(4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab
Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan
kewenangannya.
**(5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan,**
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi,
pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan Kawasan Transmigrasi.
**(6) Pemerintah**
SK No 205045 A
---
PRESIDEN
**(6) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan dan**
menugaskan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah Kabupaten untuk lKota melaksanakan pembangunan Kawasan Transmigrasi
berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
Pasal 71
Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a mencakup:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan
Transmigrasi.
PasaI 72
**(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1**
huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak
huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak
berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan berdasarkan :
- fungsi; atau
- bentuk.
(41 Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
- SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian
dan pengelolaan sumber daya alam; dan
- SP sebagai pusat SKP.
**(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; dan
- SP-Tempatan.
Pasal73...
SK No 205046 A
---
PTTESIDEN
Pasal 73
**(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam PasalT2**
dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan
rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(21 Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi
kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan.
**(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama
mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 74
**(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 72 ayat (5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan
SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja,
dan tempat berusaha.
(21 Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
**(3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21meliputi:
- penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
- pembangunan perLlmahan; dan
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
umum permukiman.
Pasal 75
**(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 72 ayat (5) huruf b diarahkan untuk
mengembangkan potensi sumber daya permukiman
penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai
tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
(21 Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pemugaran rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah Transmigran; dan
- rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
**(3) Pemugaran .**
SK No 205047 A
---
FRESIDEN
**(3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas
tanah yang berada dalam penguasaa.n atau kepemilikan
penduduk di permukiman yang bersangkutan.
**(4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan di atas
tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan
penduduk di permukiman yang bersangkutan atau
permukiman lain dalam 1 (satu) SKP.
**(5) Pembangunan mmah Transmigran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan di atas
tanah Hak Pengelolaan.
**(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan**
prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d
dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan
permukiman baru pada SP-Pugar.
Pasal 76
**(1) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 72 ayat (5) huruf c diarahkan untuk
mengintegrasikan SP-Tempatan dengan SP lain menjadi
satu kesatuan SKP.
(21 Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan
sarana.
Pasal 77
**(1) Pembangunan SP sebagai pusat SKP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7l huruf b diarahkan untuk
meningkatkan fungsi SP menjadi PPLT.
(21 Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan melengkapi prasarana dan
sarana dasar.
**(3) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) Sp
dalam SKP yang bersangkutan.
Pasal78...
SK No 205048 A
---
PRESIDEN
Pasal 78
**(1) Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 71 huruf c diarahkan untuk mewujudkan SKP
sebagai daerah penyangga dari KPB.
**(2) Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilaksanakan melalui pembangunan SKP dan
pembangunan SKP Transpolitan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan SKP**
Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 79
**(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 71 huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
- zorla permukiman;
- zoraa industri;
- zorLa perdagangan dan jasa;
- zot:,a pelayanan umum;
- ruang terbuka hijau; dan
- jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
(21 Penyediaan zotta permukiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan
lingkungan siap bangun.
**(3) PenyediaarL zorLa industri dan zorta perdagangan dan jasa**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan rurang
untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa,
serta fasilitas pendukungnya.
(41 Penyediaan zor:ra pelayanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan
pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan,
sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
**(5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Penyediaan jaringan prasarana antarzrina dalam KpB**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarzrna
yang menghubungkan antarzona dalam KpB.
**(7) Pembangunan**
SK No 205049 A
---
PRESIDEN
(71 Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) SKP dalam
1 (satu) Kawasan Transmigrasi.
**(8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT,**
pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat
pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang
berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 80
**(1) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar**
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 71 huruf e diarahkan untuk mewujudkan Kawasan
Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem
pengembangan.
(21 Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana
dan sarana yang menghubungkan:
- antar SP dalam 1 (satu) SKP;
- antar zot:,a dalam 1 (satu) KPB;
- antar SKP; dan
- antara SKP dengan KPB.
**(3) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan rencana teknik detail prasara.na dan sara.na.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dan**
sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 81
Dalam hal pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi bersifat
komersial, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat
mengikutsertakan Badan Usaha.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi diatur dengan
Peraturan Menteri.
BagianKetiga...
SK No 205050A
---
FRESIDEN
_40_
Bagian Ketiga
Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 83
**(1) Penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b
diarahkan untuk mewujudkan:
- persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi
yang optimal berdasarkan pada keseimbangan
antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya
dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu
kesatuan Masyarakat Transmigrasi.
(21 Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renc€rna rinci
SKP atau rencana detail KPB.
penataan sebagaimana dimaksud (1) ,..H:ill o.rorduk dalam Pasal 83 dilaksanakan melalui kegiatan:
- penataan penduduk setempat; dan
- fasilitasi perpindahan dan penempatan
Transmigran.
**(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi
dan saling memberikan manfaat.
**(3) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
- Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal;
dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah
T\rjuan,
sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf2...
SK No 205051 A
---
FRESIDEN
_4L_
Paragraf 2
Penataan Penduduk Setempat
Pasal 85
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 84 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil
Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 86
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 84 ayat (1) hurufa bagi penduduk:
- yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan
sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan
rumah;
- yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah
dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah
di permukiman yang bersangkutan; dan
- yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah
dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan
dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman
baru di SP-Pugar.
Pasal 87
Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 86 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai
dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Baru dan
SP-Pugar yang bersangkutan.
Pasal 88
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 dilaksanakan melalui
tahapan kegiatan sebagai berikut:
- verifikasi;
- penegasan hak atas bidang tanah;
- penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan
- pelatihan.
Pasal 89
Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah KabupatenlKota dengan mengikutsertakan
masyarakat.
Paragraf3. . .
SK No 205052 A
---
FRESIDEN
_42_
Paragraf 3
Fasilitasi Perpindahan dan Penempatan Transmigran
Pasal 90
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b
dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan
pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-
Pugar.
### Pasal 9 1
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 mencakup kegiatan:
- pelayanan informasi;
- pelayanan pendaftaran dan seleksi;
- pelayanan pelatihan calon Transmigran;
- pelayanan perpindahan; dan
- pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di
Permukiman Transmigrasi.
Pasal 92
**(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 91 huruf a dilaksanakan untuk memberikan
informasi bagi masyarakat.
**(2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal;
dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah
T\rjuan,
sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) bersumber dari dokumen perwujudan Kawasan
Transmigrasi.
**(4) Informasi...**
SK No 205053 A
---
FRESIDEN
(41 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan
kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
- kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di
permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
- rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang
dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi
tentang ketersediaan sarana transportasi;
- kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di
permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
- potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan
prospek pengembang€rn usaha yang dapat
dilakukan;
- potensi pasar disertai data tentang peluang,
tantangan, dan risiko yang dihadapi;
- proses dan tata cara perpindahan; dan
- hak dan kewajiban Transmigran.
**(5) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi publikasi, pen5ruluhan, dan sosialisasi.
Pasal 93
Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 huruf b mencakup pelayanan:
- pendaftaran; dan
- seleksi.
Pasal 94
**(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 93 huruf a diberikan seluas-luasnya kepada
masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi.
(21 Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data individu
masyarakat yang berminat bertransmigrasi.
**(3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah Daerah
KabupatenlKota Daerah Asal dan Daerah T\rjuan dengan
persetujuan Pemerintah Pusat.
**(4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan seleksi.
Pasal 95
**(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93**
huruf b meliputi seleksi:
- administrasi; dan
- teknis.
(21 Seleksiadministrasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan meneliti kea bsahan dan
kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
**(3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dilakukan dengan menguji kemampuan dan
keterampilan sesuai dengan kualifikasi sumber daya - manusia yang dibutuhkan.
Pasal 96
**(1) Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal91 huruf c diberikan kepada calon
Transmigran yang telah lulus seleksi.
(21 Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis
Transmigrasi.
(21 (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai
dengan standar kompetensi Transmigran yang
diperlukan di Kawasan Transmigrasi.
(41 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
**(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\.rjuan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal;
dan
- Pemerintah Daerah KabupatenlKota. Daerah
T\rjuan,
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 97
**(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 91 huruf d mencakup pelayanan administrasi
perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan
perbekalan, pengangkutan, dan/ atau penempatan sesuai
dengan jenis Transmigrasi.
**(2) Pelayanan. . .**
SK No 205024 A
---
FRESIDEN
(21 Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal;
dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah
T\rjuan,
sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh**
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dilakukan dari Pemerintah Provinsi Daerah Asal
sampai Pemerintah Provinsi Daerah T\rjuan.
(41 Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dari
Kabupaten/Kota Daerah Asal Transmigran ke Provinsi
Daerah Asal Transmigran, dan dari Provinsi Daerah
T\rjuan ke Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan.
**(5) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh**
Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan
dalam satu Kabupaten/Kota Daerah Asal maupun
Kabupaten/ Kota Daerah Tujuan.
Pasal 98
**(1) Pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di**
Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 91 huruf e dilakukan dengan memberikan
kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi
Transmigran.
(21 Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Transmigran diberikan penjelasan mengenai
hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan
adaptasi lingkungan.
**(3) Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Daerah T\rjuan.
Pasal99...
SK No 205025 A
---
PRESIDEN
Pasal 99
**(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan**
dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98
dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja
atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.
**(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dinyatakan oleh gubernur Daerah T\rjuan setelah
memperoleh informasi dari bupati/wali kota.
### Pasal 1O0
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan persebaran
penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 101
**(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan**
pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan
Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi
sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi
wilayah.
(21 Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pengembangan di bidang ekonomi, sosial
budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan,
dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.
**(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan rencana pengembangan
Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi.
**(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupate n / Kota, se suai dengan kewenangannya.
Pasal 102
**(1) Pengembang€rn Masyarakat Transmigrasi dan**
pengembangan Kawasan Transmigrasi pada jenis TU
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
(2t Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSB ciilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah KabupatenlKota dengan
mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha
Transmigran.
**(3) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan**
Transmigqasl pada jenis TSM yang bekerja sama dengan
Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang
bekerja sama dengan Badan Usaha lersangkutan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(41 Pengemb€rngan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerja sama
dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran
yang bersangkutan.
Pasal 103
**(1) PengemPangan Masyarakat Transmigrasi dan**
qengembangan Kawasan Transmigrasi -ebagaimana
dimaksud dalam Pasal IO2 dilaksanakan -melalui
kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan,
pendampingan, dan/atau pelatihan.
(2t Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan pendekatan struktur Kawasan
Transmigrasi yang meliputi pengembangan:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- KawasanTransmigrasi.
Bagian Kedua
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
Pasal 104
**(1) Pengemb?ng?! Masyarakat Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal LO2, dilaksanakan -melalui
pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya
manusla.
**(2) Pelatihan. . .**
SK No 205027 A
---
PRESIDEN
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan
kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat
Transmigrasi.
**(3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan**
Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Pengembangan SP dan Pusat SKP
### Pasal 1O5
**(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 103 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai
sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam
rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (5).
(21 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan Sp
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
**(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi,
bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi,
dan/atau pelatihan.
(41 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
**(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai
penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP.
**(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat**
membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab
kepada kepala desa atau sebutan lain dengan
mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah
desa tempat SP yang bersangkutan.
Pasal 106
**(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, pemerintah**
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, danf atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota memberikan pelayanan
pertanahan.
**(2)Pelayanan. . .**
SK No 205028 A
---
T'RESIDEN
(21 Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada:
- Transmigran;
- penduduk setempat yang pindah ke permukiman
baru sebagai bagian dari SP- Pugar dan memperoleh
perlakuan sebagai Transmigran; dan
- penduduk setempat yang tetap tinggal di
permukiman sebagai bagian dari SP-pugar dan
memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
Pasal 107
**(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan**
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru
sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b berupa pemberian
bidang tanah.
**(2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
**(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
berupa tanah untuk:
- lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
- lahan tempat tinggal.
**(4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai
dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
**(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan
Transmigrasi.
**(6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok**
pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan,
Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke
permukiman baru sebagai bagian dari Sp-pugar
diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar.
**(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
**(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud**
pada ayat(71harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun
sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
### Pasal 108. . .
SK No 205029 A
---
PRESIDEN
Pasal 108
**(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal IOT ayat (7) diterbitkan, Menteri
memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai
legalitas hak untuk penggunaan tanah.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat
keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
### Pasal 1O9
**(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan**
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru
sebagai bagian dari SP-hrgar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali
telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun
sejak penempatan.
(21 Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah
bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi
hapus.
**(3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-
undangan.
**(4) Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah
yang dikuasai negara.
**(5) Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk kepentingan
pembangunan dan pengembangan Kawasan
Transmigrasi.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan**
hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
**(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Menteri.
### Pasal 110. . .
SK No 205030 A
---
FRESIDEN
Pasal 110
**(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang**
tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar
dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (2) huruf c
berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil
Konsolidasi Tanah.
(21 Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
**(3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 mencakup luasan tanah yang sama dengan luas
tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk
setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari
SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7
ayat (5) dan ayat (6).
**(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus**
diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan
Transmigran pada permukiman baru bagian dari
SP-Pugar yang bersangkutan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan**
sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
### Pasal 1 1 1
**(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 103 ayat (21 huruf b dilaksanakan untuk
mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
**(2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana
pengembangan pusat SKP.
**(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mencakup
pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi,
dan/atau pelayanan.
**(4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
**(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana pusat SKP.
**(6) Dalam...**
SK No 205031 A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial,
Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan
Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai
penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat
SKP.
Bagian Keempat
Pengembangan SKP
### Pasal 1 12
**(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk
mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang
berfungsi sebagai daerah penyangga dari KpB
sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan
SKP.
**(2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan,
mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan.
**(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
**(4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana SKp.
**(5) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKp**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai
komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan
Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang - berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan
pengembanga.n SKP.
(71 Pengembllgan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKp dari
pengembangan SKP Transpolitan.
**(8) Ketentuan...**
SK No 205032 A
---
PRESIDEN
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP**
Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pengembangan KPB
### Pasal 1 13
**(1) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 103 ayat (21 huruf d dilaksanakan untuk
mewujudkan KPB sebagai PPKT.
(2t Pengembarngan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangarrKPB..
**(3) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan,
mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan.
(41 Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(s) Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana KPB.
**(6) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB**
sebagaimana dimaksud pada ayai (5) memiliki nilai
komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan
Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang - berwenang sesuai dengan ketentuan peratirran
perundang-undangan.
**(7) Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3); Pemeiintah Daera[ dapat
membentuk badan pengelola KPB sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Bagian Keenam
Pengembangan Kawasan Transmigrasi
### Pasal 1 14
**(1) Pengemb?ngan Kawasan Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2[ huruf e diarahkan
untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan
dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan
ruang-secara konsisten guna mendukung pehgembangan
komoditas unggulan dengan pendekatan agroinduitri
dan agribisnis.
**(2) Pengembangan...**
SK No 205033 A
---
FRESIDEN
(21 Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana
pengembErngan Kawasan Transmigrasi.
**(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan
pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi,
dan/atau pelayanan.
**(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
**(5) Dalam pengembang€rn Kawasan Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat(4\, Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana Kawasan
Transmigrasi.
**(6) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah
dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(7) Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 113 ayat (71 telah dibentuk, pemerintah
Daerah menugaskan badan pengelola KpB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan
Transmigrasi.
Pasal 115
Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan
Kawasan Transmigrasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 116
**(1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha**
pokok.
**(2) Jenis**
SK No 205034A
---
FRESTDEN
(21 Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan
kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan
melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan
Transmigrasi.
Bagian Kedua
Jenis Transmigrasi
Pasal 117
Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 116 terdiri atas:
- TU;
- TSB; dan
- TSM.
### Pasal 1 18
**(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal I LT**
huruf a dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan
Transmigrasi yang belum layak untuk pengembang€rn
usaha secara komersial.
(21 Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami
keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan
peluang usaha.
**(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) seleksi dilaksanakan
berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial
ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.
(41 Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Pasal 119
**(1) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam pasal IIT**
huruf b dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan
Transmigrasi yang sudah layak untuk pengembangan
usaha secara komersial.
**(2) Transmigran...**
SK No 205035 A
---
PRESIDEN
(21 Transmigran pada jenis TSB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang berpotensi
berkembang untuk maju.
**(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) seleksi dilaksanakan
berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau
usaha yang tersedia, kesiapan, dan keahliannya.
**(4) Biaya pelaksanaan jenis TSB sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja negara dan Badan Usaha.
Pasal 120
**(1) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7**
huruf c dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan
Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPLT dan PPKT.
(21 Transmigran pada jenis TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang memiliki
kemampuan yang diukur dari kompetensi dan modal
usaha yang dimiliki.
**(3) Kompetensi dan modal usaha sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 disesuaikan dengan peluang usaha
dan/atau kesempatan bekerja yang tersedia di PPLT atau
PPKT pada Kawasan Transmigrasi yang dituju.
(41 Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Transmigran yang
bersangkutan dan dapat memperoleh dukungan
pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara.
**(5) Dalam hal Transmigran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) bekerja sama dengan Badan Usaha, biaya
pelaksanaannya bersumber dari Transmigran yang
bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat didukung
pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
**(6) Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja**
daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana
dasar serta memberikan dukungan pengembangan
usaha.
Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU,
TSB, dan TSM diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Transmigran
Pasal I22
**(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai Transmigran pada jenis transmigrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.
(21 Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah hrsat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.
**(3) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:**
- bertempat tinggal menetap di Permukiman
Transmigrasi;
- memelihara kelestarian lingkungan;
- memelihara dan mengembangkan kegiatan
usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;
- mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah
dan aset produksinya;
- memelihara hubungan yang serasi dengan
masyarakat setempat serta menghormati dan
memperhatikan adat istiadatnya; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Ketransmigrasian.
**(4) Transmigran yang tidak melaksanakan kewajiban**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi
administratif berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- pencabutan status sebagai Transmigran.
Bagian Keempat
Pola Usaha Pokok
Pasal 123
**(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 116 meliputi kegiatan usaha:
- primer;
- sekunder; dan/atau
- tersier.
**(2) Kegiatan .**
SK No 205037 A
---
PITESIDEN
(21 Kegiatan _ usah_a primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian
tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan,
kehutanan, dan pertambangan-
**(3) Kegiatg,n gsah? sekunder sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri
pengolahan dan manufaktur.
**(4) Kegiatan _usah_a tersier sebagaimana dimaksud pada aya!- (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa-dan**
perdagangan.
Pasal 124
**(1) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 123 ayat (2) dikembangkan pada jenis TU dan/atau
TSB.
(21 Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 123 ayat (3) dikembangkan pada jenis TSB
dan/atau TSM.
**(3) Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 123 ayat (a) dikembangkan pada jenis TSM.
Pasal 125
**(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam**
Pasa1 L23 ditetapkan dalam rencana pembangunan
Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara
potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan
dengan sumber daya lainnya yang tersedia.
**(2) Pola usah-a no-kok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKp, dan fpg iestiai
dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.
Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal L27
**(1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran**
pada jenis TSB sebagai mitra usaha.
**(2) Selain. . .**
SK No 205083 A
---
PRESIDEN
(21 Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Usaha dapat memberikan bantuan
kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra.
Pasal 128
**(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2T**
ayat (1) berupa:
- informasi usaha;
- perolehan kredit investasi dan modal kerja yang
diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran;
- bimbingan, pelatihan, dan penyu
