Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adarah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun L945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali
Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
SK No 27497 A
6.Kepala...
PR.ESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
6. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah
Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban
untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan pemerintah
Daerah.
7. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang
diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung
tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang
diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur
kewilayahan.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
9. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKp
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa.
1 1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah
pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi
umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota.
13. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
SK No 27498 A
14.Rekening...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-4
14. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
16. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari
kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17. Hari adalah hari kerja.
18. Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah
sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, perangkat
Desa, pimpinan dan anggota Badan permusyawaratan
Desa yang telah berakhir masa jabatannya dalam bentuk
uang atau setara dengan itu.
19. Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk
melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan
secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya.
20. Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk
melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan
kegiatan pendukungnya guna
memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan
lahan sehingga meningkatkan daya dukung,
produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem
penyangga kehidupan.
21. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia
yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok
secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan
pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal,
terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan
lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang
menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya,
hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara
turun temurun
22. Badan . . .
SK No 27499 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
22. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain yang selanjutnya disingkat BpD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
23. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya
disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat,
sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam
perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan
pembangunan, serta meningkatkan pelayanan
masyarakat Desa.
24. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang
selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang
menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian
dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas
prakarsa masyarakat Desa.
25. sistem lnformasi Desa adalah kebijakan tata kelola data
Desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian
proses pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan kebijakan,
pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan pemerintah
Daerah.
27. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik
koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode
kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan
dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat
batas Desa.
28. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
SK No 274500 A
30. Pemberdayaan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
30. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan
berdaya saing melalui peningkatan kapasitas,
keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan,
sikap, dan perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas
kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa
mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset Desa untuk
mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara
mandiri, transparan, partisipatif, akuntabel, dan
berkelanjutan.
31. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah
musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh BpD untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
32. Masyarakat Desa adalah sekelompok orang yang tinggal di
wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma,
adat istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,
Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa,
dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33. Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya
memperkuat Desa sebagai kebaikan bersama yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan cara
membudayakan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan
keswadayaan dan gotong royong, memajukan kebudayaan
Desa, memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan
berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konflik
sosial, menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak
konstitusional warga negara di Desa, serta
membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna
membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.
34. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan
pembangunan antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan dewan perwakilan ralryat daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah'
36. Badan.
SK No 274648 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
36. Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana
lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang selanjutnya
disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di bidang
pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
