(1) . Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan Penelaahan RK A
K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan
menteri/pimpinan lembaga.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
terhadap ketepatan Sasaran RK A-K/L hasil
pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan
- Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RK A-K/L
hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi
anggaran.
(3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar
pengesahan D IP A.
Pasal30
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan
pemutakhiran RKP berdasarkan Undang- Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan
kepada Presiden.
---
PRES IDEN
Bagian Kesatu
Perubahan D IP A
Pasal31
(1) Dalam hal terdapat perubahan D IP A, kementerian/
lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah
mendapat persetujuan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangano
(2) Perubahan DIP A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas,
output dan lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
D IP A diatur dengan Peraturan Menteri Keuangano
Bagian Kedua
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal32
(1) Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
mengakibatkan perubahan pada pagu belanja
kementerianflembaga, Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama
menyusun penyesua1an alokasi anggaran belanja
kementerianflembaga menurut program yang
disampaikan kepada Presiden untuk mendapat
persetujuano
(2) Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri
Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun
rencana penyesuaian program dan kegiatano
B A B IX 0 o o
---
PRES I DEN
B A B IX
Pasal33
(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya,
bersama-sama dengan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan
menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait
melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan
program tahun berjalan bersama Menteri Keuangan.
(3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan basil
pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan
kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan.
B A B X
Pasal34
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional:
- berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan
penganggaran serta realisasi belanja;
- menyelenggarakan Sistem lnformasi Perencanaan dan
Penganggaran yang terintegrasi; dan
- menyusun format, klasifikasi, dan sistem database
Renja-K/L dan RK A-K/L.
## BAB XI ...
---
PRES I DEN
B A B XI
Pasal35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan·yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal36
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
1. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22,
### Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan
3 . Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178),
dicabut dan dinyatakan ti dak berlaku.
Pasal37
Peraturan Pemerin tah 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PRES I DEN
REI='U BLII'( ll'-1 DO I E ;IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal29Mei2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
undangan,
Djaman
---
PRES I DEN
AT A S
Sebagai amanat dari Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pemerintah harus mampu untuk mencapai
tujuan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan pembangunan.
Kegiatan pembangunan dilakukan dalam proses manajemen pemerintah
yang efektif dan efisien. Tahapan dalam proses pemerintah antara lain
adalah perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut diatur
terpisah dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara serta Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pengaturan yang terpisah
ini memunculkan masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan
penganggaran.
Hasil telaah kelembagaan pentingnya sinergisme perencanaan dan
penganggaran mendapatkan bahwa secara kelembagaan institusi
perencanaan dan penganggaran terpisah dan saling mengisolasi. Bila
dibandingkan dengan kelembagaan yang menangani perencanaan dan
penganggaran di banyak negara di dunia, kelembagaan perencanaan dan
penganggaran menjadi satu kesatuan terintegrasi. Kelembagaan tersebut
merupakan kepanjangan tangan dari Presiden untuk melakukan
kegiatan alokasi anggaran pemerintah ke prioritas yang disusun oleh
Presiden.
Untuk ...
---
PRES I DEN
Untuk pengalaman Indonesia, terlihat sekali bahwa perlu adanya
integrasi dan sinergi perencanaan dan penganggaran. Banyak fakta
menunjukkan bahwa pemindahan alokasi anggaran prioritas yang
menyebabkan terjadinya penundaan pencapaian pembangunan. Fakta
besarnya belanja pegawai dan barang yang meninggalkan jauh belanja
modal, yang merupakan alokasi belanja untuk kepentingan publik,
terjadi di belanja pemerintah pusat (kementerianjlembaga) dan belanja
pemerintah daerah. Deviasi dan kekurangan orientasi terhadap belanja
publik memang dilihat penyebabnya adalah karena adanya disintegrasi
lembaga yang mengurusi perencanaan dan penganggaran.
Pada kenyataannya di lapangan masih terjadi duplikasi baik dalam
penyusunan kerangka ekonomi makro maupun dalam penyusunan
kapasitas fiskal. Selain itu, alokasi anggaran menjadi kendala dalam
pencapaian Sasaran/Prioritas Pembangunan nasional, dimana terjadi
keterlepaskaitan saat terjadi pemindahan proses dari Renja-KL menjadi
RK A-K/L, permasalahan 1n1 harus diselesaikan. Dalam sistem
perencanaan dan penganggaran juga harus dibangun kesiapan daerah
dalam menyusun rencana. Untuk itu, indikasi dana transfer harus
diinformasikan diawal sehingga dapat menjadi pijakan awal bagi daerah
untuk menyusun rencananya. Proses penyusunan perencanaan dan
penganggaran harus dilakukan bersama-sama antara Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sehingga
devisasi yang disebutkan di atas semakin bisa diperkecil. Hal yang
penting lainnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja
kementerianjlembaga yang didukung oleh sistem infomasi perencanaan
dan penganggaran.
Terhadap adanya kondisi keterlepaskaitan tersebut perlu disusun
regulasi untuk menjembatani Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta
diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional.
---
PRES I DEN
Pasall
Cukup jelas.