Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997

PP No. 19 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-04-25

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Transmigrasi. 1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. 1. Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari Satuan Kawasan Pengembangan terintegrasi yang berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus pada pengembangan inovasi produk unggulan secara kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4.Transmigrasi... SK No 205002 A --- PRESIDEN 1. Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan pengembangan Transmigrasi dengan karakteristik kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. 1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. 1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 1. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 1. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat Kawasan Perkotaan Baru. 1. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi. 1. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran. 1. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan. 1. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru. 13.Satuan... SK No 205003 A --- PRESIDEN 1. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru. yang L4. Satuan Permukiman Penduduk Setempat selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP. 1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 1. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi. 1. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP. 1. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. 1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 2L. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah Pursat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 22.Daerah. . . SK No 205004A --- PRESIDEN 1. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi. 1. Daerah T\rjuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah T\.rjuan adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi. 1. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi. 1. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat. 1. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi Kawasan dan penyiapan dokumen perwujudan Transmigrasi. 1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 1. Kemitraan dengan Badan Usaha adalah peran serta Badan Usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat Transmigrasi dengan Badan Usaha. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian. 1. Pemerintah SK No 205005 A --- T'RESIDEN 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 1. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota. 1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum termasuk perserotrn terbatas, koperasi, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. 1. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP- Tempatan. 1. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.

Pasal 2

**(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan** untuk: - mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi; - memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi; - mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan - mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. **(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi: - Kawasan Transmigrasi; - perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi; - pembangunan KawasanTransmigrasi; - pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi; jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok; e. - pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran; - peran serta masyarakat; - koordinasi dan pengawasan; dan - tata cara penjatuhan sanksi administratif.

Pasal 4

**(1) Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan** Pemerintah Daerah KabupatenlKota melaksanakan penyelenggaraan Transmigrasi. (21 Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; dan - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan. **(3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: - Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal; dan - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan. **(4) Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan** Transmigrasi lintas provinsi. **(5) Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas** pelaksanaan Transmigrasi lintas kabupaten /kota. dalam satu provinsi. **(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab** atas pelaksanaan Transmigrasi dalam lingkup kabupaten/kota. (71 Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara bertahap. **(8) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) meliputi: - perencanaan. . .SK No 205007 A --- PRESIDEN - perencanaan Kawasan Transmigrasi; - pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan - pengembangan Kawasan Transmigrasi. pada (9) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.

Pasal 5

**(1) Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri.** (2t Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah.

Pasal 6

**(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/ kota. (21 Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pen5rusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

**(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten sebagai sistem produksi: - pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan - nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. **(2) Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya** alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. **(3) Kawasan...** SK No 205008 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA pada (3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: - WPT; atau - LPT.

Pasal 8

**(3) (1) WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat** huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi y3ng menjadi dikembangkan dari Kawasan Perdesaan -dengan sistem produksi pertanian dan kawasan pengelolaan su-mber daya ?1?-, gerja sistem.produksi ^non[ertanian yang memiliki keterkaitan fungslonal dan hier'arki keruingan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB. (2t WPT-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.

Pasal 9

**(3) (1) LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ay3t** hurrf b mlrupakan bentuk Kawasan Transmigra-si yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedalng berkembang menjadi KPB yang memiliki -fungsional i<ete-rkaitan dan hieiarki keruangan.dengan beberapa SKP Sebagai sistem produksi - pertanian dan pengel6laan sumbei daya alam serta sistem produksi nonpertanian. (2t LPT- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.

Pasal 10

**(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Paqal 8-1y1t (2) dan** g (2) minimal terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling Pasal banyak "y"t6 (enam) SP. **(1) (21 Sadh satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat** disiapkan menjadi desa utama sebagai pusat q{P. **(3) Pusat SKP sebigaimana dimaksud pada ayat(2) berfungsi** sebagai PPLT.

Pasal 11

**(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan** ayat (21 merupakan permukiman yang mempunyai kbgiatiri utama pertanian dan nonpertanian,-termasuk peilgelolaan sumber daya alam d"l-penyediaan. jasa iing[ungan dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan dan/atau pemusatan dan-distiibusi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. **(2) sP. . .** SK No205009A --- PRESIDEN (21 SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - SP-Baru; - SP-Pugar; atau - SP-Tempatan. **(3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki daya** tampung minimal 300 (tiga ratus) keluarga dan daya tampung maksimal 500 (lima ratus) keluarga. **(4) Dalam hal daya dukung alam dan daya tampung** lingkungan di suatu wilayah tidak seimbang dengan kuantitas sumber daya manusia, SP dapat memiliki daya tampung minimal 100 (seratus) keluarga. **(5) Daya dukung alam dan daya tampung lingkungan** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dalam rencana pembangunan SP.

Pasal 12

**(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal** tersedia: - prasarana dan utilitas umum; - perumahan; - sarana pelayanan umum; jenjang d. sara.na pelayanan pendidikan pada pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar; pelayanan e. sarana pelayanan kesehatan berupa unit kesehatan desa/ kelurahan; - sarana pasar mingguan; dan - sarana pusat percontohan. **(1) (21 Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat** dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi minimal dengan: - sarana pelayanan umum skala SKP; jenjang b. sarana pelayanan pendidikan pada pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama; - sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama; - sarana pasar harian; dan - prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 13

**(1) KPB mempunyai kegiatan utama nonpertanian dengan** susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. **(2) Pada. . .** SK No 205010 A --- PRESIDEN **(1), (21 Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat** minimal tersedia: - permukiman; - prasarana dan utilitas umum; - sarana perdagangan danjasa; - sarzrna industri Pengolahan; - sarana pelayanan umum; - sarana pelayanan pendidikan paling rendah pada jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas; - sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan; - sarana ruang terbuka hijau; dan i. sarana terminal atau dermaga; dan j. sarana dan prasarana teknologi informasi komunikasi.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ### Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesatu Umum

Pasal 15

Kawasan (1) Penyediaan tanah untuk pembangunan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan wilayahnya Tanah oleh Pemerintah Daerah yang dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi. pada ayat (1) (2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pencadangan** SK No205011 A --- PRESIDEN -t2- **(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. (41 Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 16

Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam: - pen5rusunan RKT; - pen5rusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan - penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 17

**(1) Pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16** huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat. (21 Pen5rusunan rencana perw'ujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Rrsat. **(3) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal t6 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

Pasal 18

Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi: - pembangunan SP-Baru; - pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar; - pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi; - pengembangan investasi; - pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Rrgar; danlatau - SP-Tempatan. Bagian Kedua SK No 205012 A --- PRESIDEN Bagian Kedua Penyediaan Tanah

Pasal 19

Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berasal dari tanah: - negara; - hak; dan I atau - masyarakat hukum adat.

Pasal 20

**(1) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19** huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan permohonan Hak Pengelolaan. (2t Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada** Hak ayal (21 ditindaklanjuti dengan permohonan Pengelolaan. **(4) Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

19 Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b berupa tanah hak: - perorangan; atau - badan hukum.

Pasal 22

**(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tanah yang telah dila.kukan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

**(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat. **(1) (21 Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat** : dilaksanakan dengan memberikan yang bermanfaat a. prasarana dan sarana permukiman bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dartlatau sebagai b. kesempatan untuk memperoleh perlakuan Transmigran di Permukiman Transmigrasi. pada (3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. **(1) dan (4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat** ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24 **(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(1) (21 Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat** berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).

Pasal 25

**(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman** penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. **(1) (21 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat** mencakup penduduk yang: - memiliki SK No 205014 A --- FRESIDEN - memiliki tanah dan memiliki rumah; rumah; b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki dan/atau tanah. c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki **(3) Penduduk tidak memiliki rumah dan tidak memiliki** tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang: penduduk di permukiman yang a. memiliki kartu tanda bersangkutan; - sudah berkeluarga; dan - sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan. **(4) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman** penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan skema penyediaan tanah SP Baru atau Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Konsolidasi Tanah. (s) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. **(6) Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada** pembangunan ayat (5) yang diperuntukkan bagi permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan** Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., ayat (5), dan setelah ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 26

SP-Tempatan (1) Tanah yang diperuntukkan bagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f mempakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. **(2) Tanah...** SK No 205015 A --- PRESIDEN yang (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau** pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan **(2) telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat** maka dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tanah yang berada dalam pemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (21maka dilakukan pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27 Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2O, Pasal 22, Pasal23, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 28

Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk: Transmigran a. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan - pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan.

Pasal 29

**(1) Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 28 dapat diberikan untuk pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan. (21 Bagian bidang tanah Hak Pengelolaan yang digunakan untuk tahan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara individual atau bersama. **(3) Lahan...** SK No 205016 A --- FRESTDEN **(3) Lahan usaha yang diberikan secara individual kepada** **(2) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat** diberikan dengan status hak milik. bersama (4) Lahan usaha yang diberikan secara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan status hak milik bersama dalam 1 (satu) hamparan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tanah bagi pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi

Pasal 30

a, (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf Kawasan terintegrasi dalam rencana tata ruang Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten. Kawasan (21 Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya. pada ayat (21 (3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21menjadi bahan (4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat pertimbangan dalam penyesuaian rencana tata ruang wilayah beserta rencana rinci selanjutnya.

Pasal 31

RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa rencana WPT atau rencana LPT.

Pasal 32

minimal (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 memuat: pembangunan a. tujuan, kebijakan, dan strategi Kawasan Transmigrasi; - luasan Kawasan Transmigrasi; - rencana struktur Kawasan Transmigrasi; - rencana. . . SK No 205017 A --- FRESIDEN - rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi; pola usaha pokok; e. arahan pengembangan - arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; dan g. arahan penataan persebaran penduduk kebutuhan sumber daya manusia; - arahan indikasi program utama; - tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; - ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; - pembentukan unit pelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran; dan dan 1. rencana sumber pendanaan dari Badan Usaha peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM. (21 RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT.

Pasal 33

**(1) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan tentang** Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 ayat (3) disertai dengan analisis kepada gubernur sebagai usulan permohonan penyusunan RKT. (21 Gubernur melakukan sinkronisasi usulan permohonan pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi. **(3) Gubernur meneruskan usulan permohonan pen)rusunan** RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri. **(4) Dalam hal analisis sebagai usulan untuk mengajukan** permohonan pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi, gubernur mengembalikan usulan kepada bupati/wali kota untuk dilakukan perbaikan. (41 (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan RKT dikembalikan. Pasal34... SK No 205018 A --- PRESIDEN

Pasal 34

**(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33** disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan penilaian. **(2) Menteri men5rusun RKT berdasarkan hasil penilaian** sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Dalam hal hasil penilaian usulan RKT sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria penilaian, Menteri mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada bupati/wali kota melalui gubernur.

Pasal 35

RKT yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 ayat (2) ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi oleh Menteri.

Pasal 36

Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tata ruIang.

Pasal 37

Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian, serta tata cara penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi

Pasal 38

**(1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangErn untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. **(2) Rencana .** SK No 205019 A --- PRESIDEN Transmigrasi (2t Rencana perwujudan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKTyang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. Transmigrasi (3) Rencana perwujudan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Kawasan Transmigrasi; dan a. rencana pembangunan pengembangan Kawasan Transmigrasi. b. rencana Paragraf 1 Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Pasal 39

**(1) Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38** ayat (3) huruf a meliputi rencana pembangunan: - SP; - pusat SKP; - SKP; - KPB; dan - prasarana dan sarana. Kawasan (2) Pen5rusunan rencana pembangunan **(1) Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat** dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat melalui musyawarah. (21 (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen tidak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan** pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

dalam (1) Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud ### Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana teknis SP. **(1) (21 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat** disusun berdasarkan rencana rinci SKP. **(3) Rencana** SK No 205020 A --- PRESIDEN -2r- **(3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** minimal memuat: - luas SP; - rencana detail pemanfaatan ruang SP; - renca.na detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan; - rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; - rencana daya tampung penduduk; dan - rencana kebutuhan biaya pembangunan SP. (41 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana teknis SP. ### Pasal 4 1 **(1) Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b mempakan rencana teknis pusat SKP. (21 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang menjadi desa utama. **(3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada** ayat (21disusun berdasarkan rencana rinci SKP. (41 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: - luas pusat SKP; - rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP; - rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan; - rencana pelayanan dan pengembang€rn usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan; - rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; - rencana daya tampung penduduk; dan - rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP. **(5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada** ayat(4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP.

Pasal 42

**(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pembangunan SKP sebagai daerah penyangga dari KPB. **(2) Rencana** SK No 205038A --- PRESIDEH **(2) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui rencana pembangunan SKP dan rencana pembangunan SKP Transpolitan.

Pasal 43

**(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 42 ayat (1) memuat rencana rinci SKP. (21 Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT. **(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. **(4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** minimal memuat: - tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP; - luasan SKP; - rencana struktur SKP; - rencana peruntukan SKP; - rencana pengembangan pola usaha pokok; - rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; - rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP; - indikasi program utama pembangunan SKP; dan - tahapan pembangunan SP.

Pasal 44

Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 pada Pembangunan SKP Transpolitan minimal memuat: - tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP; - luasan SKP; - rencana struktur SKP; - rencana peruntukan SKP; - rencana pengembangan pola usaha pokok; - rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; - rencana. . . SK No205039A --- FRESIDEN - rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKp; - indikasi program utama pembangunan SKp; - tahapan pembangunan Sp; - rencana keda sama lintas sektor; dan - rencana penyiapan infrastrukturTranspolitan.

Pasal 45

**(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud** dalam Pasal39 ayat (1) huruf d merupakan rencana detail KPB. **(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** digunakan sebagai perangkat operasional RKT. **(3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan bahan pertimbangan dalam pen5rusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. (41 Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. **(5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** minimal memuat: - tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KpB; - luasan KPB; - rencana peruntukan KPB; - rencana prasarana dan sarana KpB; - penetapan sub bagian wilayah perenca.naan KpB yang diprioritaskan penanganannya; - ketentuan pemanfaatan ruang KpB; - rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha; - rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan; - rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia; - rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan - rencana SK No205040A --- PRESIDEN - rencana program pembangunan KPB. **(6) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB.

Pasal 46

**(1) Rencana pembangunan prasarana dan sarana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan rencana teknik detail prasarana dan sarana. (21 Rencana teknik detail pras€rrana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana teknik detail: - prasarana dan sarana SP; - prasarana dan sarana pusat SKP; - prasarana dan sarana KPB; dan - prasarana intra dan antarkawasan.

Pasal 47

**(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana Sp** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana teknis SP. **(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKp** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan rencana teknis pusat SKp. **(3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana KpB** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21huruf c disusun berdasarkan rencana detail KpB. **(4) Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan RKT. **(5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat $l dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail prasarana dan sarana.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perenccrnaan pembangunan Kawasan Transmigrasi diaiur dengan Peraturan Menteri. Paragraf2... SK No 205041 A --- PNESIDEN Paragraf 2 Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Pasal 49

Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan rencana: - pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan - perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 50

**(1) Rencana pengemba.ngan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 49 meliputi rencana pengembangan: - SP; - pusat SKP; - SKP; - KPB; dan - KawasanTransmigrasi. **(2) Setiap rencana pengembangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) memuat rencana kegiatan bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi. **(3) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail pengembangan prasarana dan sarana.

Pasal 51

**(1) Rencana pengemba.ngan SP sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk men5rusun rencana kegiatan pengembangan Sp. (21 Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi. **(3) Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 meliputi tahap: - Penyesuaian. . . SK No 205042 A --- FRESIDEN - penyesuaian; - pemantapan; dan - kemandirian. **(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. **(5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 52

**(1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial. (21 Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak penempatan Transmigran.

Pasal 53

**(1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan. (21 Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.

Pasal 54

**(1) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 51 ayat (3) huruf c merutpakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung daram sistem produksi sektor unggulan. **(2) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pemantapan. Pasal55... SK No 205043 A --- FRESIDEN

Pasal 55

**(1) Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pasal 51 minimal memuat rencana kegiatan bidang: - ekonomi; - sosial budaya; - mental spiritual; - kelembagaan pemerintahan; dan - pengelolaan sumber daya alam. (21 Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54. **(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21** dirumuskan dalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi, pelatihan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang direncanakan.

Pasal 56

**(1) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang** ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf a minimal mencakup rencana: - pemenuhan kebutuhan pangan; - penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas; - pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar; - pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha; - pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan sarana Sp; dan - pengelolaan aset desa. **(2) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang** sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal s5 ayat (1) huruf b minimal mencakup rencana: - pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana; - pengembangan SK No 205044 A --- PRESIDEN olahraga, b. pengembangan seni budaya, pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; dan c. pelayanan umum pemerintahan kemasyarakatan; dan integrasi d. pengembangan wawasan kebangsaan dan masyarakat. **(3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang** mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c minimal mencakup rencana pembinaan: - kehidupan beragama; dan dan b. kerukunan kehidupan beragama pengembangan masyarakat madani. **(4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang** kelembagaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d minimal mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau sebutan lain. **(5) Muatan rencana kegiatan pengemba.ngan SP di bidang** pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e minimal mencakup rencana: - pengendalian hama terpadu; dan air; b. rehabilitasi lahan serta konservasi tanah - pengembangan lembaga kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan - pemantauanlingkungan.

Pasal 57

**(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5O ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang bersangkutan. (21 Keikutsertaan masyarakat pada SP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah. **(2) (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat** dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengembangan SP. **(4) Rencana...** SK No 205021 A --- PRESIDEN pada (41 Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal memuat: Kawasan a. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan; Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan yang diinginkan; kawasan c. kegiatan pengembangan masyarakat dan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan; peningkatan, d. rencana teknik detail rehabilitasi, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP; dan pengembangan e. kerangka rencana tahunan kegiatan SP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. pada (5) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud rencana ayat (3) dituangkan dalam dokumen pengembangan SP.

Pasal 58

**(1) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPLT. (21 Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: - sasaran yang akan dicaPai; Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan; - kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan; peningkatan, d. rencana teknik detail rehabilitasi, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP; dan pengembangan e. kerangka rencana tahunan kegiatan pusat SKP. **(3) Rencana...** SK No 205022 A --- PRESIDEN **(3) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP.

Pasal 59

**(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - rencana pengembangan SKP; dan - rencana pengembangan SKP Transpolitan. **(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) minimal memuat: - sasaran pengembangan yang akan dicapai; Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaar5 - indikasi program tahunan; dan d. rencana pelayanan pengembangan usaha investasi; peningkatan, e. rencana teknik detail rehabilitasi, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP; pemanfaatan SKP; dan f. rencana pengendalian - rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.

Pasal 60

Pengembangan Kawasan Transpolitan dilaksanakan dengan menJrusun rencana pembangunan SKP Transpolitan, kemudian dilanjutkan dengan menJrusun rencana pengembangan SKP Transpolitan, yang minimal memuat: - sasaran pengembErngan yang akan dicapai; Kawasan b. gambaran kondisi masyarakat dan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan; . c. indikasi. . SK No 205023 A --- PRESIDEN - indikasi program tahunan lintas sektor; - rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi; - rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKp; - rencana pengendalian pemanfaatan SKp; - rencana pengembangan kelembagaan; dan - rencana implementasi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 61

**(1) Dalam hal pengembangan SKp yang sejak awal belum** dirancang Transpolitan dapat dikembangkan menjadi sKP Transpolitan setelah dilakukan evaluasi perkembangan SKp yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Evaluasi perkembangan sKp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - ekonomi; - sosial budaya; - kelembagaan; - jejaring sarana prasarana; dan - lingkungan.

Pasal 62

**(1) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan iasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai ppKT. (21 Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: - sasaran pengembangan yang akan dicapai; - gambaran kondisi KpB saat dilaksanakan perencanaan; - indikasi program tahunan; - rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi; e rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KpB; - rencana pengendalian pemanfaatan KpB; dan - rencana. . . SK No 205058 A --- PRESIDEN - rencanapengembangan kelembagaan. **(3) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengemba.ngan KPB.

Pasal 63

**(1) Rencana pengembang€rn Kawasan Transmigrasi** sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengemb€rngan ekonomi wilayah. **(2) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: - sasaran pengembangan yang akan dicapai; - gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan; - indikasi program tahunan; - rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi; - rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi; - rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; dan - rencanapengembangan kelembagaan. **(3) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 64

**(1) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi disusun** berdasarkan indikator sasaran pengemb€rngan Masyarakat Transmigrasi dan indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi. **(2) Indikator sasaran pengembangan Masyarakat** Transmigrasi dan indikator sasaran p"rrg".rr-bangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud p"a" ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan tata cara perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi, diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi

Pasal 66

**(1) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi** sebagaimana dimaksud dalam pasal lT ayat (3) meliputi dokumen: - teknis SP; - teknis pusat SKP; - rinci SKP; - detail KPB; - teknis detail prasarana dan sarana; dan - pengembangan masyarakat Kawasan Transmigrasi. (21 Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan untuk mendukung rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 67

Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan fasilitasi validasi penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).

Pasal 68

Berdasarkan RKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a, Pemerintah pusat melaksanakan supervisi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi teihadap pelaksanaan fasilitasi validasi dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. Pasal69... SK No 205060 A --- FRESIDEN

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi dan fasilitasi validasi dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 66 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesatu Umum

Pasal 70

**(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:** - mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja; - mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan - menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi. (21 Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renca.na pembangunan Kawasan Transmigrasi. **(3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (21mencakup: - pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan - penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi. **(4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya. **(5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan,** pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi. **(6) Pemerintah** SK No 205045 A --- PRESIDEN **(6) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan dan** menugaskan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten untuk lKota melaksanakan pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Bagian Kedua Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi

Pasal 71

Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a mencakup: - SP; - pusat SKP; - SKP; - KPB; dan - jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi. PasaI 72 **(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1** huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri. **(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan : - fungsi; atau - bentuk. (41 Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan: - SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan - SP sebagai pusat SKP. **(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: - SP-Baru; - SP-Pugar; dan - SP-Tempatan. Pasal73... SK No 205046 A --- PTTESIDEN

Pasal 73

**(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam PasalT2** dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik detail prasarana dan sarana. (21 Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan. **(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21** dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Pasal 74

**(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 72 ayat (5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha. (21 Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan. **(3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada** ayat (21meliputi: - penyiapan lahan dan/atau sarana usaha; - pembangunan perLlmahan; dan - pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.

Pasal 75

**(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 72 ayat (5) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha. (21 Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pemugaran rumah penduduk setempat; - pembangunan rumah penduduk setempat; - pembangunan rumah Transmigran; dan - rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman. **(3) Pemugaran .** SK No 205047 A --- FRESIDEN **(3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaa.n atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan. **(4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP. **(5) Pembangunan mmah Transmigran sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan. **(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan** prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.

Pasal 76

**(1) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 72 ayat (5) huruf c diarahkan untuk mengintegrasikan SP-Tempatan dengan SP lain menjadi satu kesatuan SKP. (21 Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana.

Pasal 77

**(1) Pembangunan SP sebagai pusat SKP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7l huruf b diarahkan untuk meningkatkan fungsi SP menjadi PPLT. (21 Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melengkapi prasarana dan sarana dasar. **(3) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) Sp dalam SKP yang bersangkutan. Pasal78... SK No 205048 A --- PRESIDEN

Pasal 78

**(1) Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 71 huruf c diarahkan untuk mewujudkan SKP sebagai daerah penyangga dari KPB. **(2) Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dilaksanakan melalui pembangunan SKP dan pembangunan SKP Transpolitan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan SKP** Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 79

**(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 71 huruf d dilaksanakan dengan menyediakan: - zorla permukiman; - zoraa industri; - zorLa perdagangan dan jasa; - zot:,a pelayanan umum; - ruang terbuka hijau; dan - jaringan prasarana antarzona dalam KPB. (21 Penyediaan zotta permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun. **(3) PenyediaarL zorLa industri dan zorta perdagangan dan jasa** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan rurang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya. (41 Penyediaan zor:ra pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. **(5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Penyediaan jaringan prasarana antarzrina dalam KpB** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarzrna yang menghubungkan antarzona dalam KpB. **(7) Pembangunan** SK No 205049 A --- PRESIDEN (71 Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi. **(8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT,** pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 80

**(1) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar** Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 71 huruf e diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana dan sarana yang menghubungkan: - antar SP dalam 1 (satu) SKP; - antar zot:,a dalam 1 (satu) KPB; - antar SKP; dan - antara SKP dengan KPB. **(3) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasara.na dan sara.na. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dan** sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 81

Dalam hal pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi bersifat komersial, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat mengikutsertakan Badan Usaha.

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. BagianKetiga... SK No 205050A --- FRESIDEN _40_ Bagian Ketiga Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi Paragraf 1 Umum

Pasal 83

**(1) Penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b diarahkan untuk mewujudkan: - persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan - harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi. (21 Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renc€rna rinci SKP atau rencana detail KPB. penataan sebagaimana dimaksud (1) ,..H:ill o.rorduk dalam Pasal 83 dilaksanakan melalui kegiatan: - penataan penduduk setempat; dan - fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran. **(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat. **(3) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana** dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh: - Pemerintah Pusat; - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan; - Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal; dan - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya. Paragraf2... SK No 205051 A --- FRESIDEN _4L_ Paragraf 2 Penataan Penduduk Setempat

Pasal 85

Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 86

Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84 ayat (1) hurufa bagi penduduk: - yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah; - yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan - yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-Pugar.

Pasal 87

Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 86 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Baru dan SP-Pugar yang bersangkutan.

Pasal 88

Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: - verifikasi; - penegasan hak atas bidang tanah; - penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan - pelatihan.

Pasal 89

Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah KabupatenlKota dengan mengikutsertakan masyarakat. Paragraf3. . . SK No 205052 A --- FRESIDEN _42_ Paragraf 3 Fasilitasi Perpindahan dan Penempatan Transmigran

Pasal 90

Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar. ### Pasal 9 1 Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 mencakup kegiatan: - pelayanan informasi; - pelayanan pendaftaran dan seleksi; - pelayanan pelatihan calon Transmigran; - pelayanan perpindahan; dan - pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi.

Pasal 92

**(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 91 huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat. **(2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan oleh: - Pemerintah Pusat; - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan; - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya. **(3) Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) bersumber dari dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi. **(4) Informasi...** SK No 205053 A --- FRESIDEN (41 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan; - kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi; - rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi; - kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman dan Kawasan Transmigrasi; - potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembang€rn usaha yang dapat dilakukan; - potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi; - proses dan tata cara perpindahan; dan - hak dan kewajiban Transmigran. **(5) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi publikasi, pen5ruluhan, dan sosialisasi.

Pasal 93

Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mencakup pelayanan: - pendaftaran; dan - seleksi.

Pasal 94

**(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 93 huruf a diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi. (21 Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data individu masyarakat yang berminat bertransmigrasi. **(3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal dan Daerah T\rjuan dengan persetujuan Pemerintah Pusat. **(4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan seleksi.

Pasal 95

**(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93** huruf b meliputi seleksi: - administrasi; dan - teknis. (21 Seleksiadministrasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti kea bsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. **(3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b dilakukan dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi sumber daya - manusia yang dibutuhkan.

Pasal 96

**(1) Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal91 huruf c diberikan kepada calon Transmigran yang telah lulus seleksi. (21 Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (21 (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi Transmigran yang diperlukan di Kawasan Transmigrasi. (41 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. **(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilaksanakan oleh: - Pemerintah Pusat; - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\.rjuan; - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan - Pemerintah Daerah KabupatenlKota. Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 97

**(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 91 huruf d mencakup pelayanan administrasi perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/ atau penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi. **(2) Pelayanan. . .** SK No 205024 A --- FRESIDEN (21 Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: - Pemerintah Pusat; - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan; - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya. **(3) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh** Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan dari Pemerintah Provinsi Daerah Asal sampai Pemerintah Provinsi Daerah T\rjuan. (41 Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dari Kabupaten/Kota Daerah Asal Transmigran ke Provinsi Daerah Asal Transmigran, dan dari Provinsi Daerah T\rjuan ke Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan. **(5) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh** Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan dalam satu Kabupaten/Kota Daerah Asal maupun Kabupaten/ Kota Daerah Tujuan.

Pasal 98

**(1) Pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di** Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91 huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran. (21 Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transmigran diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan. **(3) Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan. Pasal99... SK No 205025 A --- PRESIDEN

Pasal 99

**(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan** dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98 dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi. **(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dinyatakan oleh gubernur Daerah T\rjuan setelah memperoleh informasi dari bupati/wali kota. ### Pasal 1O0 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan persebaran penduduk diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesatu Umum

Pasal 101

**(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan** pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. (21 Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan. **(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21** dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi. **(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupate n / Kota, se suai dengan kewenangannya.

Pasal 102

**(1) Pengembang€rn Masyarakat Transmigrasi dan** pengembangan Kawasan Transmigrasi pada jenis TU dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. (2t Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSB ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha Transmigran. **(3) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan** Transmigqasl pada jenis TSM yang bekerja sama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bekerja sama dengan Badan Usaha lersangkutan berdasarkan perjanjian kerja sama. (41 Pengemb€rngan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerja sama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan.

Pasal 103

**(1) PengemPangan Masyarakat Transmigrasi dan** qengembangan Kawasan Transmigrasi -ebagaimana dimaksud dalam Pasal IO2 dilaksanakan -melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan. (2t Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pendekatan struktur Kawasan Transmigrasi yang meliputi pengembangan: - SP; - pusat SKP; - SKP; - KPB; dan - KawasanTransmigrasi. Bagian Kedua Pengembangan Masyarakat Transmigrasi

Pasal 104

**(1) Pengemb?ng?! Masyarakat Transmigrasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal LO2, dilaksanakan -melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusla. **(2) Pelatihan. . .** SK No 205027 A --- PRESIDEN (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi. **(3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan** Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengembangan SP dan Pusat SKP ### Pasal 1O5 **(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 103 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). (21 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan Sp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). **(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan. (41 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. **(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP. **(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat** membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.

Pasal 106

**(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, pemerintah** Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, danf atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan pelayanan pertanahan. **(2)Pelayanan. . .** SK No 205028 A --- T'RESIDEN (21 Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: - Transmigran; - penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan - penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.

Pasal 107

**(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan** penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. **(2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan. **(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21** berupa tanah untuk: - lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau - lahan tempat tinggal. **(4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok. **(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi. **(6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok** pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari Sp-pugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar. **(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri. **(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud** pada ayat(71harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan. ### Pasal 108. . . SK No 205029 A --- PRESIDEN

Pasal 108

**(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal IOT ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. ### Pasal 1O9 **(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan** penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (21 Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus. **(3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang- undangan. **(4) Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana** dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. **(5) Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana** dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan** hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. **(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan** penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. ### Pasal 110. . . SK No 205030 A --- FRESIDEN

Pasal 110

**(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang** tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi Tanah. (21 Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri. **(3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 mencakup luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (5) dan ayat (6). **(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus** diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar yang bersangkutan. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan** sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. ### Pasal 1 1 1 **(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 103 ayat (21 huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT. **(2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP. **(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan. **(4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. **(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP. **(6) Dalam...** SK No 205031 A --- PRESIDEN **(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP. Bagian Keempat Pengembangan SKP ### Pasal 1 12 **(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KpB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP. **(2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan. **(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. **(4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKp. **(5) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKp** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang - berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembanga.n SKP. (71 Pengembllgan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKp dari pengembangan SKP Transpolitan. **(8) Ketentuan...** SK No 205032 A --- PRESIDEN **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP** Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pengembangan KPB ### Pasal 1 13 **(1) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 103 ayat (21 huruf d dilaksanakan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT. (2t Pengembarngan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangarrKPB.. **(3) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan. (41 Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (s) Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB. **(6) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB** sebagaimana dimaksud pada ayai (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang - berwenang sesuai dengan ketentuan peratirran perundang-undangan. **(7) Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana** dimaksud pada ayat (3); Pemeiintah Daera[ dapat membentuk badan pengelola KPB sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Bagian Keenam Pengembangan Kawasan Transmigrasi ### Pasal 1 14 **(1) Pengemb?ngan Kawasan Transmigrasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2[ huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang-secara konsisten guna mendukung pehgembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroinduitri dan agribisnis. **(2) Pengembangan...** SK No 205033 A --- FRESIDEN (21 Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembErngan Kawasan Transmigrasi. **(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan. **(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. **(5) Dalam pengembang€rn Kawasan Transmigrasi** sebagaimana dimaksud pada ayat(4\, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi. **(6) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(7) Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 113 ayat (71 telah dibentuk, pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola KpB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 115

Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesatu Umum

Pasal 116

**(1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha** pokok. **(2) Jenis** SK No 205034A --- FRESTDEN (21 Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. Bagian Kedua Jenis Transmigrasi

Pasal 117

Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 116 terdiri atas: - TU; - TSB; dan - TSM. ### Pasal 1 18 **(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal I LT** huruf a dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembang€rn usaha secara komersial. (21 Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha. **(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) seleksi dilaksanakan berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan. (41 Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 119

**(1) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam pasal IIT** huruf b dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial. **(2) Transmigran...** SK No 205035 A --- PRESIDEN (21 Transmigran pada jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. **(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) seleksi dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia, kesiapan, dan keahliannya. **(4) Biaya pelaksanaan jenis TSB sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara dan Badan Usaha.

Pasal 120

**(1) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7** huruf c dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPLT dan PPKT. (21 Transmigran pada jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang memiliki kemampuan yang diukur dari kompetensi dan modal usaha yang dimiliki. **(3) Kompetensi dan modal usaha sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 disesuaikan dengan peluang usaha dan/atau kesempatan bekerja yang tersedia di PPLT atau PPKT pada Kawasan Transmigrasi yang dituju. (41 Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara. **(5) Dalam hal Transmigran sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) bekerja sama dengan Badan Usaha, biaya pelaksanaannya bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat didukung pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara. **(6) Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja** daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana dasar serta memberikan dukungan pengembangan usaha.

Pasal 121

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU, TSB, dan TSM diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Transmigran Pasal I22 **(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai Transmigran pada jenis transmigrasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. (21 Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha. **(3) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:** - bertempat tinggal menetap di Permukiman Transmigrasi; - memelihara kelestarian lingkungan; - memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna; - mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya; - memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan - mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Ketransmigrasian. **(4) Transmigran yang tidak melaksanakan kewajiban** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa: - teguran lisan; - teguran tertulis; atau - pencabutan status sebagai Transmigran. Bagian Keempat Pola Usaha Pokok

Pasal 123

**(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 116 meliputi kegiatan usaha: - primer; - sekunder; dan/atau - tersier. **(2) Kegiatan .** SK No 205037 A --- PITESIDEN (21 Kegiatan _ usah_a primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan- **(3) Kegiatg,n gsah? sekunder sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur. **(4) Kegiatan _usah_a tersier sebagaimana dimaksud pada aya!- (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa-dan** perdagangan.

Pasal 124

**(1) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 123 ayat (2) dikembangkan pada jenis TU dan/atau TSB. (21 Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 123 ayat (3) dikembangkan pada jenis TSB dan/atau TSM. **(3) Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 123 ayat (a) dikembangkan pada jenis TSM.

Pasal 125

**(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam** Pasa1 L23 ditetapkan dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia. **(2) Pola usah-a no-kok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKp, dan fpg iestiai dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.

Pasal 126

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal L27 **(1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran** pada jenis TSB sebagai mitra usaha. **(2) Selain. . .** SK No 205083 A --- PRESIDEN (21 Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat memberikan bantuan kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra.

Pasal 128

**(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2T** ayat (1) berupa: - informasi usaha; - perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran; - bimbingan, pelatihan, dan penyu