Langsung ke konten

Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat

PP No. 17 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan. 1. Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. 1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/ a tau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur. 1. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas. 1. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya. 1. Prioritas --- PRES I DEN 1. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional. 1. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas. 1. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan. 1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal31 Desember. 1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja KementerianfLembaga ( Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerianflembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RK A-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerianflembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerianflembaga. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut D IP A adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. 1. Keluaran (Output) adalah barangjjasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

Pasal 2

Cukup jelas. Pasal3 Hurufa Yang dimaksud dengan "money follow program" adalah pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih holistik, integratif, tematik dan spasial, dari berbagai Program Prioritas yang sejalan dengan visi misi Presiden. Tujuan dari pelaksanaan money follow program adalah untuk mewujudkan hasil pelaksanaan pembangunan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Hurufb Tematik, holistik, integratif, dan spasial merupakan penjabaran tema Prioritas Pembangunan ke dalam perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah. Yang dimaksud dengan "tematik" adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan. Yang dimaksud dengan "holistik" adalah perijabaran tematik program Presiden ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir suatu rangkaian kegiatan. Yang dimaksud dengan "integratif' adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Presiden yang dilihat dari per an kementerian I !em baga IdaerahI pemangku kepen tingan lainnya dan upaya keterpaduan berbagai surrtber pendanaan. Yang dimaksud dengan "spasial" adalah penjabaran program Presiden dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah. Hurufc Cukup jelas. ### Pasal 4 ... --- PRES I DEN

Pasal 4

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sumber pendanaan" adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Pembiayaan Investasi Non­ Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P I N A), serta sumber pendanaan lainnya. Pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara meliputi: Belanja kementerianflembaga, Belanja Non­ kementerianflembaga (subsidi dan hibah), Trans fer ke Daerah dan Dana Desa, Pembiayaan (P M N BU M N), serta Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KP BU). Sumber pendanaan lainnya antara lain: Corporate Social Responsibility (CS R) dan dana masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasa15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Evaluasi dilaksanakan sebagai berikut: - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional utamanya melakukan evaluasi kinerja pembangunan dan kebijakan tahun berjalan yang akan dilanjutkan; dan - Menteri Keuangan utamanya melakukan evaluasi kinerja anggaran dan kebijakan berjalan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. ### Pasal 6 ... --- PRES I DEN

Pasal 5

**(1) Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan** penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan. **(2) Evaluasi ...** --- PRES I DEN **(2) Evaluasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. **(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dibahas bersama untuk bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan tahunan yang direncanakan. **(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada Presiden. B A B IV Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional memfokuskan pada evaluasi pencapaian programfkegiatanfproyek terkait pencapaian Sasaran program pembangunan. Menteri Keuangan memfokuskan pada efisiensi dan efektifitas belanja kementerianjlembaga. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal9 Cukup jelas.

Pasal 9

**(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan** Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro. **(2) Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) digunakan untuk penyusunan kerangka ekonomi makro dalam: - dokumen RKP; dan - dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok­ Pokok Kebijakan Fiskal. **(3) Menteri Keuangan dalam menyusun rancangan** dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. **(4) Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan** Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya. **(5) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan** Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal. **(6) Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan** Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu ketiga bulan Februari untuk mendapat persetujuan. **(7) Menteri Keuangan men yampaikan k etersediaa n** anggaran yang telah disetujui Presiden se bagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi: - belanja ... --- PRESIDEN - belanja kementerianjlembaga; - subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih; - hibah daerah; - dana transfer khusus; - dana desa; dan - sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagian Kelima Penyiapan Rancangan Awal RKP

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas. ### Pasal 12 ... --- PRES I DEN

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Rapat koordinasi pembangunan pusat juga membahas sinkronisasi antarProgram Prioritas Pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain membahas rancangan RKP, Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal. Ayat (3) Cukup jelas. ### Pasal 18 ... --- PRES I DEN

Pasal 18

Cukup jelas. Pasal19 Cukup jelas.

Pasal 19

**(1) Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan** Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran rancangan RKP. **(2) Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output) beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran. Pasal20 Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut progr!m dalam rangka penyusunan rancangan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga. ### Pasal 21 ... --- PRES I DEN Pasal21 **(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan** Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada Presiden pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerianjlembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. **(2) Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diatur dengan Peraturan Presiden paling lambat** bulan Juni. **(3) Rancangan pagu anggaran kementerianflembaga yang** disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerianflembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat pada akhir bulan Juni. **(4) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan** sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang­ Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutakhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja­ K/L.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas. ### Pasal 2 2 Cukup jelas.

Pasal 22

**(1) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 21 ayat (2), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan Daftar Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupatenfkota. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,** pengusulan dan penetapan Proyek Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bagian ... --- PRES I DEN Bagian Keduabelas Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L Pasal23 **(1) MenteriiPimpinan Lembaga menyusun RK A-KIL** berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat **(2) dan ayat (3), serta Renja-KIL sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 21 ayat (4). **(2) Dalam menjaga konsistensi antara RKP, Renja-KIL dan** RK A-KIL, dilakukan penelaahan RK A-KIL dengan kernen terianI lembaga. **(3) Penelaahan RK A-KIL sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) dilaksanakan oleh:** - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RK A-KIL dengan Renja-KIL dan RKP; dan - Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-KIL dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kemen terianIlembag a. **(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan** dan penelaahan RK A-KIL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. B A BV ... --- PRES I DEN B A BV Bagian Kesatu Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Pasal24 **(1) Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan** kepada Presiden Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya. **(2) Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang** tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal25 **(1) Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan** Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar­** kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas. ### Pasal 28 .. . --- PRES I DEN Pasal28 Cukup jelas. Pasal29 Cukup jelas. Pasal30 Cukup jelas. Pasal31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perubahan D IP A" adalah perubahan pada D IP A yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja­ K/L. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal32 Ayat (1) Bahwa perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang mempengaruhi pencapaian Sasaran pembangunan nasional harus melalui persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara juga dilakukan perubahan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal33 ... --- PRES IDEN ### REPUBLIK I NDONESIA Pasal33 Cukup jelas. Pasa134 Cukup jelas. Pasal35 Cukup jelas. Pasa136 Cukup jelas. Pasa137 Cukup jelas.

Pasal 29

**(1) . Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan** Pembangunan Nasional melakukan Penelaahan RK A­ K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/pimpinan lembaga. **(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan oleh: - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran RK A-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan - Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RK A-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran. **(3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar** pengesahan D IP A. Pasal30 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan kepada Presiden. --- PRES IDEN Bagian Kesatu Perubahan D IP A Pasal31 **(1) Dalam hal terdapat perubahan D IP A, kementerian/** lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangano **(2) Perubahan DIP A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas, output dan lokasi. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan** D IP A diatur dengan Peraturan Menteri Keuangano Bagian Kedua Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal32 **(1) Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan** Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerianflembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun penyesua1an alokasi anggaran belanja kementerianflembaga menurut program yang disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuano **(2) Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana penyesuaian program dan kegiatano B A B IX 0 o o --- PRES I DEN B A B IX Pasal33 **(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya,** bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. **(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional** melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program tahun berjalan bersama Menteri Keuangan. **(3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan basil** pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan. B A B X Pasal34 Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: - berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja; - menyelenggarakan Sistem lnformasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan - menyusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/L dan RK A-K/L. ## BAB XI ... --- PRES I DEN B A B XI Pasal35 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan·yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1. dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal36 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 1. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, ### Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan 3 . Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan ti dak berlaku. Pasal37 Peraturan Pemerin tah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... --- PRES I DEN REI='U BLII'( ll'-1 DO I E ;IA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2017 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal29Mei2017 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan, Djaman --- PRES I DEN AT A S Sebagai amanat dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah harus mampu untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan pembangunan. Kegiatan pembangunan dilakukan dalam proses manajemen pemerintah yang efektif dan efisien. Tahapan dalam proses pemerintah antara lain adalah perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut diatur terpisah dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pengaturan yang terpisah ini memunculkan masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan penganggaran. Hasil telaah kelembagaan pentingnya sinergisme perencanaan dan penganggaran mendapatkan bahwa secara kelembagaan institusi perencanaan dan penganggaran terpisah dan saling mengisolasi. Bila dibandingkan dengan kelembagaan yang menangani perencanaan dan penganggaran di banyak negara di dunia, kelembagaan perencanaan dan penganggaran menjadi satu kesatuan terintegrasi. Kelembagaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari Presiden untuk melakukan kegiatan alokasi anggaran pemerintah ke prioritas yang disusun oleh Presiden. Untuk ... --- PRES I DEN Untuk pengalaman Indonesia, terlihat sekali bahwa perlu adanya integrasi dan sinergi perencanaan dan penganggaran. Banyak fakta menunjukkan bahwa pemindahan alokasi anggaran prioritas yang menyebabkan terjadinya penundaan pencapaian pembangunan. Fakta besarnya belanja pegawai dan barang yang meninggalkan jauh belanja modal, yang merupakan alokasi belanja untuk kepentingan publik, terjadi di belanja pemerintah pusat (kementerianjlembaga) dan belanja pemerintah daerah. Deviasi dan kekurangan orientasi terhadap belanja publik memang dilihat penyebabnya adalah karena adanya disintegrasi lembaga yang mengurusi perencanaan dan penganggaran. Pada kenyataannya di lapangan masih terjadi duplikasi baik dalam penyusunan kerangka ekonomi makro maupun dalam penyusunan kapasitas fiskal. Selain itu, alokasi anggaran menjadi kendala dalam pencapaian Sasaran/Prioritas Pembangunan nasional, dimana terjadi keterlepaskaitan saat terjadi pemindahan proses dari Renja-KL menjadi RK A-K/L, permasalahan 1n1 harus diselesaikan. Dalam sistem perencanaan dan penganggaran juga harus dibangun kesiapan daerah dalam menyusun rencana. Untuk itu, indikasi dana transfer harus diinformasikan diawal sehingga dapat menjadi pijakan awal bagi daerah untuk menyusun rencananya. Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran harus dilakukan bersama-sama antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sehingga devisasi yang disebutkan di atas semakin bisa diperkecil. Hal yang penting lainnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja kementerianjlembaga yang didukung oleh sistem infomasi perencanaan dan penganggaran. Terhadap adanya kondisi keterlepaskaitan tersebut perlu disusun regulasi untuk menjembatani Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. --- PRES I DEN Pasall Cukup jelas.