PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum
milik negara/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan
perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/ kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka
penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak
dan adil kepada pihak yang berhak.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 2 / 77
---
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan
dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah, dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah
termasuk ruang di atas tanah, dan/ atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan,
dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
1. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan
sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang
milik negara/ daerah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.
1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan
guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola, dan/ atau
pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.
1. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang
untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum
atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
1. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional
yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
1. Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, hak dan kewajiban secara
penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian.
1. Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah di
dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan
mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan
metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan
oleh kepala Kantor Pertanahan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/ daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/ daerah.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 3 / 77
---
merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan
khusus untuk mengelola tanah.
1. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang
ditetapkan dengan keputusan gubernur/ bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk
Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan
Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
1. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan
tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.
1. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk
kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
ruang dengan rencana tata ruang.
1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh
gubernur/ bupati/ wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota dalam melaksanakan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan Konsultasi
Publik rencana pembangunan.
1. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/
bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/ wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang
menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan,
melakukan kajian, dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.
1. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu
pelaksanaan Pengadaan Tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata
ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan
tata ruang.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Kementerian di provinsi.
1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 4 / 77
---
