Langsung ke konten

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP No. 16 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-03-27

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adarah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun L945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali
Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
SK No 27497 A
6.Kepala...

PR.ESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
6. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah
Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban
untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan pemerintah
Daerah.
7. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang
diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung
tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang
diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur
kewilayahan.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
9. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKp
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa.
1 1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah
pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi
umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota.
13. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
SK No 27498 A
14.Rekening...

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-4
14. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
16. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari
kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17. Hari adalah hari kerja.
18. Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah
sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, perangkat
Desa, pimpinan dan anggota Badan permusyawaratan
Desa yang telah berakhir masa jabatannya dalam bentuk
uang atau setara dengan itu.
19. Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk
melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan
secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya.
20. Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk
melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan
kegiatan pendukungnya guna
memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan
lahan sehingga meningkatkan daya dukung,
produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem
penyangga kehidupan.
21. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia
yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok
secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan
pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal,
terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan
lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang
menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya,
hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara
turun temurun
22. Badan . . .
SK No 27499 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
22. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain yang selanjutnya disingkat BpD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
23. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya
disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat,
sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam
perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan
pembangunan, serta meningkatkan pelayanan
masyarakat Desa.
24. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang
selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang
menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian
dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas
prakarsa masyarakat Desa.
25. sistem lnformasi Desa adalah kebijakan tata kelola data
Desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian
proses pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan kebijakan,
pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan pemerintah
Daerah.
27. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik
koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode
kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan
dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat
batas Desa.
28. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
SK No 274500 A
30. Pemberdayaan

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
30. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan
berdaya saing melalui peningkatan kapasitas,
keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan,
sikap, dan perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas
kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa
mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset Desa untuk
mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara
mandiri, transparan, partisipatif, akuntabel, dan
berkelanjutan.
31. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah
musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh BpD untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
32. Masyarakat Desa adalah sekelompok orang yang tinggal di
wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma,
adat istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,
Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa,
dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33. Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya
memperkuat Desa sebagai kebaikan bersama yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan cara
membudayakan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan
keswadayaan dan gotong royong, memajukan kebudayaan
Desa, memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan
berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konflik
sosial, menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak
konstitusional warga negara di Desa, serta
membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna
membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.
34. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan
pembangunan antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan dewan perwakilan ralryat daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah'
36. Badan.
SK No 274648 A

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
36. Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana
lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang selanjutnya
disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di bidang
pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 2

Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:
a. Pemerintah; atau
b. Pemerintah Daerahkabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan
yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan
nasional.
(21 Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga
Pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.

Pasal 4

Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau
lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih
yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
SK No 274649 A
Pasal5...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga
Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota
yang bersangkutan.
(21 Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta
pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk
Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan
keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(41 Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib
ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota
dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota
tentang pembentukan Desa.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai
pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat
perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai
pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa,
asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat
Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pasal7...
SK No 274650 A

PRESIDEN
REP1IBLIK INDONESIA

Pasal 7

Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota
dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau
lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih
yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Pasal 8

Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa
menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran
Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa
yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa
untuk mendapatkan kesepakatan.
(21 Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan
dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa.

Pasal 10

(1) Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21membentuk tim penataan Desa.
(21 Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
membidangi Pemerintahan Desa, pemberd ayaarr
masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan
peraturan perundang-undangan ;
b. camat. . .
SK No 274651 A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan
pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial
kemasyarakatan.
(3) Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi
persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang
menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan
Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa
persiapan.
Pasal 1 1
Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa
persiapan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penatalaksanaan Pemerintah
Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 12

(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali
Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
kepada Gubernur.
(21 Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register
Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21merupakan bagian dari kode Desa induknya.
(41 Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat
penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 berasal dari unsur pegawai negeri sipil
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
SK No 274898 A
(6) Penjabat

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(6) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atau sebutan lain.
(71 Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan
pembentukan Desa persiapan meliputi:
a. membantu proses penetapan batas wilayah Desa
persiapan sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang
bersumber dari APB Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan Perangkat Desa persiapan;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa
persiapan;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan
Desa persiapan;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi,
inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana
ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antardesa.
(8) Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(71
mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan.

Pasal 13

(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan
perkembangan pelaksanaan tugas pembentukan Desa
persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7)
kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain.
(21 Penjabat Kepala Desa persiapan menyampaikan laporan
realisasi pelaksanaan belanja operasional Desa persiapan
kepada Kepala Desa induk.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati/Wali Kota.
SK No 274899 A
(5) Laporan

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t2-
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim penataan
Desa untuk dikaji dan diverifikasi.
(6) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menyatakan Desa persiapan
tersebut layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang
pembentukan Desa persiapan menjadi Desa.
(71 Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibahas dan
disetujui bersama dewan perwakilan ralryat daerah
kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada
Gubernur untuk dievaluasi.

Pasal 14

(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (71 berdasarkan urgensi, kepentingan
nasional, kepentingan daerah, kepentingan Masyarakat
Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(21 Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20
(dua puluh) Hari setelah menerima Rancangan
Peraturan Daerah kabupaten / kota.
(3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas
Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan
penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(41 Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan
Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak
dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
SK No 274900 A
(5) Dalam

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau
tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan
Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah
mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur,
Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka
waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan
Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.

Pasal 15

(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai
pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor
registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
(21 Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas
wilayah Desa.

Pasal 16

(1) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) menyatakan Desa
persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa
persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
(21 Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa
induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Pasal 17

Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa
melalui penggabungan bagian Desa dari2 (dua) Desa atau lebih
yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
SK No 274901 A

Pasal 18

(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa
menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa
yang bersangkutan.
(21 Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihasilkan melalui mekanisme:
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan
Musyawarah Desa;
b. hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada
huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara
kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda
tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
c. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b
ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala
Desa mengenai penggabungan Desa; dan
d. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan
penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam
1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan
peraturan bersama Kepala Desa mengenai
penggabungan Desa.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Pasal 18

(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan
pengawasan Desa.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi penJrusunan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
b. fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan
pendayagunaan Aset Desa;
d. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
SK No 274982 A
e.fasilitasi...

PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
e. fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
f. fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
g. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD;
h. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian
Perangkat Desa;
i. fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan
daerah dengan Pembangunan Desa;
j. fasilitasi penetapan lokasi Pembangunan Kawasan
Perdesaan;
k. fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum;
1. fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban
LKD atau LAD;
m. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
n. fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama Desa
dengan pihak ketiga;
o. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
ruang Desa serta penetapan dan Penegasan Batas
Desa;
p. fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan
Pemberdayaan Masyarakat Desa;
q. koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
r. koordinasi pelaksanaan Pembangunan Kawasan
Perdesaan di wilayahnya.

Pasal 19

(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat program
nasional yang strategis, bencana alam, bencana nonalam,
dan/atau hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Desa.
(21 Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi wewenang Pemerintah.

Pasal 20

Perubahan status Desa meliputi:
a. Desa menjadi kelurahan;
b. kelurahan menjadi Desa;
c. Desa adat menjadi Desa; dan
d. Desa menjadi Desa adat.
SK No 274902 A
Pasal2l...

FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA

Pasal 21

Perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah minimal penduduk atau kepala keluarga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sarana dan
prasarana pemerintahan bagi
terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan
produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa
keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari
masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan
f.
meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.

Pasal 22

(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD
dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat
Desa setempat.
(21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara
kesepakatan.
(41 Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh BPD melalui Kepala Desa
kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk
melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status
Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk
menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan.
SK No 274903 A
(7) Dalam...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t6-
l,7l Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan, Bupati/Wali Kota
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
kabupatenlkota mengenai perubahan status Desa menjadi
kelurahan kepada dewan perwakilan ralryat daerah
kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi
kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa
yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya.
(21 Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan
dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai
negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat dilakukan
bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih
bersifat perdesaan.
(21 Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
karakteristik:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharia.n masyarakat sebagian besar di bidang
agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(3) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau
sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi
kelurahan.
Pasal25...
SK No 274904 A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 25

Perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. adanya usulan Masyarakat Desa adat;
b. luas wilayah tidak berubah;
c. jumlah penduduk dan kepala keluarga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
syarat pembentukan Desa; dan
d. tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.

Pasal 26

(1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilakukan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD
dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat
Desa setempat.
(21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
dan disepakati dalam Musyawarah Desa adat.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara
Musyawarah Desa adat.
(41 Berita acara Musyawarah Desa adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BpD kepada
Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa sebagai usulan
perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk
melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status
Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk
menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan
status Desa adat menjadi Desa.
(71 Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan
perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali
Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat
menjadi Desa kepada dewan perwakilan ralgrat daerah
kabupatenlkota untuk dibahas dan disetujui bersama.
SK No 274905 A
(8) Dalam

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(8) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disetujui bersama
oleh Bupati/Wali Kota dan dewan perwakilan ralryat
daerah kabupatenf kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada
Gubernur untuk dievaluasi.

Pasal 27

Ketentuan mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa, pemberian
nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4 dan Pasal 15 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat
menjadi Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode
Desa.

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memprakarsai
perubahan status Desa menjadi Desa adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf d.
(21 Kepala daerah kabupaten/kota memberikan pengakuan
dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat
Hukum Adat di wilayah Desa yang akan berubah status
menjadi Desa adat.
(3) Pemerintah Daerah provinsi menetapkan Peraturan
Daerah terkait susunan kelembagaan, pengisian jabatan,
dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum
adat.
(4) Peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam men5rusun Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa
menjadi Desa adat dan penyelenggaraan Desa adat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa
menjadi Desa adat diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
SK No 274906 A

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 30

(1) Bupati/Wali Kota melakukan penetapan dan Penegasan
Batas Desa yang disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali
Kota untuk menjamin kepastian hukum batas wilayah
administrasi Pemerintahan Desa.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan
dan Penegasan Batas Desa diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.

Pasal 31

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a paling
sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan .
SK No 274907 A

FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran Masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat
Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan
pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan
belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah
pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2l', menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri menetapkan jenis
kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan
kebutuhan lokaI.

Pasal 33

Kewenangan Desa adat berdasarkan hak asal usul meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan
susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang
berlaku di Desa adat dalam wilayah yang selaras dengan
prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan
penyelesaian secara musyawarah;
SK No 274908 A
e. penyelenggaraan. . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t-
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa adat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Masyarakat
Desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa
adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan
kondisi sosial budaya Masyarakat Desa adat.

Pasal 34

(1) Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat
Desa.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
Masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis
terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa adat, pelaksanaan Pembangunan Desa adat,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa adat, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa adat.
(3) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 serta fungsi dan kewenangan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa
adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua
fungsi tersebut.
(41 Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan
pemerintahan, Kepala Desa adat atau sebutan lain dapat
mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada
Perangkat Desa adat atau sebutan lain.

Pasal 35

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan
melibatkan Desa.
SK No 274909 A
(2) Berdasarkan . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota
menetapkan Peraturan Bupati/wali Kota mengenai daftar
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peraturan Bupati/wali Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan
menetapkan Peraturan Desa mengenai kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.

Pasal 36

Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Cukup jelas.
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota antara
lain:
a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c. pelayanan publik bagi masyarakat;
d. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah
Daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah
didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dana anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana
dimaksud dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga
dan disalurkan melalui organisasi Perangkat Daerah provinsi ke
organisasi Perangkat Daerah kabupaten / kota.
SK No 274990 A
Pasal38...

PRESIDEN
REFIJBLIK INDONESIA

Pasal 38

(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di
seluruh wilayah kabupaten/ kota.
(21 Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bergelombang paling
banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan)
tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak,
Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat Kepala Desa.
(41 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah kabupaten/ kota.
(5) Biaya pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran
pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada
anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pengadaan
surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya,
honorarium panitia, dan biaya pelantikan.

Pasal 39

(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
SK No 274911 A
(2) Tahapan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir
masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan
sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BpD
ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada
Bupati/Wali Kota disampaikan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa
jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia
kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan
lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah
terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Wali Kota
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak
diajukan oleh panitia.
(3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam
jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan
pengumuman nama calon paling lama
25 (dua puluh lima) Hari;
c. penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon dan
paling banyak 5 (lima) orang calon;
d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa;
e. pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa paling lama
3 (tiga) Hari; dan
f. masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari.
SK No 274912 A
(4) Tahapan .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan pemungutan baik secara langsung
maupun secara elektronik dan penghitungan suara;
dan
b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b lebih dari
1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan
wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(6) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d terdiri atas kegiatan:
a. laporan panitia pemilihan mengenai calon Kepala Desa
terpilih kepada BPD paling lambat T (tujuh) Hari
setelah pemungutan suara;
b. laporan BPD mengenai calon Kepala Desa terpilih
kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari
setelah menerima laporan panitia;
c. Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai
pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari
BPD; dan
d. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk
melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat
30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan
pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan
tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf d adalah wakil Bupati/wakil Wali Kota atau
camat atau sebutan lain.
(8) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala
Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
SK No 274913 A
Pasal40...

PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 40

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib
mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
(21 Bupati/Wali Kota melalui camat memberikan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak calon Kepala
Desa ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan
penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l', sekretaris Desa melaksanakan tugas dan
kewajiban Kepala Desa.

Pasal 41

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis
dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat
pembina kepegawaian.
(21 Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa,
yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya
selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan
Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa.
(21 Kepala Desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar
sebagai bakal calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l', tugas Perangkat Desa dirangkap oleh
Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(4) Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon
Kepala Desa wajib mengundurkan diri.
SK No 274914 A
Paragraf2...

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 2
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa

Pasal 43

(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan
lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi
pe nyelen ggara€rn pe milihan Kepala De sa antar-waktu melalui
Musyawarah Desa.
(21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh BPD paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Kepala Desa berhenti dengan tata cara
sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan
kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa
antarwaktu oleh BPD paling lama 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
2. pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan dengan
beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada
penjabat Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh)
Hari terhitung sejak panitia pemilihan terbentuk;
3. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala
Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling lama
15 (lima belas) Hari;
4. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan
paling lama 7 (tujuh) Hari; dan
5. penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh
panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon
dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang
dimintakzrn pengesahan dalam Musyawarah Desa
untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih
dalam Musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang
meliputi kegiatan:
1. pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu
yang secara teknis dilakukan oleh panitia pemilihan;
2. pengesahan calon Kepala Desa antarwaktu yang
berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui
musyawarah mufakat atau melalui pemungutan
suara;
3. pelaksanaan. . .
SK No 274915 A

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa
antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui
musyawarah mufakat atau melalui pemungutan
suara yang telah disepakati dalam Musyawarah
Desa; dan
4. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu
menyampaikan laporan hasil pemilihan dalam
Musyawarah Desa untuk selanjutnya dilakukan
pengesahan calon terpilih.
c. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu
menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa
antarwaktu kepada BPD paling lama 7 (tujuh) Hari
setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala
Desa antarwaktu terpilih;
d. BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala
Desa antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota melalui
penjabat Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari
setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
e. Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan tentang
pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa
antarwaktu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) Hari
sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
f. Bupati/Wali Kota melantik Kepala Desa antarwaktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan
keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala
Desa antarwaktu terpilih dengan urutan acara
pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon
Pada Pemilihan Kepala Desa

Pasal 44

(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi
dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa
pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari.
SK No 274916 A
(2) Dalam...

PR.ESIDEN
]IEFUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar
setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala
Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama
10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir
dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BpD
menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara
musyawarah untuk mufakat.
(41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala
Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya
Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat
Kepala Desa.
(6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
melaksanakan tugas dan wewena.ng Kepala Desa sampai
dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala
Desa gelombang terdekat berikutnya.

Pasal 45

Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" diantaranya jika calon
Kepala Desa menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui
keberadaannya, dan lain-lain sehingga tidak dimungkinkan untuk
mengikuti proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa.
SK No 274993 A
Yang

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "dikenai sanksi pembatalan sebagai calon"
diantaranya tertangkap tangan kasus pidana (korupsi, narkoba, dan
lain sebagainya) dan/atau politik uang sehingga tidak dapat mengikuti
proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Pasal 46

(1) Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (a) dilaksanakan dengan menggunakan surat
suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu)
kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong
yang tidak bergambar.
SK No 274917 A
(2) Pemilihan .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dilaksanakan menggunakan surat suara, dengan
ketentuan:
a. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah
ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap,
mengundurkan diri atau dikenakan sanksi
pembatalan sebagai calon sebelum dilakukan
pencetakan surat suara, surat suara memuat 2 (dua)
kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat
foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar;
b. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah
ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap,
mengundurkan diri atau dikenakan sanksi
pembatalan sebagai calon setelah dilakukan
pencetakan surat suara, tahapan pemilihan Kepala
Desa dilanjutkan; dan
c. dalam hal salah satu calon meninggal dunia,
berhalangan tetap, mengundurkan diri atau
dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon
sebagaimana dimaksud pada huruf b, panitia
pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat.

Pasal 47

Ketentuan mengenai penetapan daftar pemilih tetap,
pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa, dan masa tenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d
sampai dengan huruf f, serta ketentuan mengenai tahapan
pemungutan suara dan penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan pasal 45.
SK No 274918 A
Paragraf 4

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 4
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa
Antarwaktu melalui Musyawarah Desa

Pasal 48

(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi
dan hanya terdapat I (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa
pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari.
(21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa
terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia
pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa
pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa
terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu
bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala
Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
(41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa
antarwaktu 1 (satu) calon melalui Musyawarah Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa antarwaktu dianggap
batal dan selanjutnya penjabat Kepala Desa tetap
melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala
Desa melalui pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
SK No 274919 A
Paragrafs. . .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 5
Masa Jabatan Kepala Desa

Pasal 50

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan.
(21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 termasuk masa jabatan Kepala
Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa.
(41 Dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut
dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.
Paragraf 6
Laporan Kepala Desa

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada
Masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
b. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan
dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
e. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota; dan
f. menyampaikan laporan
pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan kepada Bupati/Wali Kota.
SK No 274920 A

Pasal 52

Pemberian danl atau penyebaran informasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 51
huruf a dilaksanakan melalui media informasi yang mudah
diakses oleh Masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 53

(1) Penyampaian laporan
pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan melalui
forum Musyawarah Desa.
(21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam
jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
dan
c. hasil yang memerlukan perbaikan, hasil yang dicapai,
dan hasil yang belum dicapai.

Pasal 54

(1) Penyampaian laporan
pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf c setiap akhir tahun
anggaran kepada BPD secara lisan dan tertulis paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat pelaksanaan Peraturan Desa paling sedikit
meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
SK No 274921 A
c. pemberdayaan. . .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. pembinaan kemasyarakatan.
(3) Laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi
pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 55

(1) Penyampaian laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf e secara tertulis setiap
akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran.
(21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa dan
pelaksanaan RKP Desa.
(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan
fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 56

(1) Penyampaian laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf f kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atau sebutan lain.
(21 Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam
jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
SK No 274922 A
c. hasil

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan.
(41 Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan pemerintahan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota
dalam memori serah terima jabatan.

Pasal 57

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan pasal 56
disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri melalui Gubernur.

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Paragraf 7
Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 59

(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(21 Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
SK No 274923 A
e. tidak

PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa;
dan
f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(3) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atau sebutan lain.
(41 Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pasal 60

(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (21
huruf b, huruf c, huruf d, Bupati/Wali Kota mengangkat
pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari
1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai
terpilihnya Kepala Desa yang baru.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu)
tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya
Kepala Desa hasil Musyawarah Desa.

Pasal 61

(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berakhir masa
jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya
Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa.
(21 Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
(3) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil Pemerintah
Daerah kabupaten/ kota.
SK No 274924 A
Pasal62...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 62

(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41,
Pasal 44 ayat (5), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (3)
paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan
teknis pemerintahan.
(21 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta
memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
(3) Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang
sama atau berbeda.

Pasal 63

(1) Kepala Desayang berstatus pegawai negeri sipiljika berhenti
sebagai Kepala Desa diangkat kembali dalam jabatan
sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.
(21 Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil jika telah
mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat
sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian Kedua
Perangkat Desa

Pasal 65

(1) Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
(21 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu
Kepala Desa.
SK No 274925 A
Pasal66...

PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA

Pasal 66

(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (1) huruf a dipimpin sekretaris Desa dibantu paling
banyak oleh 3 (tiga) kepala urusan yang bertugas dalam
bidang administrasi pemerintahan.
(21 Ketentuan mengenai urusan yang bertugas dalam bidang
administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.

Pasal 67

(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu
Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(21 Jumlah untuk pelaksana kewilayahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional
antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan
kemampuan keuangan Desa.

Pasal 68

(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional.
(21 Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

Pasal 69

(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
SK No 274926 A
c. berusia

PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan
42 (empat puluh dua) tahun; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
(21 Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d harus memperhatikan hak asal usul dan nilai
sosial budaya masyarakat.
(3) Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa bagi daerah
yang memiliki kekhususan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan tata
cara sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan
atau seleksi calon Perangkat Desa;
b. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau
sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai
pengangkatan Perangkat Desa;
c. hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan
pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati/Wali
Kota;
d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis
mengenai pengangkatan Perangkat Desa kepada
Kepala Desa; dan
e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam
mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan
Kepala Desa.
(21 Dalam hal pengangkatan Perangkat Desa tidak
dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka:
a. Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan
Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 274927 A

Pasal 71

(1) Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat
Desa wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri
sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(21 Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
atau
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Pasal 73

(1) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 dilaksanakan dengan tata cara sebagai
berikut:
a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau
sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai
pemberhentian Perangkat Desa;
b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi
tertulis yang memuat mengenai pemberhentian
Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan
Kepala Desa;
SK No 274928 A
c. rekomendasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
c. rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf b, menjadi dasar Kepala Desa dalam
mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa kepada
Bupati/Wali Kota;
d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis
yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat
Desa oleh Kepala Desa; dan
e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam
memberhentikan Perangkat Desa dengan Keputusan
Kepala Desa.
(21 Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa tidak
dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka:
a. Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian
Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Bagian Ketiga
Pakaian Dinas dan Atribut

Pasal 75

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenakan pakaian
dinas dan atribut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan
atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
SK No 274929 A
Bagian . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
BPD

Pasal 76

(1) Keanggotaan BPD ditetapkan:
a. berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 9 (sembilan) orang; dan
b. memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan
kemampuan keuangan Desa.
(21 Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur pimpinan dan anggota.
(3) Unsur pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. l(satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
(41 Masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(5) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak
2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.

Pasal 77

(1) Pengisiarl untuk keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan secara
demokratis.
l2l Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan
melalui proses pemilihan secara langsung atau
musyawarah perwakilan.
(3) Pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan 3Oo/o (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan.
SK No 291545 A
Pasal78...

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 78

(1) Kepala Desa membentuk panitia untuk pengisian
keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal77
ayat (1).
(21 Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Musyawarah
Desa.
(3) Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 melakukan penjaringan dan
penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(41 Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menetapkan calon anggota BPD
yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
keanggotaan BPD berakhir.
(5) Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD
ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia
pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD
ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (41dipilih
dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur
masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(71 Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD kepada
Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah
perwakilan.
(8) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat
dan/atau sebutan lainnya paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk
diresmikan oleh Bupati/Wali Kota.
SK No 274931 A

Pasal 79

(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau
musyawarah perwakilan dari Kepala Desa.
(21 Pengucapan sumpah janji anggota BPD dilaksanakan
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh
Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lama
30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya Keputusan
Bupati/Wali Kota mengenai peresmian anggota BPD.

Pasal 80

Pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diusulkan oleh
pimpinan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa
dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pasal 81

(1) Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(21 Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana;
e. tidak lagi berdomisili di Desa setempat; atau
f. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
(3) Pimpinan BPD mengusulkan pemberhentian anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Desa
yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atas dasar hasil musyawarah BPD.
SK No 274932 A
(4) Dalam...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Dalam hal pimpinan BPD tidak mengusulkan
pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain
dapat memberhentikan anggota BPD.
(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.

Pasal 82

Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:
a. waktu musyawarah BPD;
b. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
c. tata cara musyawarah BPD;
d. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan
anggota BPD; dan
e. tata cara pembuatan berita acara musyawarah BPD.

Pasal 83

BPD berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan
fungsinya dari APB Desa.
(1)
(2t
(3)

Pasal 84

Pimpinan dan anggota BPD berhak atas tunjangan.
Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan
tugas dan fungsi serta tunjangan lain.
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan dan anggota BPD memperoleh peningkatan
kompetensi berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas
kinerja melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi,
bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan.
SK No 274933 A
Pasal85...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 85

(1) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan
lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21 dianggarkan dalam
APB Desa yang bersumber dari ADD.
(21 Tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. tunjangan istri/suami;
b. tunjangan anak; dan
c. tunjangan kinerja.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan
lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dari sumber lain dalam
APB Desa selain Dana Desa dengan memperhatikan
kemampuan keuangan Desa.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara
pembayaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi
serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Pasal 86

(1) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (21 pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan
jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang kesehatan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi
bagian peserta pekerja penerima upah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota BPD
menjadi bagian peserta penerima upah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 274934 A

Pasal 87

(1) Pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan
Tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan
sesuai kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari
APB Desa selain Dana Desa.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Purnatugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bupati/Wali Kota.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Bagian Kelima
Musyawarah Desa

Pasal 89

(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang
difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur
masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan
anak; dan/atau
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
SK No 274935 A
(4) Selain

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme
penyelenggaraan Musyawarah Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan
Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di
bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Bagian Keenam
Penghasilan Tetap Pemerintah Desa

Pasal 90

(1) Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibayarkan
setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang
bersumber dari ADD.
(21 Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya,
dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa I2Ooh (seratus
dua puluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil
golongan ruang II/a masa kerja O (nol) tahun;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa llOo/o
(seratus sepuluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri
sipil golongan ruangllla masa kerja 0 (nol) tahun; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya
lOOo/o (seratus persen) dari gaji pokok pegawai negeri
sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.
(3) Dalam hal terdapat kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil
golongan rLlang II/a sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian
penetapan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
SK No 274936 A
(4) Dalam...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa,
dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa
selain Dana Desa.
(5) Dalam hal ADD dan sumber lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (41 dalam APB Desa tidak
mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya,
Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran penghasilan
tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
lainnya dibawah besaran penghasilan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Kepala Desa, sekretaris
Desa, dan Perangkat Desa lainnya penghasilan tetap yang
diberikan sama dengan penerimaan penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
sebelumnya.
Pasal 9 1
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara
berkala.
(21 Kenaikan besaran penghasilan tetap secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap
2 (dua) tahun sebesar 2o/o (dua persen).

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) serta periode
dan besaran kenaikan berkala penghasilan tetap sebagaimana
diatur dalam Pasal 91 ditetapkan dalam tabel kenaikan berkala
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Pasal 93

(1) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya berhak mendapatkan tunjangan, penerimaan
lain yang sah, dan Tunjangan Purnatugas.
SK No 274937 A
(2) Tunjangan...

Pasal 94

Penatalaksanaan Pemerintah Desa bertujuan untuk
membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan
efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, berdasarkan asas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
SK No 274938 A
Pasa195...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 95

Ruang lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa meliputi:
a. penyusunan pedoman dan standar Penatalaksanaan
Pemerintah Desa;
b. penyusunan strategi peningkatan kompetensi dan
peningkatan kapasitas kelembagaan Desa; dan
c. pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa.
Bagian Kedua
Pen5rusunan Pedoman dan Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa

Pasal 96

(1) Pedoman Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf a disusun untuk
meningkatkan kompetensi dan mengukur akuntabilitas
kinerja Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Desa.
(21 Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf a merupakan kriteria
yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
(3) Pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi
bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bagian Ketiga
Penyusunan Strategi Peningkatan Kompetensi dan
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa

Pasal 97

(1) Penyusunan strategi peningkatan kompetensi Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b
dilakukan melalui:
a. penguatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan;
b. penguatan organisasi;
SK No 274939 A
c.penguatan...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. penguatan sistem dan prosedur pendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
d. penguatan koordinasi pembinaan peningkatan
kapasitas dengan mengutamakan pemanfaatan sistem
informasi secara terpadu.
(21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk peningkatan
kompetensi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar
kompetensi jabatan.

Pasal 98

(1) Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa dapat dilakukan
secara tatap muka dan/atau dalam jaringan.
(21 Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa bersifat
menyeluruh dan mendalam, terstruktur, terstandardisasi,
dan berkelanjutan.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
peningkatan kapasitas kelembagaan Desa sesuai dengan
kebutuhan secara terpadu dan berjenjang.
(41 Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan
perguruan tinggi dan lembaga non Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengukuran Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa

Pasal 99

(1) Pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c paling
sedikit meliputi:
a. aspek teknis;
b. aspek manajerial; dan
c. aspek kepatuhan administrasi.
(21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk akuntabilitas
kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pengukuran
akuntabilitas kinerja.
SK No 274940 A
Pasal lOO

PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama
disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat
7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(21 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas)
Hari terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan
Desa dari pimpinan BPD.
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan
dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris
Desa.
SK No 274941 A
(4) Peraturan .

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali
Kota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling
lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah
Desa.
Bagian Kedua
Peraturan Kepala Desa

Pasal 103

Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan
Peraturan Desa.
(1)
(21
(3)

Pasal 104

Peraturan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran
Desa dan berita Desa.
Peraturan Kepala Desa wajib disebarluaskan oleh
Pemerintah Desa.
Bagian Ketiga
Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

Pasal 105

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh
Bupati/Wali Kota.
Bagian Keempat
Peraturan Bersama Kepala Desa
Pasal 1O6
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan Peraturan
Kepala Desa dalam rangka kerja sama antardesa.
SK No 274942 A
(2) Peraturan

PIIESIDEN
R.EPUELIK INDONESIA
(21 Peraturan bersama Kepala Desa ditandatangani oleh
Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan
kerja sama antardesa.
(3) Peraturan bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada
Masyarakat Desa masing-masing.
Pasal 1O7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis peraturan di
Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 107

Cukup jelas

Pasal 108

(1) Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal
usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan
kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf b didanai oleh APB Desa.
(21 Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh
APB Desa juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan
dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(3) Penyelenggarazrn kewenangan Desa yang ditugaskan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c
didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, serta
dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga
dan disalurkan melalui Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan.
SK No 274943 A
(4) Penyelenggaraan .

PT1ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(5) Anggaran program sektoral, program daerah, dan program
lainnya yang merupakan kewenangan Desa berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
dicatatkan dalam APB Desa.

Pasal 109

Pendapatan Desa bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset,
swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asli Desa;
b. alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupatenlkota;
d. ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten / kota;
e. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/ kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 1 10
Seluruh pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 diterima dan disalurkan melalui RKD dan
penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 1 1 1
Pencairan dana dalam RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa
yang membidangi urusan keuangan Desa.
SK No 2749M A
Pasal 1 12

PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
Pasal 1 12
(1) Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
(21 Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Desa
menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat
Desa.
Pasal 1 13
Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran
terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Paragraf 2
Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 1 14
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran
yang diperuntukkan bagi Desa selanjutnya disalurkan
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupatenlkota.
(21 Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD dan pemindahbukuan dari RKUD ke
RKD pada waktu bersamaan.
(3) Ketentuan mengenai Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 274945 A
Pasal 1 15

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 1 15
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa
wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran.
(21 ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana
bagi hasil kabupaten/kota yang diterima dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikurangi dana alokasi umum yang ditentukan
penggunaannya untuk urusan layanan umum meliputi:
a. mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanj ian kerja daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya.
(41 Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikurangi dengan:
a. dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
b. dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana
reboisasi;
c. tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dalam
rangka otonomi khusus;
d. dana bagi hasil perkebunan sawit; dan
e. dana bagi hasil lainnya yang ditentukan
penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pembagian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (21
kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
lainnya, serta tunjangan BPD; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas
wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(6) Selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), pembagian ADD kepada setiap Desa dapat
mempertimbangkan:
a. indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan
pelayanan Masyarakat Desa; dan/atau
b. indikator kinerja Desa.
(7lTata...
SK No 274946 A

PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
(71 Tata cara untuk pembagian ADD kepada setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(8) Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 disampaikan paling lama tanggal 15 April tahun
anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang
merupakan lingkup urLlsan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal.
(9) Dalam hal kabupaten/kota tidak meng€rnggarkan ADD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil
sebesar selisih kurang dari ADD yang wajib dianggarkan.
(10) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 1 16
(1) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
kepada Desa paling sedikit looh (sepuluh persen) dari
realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah
kabupaten/kota.
(21 Bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan pajak
daerah dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak daerah
yang telah ditentukan penggunaannya.
(3) Bagian dari hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan
retribusi daerah dikurangi dengan:
a. realisasi penerimaan retribusi jasa umum; dan
b. realisasi penerimaan retribusi daerah yang bersumber
dari badan layanan umum daerah.
(4) Pengalokasian...
SK No 274947 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap
Desa secara proporsional dengan ketentuan:
a. 600/0 (enam puluh persen) dengan memperhatikan
jumlah penduduk; dan
b. 4Oo/o (empat puluh persen) berdasarkan realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa.
(5) Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan
penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 1 17
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/ kota kepada Desa.
(21 Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. bantuan keuangan yang bersifat umum, peruntukan
dan pengelolaannya diserahkan kepada Desa penerima
bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas
pemerintahan di Desa; dan
b. bantuan keuangan yang bersifat khusus,
peruntukannya ditetapkan oleh pemberi bantuan
dalam rangka percepatan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pengelolaannya
diserahkan kepada Desa penerima bantuan.
(3) Dalam hal Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan
khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan,
Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan khusus wajib
mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi
bantuan keuangan khusus.
SK No 274948 A
(4) Pemerintah

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus
dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam
APB Desa penerima bantuan.
Paragraf 3
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
Pasal 1 18
Lain-lain pendapatan Desa yang sah bersumber dari:
a. hasil kerja sama dengan pihak ketiga;
b. bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; dan/atau
c. pendapatan lain Desa yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Penyaluran
Pasal 1 19
(1) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ke setiap Desa dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah; dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(21 Penyaluran ADD oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bulanan melalui
pemotongan dana alokasi umum.
(3) Pemotongan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana
alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya yang
disalurkan pada bulan berkenaan.
l4l Hasil pemotongan dana alokasi umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disalurkan langsung dari RKUN ke
RKD setiap Desa yang diprioritaskan untuk pembayaran
penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya.
SK No 274949 A
(5) Besaran .

FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Besaran pemotongan dana alokasi umum yang tidak
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan
pelaporan keuangan daerah, Pemerintah kabupaten/kota
melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas
pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
dan penyaluran dana alokasi umum yang tidak ditentukan
penggunaannya ke RKD diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 120

(1) Penyaluran ADD yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan secara bulanan dari
RKUD ke RKD.
(21 Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk didalamnya untuk pembayaran tunjangan BPD.
(3) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ayat (21 dikurangi ADD yang telah disalurkan langsung
dari RKUN ke RKD oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4).
(41 Dalam hal ADD yang telah disalurkan langsung dari RKUN
ke RKD setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (4) telah melebihi dari pagu ADD setiap
Desa, diperhitungkan dengan penyaluran ADD pada bulan
atau tahun berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bupati/Wali Kota.
SK No 274950 A
Paragraf 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Belanja dan Pembiayaan Desa

Pasal 121

(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan
dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk
belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif
rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa,
b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan
Purnatugas, dan jaminan sosial di bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi,
tunjangan lain, Tunjangan Purnatugas, jaminan
sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan
pimpinan dan anggota serta operasional BPD.
(21 Pembiayaan Desa terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
(3) Dalam hal adanya program strategis nasional, porsi
belanja paling banyak 3Oo/o (tiga puluh persen)
sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b dapat
terlampaui dengan persetujuan Bupati/Wali Kota.
(4) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil
pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
SK No 274951 A
(5) Hasil

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan
untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, sekretaris Desa,
dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan
tunjangan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 1.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah
bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (41diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Paragraf 6
APB Desa

Pasal 122

(1) Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disepakati
bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan
Oktober tahun berjalan.
(21 Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau
sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati
untuk dievaluasi.
(3) Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi
Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa kepada
camat atau sebutan lain.
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Desa
mengenai APB Desa dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKP Desa; dan
d. RPJM Desa.
(5) Dalam hal Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 274952 A
(6) Peraturan .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(6) Peraturan Desa tentang APB Desa tahun anggaran
berikutnya ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember
tahun anggaran berjalan.
(71 Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (41disampaikan kepada Bupati/Wali
Kota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun
berkenaan.

Pasal 123

(1) Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi.
(21 Bupati/Wali Kota menginformasikan rencana ADD, bagian
bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk
Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan
belanja daerah
kabupaten/kota.
(3) Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada
Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah
kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon
anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama
dewan perwakilan ralryat daerah.
(41 Informasi dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menjadi
bahan penyusunan rancangan APB Desa.
Paragraf 7
Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal 124

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan
APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap
bulan sepanjang tahun berjalan.
(21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara elektronik paling lambat pada
tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
SK No 274953 A
(3) Bupati

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Bupati/Wali Kota mengonsolidasikan dan memvalidasi
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikan secara elektronik kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri setiap bulan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima)
bulan berikutnya.

Pasal 125

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat.
(21 Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran
berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati/Wali
Kota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e.
(4) Bupati/Wali Kota
mengonsolidasikan laporan
pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan secara
elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat
minggu kedua bulan April.

Pasal 126

Dalam hal Pemerintah Desa tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 127

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 274954 A

Pasal 128

(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa
menggunakan sistem informasi keuangan Desa.
(21 Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan Desa
menggunakan sistem pengawasan keuangan Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.

Pasal 129

(1) Pemerintah Desa wajib mengelola APB Desa secara
transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan
prinsip tertib administrasi dan disiplin anggaran.
(21 Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menyediakan informasi yang jelas,
terbuka, dan mudah diakses oleh Masyarakat Desa terkait
seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
APB Desa.
(3) Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan Desa wajib
dilakukan dalam bentuk transaksi nontunai dalam rangka
meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi risiko
penyalahgunaan anggaran.
(41 Seluruh transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikelola melalui sistem informasi keuangan desa
yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5) Informasi APB Desa yang wajib diumumkan secara berkala
kepada Masyarakat Desa paling sedikit meliputi:
a. rencana dan penetapan APB Desa;
b. sumber-sumber pendapatan Desa;
c. rincian kegiatan dan alokasi anggarannya;
d. realisasi pelaksanaan anggaran, termasuk transaksi
nontunai;
e. laporan pertanggungjawaban keuangan Desa; dan
f. laporan perpajakan.
SK No 274955 A
(6) Penyampaian...

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(6) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan melalui:
a. papan informasi publik di kantor Desa atau tempat
strategis lainnya;
b. forum Musyawarah Desa;
c. media digital resmi milik Pemerintah Desa; dan
d. dokumen cetak atau elektronik yang dapat diakses
masyarakat atas permintaan.
(71 Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi mengenai
APB Desa dan mengajukan keberatan melalui BPD jika
menemukan indikasi penyimpangan sesuai mekanisme
yang berlaku.
(8) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melakukan kewajiban
transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal Pemerintah Desa menghadapi kendala jaringan
belum tersedia infrastruktur, Pemerintah Desa dapat
melakukan transaksi tunai.

Pasal 130

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan
Desa diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan
pengesahan terhadap penyaluran langsung Dana Desa ke
RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (2) dan
penyaluran langsung dana alokasi umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l2O ayat (41 pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
(3) Kementerian/lembaga yang mendanai kewenangan Desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa menyusun rancangan anggaran dengan berpedoman
pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
SK No 274956 A
Bagian

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua
Aset Desa

Pasal 131

(1) Jenis Aset Desa terdiri atas:
a. kekayaan asli Desa;
b. kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas
beban APB Desa;
c. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan
sumbangan atau yang sejenis;
d. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perl'anjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil kerja sama Desa; dan
f. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang
sah.
(21 Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat,
pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan
Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan
milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan
aset lainnya milik Desa.
(3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah
berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan
kepemilikannya kepada Desa.
(41 Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada
Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas
umum.

Pasal 132

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari
perencanaan, pengadaan, pengguna€ln, pemanfaatan,
pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian.
SK No 274957 A
Pasal 133. . .

REPUELIK INDONESIA

Pasal 133

(1) Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 diberi
kode barang dalam rangka tertib administrasi.
(21 Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 berupa tanah dan/atau bangunan dapat
dilakukan dengan cara tukar menukar.
(41 Aset Desa dilarang:
a. digadaikan atau dijadikan jaminan untuk
mendapatkan pinjaman; dan/ atau
b. diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran
atas tagihan kepada Pemerintah Desa.

Pasal 134

Penatausahaan Aset Desa menggunakan aplikasi pengelolaan
Aset Desa.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai Aset Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 136

(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun
produksi berhak mendapatkan Dana Konservasi dan/atau
Dana Rehabilitasi.
(21 Selain Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana
Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi diberikan juga
kepada Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan
suaka alam dan kawasan pelestarian alam, hutan
produksi, danf atau kebun produksi.
(3) Desa. . .
SK No 274958 A

PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7t-
(3) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
yang berhak memperoleh Dana Konservasi dan/atau Dana
Rehabilitasi merupakan Desa yang melaksanakan kegiatan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
dan/atau kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan
kegiatan pendukungnya.

Pasal 137

(1) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari penerimaan
negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan.
(3) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari dana bagi
hasil sumber daya alam kehutanan meliputi:
a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan bagian provinsi;
b. provisi sumber daya hutan bagian provinsi; dan
c. dana reboisasi bagian provinsi dan/atau sisa dana bagi
hasil dana reboisasi bagian kabupaten/kota.
(41 Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi berasal dari
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat bersumber dari:
a. dana lingkungan hidup yang diperuntukkan kepada
Desa yang dikelola oleh BLU;
b. dana yang dihimpun dalam bentuk perwalian untuk
kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bantuan perusahaan yang berlokasi di kawasan suaka
alam dan kawasan pelestarian alam; dan/atau
d. hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
(5) Dana...
SK No 274959 A

PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
(5) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang
bersumber dari dana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf a, diberikan sesuai
kesepakatan antara Pemerintah, dengan pemberi hibah,
donasi, dan fasilitas lain.
(6) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d,
disalurkan melalui;
a. BLU;
b. pengelola dana perwalian; dan/atau
c. langsung ke Desa.
(71 Dalam hal disalurkan langsung ke Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) Pemerintah Desa melaporkan ke
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(8) Tata cara pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana
Rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 138

Pemanfaatan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 oleh Desa digunakan
untuk kegiatan:
a. pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam, guna mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. pen5rusunan rancangan kegiatan, persiapan, penyediaan
bibit, penanaman, dan/atau pemeliharaan dalam kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
c. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dan/atau rehabilitasi hutan dan lahan sesuai dengan hasil
kesepakatan antara Pemerintah dengan pemberi hibah,
donasi, dan fasilitas lain.

Pasal 139

Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi anggaran dan
pelaksanaan kegiatan Dana Konservasi dan/atau Dana
Rehabilitasi kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan;
SK No 274960 A
b. Gubernur .

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. Gubernur/Bupati/Wali Kota;
c. pimpinan BLU; dan/atau
d. pimpinan lembaga sebagai wali amanat untuk kegiatan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 140

Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Konservasi
dan/atau Dana Rehabilitasi dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan;
b. Gubernur/Bupati/Wali Kota;
c. pimpinan BLU; dan/atau
d. pimpinan lembaga sebagai wali amanat untuk kegiatan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 141

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Konservasi dan/atau
Dana Rehabilitasi diatur dengan:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan untuk Dana
Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dana
yang dikelola dalam bentuk perwalian;
b. peraturan kepala daerah untuk Dana Konservasi
dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan
kabupaten/kota dengan mempedomani peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri; dan/atau
c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk Dana Konservasi
dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari sumber
lain yang sah.
BABIX...
SK No 274961 A

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA

Pasal 142

(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan
Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
arah
kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
(21 Dalam pen5rusunan perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa
juga memperhatikan:
a. perencanaan pembangunan provinsi dan nasional; dan
b. data Desa, data Pembangunan Desa, dan informasi lain
yang berkaitan dengan Pembangunan Desa.
(3) Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(41 Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan
hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang
dituangkan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa.
(5) Perencanaan Pembangunan Desa melibatkan LKD
dan/atau LAD serta unsur Masyarakat Desa.

Pasal 143

(1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 142 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa
dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan
daftar usulan RKP Desa.
(2) Perencanaan...
SK No 274962 A

PITESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
(21 Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka
meliputi:
a. RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan
b. RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 144

(1) Dalam menJrusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah
Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan
Pembangunan Desa secara partisipatif.
(21 Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (21.
(3) Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati
dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
(4) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi
Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan
Pembangunan Desa.

Pasal 145

(1) RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (21
huruf a memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(21 RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi
objektif Desa, kearifan lokal, dan arah kebijakan
pembangunan kabupaten / kota.
(3) Pertimbangan arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ay at (21 paling
sedikit meliputi:
a. arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota;
b. sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka
panjang daerah kabupate n I kota;
c. rencana strategis Perangkat Daerah;
SK No 274963 A
d. rencana. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; dan/atau
e. rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(4) RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

Pasal 146

(1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (21
huruf b memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
(21 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berisi uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola oleh Desa;
c. prioritas progrEun, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola melalui kerja sarna antardesa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur
Perangkat Desa dan/atau unsur Masyarakat Desa.
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(21disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah
Daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif
Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota.
(4) Musyawarah Desa dalam rangka pen5rusunan RKP Desa
dilaksanakan secara partisipatif dan inklusif paling lambat
pada bulan Juni.
(5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan
Juni untuk digunakan pada tahun berikutnya.
(6) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
paling lambat akhir bulan September dengan Peraturan
Desa.
(71 RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
SK No 274964 A

Pasal 147

(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan
Pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(21 Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan
kebutuhan Pembangunan Desa kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Usulan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus mendapatkan persetujuan
Bupati/Wali Kota.
(41 Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan,
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
oleh Bupati/Wali Kota kepada Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dihasilkan dalam musyawarah
perencanaan Pembangunan Desa.
(6) Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyetujui usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usulan
tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.

Pasal 148

(1) RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 diubah dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis
politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial
yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota di dalam
dokumen perencanaan pembangunan nasional daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
(21 Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam
musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dan
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
SK No 274965 A
Pasal L49 ...

P]TESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 149

(1) Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi
terhadap perencanaan Pembangunan Desa lingkup Desa.
(21 Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan
perencanaan Pembangunan Desa;
b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan
rencana Pembangunan Desa; dan
c. evaluasi terhadap hasil rencana Pembangunan Desa.
(3) Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan
perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a, dilakukan pada tahap pen5rusunan
perencanaan Pembangunan Desa.
(4) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan
perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b, memastikan bahwa dokumen
perencanaan pembangunan jangka menengah Desa
dijabarkan ke dalam dokumen perencanaan tahunan
Desa.
(5) Evaluasi terhadap hasil perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dengan
melakukan penilaian rata-rata capaian kinerja dan
predikat kinerja perencanaan Pembangunan Desa.
Paragraf 2
Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pasal 150

(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan Pembangunan
Desa yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan/atau
unsur Masyarakat Desa.
(21 Pelaksana kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan keadilan gender.
SK No 274966 A
(3) Pelaksanaan.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan pembangunan ssfagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia
dan sumber daya alam yang ada di Desa serta
mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
(41 Pelaksana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan
kepada Kepala Desa dalam forum Musyawarah Desa.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menanggapi
laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Pasal 151

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupate n I kota menyelenggarakan program sektoral
dan program daerah yang masuk ke Desa.
(21 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk
diintegrasikan ke dalam Pembangunan Desa.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala
lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan
pelaksanaannya kepada Desa.
(41 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
lampiran APB Desa.
Paragraf 3
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

Pasal 152

Kepala Desa menyiapkan layanan informasi kepada umum terkait
pelaksanaan pemantauan dan pengawasan Pembangunan Desa.
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 153

(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan
pembangunan antardesa yang dilaksanakan dalam upaya
mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,
pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui
pendekatan pembangunan partisipatif.
(2) Pembangunan...
SK No 274967 A

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Pembangunan Kawasan Perdesaan terdiri atas:
a. penyusunan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan
secara partisipatif;
b. pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi
antardesa secara terpadu;
c. penguatan kapasitas masyarakat;
d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan
e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan.
(3) Pembangunan Kawasan Perdesaan memperhatikan
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa serta pengarusutamaan perdamaian
dan keadilan sosial melalui pencegahan dampak sosial
dan lingkungan yang merugikan sebagian dan/atau
seluruh Desa di Kawasan Perdesaan.

Pasal 154

(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 153 dilaksanakan di lokasi yang
telah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
(21 Penetapan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
dilaksanakan dengan mekanisme:
a. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan
identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi,
mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa
sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi
Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. usulan penetapan Desa sebagai lokasi Pembangunan
Kawasan Perdesaan disampaikan oleh Kepala Desa
kepada Bupati/Wali Kota;
c. Bupati/Wali Kota melakukan kajian atas usulan untuk
disesuaikan dengan rencana dan program
pembangunan kabupaten/kota; dan
d. berdasarkan hasil kajian atas usulan, Bupati/Wali
Kota menetapkan lokasi Pembangunan Kawasan
Perdesaan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(3) Bupati/Wali Kota dapat mengusulkan program
Pembangunan Kawasan Perdesaan di lokasi yang telah
ditetapkannya kepada Gubernur dan kepada Pemerintah
melalui Gubernur.
SK No 274968 A
(4) Program

PIIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal
dari kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian dan
Pemerintah Daerah provinsi dibahas bersama Pemerintah
Daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai program
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal
dari Pemerintah dicantumkan dalam rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan rencana kerja Pemerintah.
(6) Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal
dari Pemerintah Daerah provinsi dicantumkan dalam
rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi
dan rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi.
(71 Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal
dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dicantumkan
dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota dan rencana kerja Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(8) Bupati/Wali Kota melakukan sosialisasi program
Pembangunan Kawasan Perdesaan kepada Pemerintah
Desa, BPD, dan masyarakat.
(9) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa
ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.

Pasal 155

(1) Perencanaan, pemanfaatan, serta pendayagunaan Aset Desa
dan tata rLlang dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan
dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(21 Pembangunan Kawasan Perdesaan yang memanfaatkan
Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah
Desa.
(3) Pelibatan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dalam hal:
a. memberikan informasi mengenai rencana program dan
kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. memfasilitasi Musyawarah Desa untuk membahas dan
menyepakati pendayaguna€rn Aset Desa dan tata rLlang
Desa; dan
c. mengembangkan mekanisme penanganan perselisihan
sosial.
Pasal 156. . .
SK No 274969 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 156

(1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan tata
ruang Desa dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1)
dilaksanakan bagi Desa yang telah menetapkan batas
wilayah administratif Desa yang disahkan dalam
Peraturan Bupati/Wali Kota.
(21 Perencanaan tata ruang Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penyusunan dan penetapan rencana
tata ruang Desa dengan berpedoman pada dokumen
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana
detail tata ruang kabupaten/kota.
(3) Tata ruang Desa berprinsip memberikan nilai tambah
sesuai dengan potensi sumber daya alam dan karakteristik
budaya lokal Desa.
(41 Proses penyusunan rencana tata ruang Desa dilakukan
oleh Masyarakat Desa setempat melalui Musyawarah
Desa.
(5) Proses penJrusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan bersama pendamping desa dan dapat
didampingi oleh akademisi/lembaga swadaya masyarakat
yang bergerak di bidang pembangunan spasial.
(6) Rencana tata ruang Desa ditetapkan dengan Peraturan
Desa setelah mendapatkan evaluasi dari Bupati/Wali Kota.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pemanfaatan, dan pendayagunaan tata ruang Desa diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.

Pasal 157

(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan pemantauan,
pengawasan, dan evaluasi berdasarkan indeks
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
SK No 274970 A
(2) Indeks

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Indeks Pembangunan Kawasan Perdesaan sebaqaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar perbaikan perencanaan dan
penyesuaian program Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(41 Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan tindak lanjut hasil
evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang
menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal.
Bagran Ketiga
Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa
Paragraf 1
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 158

(1) Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan memarnpukan
Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan
tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola LKD dan
[AD, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
(21 Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
. provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah
Desa, dan pihak ketiga.
(3) Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Desa;
b. BPD;
c. forum Musyawarah Desa;
d. LKD;
e. LAD;
f. Badan Usaha Milik Desa;
g. badan. . .
SK No 291509 A

PTIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. badan kerja s€una antardesa;
h. forum kerja sarna Desa; dan
i. kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk
mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan
pada umumnya.

Pasal 159

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(21 Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan
dan Pembangunan Desa yang dilaksanakan secara
swakelola oleh Desa;
b. mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan
Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan
sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada
di Desa;
c. men5rusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai
dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
d. men5rusun perencanaan dan pengErnggaran yang
berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga
disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
e. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Pembangunan Desa;
f. mendayagunakan LKD dan LAD;
g. mendorong partisipasi masyarakat dalam pen5rusunarl
kebijakan Desa yang dilakukan melalui Musyawarah
Desa;
h. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas
sumber daya manusia Masyarakat Desa;
i. melakukan pendampingan Masyarakat Desa yang
berkelanjutan; dan
j. melakukan pengawasan dan
pemantauan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan
Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh Masyarakat
Desa.
SK No 274972 A
Paragraf2.

PIIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Pendampingan Masyarakat Desa

Pasal 160

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pendampingan
secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
l2l Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga
pendamping profesional, kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa, dan/atau pihak ketiga.
(3) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi
pendampingan Masyarakat Desa di wilayahnya.

Pasal 161

(1) Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 160 ayat (2) terdiri atas:
a. tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa
untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan
Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang
berskala lokal Desa;
b. tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan
untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan
Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang
berskala lokal Desa;
c. tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan
untuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan program
dan kegiatan sektoral; dan
d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas
meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
SK No 274973 A
(2) Tenaga

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kompetensi dan kualifikasi pendampingan
di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial,
budaya, lingkungan, hukum, tata kelola/manajemen,
dan/atau teknik.
(3) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) berasal dari unsur
masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan
dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa,
partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Pasal 162

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dapat mengadakan sumber daya
manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Desa dapat mengadakan kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa melalui mekanisme Musyawarah Desa
untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Pasal 163

(1) Menteriyang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan
Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal
menetapkan pedoman umum Pembangunan Desa,
Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemberdayaan
Masyarakat Desa, dan pendampingan Masyarakat Desa
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(21 Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian
teknis terkait dapat menetapkan pedoman teknis
pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai
dengan kewenangannya, pedoman teknis kawasan desa
dan Kawasan Perdesaan dengan berpedoman pada
pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No 274974 A
Paragraf3. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3
Sistem Informasi Desa

Pasal 164

(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan Sistem Informasi Desa yang saling
terhubung sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pengembangan Sistem Informasi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. pemeriksaan;
d. pemanfaatan; dan
e. evaluasi.
(3) Pemanfaatan Sistem Informasi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf d digunakan untuk
menghasilkan informasi yang mendukung peningkatan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, mengukur
tingkat kemajuan kemandirian Desa serta menjadi dasar
bagi perumusan kebijakan.
(41 Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. data Desa;
b. data Pembangunan Desa;
c. data Kawasan Perdesaan; dan
d. informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan
Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41
merupakan kumpulan informasi mencakup kondisi,
potensi, dan perkembangan suatu Desa yang berasal dari
data:
a. Pemerintahan Desa;
b. Pembangunan Desa;
c. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
d. kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
SK No 274975 A
(6) Data

(6)
(71
(8)
(e)
(10)
(11)
(r2l
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Data Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a paling sedikit memuat data terkait
Pemerintah Desa, BPD, LKD, LAD, administrasi
Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, data terkait standar
pelayanan minimal di Desa, evaluasi perkembangan Desa
serta data dan informasi lainnya sesuai kebutuhan yang
dimuat dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
Data Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Data
kementerian/lembaga sesuai
dengan
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf d dikelola oleh kementerian/lembaga sesuai dengan
kewenangannya.
Sistem Informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan
dapat diakses oleh Masyarakat Desa setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam
rangka penggunaan dan pengelolaan Sistem Informasi
Desa.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi
berkala terhadap implementasi Sistem Informasi Desa.
Penyelenggaraan Sistem Informasi Desa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 165

(1) Kerja sama Desa dilakukan antardesa dan/atau dengan
pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan kerja sama antardesa diatur dengan
peraturan bersama Kepala Desa melalui kesepakatan
musyawarah antardesa.
SK No 274976A
(3) Pelaksanaan

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur
dengan perjanjian bersama yang dibahas dan disepakati
melalui Musyawarah Desa.
(41 Pelaksanaan kerja sama beberapa Desa dengan pihak
ketiga diatur dengan perjanjian bersama yang dibahas dan
disepakati melalui musyawarah antardesa.
(5) Kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
ayat (3), dan ayat (4) melibatkan camat atau sebutan lain
atas nama Bupati/Wali Kota.
(6) Kepala Desa melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama
Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau
sebutan lain.

Pasal 166

(1) Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama
membentuk badan kerja sama antardesa melalui
musyawarah antardesa.
(21 Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama Desa
dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga yang melibatkan
lebih dari satu Desa membentuk badan kerja sama
antardesa melalui musyawarah antardesa.
(3) Badan kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas mengelola penyelenggaraan
kerja sama Desa.
(4) Badan kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Perangkat Desa;
b. BPD;
c. LKD;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan
keadilan gender.
(5) Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.
(6) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
SK No 274977 A
Pasal L67 ...

PRESIDEN
REPUELIK INDONE5IA

Pasal 167

Perubahan atau berakhirnya kerja sama
dimusyawarahkan dengan menyertakan para
terikat dalam kerja sama Desa.
Desa
pihak
wajib
yang

Pasal 168

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Desa diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(21 Dalam menetapkan kerja sama Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 169

(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan
Masyarakat Desa.
(21 Bentuk LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. rukun tetangga;
b. rukun warga;
c. pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
d. karang taruna;
e. pos pelayanan terpadu; dan
f. lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut
dengan nama lain.
(3) Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dapat membentuk
LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan.
SK No 274978 A
(4) LKD...

PITESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan Masyarakat Desa.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), LKD memiliki fungsi:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan
Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa;
d. menJrusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,
melestarikan, dan
mengembangkan hasil
pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan
prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong
masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(6) Untuk mendukung tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), LKD memperoleh
peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan,
sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan
lapangan.

Pasal 170

(1) Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan paling
sedikit mengenai:
a. keberadaannya bermanfaat dan
dibutuhkan
Masyarakat Desa;
b. berkedudukan di Desa;
c. memiliki kepengurusan yang tetap;
d. memiliki sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana
pendukung lainnya yang bersifat tetap; dan
e. tidak berafiliasi kepada partai politik.
(21 Pembentukan LKD ditetapkan dengan Peraturan Desa.
SK No 274979 A
Bagian . . .

Pasal 171

Kepengurusan LKD terdiri dari pembina dan pengurLls.
Dalam menjalankan tugas, pengurLls LKD didukung oleh
tim pembina LKD.

Pasal 172

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga non Pemerintah
dalam melaksanakan programnya di Desa wajib memberdayakan
dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada
di Desa.
Brgian Ketiga
LAD
(1)
(2t
(1)
(2t
(3)
trTESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua
Pembina dan Kepengurusan LKD

Pasal 173

Pembentukan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pembentukan LAD dapat dikembangkan di Desa adat untuk
menampung kepentingan kelompok adat yang lain.
LAD memperoleh peningkatan kapasitas melalui pendidikan
dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau
kunjungan lapangan.

Pasal 174

LKD dan LAD yang dibentuk oleh Pemerintah Desa mengacu
pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri mengenai LKD dan LAD.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengawasan LKD dan LAD

Pasal 175

(1) Pemerintah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan
pembinaan dan pengawasan meliputi pemberian bimbingan,
supervisi, konsultasi, pengharga€rn atas prestasi, dan/atau
pendidikan dan pelatihan kepada LKD dan LAD.
SK No 274980 A
(2) Pembinaan .

P]TESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh direktur jenderal pada
direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang bina
Pemerintahan Desa.
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
peningkatan kapasitas LKD dan LAD.
(41 Bupati/Wali Kota
melakukan pembinaan dan
pengawasan meliputi penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, danf atau pemberian penghargaan atas prestasi
LKD dan LAD.

Pasal 176

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota melakukan pengakuan dan
perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
(21 Dalam hal pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat
Hukum Adat diwadahi dalam entitas Desa adat dan/atau
LAD.

Pasal 177

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan
pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam
satu wilayah kabupaten/ kota.
(21 Pemerintah Daerah provinsi menetapkan pengakuan
Masyarakat Hukum Adat yang wilayah adatnya berada
lintas kabupaten / kota.
(3) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupatenlkota menyampaikan penetapan pengakuan
Masyarakat Hukum Adat kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri untuk mendapatkan nomor register.
(4) Pemerintah menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum
Adat yang wilayah adatnya berada lintas provinsi oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
SK No 274981 A
Pasal I78...

PTIESIDEN
REPI.JELIK INDONESIA

Pasal 178

(1) Dalam memberikan perlindungan terhadap Masyarakat
Hukum Adat, Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
penataan dalam bentuk Desa adat.
(21 Dalam hal Masyarakat Hukum Adat tidak memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan dalam bentuk Desa adat,
Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi untuk
dilakukan penataan dalam pembentukan LAD.
(3) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada
Pemerintah Desa untuk penataan Masyarakat Hukum
Adat dalam bentuk LAD.
(41 LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Desa.

Pasal 179

Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupatenlkota diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.

Pasal 180

Cukup jelas

Pasal 181

(1) Dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan
pelayanan publik, diperlukan sarana dan prasarana
Pemerintahan Desa.
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kantor Desa, balai Desa, serta sarana dan
prasarana pendukung lainnya.
SK No 274983 A
(3) Pembangunan

PR.ESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota;
d. APB Desa; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana
Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 182

(1) Dalam rangka tersedianya fasilitas Masyarakat Desa
dibutuhkan sarana prasarana di bidang ekonomi, sosial
budaya, permukiman, konektivitas, lingkungan, serta
informasi teknologi sesuai kewenangan Desa.
{21 Pembangunan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi
Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,
anggaran pendapatan dan
belanja daerah
kabupatenf kota, APB Desa, danf atau sumber lain yang
sah dan tidak mengikat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan
Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di
bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 274984 A
BABXV...

PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA

Pasal 183

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Perangkat Desa
yang berstatus pegawai negeri sipil dapat memilih untuk
tetap sebagai Perangkat Desa.
(21 Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri
sipil tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan
diangkatnya Perangkat Desa yang baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(3) Dalam hal Perangkat Desa yang berstatus pegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.
l4l Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil
tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.

Pasal 184

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penghasilan
tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 185

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kerja sama
antardesa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang
sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan
berakhirnya kerja sama tersebut.
SK No 274985 A

Pasal 186

Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) untuk pertama kali dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 187

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 63211, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 188

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 274986 A
Agar

PR.ESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 36
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi H
SK No 274fr00 A
Djaman

I
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4
TENTANG DESA
UMUM
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4
tentang Desa dan dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan
Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan
penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa yakni
terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Secara umum, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penataan
Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, penatalaksanaan
Pemerintahan Desa, tata cara pen5rusunan peraturan di Desa, keuangan dan
Aset Desa, Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, Pembangunan
Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, kerja sama Desa, LKD dan
LAD, ketentuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat,
pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain, serta sarana
dan prasarana Desa. Selain itu, adanya penambahan pengaturan yang
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
yaitu mengenai Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi, Tunjangan
Purnatugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Purnatugas BPD,
tata cara pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon, peningkatan kompetensi dan
akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, pendapatan Desa, penyaluran dana
alokasi umum, RPJM Desa dan RKP Desa, serta Perangkat Desa yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Peraturan . . .
SK No 291510 A

PRESIDEN
REPI.TELIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur beberapa kebutuhan lainnya
yaitu penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan, adanya kenaikan
penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
secara berkala setiap 2 (dua) tahun, Penegasan Batas Desa, Sistem Informasi
Desa, kerja sama Desa, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum
Adat, serta sarana dan prasarana Desa.
II.
PASAL DEMI PASAL