Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PP No. 19 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2023-07-25

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum
milik negara/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan
perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/ kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka
penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.

1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak
dan adil kepada pihak yang berhak.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 2 / 77

---

1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan
dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.

1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.

1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah, dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah
termasuk ruang di atas tanah, dan/ atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan,
dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

1. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan
sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang
milik negara/ daerah.

1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.

1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan
guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.

1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.

1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola, dan/ atau
pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.

1. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang
untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum
atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

1. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional
yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.

1. Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, hak dan kewajiban secara
penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian.

1. Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah di
dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan
mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan
metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan
oleh kepala Kantor Pertanahan.

1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/ daerah.

1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/ daerah.

1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 3 / 77

---

merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan
khusus untuk mengelola tanah.

1. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang
ditetapkan dengan keputusan gubernur/ bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk
Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan
Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

1. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan
tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.

1. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk
kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
ruang dengan rencana tata ruang.

1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh
gubernur/ bupati/ wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota dalam melaksanakan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan Konsultasi
Publik rencana pembangunan.

1. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/
bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/ wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang
menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan,
melakukan kajian, dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.

1. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu
pelaksanaan Pengadaan Tanah.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata
ruang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan
tata ruang.

1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Kementerian di provinsi.

1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 4 / 77

---

Pasal 2

Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan:

  • pertahanan dan keamanan nasional;
  • jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
  • waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
  • pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  • infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  • pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
  • jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
  • tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  • rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • fasilitas keselamatan umum;
  • permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  • cagar alam dan cagar budaya;
  • kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa;

- penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah
khusus;

  • prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • pasar umum dan lapangan parkir umum;

- kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;

- kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;

- kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;

- kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 5 / 77

---

- kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan

- kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Penjelasan Pasal 2

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton,
dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan
dan menampung limbah tambang (tailing) atau lumpur sehingga terbentuk waduk.

Yang dimaksud dengan "bendung" adalah tanggul untuk menahan air di sungai, tepi laut, dan
sebagainya.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "sampah" adalah sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan sampah.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "fasilitas keselamatan umum" adalah semua fasilitas yang diperlukan untuk
menanggulangi akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat,
serta tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" digunakan antara lain untuk kepentingan keagamaan atau

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 6 / 77

---

beribadah.

Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau publik" adalah ruang terbuka hijau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa" adalah sarana dan
prasarana untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah
tahanan negara, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain.

Huruf o

Yang dimaksud dengan "perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah" adalah perumahan
masyarakat yang dibangun dalam bentuk rumah susun, rumah umum baik milik maupun sewa.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Yang dimaksud dengan "pasar umum dan lapangan parkir umum" adalah pasar dan lapangan parkir
yang direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

Huruf s

Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:

1. diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah;

1. diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau

1. diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme
bangun guna serah.

Huruf t

Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:

1. diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah;

1. diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau

1. diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 7 / 77

---

usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme
bangun guna serah.

Huruf u

Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:

1. diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah;

1. diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau

1. diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme
bangun guna serah.

Huruf v

Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:

1. diprakarsai dan dikuasai Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah;

1. diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau

1. diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme
bangun guna serah.

Huruf w

Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:

1. diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah;

1. diprakarsai Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau

1. diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme
bangun guna serah.

Huruf x

Yang dimaksud dengan "diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah" adalah:

1. diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah;

1. diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah dan dikuasai oleh Badan Usaha; atau

1. diprakarsai oleh Badan Usaha dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, misalnya dengan menggunakan mekanisme

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 8 / 77

---

bangun guna serah.

Pasal 3

Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:

  • perencanaan;
  • persiapan;
  • pelaksanaan; dan
  • penyerahan hasil.

Penjelasan Pasal 3

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Perencanaan Pengadaan Tanah

Paragraf 1

Dasar Perencanaan

Pasal 4

(1) Setiap Instansi yang Memerlukan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum membuat rencana

Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:

  • rencana tata ruang; dan
  • prioritas pembangunan yang tercantum dalam:

1. rencana pembangunan jangka menengah;

1. rencana strategis; dan/atau

1. rencana kerja pemerintah/Instansi yang Memerlukan Tanah.

(2) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Instansi yang

Memerlukan Tanah dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan instansi teknis terkait.

(3) Dalam perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi yang Memerlukan

Tanah dapat menunjuk lembaga profesional terkait dan/atau ahli.

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 9 / 77

---

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan adalah Instansi yang Memerlukan Tanah dapat berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan
untuk mendapatkan gambaran umum mengenai letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, status tanah,
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah dan perkiraan biaya operasional dan biaya
pendukung serta biaya sertipikasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 5

Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, didasarkan atas:

  • rencana tata ruang wilayah nasional;
  • rencana tata ruang pulau/kepulauan;
  • rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan/atau
  • rencana detail tata ruang.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Paragraf 2

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun dalam bentuk dokumen

perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat:

  • maksud dan tujuan rencana pembangunan;
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • prioritas pembangunan nasional/daerah;
  • letak tanah;
  • luas tanah yang dibutuhkan;

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 10 / 77

---

  • gambaran umum status tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
  • perkiraan nilai tanah;
  • rencana penganggaran; dan
  • preferensi bentuk Ganti Kerugian.

(2) Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berisi uraian

mengenai maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk
Kepentingan Umum.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan huruf c, berisi uraian mengenai kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan

rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan prioritas pembangunan.

(4) Letak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berisi uraian mengenai wilayah administrasi:

  • desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
  • kecamatan;
  • kabupaten/ kota; dan
  • provinsi, tempat lokasi pembangunan yang direncanakan.

(5) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi uraian mengenai

perkiraan luas tanah yang diperlukan.

(6) Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, berisi uraian mengenai data

awal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

(7) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g,

berisi uraian mengenai perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(8) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi

uraian mengenai perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.

(9) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, berisi uraian mengenai perkiraan nilai

Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah, meliputi:

  • tanah;
  • Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
  • bangunan;
  • tanaman;
  • benda yang berkaitan dengan tanah; dan
  • kerugian lain yang dapat dinilai.

(10) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j harus tersedia sesuai dengan

jangka waktu Penetapan Lokasi yang berisi uraian mengenai besaran dana, sumber dana, dan rincian
alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

(10a) Preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, berisi uraian mengenai
pilihan bentuk Ganti Kerugian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 11 / 77

---

(11) Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menambah muatan dalam dokumen

perencanaan Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud "perkiraan nilai tanah" adalah nilai perkiraan dan tidak dapat digunakan sebagai
dasar pemberian Ganti Kerugian.

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 12 / 77

---

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat ( 10A)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun berdasarkan

studi kelayakan yang mencakup:

  • survei sosial ekonomi;
  • kelayakan lokasi;
  • analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
  • perkiraan nilai tanah;

- dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan
pembangunan; dan

  • studi lain yang diperlukan.

(2) Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan kajian

mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah.

(3) Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk menghasilkan analisis

mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk
Kepentingan Umum yang dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan.

(4) Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat
pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.

(5) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan

perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah.

(6) Dampak lingkungan dan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan untuk

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 13 / 77

---

menghasilkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Studi lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan hasil studi yang

secara khusus diperlukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e
dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanan, atau studi keagamaan, sebagai
antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penjelasan Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Peta rencana lokasi pembangunan menggunakan peta dasar berupa peta rupa bumi Indonesia atau peta
dasar pertanahan dengan skala 1:2.500 atau 1:10.000 atau 1:25.000 atau 1:50.000.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 8

(1) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh

pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Instansi yang

Memerlukan Tanah diajukan kepada gubernur/bupati/wali kota.

(3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka

waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.

(4) Dalam hal dokumen perencanaan Pengadaan Tanah lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Instansi yang Memerlukan Tanah perlu melakukan pembaruan dokumen.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diatur

dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 8

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 14 / 77

---

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Persiapan Pengadaan Tanah

Paragraf 1

Umum

Pasal 9

(1) Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen

perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur membentuk Tim

Persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima
secara resmi oleh gubernur.

Penjelasan Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), beranggotakan bupati/wali kota, perangkat

daerah provinsi terkait, Instansi yang Memerlukan Tanah, instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan di bidang pertanahan dan apabila dianggap perlu dapat melibatkan instansi terkait lainnya.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur

membentuk sekretariat persiapan Pengadaan Tanah yang berkedudukan di sekretariat daerah provinsi.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), bertugas:

  • melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
  • melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
  • melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan;
  • menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan;
  • mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 15 / 77

---

- melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur.

(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melibatkan instansi terkait.

Penjelasan Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Data awal lokasi rencana pembangunan merupakan gambaran lokasi rencana pembangunan dan tidak
dapat digunakan sebagai dasar pemberian Ganti Kerugian.

Paragraf 2

Pemberitahuan Rencana Pembangunan

Pasal 12

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melaksanakan pemberitahuan rencana

pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan.

(2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu

paling lama 3 (tiga) Hari sejak Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibentuk
oleh gubernur.

(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi

mengenai:

  • maksud dan tujuan rencana pembangunan;
  • letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
  • tahapan rencana Pengadaan Tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; dan
  • informasi lainnya yang dianggap perlu.

(4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua

Tim Persiapan.

Penjelasan Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Pemberitahuan rencana pembangunan oleh Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 16 / 77

---

(1), disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi

pembangunan.

(2) Pemberitahuan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:

  • sosialisasi;
  • tatap muka; dan/atau
  • surat pemberitahuan.

(3) Pemberitahuan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media

cetak dan/atau media elektronik.

Penjelasan Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Undangan sosialisasi atau tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf

b disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau
nama lain dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum pertemuan dilaksanakan.

(2) Pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Tim

Persiapan.

(3) Hasil pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka dituangkan dalam berita acara sosialisasi pertemuan yang

ditandatangani oleh ketua dan anggota Tim Persiapan.

Penjelasan Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

(1) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c disampaikan kepada

masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam waktu
paling lama 3 (tiga) Hari sejak ditandatanganinya surat pemberitahuan.

(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam

bentuk tanda terima surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima melalui
perangkat kelurahan/desa atau nama lain.

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 17 / 77

---

melalui surat kabar harian lokal dan/atau nasional sebanyak 2 (dua) Hari penerbitan.

(2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan

melalui situs (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan/atau Instansi yang
Memerlukan Tanah.

Penjelasan Pasal 16

Cukup jelas.

Paragraf 3

Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan

Pasal 17

Pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi
kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi perseorangan, badan hukum, badan

sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki atau
menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  • pemegang Hak Atas Tanah;
  • pemegang Hak Pengelolaan;
  • nazhir untuk tanah wakaf;
  • pemegang alat bukti tertulis hak lama;
  • masyarakat hukum adat;
  • pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik;
  • pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
  • pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Penjelasan Pasal 18

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 18 / 77

---

Pasal 19

Pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a berupa perseorangan atau
badan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan pihak yang
diberikan sebagian kewenangan/pelimpahan dari negara untuk melaksanakan hak menguasai negara.

Penjelasan Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Nazhir untuk tanah wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c merupakan pihak yang
menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Pemegang alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d merupakan

pemegang hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Hak Atas
Tanah.

(2) Dalam hal alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan atau tidak

berlaku lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penguasaan atau kepemilikan
dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan dari orang yang
dapat dipercaya dan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi.

(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan:

  • tanah tersebut merupakan benar milik yang bersangkutan, bukan milik orang lain;

- penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan
sebagai Pihak yang Berhak atas tanah; dan

  • penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/ kelurahan

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 19 / 77

---

yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Penjelasan Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "saksi" adalah orang yang dapat dipercaya karena fungsinya sebagai tetua adat
setempat dan/ atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/ kelurahan letak tanah yang
bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat
kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e merupakan sekelompok

orang yang menguasai tanah ulayat secara turun-temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur
dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang
masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang
menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

(2) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya diperkuat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang berada di wilayah penguasaan

kesatuan masyarakat hukum adat dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah atau Hak
Pengelolaan.

Penjelasan Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

(1) Pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi

pemerintah.

(2) Penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti, berupa:

- sertipikat Hak Atas Tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya sepanjang masih dipergunakan
dan dimanfaatkan oleh bekas pemegang haknya;

  • surat izin garapan/membuka tanah;
  • surat penunjukan/pembelian kavling tanah pengganti; atau
  • bukti lain yang dipersamakan dengan bukti penguasaan lainnya.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 20 / 77

---

(3) Dalam hal penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibuktikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun,
tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanen/tidak permanen, bukti penguasaannya
meliputi:

- surat pernyataan penguasaan tanah dari yang bersangkutan, diketahui oleh orang yang dapat
dipercaya dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat
yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik
dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan:

1. yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut;

1. bidang tanah tersebut benar-benar dikuasai yang bersangkutan secara terus menerus/tanpa
terputus disertai riwayat perolehan, penguasaan tanah, dan batas yang jelas; dan

1. yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana; dan

- surat keterangan dari kepala desa/lurah atau nama lain yang menerangkan atas tanah tersebut
tidak terdapat sengketa dengan pihak lain dan tidak menjadi jaminan hutang piutang.

(4) Bukti penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sebagai izin dari pejabat yang

berwenang.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik" adalah:

1. penguasaan tanah yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;

1. tidak ada keberatan dari masyarakat hukum adat, kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama
lain, atau pihak lain atas penguasaan tanah baik sebelum maupun selama pengumuman
berlangsung; dan

1. penguasaan dibuktikan dengan kesaksian dari 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "bukti lain yang dipersamakan dengan bukti penguasaan lainnya" adalah
dokumen-dokumen yang menunjukan iktikad baik kepemilikan tanah tersebut, misalnya surat
pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau bukti pembayaran pajak.

Ayat (3)

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 21 / 77

---

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 25

(1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g

merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang
membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan.

(2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti

penguasaan, berupa:

  • akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
  • akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
  • surat izin menghuni;
  • risalah lelang;
  • akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf; atau
  • bukti penguasaan lainnya.

Penjelasan Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pemegang dasar penguasaan atas tanah" adalah pihak yang memiliki alat bukti
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang
bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak Atas Tanah
yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat,
dan pemegang surat izin menghuni.

Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai
dengan Hak Atas Tanah, Ganti Kerugian diberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain
yang berkaitan dengan tanah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 26

(1) Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (2) huruf h berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan,

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki bukti yang diterbitkan Oleh pejabat yang
berwenang yang membuktikan adanya penguasaan atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang
berkaitan dengan tanah.

(2) Dasar kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti berupa:

  • izin mendirikan bangunan dan/atau kartu inventaris barang untuk bangunan milik Pemerintah

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 22 / 77

---

Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau bukti fisik bangunan;

  • surat pernyataan penguasaan fisik;
  • surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan; dan/atau

- bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau perusahaan air minum, dalam 3 (tiga) bulan
terakhir.

Penjelasan Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dilaksanakan oleh Tim Persiapan atas dasar dokumen

perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari.

(2) Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dihitung mulai tanggal berita acara sosialisasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditandatangani.

(3) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan pendataan awal lokasi rencana

pembangunan bersama pejabat kelurahan/desa atau nama lain.

Penjelasan Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),

dituangkan dalam bentuk daftar sementara Pihak yang Berhak, dan Objek Pengadaan Tanah pada lokasi
rencana pembangunan yang ditandatangani oleh ketua Tim Persiapan.

(2) Daftar sementara Pihak yang Berhak, dan Objek Pengadaan Tanah pada lokasi rencana pembangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan daftar yang berisi data perkiraan dan hanya digunakan
sebagai bahan untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Paragraf 4

Konsultasi Publik Rencana Pembangunan

Pasal 29

(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilaksanakan

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 23 / 77

---

untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak, Pengelola
Barang dan/atau Pengguna Barang.

(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yang Berhak,

Pengelola Barang, Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.

(3) Tim Persiapan melaksanakan Konsul(asi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kantor kecamatan di tempat rencana lokasi
pembangunan, atau dapat di tempat yang disepakati oleh Tim Persiapan dengan Pihak yang Berhak,
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.

(4) Pelibatan Pihak yang Berhak, Pengelola Barang, dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang

terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat
kuasa.

(5) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara bertahap

dan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan kondisi setempat.

(6) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam jangka waktu

paling lama 60 (enam puluh) Hari yang dihitung mulai tanggal ditandatangani daftar sementara Pihak
yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah pada lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2).

Penjelasan Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "masyarakat yang terkena dampak" adalah masyarakat yang terkena dampak
secara langsung baik itu Pihak yang Berhak atau masyarakat yang menggarap tanah tersebut termasuk
masyarakat yang berbatasan langsung atau sekitar lokasi Pengadaan Tanah berdasarkan hasil kajian
dalam dokumen perencanaan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Tim Persiapan mengundang Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2),

Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang serta masyarakat yang terkena dampak untuk hadir dalam
Konsultasi Publik.

(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan langsung kepada Pihak yang Berhak,

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 24 / 77

---

Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang serta masyarakat terkena dampak atau melalui perangkat
kelurahan/desa atau nama lain dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Konsultasi
Publik.

(3) Undangan yang diterima oleh Pihak yang Berhak Pengelola dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat

yang terkena dampak atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak, Pengelola Barang

dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak melalui perangkat kelurahan/desa atau
nama lain.

(4) Dalam hal Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya, pemberitahuan dilakukan melalui:

- pengumuman di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kecamatan pada lokasi rencana
pembangunan; dan

  • media cetak atau media elektronik.

Penjelasan Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) menjelaskan mengenai rencana

Pengadaan Tanah dalam Konsultasi publik.

(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • tahapan dan waktu proses penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
  • peran Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
  • insentif yang akan diberikan kepada Pihak yang Berhak;
  • objek yang dinilai Ganti Kerugian;
  • bentuk Ganti Kerugian; dan

- hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/ atau Pengguna Barang dan
masyarakat yang terkena dampak.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Dalam Konsultasi Publik dilakukan proses dialogis antara Tim Persiapan dengan Pihak yang Berhak,

Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan/atau masyarakat yang terkena dampak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 25 / 77

---

(2) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perwakilan

dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan
masyarakat yang akan terkena dampak atas rencana lokasi pembangunan.

(3) Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak

atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan/tanggapan terhadap lokasi rencana
pembangunan.

(4) Kehadiran Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang

terkena dampak atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan daftar hadir dan
dokumentasi berupa foto dan/atau video.

(5) Dalam hal telah diundang 3 (tiga) kali secara patut, Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau

Pengguna Barang, dan masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya tidak menghadiri Konsultasi
Publik dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan.

(6) Hasil kesepakatan atas rencana lokasi pembangunan dalam Konsultasi Publik dituangkan dalam berita

acara kesepakatan lokasi pembangunan.

(7) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi yang Memerlukan Tanah

mengajukan permohonan Penetapan Lokasi kepada gubernur paling lama 5 (lima) Hari.

(8) Dalam hal Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar permohonan Penetapan Lokasi

diajukan kepada bupati/wali kota.

Penjelasan Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

(1) Dalam hal Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdapat Pihak yang Berhak,

Pengelola Barang, dan/atau Pengguna Barang, dan/atau masyarakat yang terkena dampak atau
kuasanya yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan, dilaksanakan Konsultasi
Publik ulang.

(2) Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling

lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal berita acara kesepakatan.

(3) Kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan Konsultasi Publik ulang.

Penjelasan Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Dalam hal Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) masih terdapat pihak

yang keberatan atas lokasi rencana pembangunan, Instansi yang Memerlukan Tanah melaporkan
keberatan kepada gubernur melalui Tim Persiapan.

(2) Gubernur membentuk Tim Kajian untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 26 / 77

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
  • kepala Kantor Wilayah sebagai sekretaris merangkap anggota;

- instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah
Sebagai anggota;

  • kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
  • bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan
  • akademisi sebagai anggota.

(4) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:

  • menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan;
  • melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan; dan
  • membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Tim Kajian dapat

membentuk sekretariat.

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

(1) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a berupa:

  • klasifikasi jenis dan alasan keberatan;
  • klasifikasi pihak yang keberatan; dan/atau
  • klasifikasi usulan pihak yang keberatan.

(2) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen keberatan.

(3) Pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)

huruf b dilakukan untuk:

  • menyamakan persepsi tentang materi/alasan keberatan pihak yang keberatan; dan
  • menjelaskan kembali maksud dan tujuan rencana pembangunan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c didasarkan atas hasil kajian

dokumen keberatan yang diajukan oleh pihak yang keberatan terhadap:

  • rencana tata ruang wilayah; dan
  • prioritas pembangunan yang tercantum dalam:

1. rencana pembangunan jangka menengah;

1. rencana strategis; dan/atau

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 27 / 77

---

1. rencana kerja Pemerintah/lnstansi yang Memerlukan Tanah.

Penjelasan Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, ditandatangani oleh ketua
Tim Kajian dan disampaikan kepada gubernur.

Penjelasan Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, gubernur mengeluarkan

surat diterima atau ditolaknya keberatan atas lokasi rencana pembangunan.

(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dan

pihak yang keberatan.

Penjelasan Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan paling lama
14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keberatan.

Penjelasan Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) memutuskan dalam suratnya menerima
keberatan, Instansi yang Memerlukan Tanah membatalkan rencana pembangunan atau memindahkan lokasi
pembangunan ke tempat lain.

Penjelasan Pasal 39

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 28 / 77

---

Pasal 40

(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah berstatus kawasan hutan, Instansi yang Memerlukan Tanah

melalui gubernur mengajukan permohonan pelepasan status kawasan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk proyek prioritas Pemerintah Pusat, perubahan status kawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:

  • pelepasan kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh instansi pemerintah;
  • pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.

(3) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Badan Usaha yang mendapatkan kuasa

berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara
yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk
Kepentingan Umum.

Penjelasan Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah kas desa, pemerintah desa

mengajukan izin tertulis kepada gubernur untuk mendapat izin persetujuan pelepasan haknya.

(2) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah wakaf, nazhir dan/ atau Instansi yang

Memerlukan Tanah mengajukan izin tertulis kepada Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian
Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia/ Badan Wakaf Indonesia provinsi untuk mendapat izin
pelepasan atas tanah wakaf.

(3) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah ulayat, Instansi yang Memerlukan

Tanah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan tokoh masyarakat adat
untuk mendapat kesepakatan dan penyelesaian dengan masyarakat yang bersangkutan yang dituangkan
dalam berita acara kesepakatan.

(4) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah

Daerah dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa,
Pengguna Barang/ pemilik aset dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan izin
alih status penggunaan/pelepasan aset kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 41

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 29 / 77

---

Pasal 42

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan/atau Proyek Strategis Nasional berada

pada lahan pertanian pangan berkelanjutan, dapat dilakukan pengalihfungsian lahan dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihfungsian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • dilakukan kajian kelayakan strategis;
  • disusun rencana alih fungsi lahan;
  • dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
  • disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(3) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda,

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

(4) Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk

infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

(5) Pembebasan kepemilikan Hak Atas Tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dilakukan dengan pemberian Ganti Kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Penjelasan Pasal 42

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang mengenai
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 42

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berada pada lokasi bidang tanah yang terindikasi
sebagai tanah musnah, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 30 / 77

---

Penjelasan Pasal 42A

Cukup jelas.

Pasal 43

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Proses penyelesaian perubahan status atas Objek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan atau

izin alih status penggunaan/ pelepasan aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, tanah
terindikasi sebagai tanah musnah, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 42A harus dilakukan sampai dengan Penetapan Lokasi.

(2) Dalam hal perubahan status dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi tanpa adanya

keterangan tertulis dari instansi terkait, Penetapan Lokasi berfungsi sebagai izin perubahan status/ pinjam
pakai kawasan hutan atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset.

Penjelasan Pasal 43

Cukup jelas.

Paragraf 5

Penetapan Lokasi Pembangunan

Pasal 44

(1) Permohonan Penetapan Lokasi pembangunan dari Instansi yang Memerlukan Tanah diajukan kepada

gubernur berdasarkan berita acara kesepakatan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (6).

(2) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur dalam

waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi
yang Memerlukan Tanah.

(3) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan oleh

gubernur dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari bagi Pengadaan Tanah untuk tujuan pembangunan
Proyek Strategis Nasional, mendesak dan/atau pembangunan yang tidak dapat dipindahkan lokasinya,
Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mengajukan permohonan Penetapan Lokasi kepada Menteri.

(4) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dalam

waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang
Memerlukan Tanah.

Penjelasan Pasal 44

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 31 / 77

---

Pasal 45

(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilampiri peta lokasi

pembangunan.

(2) Peta lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disiapkan oleh Instansi yang

Memerlukan Tanah.

Penjelasan Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku untuk jangka waktu 3

(tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Keputusan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan oleh Instansi yang

Memerlukan Tanah kepada Kantor Wilayah paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penetapan Lokasi
diumumkan.

(3) Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan Tanah atas pertimbangan kepala Kantor Wilayah

mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur, 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Penetapan Lokasi
pembangunan berakhir.

(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disertai:

  • keputusan Penetapan Lokasi;

- pertimbangan pengajuan perpanjangan yang berisi alasan pengajuan perpanjangan, data
Pengadaan Tanah yang telah dilaksanakan, dan data Sisa tanah yang belum dilaksanakan
Pengadaan Tanahnya.

(5) Atas dasar permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), gubernur menetapkan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.

(6) Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh

gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan
permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah.

(7) Dalam hal perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan tidak diterbitkan oleh gubernur dalam jangka

waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi yang Memerlukan Tanah dapat
mengajukan permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi kepada Menteri.

Penjelasan Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 32 / 77

---

(1) Dalam hal jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) tidak mencukupi, dilaksanakan proses ulang terhadap Sisa tanah yang
belum selesai pengadaannya.

(2) Proses ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap perencanaan.

Penjelasan Pasal 47

Cukup jelas.

Paragraf 6

Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan

Pasal 48

(1) Gubernur bersama Instansi yang Memerlukan Tanah mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan

untuk Kepentingan Umum.

(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat nomor

dan tanggal keputusan Penetapan Lokasi, peta lokasi pembangunan, maksud dan tujuan pembangunan,
letak dan luas tanah yang dibutuhkan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah dan
perkiraan jangka waktu pembangunan.

Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

(1) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1),

dilakukan dengan cara:

- ditempatkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan/atau kantor
bupati/wali kota dan di lokasi pembangunan; dan

  • diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.

(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

paling lama 2 (dua) Hari sejak dikeluarkan Penetapan Lokasi pembangunan.

(3) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan

selama 10 (sepuluh) Hari.

(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan/atau nasional paling sedikit 1 (satu) Hari

penerbitan.

(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui situs (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 33 / 77

---

Penjelasan Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 49

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Setelah Penetapan Lokasi pembangunan Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • pertimbangan teknis pertanahan;
  • di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
  • di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
  • analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

(2) Terhadap permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan atau pembaruan Penetapan

Lokasi pembangunan, tidak diperlukan lagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 49A

Cukup jelas.

Paragraf 7

Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah

Pasal 50

(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi

pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efisiensi,
efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama
3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen perencanaan Pengadaan Tanah.

(2) Dalam hal gubernur mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), bupati/wali kota membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya pendelegasian.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh
bupati/wali kota.

(4) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan tidak ditetapkan oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu

paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan, bagi Pengadaan Tanah untuk tujuan pembangunan
Proyek Strategis Nasional, mendesak dan/atau lokasi pembangunan yang tidak dapat dipindahkan,
Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan Penetapan Lokasi kepada gubernur.

(5) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ditetapkan oleh

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 34 / 77

---

gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan, Instansi yang
Memerlukan Tanah mengajukan permohonan kepada Menteri untuk diterbitkan Penetapan Lokasi.

(6) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Menteri dalam

waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang
Memerlukan Tanah.

Penjelasan Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota berdasarkan

pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, permohonan perpanjangan waktu Penetapan
Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) diajukan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota atas pertimbangan kepala Kantor Pertanahan.

(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Instansi yang

Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.

(3) Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh

bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan.

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

50 ayat (4) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan perpanjangan
Penetapan Lokasi pembangunan.

Penjelasan Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan persiapan Pengadaan Tanah diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 52

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Pelaksanaan Pengadaan Tanah

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 35 / 77

---

Paragraf 1

Umum

Pasal 53

(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Menteri.

(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh kepala Kantor

Wilayah selaku ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

(3) Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Tanah, kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana

Pengadaan Tanah.

(4) Susunan keanggotaan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berunsurkan

paling sedikit:

  • pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah;
  • kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
  • pejabat perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
  • camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
  • lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.

(5) Penetapan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam waktu

paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua pelaksana Pengadaan
Tanah, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, dan sumber daya manusia, dalam
waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan ditugaskan sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, kepala Kantor Pertanahan membentuk pelaksana Pengadaan
Tanah.

(2) Susunan keanggotaan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang

berunsurkan:

  • pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 36 / 77

---

  • pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
  • pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
  • camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
  • lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.

(3) Pembentukan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam

waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

Penjelasan Pasal 55

Cukup jelas.

Paragraf 2

Penyiapan Pelaksanaan

Pasal 56

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Berdasarkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 44, Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah

kepada kepala Kantor Wilayah.

(2) Pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:

  • keputusan Penetapan Lokasi;
  • dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
  • data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah;
  • data awal masyarakat yang terkena dampak;
  • berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6);
  • surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah; dan
  • surat pernyataan ketersediaan anggaran.

(3) Instansi yang Memerlukan Tanah menyampaikan penjelasan tentang permohonan pelaksanaan

Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di hadapan kepala Kantor Wilayah.

(4) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan

lengkap, kepala Kantor Wilayah membuat berita acara penerimaan permohonan pelaksanaan Pengadaan
Tanah.

(5) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 5 (lima) Hari.

(6) Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyiapkan pelaksanaan

Pengadaan Tanah.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 37 / 77

---

Penjelasan Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah" adalah penyampaian secara rinci
data yang tertuang dalam keputusan Penetapan Lokasi, dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, data
awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah serta ketersediaan anggaran untuk biaya
operasional, biaya pendukung, dan biaya Ganti Kerugian.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 57

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

ayat (6), pelaksana pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling sedikit:

  • membuat agenda rapat pelaksanaan;
  • membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
  • menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang diperlukan dan pembagian tugas;
  • memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan;
  • merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan;
  • menyiapkan langkah koordinasi pelaksanaan;
  • menyiapkan administrasi yang diperlukan;
  • mengajukan kebutuhan biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah;
  • menetapkan Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah; dan
  • membuat dokumen hasil rapat.

(2) Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rencana kerja yang

memuat paling kurang:

  • rencana pendanaan pelaksanaan;
  • rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan;

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 38 / 77

---

  • rencana kebutuhan tenaga pelaksana;
  • rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksana;
  • inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan; dan
  • sistem monitoring pelaksanaan.

Penjelasan Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ketua pelaksana

Pengadaan Tanah membentuk Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi Objek
Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak dibentuknya pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Satuan Tugas A yang membidangi pengumpulan data fisik Objek Pengadaan Tanah; dan
  • Satuan Tugas B yang membidangi pengumpulan data yuridis Objek Pengadaan Tanah.

(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk 1 (satu) Satuan Tugas atau lebih

dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah.

(3a) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab terhadap kebenaran substansi
data yang dituangkan dalam laporan hasil inventarisasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada ketua pelaksana

Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 58

Cukup jelas.

Paragraf 3

Inventarisasi dan Identifikasi

Pasal 59

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melakukan penyiapan pelaksanaan Pengadaan
Tanah yang meliputi kegiatan:

  • penyusunan rencana jadwal kegiatan;
  • penyiapan bahan;
  • penyiapan peralatan teknis;

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 39 / 77

---

  • koordinasi dengan perangkat kecamatan dan lurah/kepala desa atau nama lain;
  • penyiapan peta kerja;
  • pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui lurah/kepala desa atau nama lain; dan

- pemberitahuan rencana dan jadwal pelaksanaan pengumpulan data Pihak yang Berhak, Pengelola
Barang dan/atau Pengguna Barang, dan/atau masyarakat yang terkena dampak atas Objek Pengadaan
Tanah.

Penjelasan Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

(1) Satuan Tugas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a melaksanakan pengukuran dan

pemetaan meliputi:

  • pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; dan
  • pengukuran dan pemetaan bidang per bidang.

(2) Pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai pengukuran dan pendaftaran tanah.

(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam peta bidang tanah dan ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.

(4) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti

Kerugian dan pendaftaran hak.

(5) Pengukuran dan pemetaan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

melibatkan penyurvei berlisensi.

Penjelasan Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Satuan Tugas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melaksanakan pengumpulan

data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah paling sedikit:

  • nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
  • nomor induk kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;

- bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan
dengan tanah;

  • letak tanah, luas tanah, dan nomor identifikasi bidang;

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 40 / 77

---

  • status tanah dan dokumennya;
  • jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;

- penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/ atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah;

  • pembebanan Hak Atas Tanah; dan
  • Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.

(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk daftar nominatif yang ditandatangani oleh ketua Satuan
Tugas.

(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti

Kerugian.

(4) Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat melibatkan penyurvei berlisensi.

Penjelasan Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "penyurvei berlisensi" adalah orang perseorangan yang mempunyai kompetensi
pengumpulan dan pengolahan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, yang sudah
diberikan lisensi/ diakui oleh instansi yang berwenang.

Pasal 62

(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama

30 (tiga puluh) Hari.

(2) Dalam hal tertentu Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat melakukan tugas lebih

dari 30 (tiga puluh) Hari.

(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan dimana:

  • terdapat permasalahan kondisi fisik meliputi:

1. belum terpasangnya tanda batas bidang tanah;

1. kondisi topografi di lapangan perlu penanganan khusus; dan/atau

1. Objek Pengadaan Tanah lintas desa/kelurahan/kecamatan;

  • terbatasnya sumber daya manusia;

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 41 / 77

---

  • belum tersedianya anggaran dari Instansi yang Memerlukan Tanah;
  • masih terdapat penolakan dari Pihak yang Berhak.

Penjelasan Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2)
diserahkan oleh ketua Satuan Tugas kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara hasil
inventarisasi dan identifikasi.

Penjelasan Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

(1) Peta bidang tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61

ayat (2) diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan lokasi
pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara bertahap, parsial atau

keseluruhan.

Penjelasan Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

(1) Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 63, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada ketua pelaksana Pengadaan
Tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak hasil inventarisasi dan identifikasi
diumumkan.

(2) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterima, ketua pelaksana Pengadaan Tanah melakukan verifikasi dan perbaikan peta bidang tanah
dan/atau daftar nominatif.

(3) Verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 14

(empat belas) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi.

(4) Dalam hal terjadi perbedaan antara hasil inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verifikasi, dilakukan

perbaikan dalam bentuk berita acara perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi.

(5) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak,

ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara penolakan.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 42 / 77

---

Penjelasan Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 65

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam hal terdapat bidang tanah sisa yang terkena Pengadaan Tanah dan tidak lagi dapat difungsikan

sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian atas
bidang tanahnya.

(2) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya tidak lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dan tidak dapat

difungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Ganti Kerugian.

(3) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dapat diberikan Ganti

Kerugian setelah mendapat kajian dari pelaksana Pengadaan Tanah bersama Instansi yang Memerlukan
Tanah dan tim teknis terkait.

(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk berita acara hasil kajian tanah

sisa.

Penjelasan Pasal 65A

Cukup jelas.

Pasal 66

Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti
Kerugian.

Penjelasan Pasal 66

Cukup jelas.

Paragraf 4

Penetapan Penilai

Pasal 67

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Jasa Penilai diadakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dan ditetapkan oleh ketua pelaksana

Pengadaan Tanah.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 43 / 77

---

(2) Dalam hal tidak terdapat jasa Penilai dan/ atau dalam rangka efisiensi biaya untuk Pengadaan Tanah

skala kecil, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.

(3) Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilai Publik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa Pemerintah.

Penjelasan Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian

bidang per bidang tanah, meliputi:

  • tanah;
  • Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
  • bangunan;
  • tanaman;
  • benda yang berkaitan dengan tanah; dan/ atau
  • kerugian lain yang dapat dinilai.

(2) Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

setelah menerima salinan dokumen perencanaan, daftar nominatif, dan peta bidang tanah dari ketua
pelaksana Pengadaan Tanah yang dituangkan dalam berita acara.

(3) Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditandatangani.

(4) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penilai, Penilai Publik atau Penilai

Pemerintah dapat meminta informasi dan/ atau data yang mendukung penilaian besarnya Ganti Kerugian
bidang per bidang tanah kepada instansi terkait.

Penjelasan Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 68, merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan untuk

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 44 / 77

---

Kepentingan Umum dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran Ganti Kerugian.

(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai tunggal untuk

bidang per bidang tanah.

(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.

(4) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Penilai disampaikan kepada ketua pelaksana
Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.

(5) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar musyawarah untuk

menetapkan bentuk Ganti Kerugian.

Penjelasan Pasal 69

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "masa tunggu" adalah jangka waktu yang dihitung mulai dari Penetapan Lokasi
sampai dengan pelaksanaan pembayaran yang dapat dipakai sebagai dasar mempertimbangkan nilai
Ganti Kerugian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "final dan mengikat" adalah nilai Ganti Kerugian merupakan nilai tunggal dan
tidak dapat dimusyawarahkan sepanjang penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian yang
berlaku.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 70

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

Dihapus.

Penjelasan Pasal 70

Dihapus

Paragraf 5

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 45 / 77

---

Pasal 71

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah didampingi Penilai, Penilai Publik atau Penilai

Pemerintah dan Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk

Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat

(1).

(3) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan

besarnya Ganti Kerugian hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).

(4) Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi dalam beberapa kelompok

dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah
penetapan bentuk Ganti Kerugian.

Penjelasan Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam musyawarah penetapan bentuk

Ganti Kerugian sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan.

(2) Dalam hal Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan karena hukum maka

undangan disampaikan kepada pengampu atau wali.

(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari sebelum tanggal

pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian.

(4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau

pejabat yang ditunjuk.

Penjelasan Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "Pihak yang Berhak berhalangan karena hukum" adalah orang yang tidak cakap
melakukan tindakan hukum yaitu orang yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah
pengampuan seperti orang gila atau hilang ingatan.

Ayat (3)

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 46 / 77

---

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 73

(1) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan hadir dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 71, Pihak yang Berhak dapat memberikan kuasa kepada:

- seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau
suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan;

- seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus
badan hukum; atau

  • Pihak yang Berhak lainnya.

(2) Pihak yang Berhak atas 1 (satu) atau beberapa bidang tanah yang dimilikinya yang terletak dalam 1 (satu)

lokasi Pengadaan Tanah hanya dapat memberikan kuasa kepada 1 (satu) orang penerima kuasa.

(3) Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang 3 (tiga) kali secara patut, tidak hadir dan tidak memberikan

kuasa, dianggap menyetujui bentuk Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh pelaksana Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 73

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "Pihak yang Berhak lainnya" antara lain apabila terdapat objek yang
dikuasai atau dimiliki beberapa orang dapat menguasakan kepada salah satu orang Pihak yang
Berhak.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 74

(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang

Berhak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

(2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 47 / 77

---

- Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk Ganti Kerugian yang
disepakati;

  • Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak setuju; dan
  • Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelaksana Pengadaan Tanah dan

Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya.

Penjelasan Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang

Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14
(empat belas) Hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 74 ayat (3).

(2) Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga

puluh) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam

waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(4) Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak

permohonan kasasi diterima.

Penjelasan Pasal 75

Cukup jelas.

Paragraf 6

Pemberian Ganti Kerugian

Pasal 76

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:

  • uang;
  • tanah pengganti;
  • permukiman kembali;
  • kepemilikan saham; atau

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 48 / 77

---

  • bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

(2) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berdiri sendiri maupun gabungan dari

beberapa bentuk Ganti Kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama
dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.

Penjelasan Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

(1) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 pelaksana Pengadaan Tanah

mengutamakan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang.

(2) Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan mengenai bentuk Ganti Kerugian berdasarkan berita

acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2).

Penjelasan Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, diberikan

dalam bentuk mata uang Rupiah.

(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.

(2a) Validasi oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kegiatan verifikasi meliputi:

- pemeriksaan formal kelengkapan rekapitulasi peta bidang dan daftar nominatif hasil inventarisasi
dan identifikasi Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B; dan

- pemeriksaan kesesuaian rekapitulasi Pihak yang Berhak dengan bentuk Ganti Kerugian hasil
musyawarah.

(3) Validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti
Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).

(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan

Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.

(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 17

(tujuh belas) Hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana Pengadaan Tanah.

(6) Dalam hal tertentu Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan lebih

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 49 / 77

---

dari 17 (tujuh belas) Hari.

(7) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan keadaan dimana:

  • anggaran yang tersedia tidak mencukupi;
  • Pihak yang Berhak tidak hadir saat jadwal pembayaran Ganti Kerugian; atau
  • terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan/ atau persoalan teknis lainnya.

Penjelasan Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b

dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dan/ atau pengelola dan/ atau pengguna barang milik
negara/ barang milik daerah/ aset desa berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana Pengadaan
Tanah.

(2) Tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Pihak yang

Berhak.

(3) Penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jual beli atau cara

lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal peruntukan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan termasuk dalam jenis

Kepentingan Umum, penyediaannya dapat dilakukan melalui tahapan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan

Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah pengganti.

(6) Selama proses penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dana penyediaan

tanah pengganti, dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang Memerlukan Tanah.

(7) Pelaksanaan penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 6

(enam) bulan sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76

ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan permintaan tertulis dari
ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Penyediaan tanah untuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 50 / 77

---

jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kegiatannya termasuk dalam

jenis Kepentingan Umum, penyediaan tanahnya dapat dilakukan melalui tahapan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(4) Permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Pihak yang

Berhak.

(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan

Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali.

(6) Selama proses penyediaan permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dana penyediaan

permukiman kembali dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang Memerlukan Tanah.

(7) Pelaksanaan penyediaan permukiman kembali, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling

lama 1 (satu) tahun sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Dalam hal bentuk Ganti Kerugian berupa tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf
b atau permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c, musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 juga menetapkan rencana lokasi tanah pengganti atau permukiman kembali.

Penjelasan Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d

diberikan oleh badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan terbuka atau Badan Usaha yang
mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan
usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk Kepentingan Umum.

(2) Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara

Pihak yang Berhak dengan badan usaha milik negara atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara
yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk
Kepentingan Umum.

(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan

Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.

(4) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 51 / 77

---

Penjelasan Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak dapat berupa

gabungan 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf d.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

sampai dengan Pasal 82 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Pusat/ Pemerintah

Daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/ badan usaha milik desa tidak diberikan
Ganti Kerugian, kecuali:

  • Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan;

- Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh badan usaha milik negara/ badan usaha milik
daerah/badan usaha milik desa;

  • Objek Pengadaan Tanah kas desa; dan/ atau

- Objek Pengadaan Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum
yang dilaksanakan oleh Badan Usaha.

(2) Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Bank Tanah

diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan

dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.

(4) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan

huruf d dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).

(5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil

penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

(6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan

nilai hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah atas harta benda wakaf yang diganti.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 52 / 77

---

Penjelasan Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

(1) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dibuat

dalam berita acara pemberian Ganti Kerugian.

(2) Berita acara pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:

  • daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian;
  • daftar bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan;
  • daftar dan bukti pembayaran/kwitansi; dan
  • berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 85

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang 3 (tiga) kali secara patut tidak hadir pada saat pemberian Ganti
Kerugian, Pihak yang Berhak dianggap menolak bentuk dan/ atau besarnya Ganti Kerugian.

Penjelasan Pasal 85A

Cukup jelas.

Paragraf 7

Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus

Pasal 86

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang Memerlukan

Tanah melalui pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Pengalihan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya

lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai,
Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 53 / 77

---

(3) Dalam hal Pihak yang Berhak membutuhkan Ganti Kerugian dalam keadaan khusus, pelaksana

Pengadaan Tanah memprioritaskan pemberian Ganti Kerugian.

Penjelasan Pasal 86

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "keadaan khusus" adalah keadaan dimana Pihak yang Berhak membutuhkan
uang Ganti Kerugian dengan segera untuk kebutuhan yang mendesak, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari lurah/kepala desa atau nama lain.

Kebutuhan mendesak antara lain bencana alam, biaya pendidikan, menjalankan ibadah, pengobatan,
pembayaran hutang, dan/atau keadaan mendesak lainnya.

Pasal 87

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3), diberikan paling banyak 25% (dua puluh

lima persen) dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas nilai jual objek pajak tahun berjalan,
Zona Nilai Tanah atau perkiraan nilai Ganti Kerugian dari Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.

(2) Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan

setelah ditetapkannya hasil penilaian dari Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah atau nilai yang
sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(3) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa

Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Penjelasan Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 88

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 54 / 77

---

Paragraf 8

Penitipan Ganti Kerugian

Pasal 89

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian dalam bentuk uang

kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(2) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada

Pengadilan Negeri bersamaan dengan penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening pengadilan.

(3) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

- Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/ atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil
musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri;

- Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau
Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap;

  • Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; atau
  • Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:

1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;

1. masih dipersengketakan kepemilikannya;

1. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau

1. menjadi jaminan di bank.

(4) Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang

dalam mata uang Rupiah.

(5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara

penitipan Ganti Kerugian.

(6) Dihapus.

Penjelasan Pasal 89

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 55 / 77

---

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "masih dipersengketakan kepemilikannya" adalah masih adanya
keberatan dari pihak lain terhadap peta bidang tanah dan/atau daftar nominatif yang belum
diajukan ke pengadilan.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Dihapus.

Pasal 90

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dan tidak mengajukan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf a, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak
yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 ayat (3) huruf b, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua
pelaksana Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 91

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 56 / 77

---

Cukup jelas.

Pasal 92

(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c, pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
mengenai ketidakberadaan Pihak yang Berhak secara tertulis kepada camat dan lurah/kepala desa atau
nama lainnya.

(2) Dalam hal Pihak yang Berhak telah diketahui keberadaannya, Pihak yang Berhak mengajukan

permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat penitipan Ganti Kerugian dengan surat pengantar dari
ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 1, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah putusan pengadilan

yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan perdamaian (dading).

Penjelasan Pasal 93

Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.

Pasal 94

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 2, pengambilan Ganti Kerugian dilakukan setelah adanya putusan pengadilan

yang telah berkekuatan hukum tetap atau berita acara perdamaian (dading).

Penjelasan Pasal 94

Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.

Pasal 94

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 2, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan
pemberitahuan kepada pihak yang menuntut penguasaan dan/ atau kepemilikan untuk mengajukan

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 57 / 77

---

gugatan ke pengadilan atau melaksanakan perdamaian.

(2) Pihak yang menuntut penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengajukan gugatan atau mendaftarkan berita acara perdamaian paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
diterimanya pemberitahuan.

(3) Pihak yang menuntut penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

membuktikan gugatan yang telah didaftarkan dengan nomor register perkara atau nomor register
pendaftaran berita acara perdamaian.

(4) Dalam hal pihak yang menuntut penguasaan dan/ atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menunjukkan nomor register perkara, uang Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri
tidak dapat dibayarkan kepada pihak manapun sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.

(5) Dalam hal pihak yang menuntut penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menunjukkan nomor register pendaftaran berita acara perdamaian, uang Ganti Kerugian yang
dititipkan di Pengadilan Negeri tidak dapat dibayarkan kepada pihak manapun sebelum adanya akta
perdamaian atau putusan perdamaian yang merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.

(6) Dalam hal pihak yang menuntut penguasaan dan/atau kepemilikan dalam jangka waktu 14 (empat belas)

Hari tidak dapat menunjukkan nomor register perkara atau nomor register pendaftaran berita acara
perdamaian, tuntutan penguasaan dan/ atau kepemilikan menjadi hapus dan uang Ganti Kerugian yang
dititipkan di pengadilan dapat dibayarkan kepada Pihak yang Berhak sesuai daftar nominatif yang
diumumkan.

Penjelasan Pasal 94A

Cukup jelas.

Pasal 95

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan Sita oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 3, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah adanya

pengangkatan Sita.

Penjelasan Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3)
huruf d angka 4, Ganti Kerugian dapat diambil di Pengadilan Negeri setelah adanya surat pengantar dari ketua
pelaksana Pengadaan Tanah dengan persetujuan dari pihak bank.

Penjelasan Pasal 96

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 58 / 77

---

Pasal 97

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 94A, dan Pasal 96, Pihak yang Berhak wajib menyerahkan bukti

penguasaan dan/atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Dalam hal ketua pelaksana Pengadaan Tanah tidak lagi menjabat sebagai ketua pelaksana Pengadaan

Tanah, bukti penguasaan dan/atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diserahkan kepada kepala Kantor Pertanahan setempat.

Penjelasan Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Dalam hal uang Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri dan Pihak yang Berhak masih menguasai
Objek Pengadaan Tanah, Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan pengosongan tanah
tersebut kepada Pengadilan Negeri di wilayah lokasi Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 96 dilakukan oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari
ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Dalam hal ketua pelaksana Pengadaan Tanah tidak lagi menjabat sebagai ketua pelaksana Pengadaan

Tanah, pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 96 dilakukan oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar

dari kepala Kantor Pertanahan setempat.

Penjelasan Pasal 99

Cukup jelas.

Paragraf 9

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 59 / 77

---

Pelepasan Objek Pengadaan Tanah

Pasal 100

(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang Berhak kepada Negara di

hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh ketua pelaksana
Pengadaan Tanah.

(2) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara

Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Dalam pelaksanaan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100,
pelaksana Pengadaan Tanah:

- menyiapkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan Hak Atas Tanah atau penyerahan tanah, dan/atau
bangunan, dan/atau tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;

  • menarik bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah dari Pihak yang Berhak;
  • memberikan tanda terima pelepasan; dan

- membubuhi tanggal, paraf, dan cap pada sertipikat dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah
dilepaskan kepada Negara, yang dilakukan secara manual atau elektronik.

Penjelasan Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

(1) Dalam pelaksanaan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), Pihak yang

Berhak atau kuasanya wajib:

- menandatangani surat pernyataan pelepasan/penyerahan Hak Atas Tanah atau penyerahan tanah,
dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;

- menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Pihak yang Berhak terhadap kebenaran
dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;

  • menandatangani berita acara Pelepasan Hak;
  • menyerahkan salinan/fotokopi identitas diri atau identitas kuasanya.

(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:

- seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau
suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan;

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 60 / 77

---

- seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus
badan hukum; atau

- ahli waris dalam hal Pihak yang Berhak meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemberian Ganti
Kerugian.

(3) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan karena hukum maka pelaksanaan Pelepasan Hak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengampu atau wali.

Penjelasan Pasal 102

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Pihak yang Berhak meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian maka yang
menandatangani berita acara Pelepasan Hak dan menerima Ganti Kerugian adalah ahli waris
yang dibuktikan dengan keterangan waris dan kuasa ahli waris sebagaimana ketentuan yang
berlaku serta surat kematian Pihak yang Berhak.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "Pihak yang Berhak berhalangan karena hukum" adalah orang yang tidak cakap
melakukan tindakan hukum yaitu orang yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah
pengampuan seperti orang gila atau hilang ingatan.

Pasal 103

Dalam hal pelepasan Objek Pengadaan Tanah merupakan milik atau dikuasai instansi, ketua pelaksana
Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 103

Cukup jelas.

Paragraf 10

Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah

Pasal 104

(1) Objek Pengadaan Tanah yang telah diberikan Ganti Kerugian atau Ganti Kerugian telah dititipkan di

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 61 / 77

---

Pengadilan Negeri atau yang telah dilaksanakan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah, hubungan
hukum antara Pihak yang Berhak dan tanahnya hapus demi hukum.

(2) Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya, melakukan pencatatan hapusnya hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) pada buku tanah dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya, dan selanjutnya
memberitahukan kepada para pihak terkait.

(3) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar, ketua

pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan tentang hapusnya hak dan disampaikan
kepada lurah/kepala desa atau nama lain, camat dan pejabat yang berwenang yang mengeluarkan surat
untuk selanjutnya dicatat dan dicoret dalam buku administrasi kantor kelurahan/desa atau nama lain atau
kecamatan.

Penjelasan Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan dan Ganti Kerugian telah

dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
kepada ketua pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara tentang hapusnya hak dan putusnya
hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya.

(2) Alat bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sebagai

pembuktian di Pengadilan Negeri sampai memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.

Penjelasan Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

(1) Pihak yang Berhak mengambil Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) merupakan pihak yang dimenangkan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(2) Ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang

sedang menjadi objek perkara di pengadilan.

Penjelasan Pasal 106

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah
Agung.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 62 / 77

---

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 107

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya dan Ganti Kerugian

dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa.

(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan

Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang masih dipersengketakan.

Penjelasan Pasal 107

Cukup jelas.

Pasal 108

(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang dan Ganti Kerugian

telah dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
kepada pejabat yang meletakkan sita dan pemegang hak tentang hapusnya alat bukti kepemilikan dan
putusnya hubungan hukum.

(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan

Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang diletakkan sita oleh pejabat
yang berwenang.

Penjelasan Pasal 108

Cukup jelas.

Pasal 109

Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank, ketua pelaksana Pengadaan Tanah:

  • membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dijadikan jaminan di bank;

- memberitahukan tentang hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum kepada pemegang jaminan
hutang dan yang bersangkutan; atau

- memberitahukan putusnya hubungan hukum kepada lurah/kepala desa atau nama lain atau camat untuk
tanah yang belum terdaftar.

Penjelasan Pasal 109

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 63 / 77

---

Pasal 110

Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 7
(tujuh) Hari sejak ditandatangani berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 huruf a.

Penjelasan Pasal 110

Cukup jelas.

Pasal 111

Dalam hal Pihak yang Berhak tidak melepaskan Hak Atas Tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
maka:

- Ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah tanpa
tanda tangan Pihak yang Berhak;

- Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf a
mengumumkan hapusnya hak dimaksud;

- Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b mencatat
hapusnya Hak Atas Tanah pada buku tanah, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya;

- dalam hal tanah belum terdaftar, ketua pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyampaikan secara tertulis kepada lurah/kepala desa atau nama
lain untuk mencatat hapusnya hak pada buku-buku administrasi kantor kelurahan/desa atau nama lain
yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 111

Cukup jelas.

Paragraf 11

Pendokumentasian Data Administrasi Pengadaan Tanah

Pasal 112

(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan

data Pengadaan Tanah.

(2) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan, didokumentasikan dan

diarsipkan oleh kepala Kantor Pertanahan setempat.

(3) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam bentuk data

elektronik.

Penjelasan Pasal 112

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 64 / 77

---

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "data Pengadaan Tanah" berupa:

  • dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
  • surat pemberitahuan rencana pembangunan;
  • data awal subjek dan objek;
  • undangan dan daftar hadir Konsultasi Publik;
  • berita acara kesepakatan Konsultasi Publik;
  • surat keberatan;
  • rekomendasi Tim Kajian;
  • surat gubernur (hasil rekomendasi);
  • surat keputusan Penetapan Lokasi pembangunan;
  • pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan;
  • surat pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah;
  • berita acara inventarisasi dan identifikasi;
  • peta bidang Objek Pengadaan Tanah dan daftar nominatif;
  • pengumuman daftar nominatif;
  • berita acara perbaikan dan validasi;
  • daftar nominatif yang sudah disahkan;

- dokumen pengadaan Penilai, dokumen pengadaan Penilai Publik, atau surat penunjukan Penilai
Pemerintah;

  • dokumen hasil penilaian Pengadaan Tanah;
  • berita acara penyerahan hasil penilaian;
  • undangan dan daftar hadir musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
  • berita acara kesepakatan musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
  • putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung;
  • berita acara pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak;
  • alat bukti penguasaan dan/atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
  • surat permohonan penitipan Ganti Kerugian;
  • penetapan Pengadilan Negeri penitipan Ganti Kerugian;

aa. berita acara penitipan Ganti Kerugian;

ab. berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah; dan

ac. dokumentasi dan rekaman.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 65 / 77

---

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 113

(1) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dibuat salinan.

(2) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Instansi yang

Memerlukan Tanah, dan menjadi dokumen di Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan setempat.

(3) Dalam hal data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) telah disimpan dalam

bentuk data elektronik, data diserahkan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dengan berita acara.

Penjelasan Pasal 113

Cukup jelas.

Pasal 114

Bentuk, cara penyimpanan, penyajian, dan penghapusan data Pengadaan Tanah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 114

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah

Paragraf 1

Berita Acara Penyerahan

Pasal 115

(1) Ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang

Memerlukan Tanah disertai data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bidang tanah dan

dokumen Pengadaan Tanah dengan penandatanganan berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah.

(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara

bertahap dengan berita acara untuk selanjutnya dipergunakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 66 / 77

---

untuk pensertipikatan.

(4) Tugas dan tanggung jawab pelaksana Pengadaan Tanah berakhir dengan telah ditandatanganinya berita

acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan

Tanah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 115

Cukup jelas.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan dan penyerahan hasil Pengadaan Tanah diatur dengan
Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 116

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pelaksanaan Pembangunan

Pasal 117

Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan
setelah dilakukan penyerahan hasil Pengadaan Tanah oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 117

Cukup jelas.

Pasal 118

(1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit,

pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetapan
Lokasi oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah

Daerah.

(3) Instansi yang Memerlukan Tanah tetap dapat melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan.

(4) Pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 67 / 77

---

Penjelasan Pasal 118

Cukup jelas.

Bagian Keenam

Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 119

Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, secara fisik maupun berbasis teknologi
informasi.

Penjelasan Pasal 119

Cukup jelas.

Bagian Ketujuh

Sumber Dana Pengadaan Tanah

Pasal 120

Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah, dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Penjelasan Pasal 120

Cukup jelas.

Pasal 121

Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Penjelasan Pasal 121

Cukup jelas.

Pasal 122

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana

Badan Usaha selaku Instansi yang Memerlukan Tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 68 / 77

---

yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali

oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah setelah proses Pengadaan Tanah selesai.

(3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perhitungan pengembalian nilai

investasi.

Penjelasan Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

(1) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Bank

Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat atau badan usaha milik daerah yang
mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah, pendanaan bersumber dari internal
perusahaan dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 123

Cukup jelas.

Pasal 124

Alokasi dana untuk penyelenggaraan Pengadaan Tanah terdiri dari biaya Ganti Kerugian, biaya operasional, dan
biaya pendukung untuk kegiatan:

  • perencanaan;
  • persiapan;
  • pelaksanaan;
  • penyerahan hasil;
  • administrasi dan pengelolaan;
  • beracara di pengadilan; dan
  • data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 124

Huruf a

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 69 / 77

---

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "data dan informasi elektronik" antara lain alas hak yang sudah dilakukan alih
media (scan) menjadi dokumen elektronik dan telah divalidasi oleh pejabat berwenang. Dalam proses
alih media, dinyatakan bahwa dokumen yang dilakukan alih media (scan) adalah sesuai dengan aslinya.
Hasil alih media (scan) menjadi dokumen elektronik yang disimpan dan dikelola oleh sistem elektronik
yang terverifikasi. Dokumen elektronik yang dibuat oleh sistem elektronik atau hasil alih media (scan)
menjadi merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Pasal 125

(1) Ketentuan mengenai biaya operasional dan biaya pendukung yang bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja negara/daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum

yang dilaksanakan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Bank Tanah yang
mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat atau badan usaha milik daerah yang
mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 25

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

Ayat (1)

Biaya operasional dan biaya pendukung diberikan kepada pengelola dan/atau pengguna barang milik
negara/ barang milik daerah/ aset desa apabila pencarian tanah pengganti dilaksanakan oleh pengelola
dan/atau pengguna barang milik negara/ barang milik daerah/aset desa.

Bagian Kedelapan

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 70 / 77

---

Pengadaan Tanah Skala Kecil

Pasal 126

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak

lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan:

- secara langsung oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara
jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau

  • dengan menggunakan tahapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Penetapan Lokasi untuk tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh

bupati/wali kota.

(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(4) Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen perencanaan

Pengadaan Tanah dan rencana kerja Instansi yang Memerlukan Tanah.

(5) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disusun

berdasarkan muatan dan studi kelayakan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

(6) Penilaian tanah dalam rangka Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang

Memerlukan Tanah menggunakan hasil penilaian jasa Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.

Penjelasan Pasal 126

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "dilakukan secara langsung" adalah Pengadaan Tanah yang dilakukan
dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 71 / 77

---

Cukup jelas.

Pasal 127

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023

Dihapus.

Penjelasan Pasal 127

Dihapus.

Bagian Kesembilan

Insentif Perpajakan

Pasal 128

(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan

Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak yang Berhak apabila:

- mendukung penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum;
dan

- tidak melakukan gugatan atas putusan Penetapan Lokasi dan atas putusan bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian.

Penjelasan Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

(1) Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, pelaksanaannya diprioritaskan dengan tahapan

Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 128.

(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dimuat dalam rencana

tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan dalam bentuk rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh Menteri.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 72 / 77

---

(3) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Penjelasan Pasal 129

Cukup jelas.

Pasal 130

Dalam rangka kemudahan Proyek Strategis Nasional, fasilitasi penyelesaian Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan bagi

Proyek Strategis Nasional.

(2) Dalam hal Pengadaan Tanah belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah

Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan
oleh Badan Usaha.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha milik negara dan badan

usaha milik daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan
Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum
milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.

(4) Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan
fiskal.

(5) Dalam hal Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha,

mekanisme Pengadaan Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penjelasan Pasal 131

Cukup jelas.

Pasal 132

(1) Kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilaksanakan secara

elektronik.

(2) Dalam hal tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, kegiatan Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara manual.

(3) Hasil pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data, informasi, dan

dokumen elektronik.

(4) Data, informasi, dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alat bukti

hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di
Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan

Umum yang dilakukan secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 132

Cukup jelas.

Pasal 133

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di
bidangnya dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek
Strategis Nasional.

Penjelasan Pasal 133

Cukup jelas.

Pasal 134

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.

Penjelasan Pasal 134

Cukup jelas.

Pasal 135

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 74 / 77

---

Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, gubernur, atau bupati/wali kota
mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan
mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
administrasi pemerintahan.

Penjelasan Pasal 135

Cukup jelas.

Pasal 136

Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif 0% (nol
persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional.

Penjelasan Pasal 136

Cukup jelas.

Pasal 137

Dalam hal terdapat perubahan data pendukung di luar Penetapan Lokasi dapat diajukan revisi Penetapan
Lokasi berdasarkan rekomendasi ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

Penjelasan Pasal 137

Yang dimaksud dengan "perubahan data pendukung di luar Penetapan Lokasi" adalah data penambahan objek
dan subjek di luar Penetapan Lokasi yang menjadi pendukung dan harus diselesaikan dalam kegiatan
Pengadaan Tanah.

Pasal 138

Dalam hal objek pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional/non Proyek Strategis
Nasional seluruhnya merupakan tanah/aset instansi pemerintah/Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
Bank Tanah, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa yang di atasnya terdapat penguasaan pihak lain
atau penggarapan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Penjelasan Pasal 138

Cukup jelas.

Pasal 139

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 75 / 77

---

(1) Setiap orang yang karena jabatannya mengetahui informasi tentang rencana Pengadaan Tanah untuk

Kepentingan Umum di lokasi tertentu, dilarang membeli tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman
dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan/atau menghambat Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum.

(2) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang bersangkutan wajib

melepaskannya guna pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan diberikan Ganti Kerugian.

(3) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai setara dengan harga perolehan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam

Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 139

Cukup jelas.

Pasal 140

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 141

Cukup jelas.

Pasal 142

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 76 / 77

---

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 366), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan Pasal 142

Cukup jelas.

Pasal 143

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 143

Cukup jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 29

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6631

2

2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023 :

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 77 / 77