PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005
Ditetapkan: 2024-04-17
Pasal 7
**(1) RRI dan TVRI merupakan Lembaga Penyiaran**
yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai
Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(21 RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia dan cabang-cabangnya
berada di daerah.
**(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan**
Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah atas usul masyarakat.
**(4) Lembaga...**
SK No 191922 A
---
PRESIDEN
**(4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah
provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria
dan persyaratan sebagai berikut:
- belum ada stasiun Penyiarart RRI dan/atau
TVRI di daerah tersebut;
- tersedianya kanal frekuensi radio;
- tersedianya sumber daya manusia yang
profesional dan sumber daya lainnya
sehingga Lembaga Penyiaran Publik tokal
mampu melakukan paling sedikit L2 (dua
belas)jam Siaran per hari untuk radio dan 3
(tiga) jam Siaran per hari untuk televisi
dengan materi Siaran yang proporsional; dan
- operasional Siaran diselenggarakan secara
berkesinambungan.
(4al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf a, Lembaga
Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di wilayah
layanan yang sudah terdapat RRI dengan
ketentuan:
- RRI di wilayah layanan tersebut hanya
melakukan relai Siaran;
- jumlah waktu Siaran RRI untuk menyiarkan
Siaran Lokal dari daerah setempat kurang
dari L2 (dua belas)jam; atau
- menggunakan teknologi digital.
**(5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah**
beroperasi sebelum stasiun Penyiaran RRI
dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan Siaran
Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap
dapat melaksanakan operasinya.
**(6) Lembaga...**
SK No 197750 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INT}ONESIA.
**(6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat**
bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga
Penyiaran Publik tokal radio, dan dengan TVRI
untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.
2 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
Lembaga {1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan
Penyiaran Publik Lokal berasal dari:
- Iuran Penyiaran;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- sumbangan masyarakat;
- Siaran lklan; dan
- usaha lain yang sah yang terkait dengan
penyelenggaraan Penyiaran.
(21 Penerimaan yang diperoleh dari sumber
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurtrf a, huruf c, huruf d, dan huruf e mempakan
penerimaan negara atau penerimaan daerah yang
dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
**(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa**
Programa Siaran dengan menggunakan beberapa
saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
**(2) Lembaga...**
SK No 197749 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INT}ONESIA
(21 Lembaga Penyiaran Publik Lokal
menyelenggarakan 1 (satu) Programa Siaran
dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.
**(3) Untuk menyelenggarakan Programa Siaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- RRI disediakan alokasi 4 (empat) saluran
frekuensi radio yang ada di setiap wilayah
layanan Siaran yang jumlah kanalnya sama
dengan atau lebih dari 20 (dua puluh) kanal;
- RRI disediakan alokasi 3 (tiga) saluran
frekuensi radio yang ada di setiap wilayah
layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara
15 (lima belas) sampai dengan 19 (sembilan
belas) kanal;
- RRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran
frekuensi radio yang ada di setiap wilayah
layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara
6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas)
kanal;
- RRI disediakan alokasi 1 (satu) saluran
frekuensi radio yang ada di setiap wilayah
layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara
2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kanal; atau
- TVRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran
frekuensi radio yang ada di setiap wilayah
layanan Siaran televisi digital.
(41 Dalam hal RRI dan TVRI memerlukan lebih
alokasi saluran frekuensi radio yang disediakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RRI dan
TVRI dapat diberikan saluran frekuensi radio
tambahan sepanjang tersedia.
**(5) Untuk wilayah layanan saluran frekuensi radio**
yang membutuhkan koordinasi internasional,
penyediaan saluran frekuensi radio untuk RRI
mengikuti hasil koordinasi internasional dan
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan
huruf d.
**(6) Penggunaan...**
SK No 197748 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IXDONESIA
**(6) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai dengan rencana induk frekuensi radio
untuk keperluan Penyiaran Radio atau Penyiaran
Televisi.
Penyelenggara Penyiaran publik wajib membuat l7l peta jangkauan Siaran dan sistem peralatan
transmisi yang direncanakan di satu wilayah
layanan Siaran.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 34
**(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani**
oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk
disampaikan kepada Presiden dan tembusannya
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia dan Menteri.
(21 Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal ditandatangani oleh Dewan Direksi dan
Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada
gubernur, bupati/wali kota dan tembusannya
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah.
**(3) Anggota Dewan Direksi atau Dewan Pengawas**
yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
wajib membuat alasan tertulis.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 197747 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintatr ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukurn,
Djaman
SK No 189129 A
---
PRESIDEN
