Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI PEKERJAAN UMUM KEPADA PROPINSI PROPINSI DAN PENEGASAN URUSAN MENGENAI PEKERJAAN UMUM DARI DAERAH-DAERAH OTONOM KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL
Pasal 2
(1) Dengan memperhatikan hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan 16 kepada propinsi diserahkan tugas untuk:
a. menguasai perairan umum seperti: sungai, danau, sumber dan lain-lain sebagainya;
b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahanan air;
c. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga beserta bangunan- bangunan turutannya, tanah-tanahnya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut,
d. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan sebagainya,
e. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air-minum, sumur-sumur artesis, pembuluh-pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya,
f. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang oleh Pemerintah Pusat diserahkan kepada Propinsi,
g. memelihara lain-lain gedung Negara terkecuali yang pemeliharaannya diurus langsung oleh Jawatan Gedung-gedung Negara, dengan catatan bahwa pembiayaannya diperhitungkan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(2) Dari penyerahan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dikecualikan urusan-urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yaitu:
a. urusan sungai-sungai yang terbuka untuk pelayaran internasional;
b. urusan pembikinan dan eksploitasi bangunan-bangunan pembangkitan gaya tenaga- air.
Pasal 3
Urusan-urusan lain mengenai pekerjaan umum dengan Mengingat keadaan, akan diserahkan berangsur-angsur kepada propinsi atau daerah otonoom bawahan dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Penyerahan urusan-urusan tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan pasal 9 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, untuk mengadakan pengawasan atas urusan-urusan tersebut serta merencanakan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan guna kemakmuran umum, tentang hal-hal mana Menteri Pekerjaan Umum dan Tena, dapat mengadakan peraturannya.
Pasal 5
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau daerah otonoom bawahan untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan- pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 9 yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan, sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan Mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 4 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan penyelenggaraan sesuatu pekerjaan propinsi atau daerah otonoom bawahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, untuk dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, memuat alasan-alasan tentang penahanan itu.
Pasal 6
(1) Tanah dan bangunan-bangunan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 diserahkan kepada propinsi cq Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil yang bersangkutan dengan hak-pakai (gebruiksrecht), kecuali tanah-tanah dan bangunan-bangunan yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan dan Jawatan Kereta Api.
(2) Barang inventaris serta barang bergerak lainnya, yang diserahkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepada propinsi, diserahkan dalam hak-milik.
(3) Gedung-gedung dan tanah yang dahulu didirikan dan/atau dibeli sendiri oleh Propinsi, Kabupaten dan Kota di Jawa dengan biaya sendiri, adalah milik propinsi cq daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
(4) Segala utang-piutang untuk keperluan urusan-urusan, yang diserahkan kepada Propinsi dan daerah-daerah otonoom bawahan yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan propinsi atau daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Propinsi dapat menyerahkan sebagian dari urusan dan tugasnya mengenai pekerjaan umum termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada daerah otonoom bawahan.
(2) Peraturan daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada daerah otonoom bawahan tidak berlaku, sebelum mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Bilamana hal-hal termaksud pada Pasal 7 diserahkan kepada pemerintah daerah otonoom bawahan, maka ketentuan-ketentuan termaksud pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 s/d Pasal 12 mutatis-mutandis berlaku juga bagi daerah otonoom bawahan itu.
Pasal 9
Mengingat ketentuan yang termaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UNDANG-UNDANG Pembentukan Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, di Jawa (UNDANG-UNDANG No. 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950), maka hal-hal yang berikut:
a. jalan-jalan umum beserta segala bangunan-bangunan turutannya misalnya: penanaman, lereng-lereng (glooiingen), tanggul-tanggul, selokan-selokan, sumur-sumur, tonggak- kilometer, papan-papan nama, jembatan-jembatan, urung-urung (duikers), turap-turap (beschoeiingen), dinding-dinding tembok (kaaimuren), terkecuali
yang urusannya diselenggarakan oleh Propinsi;
b. lapangan-lapangan dan taman-taman;
c. pembuluh-pembuluh pembilas, got-got dan riol-riol;
d. penerangan jalan;
e. tempat pekuburan umum;
f. pasar-pasar dan los-los pasar;
g. sumur-sumur bor;
h. pesanggrahan-pesanggrahan;
i. penyeberangan-penyeberangan;
j. pencegahan bahaya kebakaran;
hal-hal mana yang telah diurus dan diatur oleh daerah-daerah otonoom bawahan tersebut di atas, tetap dijalankan oleh dan sebagai urusan daerah-daerah otonoom bawahan itu.
Pasal 10
(1) Jika dalam suatu daerah akan dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan khusus atau bilamana terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sesudah berunding dengan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan/atau daerah otonoom bawahan yang bersangkutan, dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Pekerjaan Umum Propinsi dan/atau daerah bawahan guna membantu daerah yang terancam itu.
(2) Biaya untuk tindakan-tindakan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
Pasal 11
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan memberikan segala bantuan yang diminta oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dalam menyelenggarakan kewajibannya.
(2) Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 12
(1) Dalam membentuk urusan (jawatan) Pekerjaan Umum Propinsi atau urusan (jawatan) Pekerjaan Umum daerah otonoom bawahan dan untuk mengadakan pembagian wilayah pekerjaan untuk menyelenggarakan tugas yang diserahkan kepadanya, propinsi dan daerah otonoom bawahan memperhatikan petunjuk-petunjuk bagi propinsi yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan menjalankan dan/atau mengusahakan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis, yang diberikan bagi propinsi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi Daerah otonoom bawahan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan mengusahakan agar Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga selalu mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh daerah-daerah otonoom tersebut dengan mengirimkan laporan-laporan berkala kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan mengusahakan supaya Kepala-kepala Pekerjaan Umum daerah masing-masing memenuhi panggilan-panggilan bagi propinsi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat di atasnya, untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknik dalam lapangan pekerjaan umum.
(5) Biaya untuk memenuhi panggilan tersebut dalam ayat (4) bagi propinsi ditanggung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan oleh Daerah otonoom setingkat lebih atas yang memanggil.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dalam urusan pekerjaan umum yang diserahkan kepada propinsi dan daerah otonoom bawahan:
a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai propinsi atau pegawai daerah otonoom bawahan;
b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada propinsi atau daerah otonoom bawahan.
(2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b yang dilakukan dari sesuatu daerah otonoom ke lain daerah otonoom, diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah otonoom yang bersangkutan.
(3) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan pada propinsi atau pada daerah otonoom bawahan, yang dilakukan di dalam lingkungan propinsi atau daerah otonoom bawahan diatur oleh Dewan-dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dan diberitahukan oleh Dewan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 2 ayat (I) dan pasal 9 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberi sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Pasal 15
Untuk penyelenggaraan urusan pekerjaan umum yang diserahkan kepada propinsi, maka untuk tahun dinas yang berlaku kepada propinsi yang bersangkutan diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam ketetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut masih termasuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
BAB IX.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan Mengingat ketentuan dalam Pasal 7, maka penyelenggaraan urusan pekerjaan umum yang masuk rumah tangga daerah otonoom bawahan di Sumatera, hingga saat dibentuknya daerah otonoom termaksud dengan UNDANG-UNDANG pembentukan, diserahkan kepada Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 17
Tenaga tehnik baru, termasuk golongan IV P.G.P. ke atas yang dibutuhkan oleh Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan, untuk sementara waktu diangkat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (1), pegawai-pegawai tersebut diperbantukan pada Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan.
BAB X.
PENUTUP
Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH ini dinamakan:
"Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan pekerjaan umum kepada Propinsi-propinsi serta penegasan tugas mengenai pekerjaan umum dari Daerah-daerah otonoom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa".
Pasal 19.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MOHAMMAD ROEM.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA,
ttd
SOEWARTO.
Diundangkan pada tanggal 21 April 1953.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 31
