Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan
dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran
pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian
Sasaran pembangunan.
1. Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan
dan/ a tau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan
misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang
urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi
tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau
beberapa program untuk mencapai sasaran strategis
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan
indikator kinerja yang terukur.
1. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan
yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program
Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
1. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk
pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
1. Prioritas
---
PRES I DEN
1. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan
dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
1. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan
dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
1. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan
usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu
tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas
Pembangunan.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal31 Desember.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga,
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
KementerianfLembaga ( Renja-K/L), adalah dokumen
perencanaan kementerianflembaga untuk periode 1 (satu)
tahun.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang
selanjutnya disingkat RK A-K/L, adalah dokumen rencana
keuangan tahunan kementerianflembaga yang disusun
menurut bagian anggaran kementerianflembaga.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut D IP A adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Keluaran (Output) adalah barangjjasa yang dihasilkan oleh
kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal3
Hurufa
Yang dimaksud dengan "money follow program" adalah
pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih holistik,
integratif, tematik dan spasial, dari berbagai Program Prioritas
yang sejalan dengan visi misi Presiden. Tujuan dari pelaksanaan
money follow program adalah untuk mewujudkan hasil
pelaksanaan pembangunan yang langsung dapat dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat luas.
Hurufb
Tematik, holistik, integratif, dan spasial merupakan penjabaran
tema Prioritas Pembangunan ke dalam perencanaan yang
menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir suatu rangkaian
kegiatan yang dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku
kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah
dan keterkaitan antarwilayah.
Yang dimaksud dengan "tematik" adalah penentuan tema-tema
prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan.
Yang dimaksud dengan "holistik" adalah perijabaran tematik
program Presiden ke dalam perencanaan yang komprehensif
mulai dari hulu sampai ke hilir suatu rangkaian kegiatan.
Yang dimaksud dengan "integratif' adalah upaya keterpaduan
pelaksanaan perencanaan program Presiden yang dilihat dari
per an kementerian I !em baga IdaerahI pemangku kepen tingan
lainnya dan upaya keterpaduan berbagai surrtber pendanaan.
Yang dimaksud dengan "spasial" adalah penjabaran program
Presiden dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar
wilayah.
Hurufc
Cukup jelas.
### Pasal 4 ...
---
PRES I DEN
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sumber pendanaan" adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan Pembiayaan Investasi Non
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P I N A), serta sumber
pendanaan lainnya.
Pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara meliputi:
Belanja kementerianflembaga, Belanja Non
kementerianflembaga (subsidi dan hibah), Trans fer ke Daerah
dan Dana Desa, Pembiayaan (P M N BU M N), serta Kerja sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KP BU).
Sumber pendanaan lainnya antara lain: Corporate Social
Responsibility (CS R) dan dana masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasa15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Evaluasi dilaksanakan sebagai berikut:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional utamanya
melakukan evaluasi kinerja pembangunan dan kebijakan
tahun berjalan yang akan dilanjutkan; dan
- Menteri Keuangan utamanya melakukan evaluasi kinerja
anggaran dan kebijakan berjalan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
### Pasal 6 ...
---
PRES I DEN
Pasal 5
**(1) Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan**
penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan
evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun
sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.
**(2) Evaluasi ...**
---
PRES I DEN
**(2) Evaluasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai
tugas dan fungsi masing-masing.
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dibahas bersama untuk bahan penyusunan tema,
Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
tahunan yang direncanakan.
**(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan
Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema,
Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
kepada Presiden.
B A B IV
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional memfokuskan
pada evaluasi pencapaian programfkegiatanfproyek terkait
pencapaian Sasaran program pembangunan.
Menteri Keuangan memfokuskan pada efisiensi dan efektifitas
belanja kementerianjlembaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal9
Cukup jelas.
Pasal 9
**(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan**
Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan
besaran indikator ekonomi makro.
**(2) Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) digunakan untuk penyusunan kerangka
ekonomi makro dalam:
- dokumen RKP; dan
- dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok
Pokok Kebijakan Fiskal.
**(3) Menteri Keuangan dalam menyusun rancangan**
dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional.
**(4) Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan**
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan
melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
instansi terkait lainnya.
**(5) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan**
Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun
ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal.
**(6) Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan**
Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada
Presiden paling lambat minggu ketiga bulan Februari
untuk mendapat persetujuan.
**(7) Menteri Keuangan men yampaikan k etersediaa n**
anggaran yang telah disetujui Presiden se bagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama
bulan Maret yang meliputi:
- belanja ...
---
PRESIDEN
- belanja kementerianjlembaga;
- subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;
- hibah daerah;
- dana transfer khusus;
- dana desa; dan
- sumber pendanaan lainnya,
yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan
nasional.
Bagian Kelima
Penyiapan Rancangan Awal RKP
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
### Pasal 12 ...
---
PRES I DEN
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rapat koordinasi pembangunan pusat juga membahas
sinkronisasi antarProgram Prioritas Pembangunan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara antara lain membahas rancangan RKP, Kerangka
Ekonomi Makro, dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
### Pasal 18 ...
---
PRES I DEN
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal19
Cukup jelas.
Pasal 19
**(1) Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan**
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran
rancangan RKP.
**(2) Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek
Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output)
beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran
ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran.
Pasal20
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut
progr!m dalam rangka penyusunan rancangan Pagu
Anggaran Kementerian/Lembaga.
### Pasal 21 ...
---
PRES I DEN
Pasal21
**(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan**
Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan
kepada Presiden pemutakhiran Kerangka Ekonomi
Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan
anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu
anggaran kementerianjlembaga pada bulan Juni
melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
**(2) Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diatur dengan Peraturan Presiden paling lambat**
bulan Juni.
**(3) Rancangan pagu anggaran kementerianflembaga yang**
disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada kementerianflembaga
melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
pada akhir bulan Juni.
**(4) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan**
sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam
pemutakhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja
K/L.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
### Pasal 2 2
Cukup jelas.
Pasal 22
**(1) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
21 ayat (2), Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional menetapkan Daftar Proyek Prioritas beserta
Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan
kabupatenfkota.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,**
pengusulan dan penetapan Proyek Prioritas diatur
dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Bagian ...
---
PRES I DEN
Bagian Keduabelas
Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L
Pasal23
**(1) MenteriiPimpinan Lembaga menyusun RK A-KIL**
berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
**(2) dan ayat (3), serta Renja-KIL sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 21 ayat (4).
**(2) Dalam menjaga konsistensi antara RKP, Renja-KIL dan**
RK A-KIL, dilakukan penelaahan RK A-KIL dengan
kernen terianI lembaga.
**(3) Penelaahan RK A-KIL sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dilaksanakan oleh:**
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RK A-KIL
dengan Renja-KIL dan RKP; dan
- Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-KIL
dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja
kemen terianIlembag a.
**(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota
Keuangan dan Rancangan Undang- Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan**
dan penelaahan RK A-KIL diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
B A BV ...
---
PRES I DEN
B A BV
Bagian Kesatu
Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan
Pasal24
**(1) Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan**
kepada Presiden Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota
Keuangan beserta lampirannya.
**(2) Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang**
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal25
**(1) Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan**
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
**(2) Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar**
kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan
pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
**(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
### Pasal 28 .. .
---
PRES I DEN
Pasal28
Cukup jelas.
Pasal29
Cukup jelas.
Pasal30
Cukup jelas.
Pasal31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perubahan D IP A" adalah perubahan
pada D IP A yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja
K/L.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal32
Ayat (1)
Bahwa perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara yang mempengaruhi pencapaian
Sasaran pembangunan nasional harus melalui persetujuan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan.
Perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara juga dilakukan perubahan dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal33 ...
---
PRES IDEN
### REPUBLIK I NDONESIA
Pasal33
Cukup jelas.
Pasa134
Cukup jelas.
Pasal35
Cukup jelas.
Pasa136
Cukup jelas.
Pasa137
Cukup jelas.
Pasal 29
**(1) . Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan**
Pembangunan Nasional melakukan Penelaahan RK A
K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan
menteri/pimpinan lembaga.
**(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
terhadap ketepatan Sasaran RK A-K/L hasil
pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan
- Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RK A-K/L
hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi
anggaran.
**(3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar**
pengesahan D IP A.
Pasal30
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan
pemutakhiran RKP berdasarkan Undang- Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan
kepada Presiden.
---
PRES IDEN
Bagian Kesatu
Perubahan D IP A
Pasal31
**(1) Dalam hal terdapat perubahan D IP A, kementerian/**
lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah
mendapat persetujuan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangano
**(2) Perubahan DIP A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas,
output dan lokasi.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan**
D IP A diatur dengan Peraturan Menteri Keuangano
Bagian Kedua
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal32
**(1) Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan**
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
mengakibatkan perubahan pada pagu belanja
kementerianflembaga, Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama
menyusun penyesua1an alokasi anggaran belanja
kementerianflembaga menurut program yang
disampaikan kepada Presiden untuk mendapat
persetujuano
**(2) Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri
Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun
rencana penyesuaian program dan kegiatano
B A B IX 0 o o
---
PRES I DEN
B A B IX
Pasal33
**(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya,**
bersama-sama dengan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan
menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait
melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
**(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional**
melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan
program tahun berjalan bersama Menteri Keuangan.
**(3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan basil**
pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan
kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan.
B A B X
Pasal34
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional:
- berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan
penganggaran serta realisasi belanja;
- menyelenggarakan Sistem lnformasi Perencanaan dan
Penganggaran yang terintegrasi; dan
- menyusun format, klasifikasi, dan sistem database
Renja-K/L dan RK A-K/L.
## BAB XI ...
---
PRES I DEN
B A B XI
Pasal35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan·yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal36
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
1. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22,
### Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan
3 . Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178),
dicabut dan dinyatakan ti dak berlaku.
Pasal37
Peraturan Pemerin tah 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PRES I DEN
REI='U BLII'( ll'-1 DO I E ;IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal29Mei2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
undangan,
Djaman
---
PRES I DEN
AT A S
Sebagai amanat dari Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pemerintah harus mampu untuk mencapai
tujuan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan pembangunan.
Kegiatan pembangunan dilakukan dalam proses manajemen pemerintah
yang efektif dan efisien. Tahapan dalam proses pemerintah antara lain
adalah perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut diatur
terpisah dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara serta Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pengaturan yang terpisah
ini memunculkan masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan
penganggaran.
Hasil telaah kelembagaan pentingnya sinergisme perencanaan dan
penganggaran mendapatkan bahwa secara kelembagaan institusi
perencanaan dan penganggaran terpisah dan saling mengisolasi. Bila
dibandingkan dengan kelembagaan yang menangani perencanaan dan
penganggaran di banyak negara di dunia, kelembagaan perencanaan dan
penganggaran menjadi satu kesatuan terintegrasi. Kelembagaan tersebut
merupakan kepanjangan tangan dari Presiden untuk melakukan
kegiatan alokasi anggaran pemerintah ke prioritas yang disusun oleh
Presiden.
Untuk ...
---
PRES I DEN
Untuk pengalaman Indonesia, terlihat sekali bahwa perlu adanya
integrasi dan sinergi perencanaan dan penganggaran. Banyak fakta
menunjukkan bahwa pemindahan alokasi anggaran prioritas yang
menyebabkan terjadinya penundaan pencapaian pembangunan. Fakta
besarnya belanja pegawai dan barang yang meninggalkan jauh belanja
modal, yang merupakan alokasi belanja untuk kepentingan publik,
terjadi di belanja pemerintah pusat (kementerianjlembaga) dan belanja
pemerintah daerah. Deviasi dan kekurangan orientasi terhadap belanja
publik memang dilihat penyebabnya adalah karena adanya disintegrasi
lembaga yang mengurusi perencanaan dan penganggaran.
Pada kenyataannya di lapangan masih terjadi duplikasi baik dalam
penyusunan kerangka ekonomi makro maupun dalam penyusunan
kapasitas fiskal. Selain itu, alokasi anggaran menjadi kendala dalam
pencapaian Sasaran/Prioritas Pembangunan nasional, dimana terjadi
keterlepaskaitan saat terjadi pemindahan proses dari Renja-KL menjadi
RK A-K/L, permasalahan 1n1 harus diselesaikan. Dalam sistem
perencanaan dan penganggaran juga harus dibangun kesiapan daerah
dalam menyusun rencana. Untuk itu, indikasi dana transfer harus
diinformasikan diawal sehingga dapat menjadi pijakan awal bagi daerah
untuk menyusun rencananya. Proses penyusunan perencanaan dan
penganggaran harus dilakukan bersama-sama antara Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sehingga
devisasi yang disebutkan di atas semakin bisa diperkecil. Hal yang
penting lainnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja
kementerianjlembaga yang didukung oleh sistem infomasi perencanaan
dan penganggaran.
Terhadap adanya kondisi keterlepaskaitan tersebut perlu disusun
regulasi untuk menjembatani Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta
diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional.
---
PRES I DEN
Pasall
Cukup jelas.
