Cukup jelas.
Pasa12
Cukup jelas.
Pasal3 ...
---
PREStDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasa13
Cukup jelas.
Pasal4
Cukup jelas.
Pasal5
Cukup jelas.
Pasal6
Cukup jelas.
Ditetapkan: 2014-01-01
Cukup jelas.
Pasa12
Cukup jelas.
Pasal3 ...
---
PREStDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasa13
Cukup jelas.
Pasal4
Cukup jelas.
Pasal5
Cukup jelas.
Pasal6
Cukup jelas.
Tanggal 20 (dua puluh) Agustus ditetapkan sebagai
hari jadi (dies naialis) USU.
Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Akademik
\
.Pasal8
.'
(1) USU memiliki lambang, bendera, himne, mars,
dan busana akademik.
(2) Lambang USU digunakan pada bangunan,
kantor, cap, ijazah, dan segala sesuatu yang
memiliki kedudukan formal dalam hal
kekuasaan, kewenangan, dan kepemilikan USU.
Pasal9 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa19
(1) USU memiliki bendera berbentuk empat persegi
panjang dengan warna dasar hijau tua, di
tengahnya terdapat lambang USU, dan di
bawahnya terdapat tulisan Universitas Sumatera
Utara.
(2) Setiap Fakultas memiliki bendera masing-
masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera USU
dan bendera Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan
MWA.
Pasall0
Himne USU dan Mars USU diperdengarkan pada
upacara resmi.
Cukup jelas,
Pasal9
Cukup jelas.
Pasal10
Cukup jelas. \
Pasal11
Cukup jelas.
(1) Lambang, bendera, himne, dan mars tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars
diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal12
(1) USU memiliki busana akademik dan atribut
Mahasiswa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana
akademik dan atribut Mahasiswa diatur dalam
Peraturan MWA.
Cukup jelas.
Pasal13
Cukup jelas.
Pasal14 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa114
Cukup jelas.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik" adalah sesuatu yang bersifat
ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan di USU dan
terbebas dari pengaruh politik praktis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
"Ayat (2)
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang
mempunyai wewenang membimbingcalon doktor.
Yang dimaksud dengan "Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya" adalah Dosen
USUyang telah memilikikualifikasi doktor atau setara.
Ayat (3) ...
---
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
(1) USU berhak memberikan gelar atau sebutan
dengan nama lainnya kepada lulusan sesuai
dengan jenis pendidikan yang diikuti.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pemberian, dan penulisan gelar atau sebutan
dengan nama lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal18
(1) USU berhak memberikan penghargaan kepada
Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa,
alumni, anggota masyarakat, dan lembaga
sosialfkemasyarakatan sebagai bentuk
pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan
pengabdian kepada USU,bangsa, dan,negara.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)diberikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan
Rektor.
Pasal19 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal19
(1) USU berhak memberikan gelar doktor
kehormatan (doctor honoris causa) kepada warga
negara Indonesia atau warga negara asing
karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang
luar biasa untuk menggali, mengembangkan,
dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi,
humaniora, danJatau seni.
(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah mendapat
pertimbangan DGBdan SA.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan
MWA.
Bagian Kedua
Penelitian
Pasal20
(1) Penelitian dapat dilakukan oleh perorangan atau
kelompokyang ~ikoordinasikan oleh Departemen,
Fakultas, pusat penelitian, atau lembaga
penelitian sesuai dengan mandatnya. ...
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh USU
maupun melalui kerja sarna dengan lembaga,
badan usaha, kerja sama nasional, danJ atau
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penelitian ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penelitian yang bersifat interdisiplin ilmu atau
multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh
lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan
Departemen danIatau Fakultas terkait.
(4) Penelitian menghasilkan produk berupa hak atas
kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi
tepat guna, model dan/ atau bahan ajar yang
dapat diterapkan dan dikembangkan di
masyarakat.
(5) Perencanaan dan penyelenggaran penelitian
dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan
kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5)diatur dalam Peraturan Rektor.
8agian Ketiga
Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal21 \
(1) USU . mendorong, memfasilitasi, dan
mengembangkan kemitraan jalam
penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat secara efektif,efisien, dan akuntabel.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan
oleh perorangan atau kelompok yang
dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, atau
lembaga pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan mandatnya.
(3) Pengabdian ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengabdian kepada rnasyarakat sebagairnana
dirnaksud pada ayat (2) dikernbangkan baik
secara rnandiri oleh USU rnaupun rnelalui kerja
sarna dengan lernbaga, badan usaha, kerja sarna
nasional, dan/ atau intemasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengabdian kepada rnasyarakat yang bersifat
interdisiplin ilrnu atau rnultidisiplin ilmu dapat
diselengggarakan oleh lernbaga penelitian yang
berkoordinasi dengan Departernen dan Iatau
Fakultas terkait.
(5) Pelaksanaan pengabdian kepada rnasyarakat
berbasis pada hasil kajian yang relevan dengan
kebutuhan rnasyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pengabdian
kepada rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) sarnpai dengan ayat. (5) diatur dalam
Peraturan Rektor.
Bagian Keernpat
Kerja Sarna
\
'Pasal22
(1) USU dapat rnenjalin kerja sama kemitraan
dengan Pernerintah, dunia usaha, alumni, dan
masyarakat pada umumnya.
(2) USU dapat rnenjalin kerja sarna intemasional
dengan pernerintah asing, lernbaga internasional,
dan dunia usaha.
(3) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat rneliputi kerja sarna bidang
akadernik dan nonakadernik.
(4) Kerja ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kerja sarna di bidang akademik dilaksanakan
oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan
dari SA.
(5) Kerja sama di bidang nonakademik dilaksanakan
oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan
dari MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2)diatur dalarn Peraturan Rektor.
BABIV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal23
(1)USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri
badan hukum yang memiliki kewenangan yang
otonom di bidang akademik dan nonakademik.
(2) Kewenangan USUmeliputi:
8,. menetapkan organisasi, tata kelola,
dan mekanisme pengambilan keputusan
secara mandiri;
- mengelola dana secara mandiri, transparan,
dan akuntabel;
- mengangkat dan memberhentikan sendiri
Dosen dan tenaga kependidikan;
- membuka, menyelenggarakan, mengubah,
dan menutup Program Studi; dan
---
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
- mendirikan dan mengelola badan usaha
berbadan hukum dan membentuk serta
mengeloladana abadi.
(3) Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Pasal24
Organisasi USUmeliputi unsur:
Pasal25
\
(1) Organ USUterdiri atas:
(2) Rektor membawahi pelaksana akademik,
pelaksana administrasi, penunjang akademik,
dan pendukung organ lainnya.
(3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas,
Departemen, Program Studi, pendidikan
pascasarjana, lembaga penelitian, lembaga
pengabdian kepada masyarakat, dan unit lain.
(4) Penunjang ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penunjang akademik terdiri atas perpustakaan,
pusat sistem informasi, laboratorium ilmu dasar,
bengkel universitas, unit manajemen mutu, unit
usaha, dan unit penunjang lainnya.
(5) Pelaksana administrasi terdiri atas biro
pelaksanaan administrasi pada satuan organisasi
'tingkat universitas lainnya, pelaksanaan
administrasi pada tingkat Fakultas atau satuan
kerja lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penunjang akademik sebagaimana pada ayat (4),
dan pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
MWA.
8agian Kedua
MajelisWaliAmanat
Pasa126
(1) MWAberanggotakan 21 (dua puluh satu) orang
yang mewakiliunsur:
(2) Menteri sebagai anggota MWAdapat menunjuk
wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai
anggota MWA.
(3) Anggota MWAdiangkat dan diberhentikan oleh
Menteri setelah menerima usulan dari SA.
(4) Anggota ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah
8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh SA.
(5) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi kriteria utama pada
komitmen, kemampuan, integritas, prestasi,
wawasan, dan minat terhadap pengembangan
USU.
(6) Anggota MWA yang mewakili masyarakat
berjumlah 11 (sebelas)orang yang diusulkan oleh
SA.
(7) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) harus memenuhi kriteria utama pada
komitmen, kemampuan, integritas, prestasi,
wawasan, dan minat terhadap pengembangan
USUdan nonpartisan.
(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masajabatan.
(9) MWAdiketuai oleh seorang ketua dan dibantu
oleh seorang sekretaris yang masing-masing
dipilih dari dan oleh anggota lainnya de~gan
masa jabatan 5 (lima)tahun.
(10)Rektor merupakan anggota MWA.yang tidak
dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.
(11)Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku
jabatan rangkap sebagai Rektor, wakil Rektor,
atau jabatan struktural di USU, perguruan tinggi
lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya
yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan USU.
(12) Ketentuan ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian
ketua, sekretaris, dan anggota MWAtermasuk
komposisinya dan jumlah pada setiap unsumya
diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal27
(1) MWAmemilikitugas dan wewenang:
- mengesahkan rencana jangka panjang,
rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran USU;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan USU;
- melakukan penilaian atas kinerja pimpinan
USU;
- menangani penyelesaian tertinggi atas
masalah yang ada di USU;
- membina jejaring dengan institusi atau
individu di luar USU; \,
- bersama Rektor melakukan penggalangan
dana;
1. bersama Rektor menyusti~ dan
menyampaikan laporan tahunan kepada
Menteri;
- mengesahkan Peraturan MWAyang diusulkan
oleh SA;
- menetapkan peraturan yang memuat
prinsip-prinsip tata kelola USU;
1. memberikan ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. memberikan pertimbangan, usulan, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan rencana
jangka panjang, rencana strategis universitas,
rencana kerja dan anggaran tahunan,
pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan
MWA;
- memberikan pendapat dari/atau
rekomendasi kepada Rektor dalarn
rangka pengelolaan USU;dan
- menunjuk dan mengangkat KA,serta auditor
eksternal yang independen dan profesional.
(2) Dalarn hal penyelesaian masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat
diselesaikan, masalah diselesaikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran rutin yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas MWAdibebankan pada USU.
Pasa128
(1) MWA menyelenggarakan rapat paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enarn)bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit
2/3 (dua per tiga)dari seluruh anggota.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan apabila
diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sarna,
kecuali dalarn pemilihan dan pemberhentian
Rektor.
(5) Dalam ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
anggota yang mewakili dari unsur Menteri
mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak
suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,
mekanisme, dan pelaksanaan rapat MWAdiatur
dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga
Rektor
Pasal29
(1) Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu
paling banyak oleh 5 (lima)orang wakil Rektor.
(2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi
persyaratan umum sebagai berikut:
- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada
saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal
yang telah ditetapkan;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas, komitmen, dan
kepemimpinan yang tinggi;
- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat 4 (empat)
tahun.
'(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik
berpendidikan doktor (S3).
(4) Pemilihan...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat
5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor
berakhir.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor
dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan
wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal30
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA
melalui pemungutan suara.
(2) Wakil Rektor diangkat paling lambat 1 (satu)
bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWAatas
usul Rektor.
(3) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima)tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor bertanggungjawab kepada Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor
dan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal31
(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang:
- melaksanakan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
- mengelola seluruh kekayaan USU dan
memanfaatkannya secara optimal untuk
kepentingan USU;
- membina tenaga kependidikan dan tenaga
kerja lainnya yang ditetapkan oleh USU;
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membina hubungan dengan alumni,
lingkungan USU, dan masyarakat pada
umumnya;
- menyelenggarakan pembukuan USU;
- menyusun rencana strategis yang memuat
sasaran dan tujuan USUyang hendak dicapai
dalamjangka waktu 5 (lima)tahun;
- menyusun rencana kerja dan. anggaran
tahunan USU;
- melaporkan secara berkala paling lama
6 (enam) bulan sekali dalam bentuk tertulis
kepada MWAtentang kemajuan kerja satuan
akademik USU;
1. bersama MWA menggalang dan
mengembangkan dana untuk kepentingan
USU;
- mendirikan badan usaha berbadan hukum
dengan persetujuan MWA;
- bersama MWA menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri;
1. mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;
- mengangkat dan memberhentikan Dekan,
wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan
USU;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai
USU;
- menunjuk dan mengangkat auditor intemal
untuk melaksanakan dan melaporkan hasil
audit keuangan dan audit kinerja akademik
berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan
oleh KA;dan
- membuka dan menutup Fakultas,
Departemen, Program Studi, lembaga, dan
unit akademik lainnya dengan
memperhatikan pertimbangan SA.
(2) Rektor ...
---
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
(2) Rektor dalam membuat peraturan di bidang
akademik terlebih dahulu mendapat persetujuan
SA.
(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),kepada
wakil Rektor, Dekan Fakultas, atau pimpinan
unit lainnya.
(4) Pendelegasiantugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal32
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh sekretariat USU.
(2) Sekretariat USU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan unsur administrasi USUyang
melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan
administrasi kesekretariatan, hukum, dan
kearsipan USU.
(3) Sekretariat USUmempunyai tugas:
- menyusun perencanaan sistem pengelolaan
administrasi, hukum, dan kearsipan USU;
- melakukan koordinasi penyediaan informasi
untuk mendukung proses pengambilan
keputusan Rektor;
- melakukan penyusunan rancangan Peraturan
Rektor;
- melakukan konsolidasi informasi di
lingkungan USU;
- mengevaluasi sistem pengelolaan
kesekretariatan yang telah berjalan; dan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(4) Sekretariat USUdipimpin oleh sekretaris USU.
(5) Sekretaris USU diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(6) Sekretaris USU bertanggung jawab kepada
Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat USU
diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal33
(1) Rektor mewakili USU di dalam dan di luar
pengadilan untuk kepentingan dan tujuan USU.
(2) Rektor tidak berwenang mewakiliUSUapabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
USU dengan Rektor dan/ atau wakil Rektor;
dan/atau
- Rektor darr/atau wakil Rektor
mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan USU.
(3) Apabila .Rektor berhalangan sementara, maka
Rektor menunjuk seorang dari wakil Rektor
untuk bertindak sebagai pelaksana harian
Rektor.
(4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka MWA
menunjuk seorang wakil Rektor menjadi
pelaksana tugas Rektor hingga berakhirnya masa
jabatan Rektor sebelumnya.
Pasa134 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal34
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan
sebagai:
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
- pejabat pada jabatan struktural dan fungsional
dalam instansiflembaga Pemerintah atau
pemerintah daerah;
- pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar
USU;dan
- pejabat pada jabatan lainnya yang dapat
menimbulkan pertentangan kepentingan dengan
kepentingan USU.
Pasal35
'1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama
6 (enam) bulan;
- tidak cakap melaksanakan tugas;
- diberhentikan; atau
- menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu
wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai
dengan Keputusan MWA.
Bagian Keempat ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Senat Akademik
Pasal36
(1) SA mempunyai fungsi dalam kebijakan dan
pengawasan USUdi bidang akademik.
(2) SAterdiri dari:
(3) Wakil Guru Besar berjumlah paling banyak 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah anggota
DGB.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar·berjumlah paling
banyak 3 (tiga) orang yang dipilih melalui
pemilihan oleh masing-masing Fakultas.
(5) Anggota SAdiangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
\, kali masa jabatan kecuali anggota ex-officio dan
wakil Guru Besar.
(6) Anggota SA yang berasal dari anggota ex-officio
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
Rektor, wakil Rektor, para Dekan, dan direktur
pendidikan pascasarjana.
(7) SA dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Rektor ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Rektor merupakan anggota SA yang tidak dapat
dipilih menjadi ketua maupun sekretaris.
(9) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat
membentuk komisi.
(lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta
pembentukan komisi, tugas, wewenang, dan tata
kerja, serta susunan, komposisi, dan jumlah
anggota komisi diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal37
(1) SAbertugas:
- memberikan masukan kepada Menteri
mengenai penilaian MWA atas kinerja
Rektor yang menyangkut bidang akademik;
- mengusulkan pengangkatan anggota MWA
kepada Menteri;
- menyusun kebijakan penilaian prestasi
akademik dan kecakapan serta
kepribadian sivitas akademika;
- merumuskan norma dan tolak ukur
penyelenggaraan USU dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- memberi masukan kepada MWA berdasarkan
penilaiannya atas kinerja Rektor dalam
masalah akademik;
- merumuskan peraturan pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
---
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
- memberi masukan kepada Rektor dalam
penyusunan rencana strategis serta rencana
kerja dan anggaran; dan
1. melakukan pengawasan mutu akademik
dalam penyelenggaraan USU.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),SAberwenang:
- memberikan pertimbangan kepada Rektor
atas usulan pembukaan dan penutupan
Fakultas, Departemen, Program Studi,
lembaga, dan unit akademik lainnya;
- mengusulkan penyusunan Peraturan MWA
dalam bidang kebijakan akademik;
- memberikan pertimbangan terhadap
rancangan Peraturan Rektor di bidang
akademik;dan
- secara proaktif menjaring dan memperhatikan
pandangan masyarakat akademik dan
masyarakat umum terkait dengan mutu
akademik dalam penyelenggaraan USU.
\
(3) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan
kepada anggaran USU.
Pasal38
(1) SA menyelenggarakan rapat paling sedikit
1 (satu) kali dalam 3 (tiga)bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga)anggota SA.
(3) Keputusan ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan apabila
diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan
suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari
50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir
dalam rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan rapat SA diatur dalam Peraturan
SA.
Bagian Kelima
Dewan Guru Besar
Pasal39
(1) DGB merupakan wadah para Guru Besar USU
untuk memberikan penilaian etika dan integritas
moral.
(2) DGB sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU.
(3) Wakil Guru Besar dalam SA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)huruf a, dipilih
melalui pernilihan dari dan oleh anggota DGB.
(4) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu
.. oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh
anggota DGBuntuk masa jabatan 5 (lima)tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(5) DGBbertugas untuk:
- memberikan masukan kepada Rektor dalam
hal pengembangan keilmuan dan kualitas
pendidikan;
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan masukan kepada Rektor dalam
hal pembinaan suasana akademik, etika
keilmuan, integritas, dan moral sivitas
akademika; dan
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dan
SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan
doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas DGBdibebankan pada anggaran USU.
Bagian Keenam
KomiteAudit
Pasa140
(1) KA merupakan komite independen
melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit
internal dan eksternal atas· penyelenggaraan
USU untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota KAdipilih, diangkat, dan diberhentikan
oleh MWA.
(3) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima)
orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota, dan an~ota .
..
(4) KA melaksanakan evaluasi hasil 'audit USU
dalam bidang keuangan.
(5) KAbertanggungjawab kepada MWA.
(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masajabatan.
(7) Ketentuan ...
---
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, tata cara pengangkatan, dan
pemberhentian anggota KA diatur dalam
Peraturan MWA.
Pasa141
(1) KAmemilikitugas dan wewenang untuk:
- mempelajari dan menilai hasil audit internal
dan eksternal;
- melakukan analisis manajemen risiko
terhadap rencana tindakan atau kegiatan
organ USUyang dimintakan kepada KA;dan
- mengambil kesimpulan dan mengajukan
saran kepada MWA.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan
kepada anggaran USU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan tugas dan wewenang KAdiatur
dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh
Unsur Pelaksana Akademik
"
Paragraf 1
Fakultas
Pasal42
(1) Fakultas bertugas melaksanakan pendidikan
akademik dan dapat melaksanakan pendidikan
vokasi, profesi, dan/ atau spesialis.
(2) Fakultas ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh
beberapa orang wakil Dekan.
(3) Fakultas memilikidewan pertimbangan Fakultas
yang bertugas memberikan pertimbangan dan
arahan dalam upaya peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan di lingkungan
Fakultas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas
sebagaimana pada ayat (1),ayat (2),dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal43
(1) Fakultas memiliki Departemen sebagai satuan
unit pengelola Program Studio
(2) Departemen melaksanakan pendidikan akademik
dan/ atau profesional dalam 1 (satu) atau
seperangkat cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, humaniora, dan/ atau seni tertentu.
Paragraf2
Pendidikan Pascasarjana
Pasal44
( 1) Penyelenggaraan pendidikan pascasarjana
memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk
masing-masing bidang studio
(2) Pendidikan pascasarjana dalam melaksanakan
fungsi koordinasinya memanfaatkan secara
optimal sumber daya yang berada di masing-
masing Fakultas.
(3) Organisasi pendidikan pascasarjana terdiri atas:
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan dan organisasi pendidikan
pascasarjana sebagaimana pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Rektor.
Paragraf 3
Pendidikan Vokasi
Pasal45
(1) Pendidikan vokasi bertugas melaksanakan
pendidikan tinggi program diploma yang
menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan
keahlian terapan tertentu sampai program
sarjana terapan.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)-dapat dikembangkan oleh USU sampai
dengan program magister terapan atau program
" doktor terapan.
(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan
pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab
Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Rektor.
Paragraf4 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4
Lembaga Penelitian dan
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Pasa146
(1) Lembaga penelitian melaksanakan penelitian
dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan,
humaniora, teknologi, dan/ atau seni tertentu.
(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal47
(1) Lembaga pengabdian kepada masyarakat
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat
dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Rektor.
" Bagian Kedelapan
Unsur Pelaksana Administrasi
Pasal48
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif
dalam bidang akademik, kemahasiswaan,
sumber daya manusia, dan keuangan yang
terdiri dari bagian-bagian.
(2) Ketentuan ...
---
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai organisasi dan
tata laksana unsur pelaksana adrninistrasi diatur
dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesernbilan
Unsur Penunjang
Paragraf I
Perpustakaan.
Pasal49
(1) Perpustakaan rnenyelenggarakan pelayanan
surnber inforrnasi keilrnuan di USU.
(2) Perpustakaan dipirnpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai perpustakaan
sebagairnana dirnaksud dalam ayat (1) diatur
dalam Peraturan Rektor.
Paragraf2
Pusat Sistern Informasi
PasalSO
(1) Pusat sistern i~forrnasi menyelenggarakan
pelayanan sistern dan surnber daya informasi di
USU.
(2) Pusat sistern inforrnasi dipirnpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pusat sistern
inforrnasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
diatur dalarn Peraturan Rektor.
Paragraf 3 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3
Laboratorium Ilmu Dasar
Pasal51
(1) Laboratorium ilmu dasar mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu
dasar dan perkuliahan ilmu umum di USU.
(2) Laboratorium ilmu dasar dipimpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium
ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Badan Usaha
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasa120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Undang-Undang 'Nornor 18 Tahun
2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan
Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi
Perguruan Tinggi Asing, Lenqbaga Penelitian dan
Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal21 ...
---
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Pasal21
Cukup jelas.
Pasa122
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pertanggungjawaban badan usaha berbadan hukum yang
membentuk dan mengeloladana abadi terpisah dari USU.
Ayat (3)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah
kemampuan dan komitmen USU untuk
mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang
dijalankan USU kepada semua pemangku kepentingan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari
rasio antara Mahasiswa dan Dosen, kecukupan sarana
dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu, dan kompetensi lulusan.
Hurufb ...
---
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Hurufb
Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah
keterbukaan dan kemampuan USU menyajikan informasi
yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "prinsip nirlaba" adalah prinsip
kegiatan dilaksanakan sesuai tujuan USU yaitu tidak
untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha
dari kegiatan hams ditanamkan kembali ke USU untuk
meningkatkan kapasitas danjatau mutu layanan
pendidikan.
Hurufd
Yan.; dimaksud dengan "prinsip penjaminan mutu"
adaluh USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang
sistemik untuk memberikan layanan pendidikan tinggi
yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan Tinggi serta peningkatan mutu pelayanan
pendidikan secara berkelanjutan.
Huruf e
\
Yang dimaksud dengan "efektivitas dan efisiensi" adalah
USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang sistemil-
untuk memanfaatkan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi agar tepat sasaran
dan tidak terjadi pemborosan.
Pasa124
Cukup jelas.
Pasa125
Cukup jelas.
Pasal26 ...
---
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Pasa126
Cukup jelas.
Pasa127
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Yang dimaksud dengan 'rencana jangka panjang" adalah
rencana pengembangan USU dalam jangka waktu
25 (dua puluh lima)tahun.
Yang dimaksud dengan "rencana strategis" adalah
rencana pengembangan USU dalam jangka waktu
5 (lima)tahun.
Yang dimaksud dengan "rencana kerja dan anggaran"
adalah rencana kerja untuk 1 (satu) tahun anggaran.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pimpinan USU" adalah Rektor
dan/ atau wakil Rektor.
Huruff
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Hurufh ...
---
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
Hurufl
Cukup jelas.
Hurufm
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jeias.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal28
Cukup jelas.
Pasal29
Cukup jelas.
Pasa130
Cukup jelas.
Pasa131 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal31
Cukup jelas.
Pasal32
Cukup jelas.
Pasal33
Cukup jelas.
Pasa134
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pimpinan badan usaha" adalah
direktur dan/ atau komisaris badan usaha atau sebutan lain.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal35
\
Cukup jelas.
Pasal36
Cukup jelas.
Pasa137
Cukup jelas.
Pasa138
Cukup jelas.
Pasal39 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Guru Besar tetap USU" adalah
Guru Besar USU yang berstatus pegawai negeri sipil dan
masih aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasa140
Ayat (1)
Sebagai komite independen, maka KAdalam melaksanakan
tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh M~'Aatau pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal41
Cukup jelas.
Pasa142
Cukup jelas.
Pasa143
Cukup jelas.
Pasa144
Cukup jelas.
Pasal45
Cukup jelas.
Pasa146
Cukup jelas.
Pasa147
Cukup jelas.
Pasa148
Cukup jelas.
Pasa149
Cukup jelas.
Pasa150
Cukup jelas.
Pasal 51 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal51
Cukup jelas.
Pasal52
Cukup jelas.
Pasal53
Cukup jelas,
Pasal54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "usaha lainnya" dapat berupa jasa
pelatihan, diklat, jasa penelitian, jasa pengabdian kepada
masyarakat, jasa konsultasi, jasa pemeriksaan, jasa operasi,
jasa uji laboratorium, jasa pelayanan akademikjDosen, dan
jasa kerjasama pelaksanaan program.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 55 \
Cukup jelas.
Pasal56
Cukup jelas.
Pasal57
Cukup jelas.
Pasal58 ...
---
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Pasa158
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai guru dan Dosen beserta peraturan
pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasa159
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kegiatan kokurikuler" adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram
\ atas bimbingan Dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat
diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit
semester.
Yang dimaksud dengan "kegiatan ekstrakurikuler" adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang
kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau
2 (dua) satuan kredit semester.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) ...
---
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal60
Cukup jelas.
Pasal61
Cukup jelas.
Pasal62
Cukup jelas.
Pasal63
Cukup jelas.
Pasal64
Cukup jelas.
\Pasa165
Cukup jelas.
Pasa166
Cukup jelas.
Pasa167
Cukup jelas.
Pasal68
Cukup jelas.
Pasal69 ...
---
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
Pasa169
Cukup jelas.
Pasa170
Cukup jelas.
Pasa171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "tanah yang diperoleh dan dimiliki
oleh USU" adalah tanah yang diperoleh dari hasil usaha
USU, baik hasil usaha akademik rnaupuri non akademik.
Ayat (10) ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain wakaf,
hibah, atau hadiah.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
(1) USUdapat mendirikan badan .usaha sebagai unit
usaha untuk menjalankan fungsi dan mencapai
tujuan USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.
\
Pasal53
(1) Badan usaha didirikan untuk· .membantu
pendanaan USU dan /atau pengernbangan dana
abadi USU.
(2) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
(3) Pengelolaan badan usaha tidak mengganggu
kegiatan akademik USU dan memperhatikan
prinsip kehati-hatian.
(4) Pimpinan ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pimpinan badan usaha diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan
MWA.
Pasal54
(1) Rumah sakit pendidikan USU, kebun percobaan,
penerbitan dan percetakan, dan usaha lainnya
yang juga menyelenggarakan fungsi penunjang
akademik merupakan usaha USU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha USU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh
Ketenagaan
Pasal55
(1) Pegawai USU terdiri atas Dosen dan tenaga
kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah pegawai negeri sipil yang.memenuhi syarat
yang telah ditentukan untuk dipekerjakan
sebagai pegawai USU.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dan
huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasa156 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa156
Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal57
USU menyelenggarakan pembinaan Dosen dan
tenaga kependidikan berdasarkan nilai-nilai etika dan
jati diri yang diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal58
(1) Dosen USU selain pegawai negeri sipil
merupakan pegawai USU, yang pengangkatan
dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta
kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan
tenaga lainnya di USU merupakan pegawai USU,
yang pengangkatan dan pemberhentian,
kedudukan~ hak, serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundarig-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kesebelas ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesebelas
Mahasiswadan Alumni
Pasal59
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang
terdaftar di USU secara sah pada satu jenis
pendidikan akademik, profesi, danIatau vokasi.
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
USU setelah memenuhi persyaratan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Mahasiswa wajib untuk ikut menanggung
biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi
Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh USU.
(4) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler
dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses
pendidikan.
(5) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(6) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan \yang merupakan organisasi intra
USU.
(7) Organisasi kemahasiswaan dapat merriilikifungsi
untuk melaksanakan kokurikuler dan
ekstrakurikuler.
(8) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan bobot dari
kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta
organisasi kemahasiswaan diatur dalam
Peraturan Rektor.
Pasal60 ...
---
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Pasal60
(1) Alumni USU merupakan lulu san Program Studi
yang diselenggarakan oleh USU.
(2) Alumni USU dapat membentuk organisasi
alumni.
(3) USU menjalin hubungan kekeluargaan,
kerjasama, dan kernitraan dengan alumni dan
organisasi alumni guna menunjang tujuan USU.
BABV
SISTEM PENJAMINANMUTUINTERNAL
Pasal61
(1) USU menyelenggarakan sistem penjarninan mutu
berupa kegiatan sistematik untuk meningkatkan
mutu USU secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu dilakukan melalui
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar.
(3) Penjaminan mutu didasarkan pada sistem
penjaminan mutu \ USU dan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
Pasal62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara organisasi
dan sistem penjarninan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
(1) Kekayaan awal USU berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilaikekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang
dilakukan bersama dengan Menteri. ,
(3) USU melakukan proses pemindahtanganan
kekayaan negara selain tanah yang belum atau
dalam proses pada saat ditetapkannya USU
sebagai perguruan tingginegeri badan hukum.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang
penggunaannya diserahkan kepada USU dan
tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan
kepada pihak lain.
(5) Barang ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Barang milik negara berupa tanah dalam
penguasaan USU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh USU dan
hasilnya menjadi pendapatan USU untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USU.
(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh USU setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan
dilaporkan kepada Menteri.
(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USU
dengan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan.
(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara
untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal USU
diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU
selain tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain
setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(10)Kekayaan USU selain berasal dari kekayaan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan
ayat (2), juga dapat diperoleh dari sumber
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk
kekayaan intelektual, fasiIitas, dan benda di luar
tanah tercatat sah sebagai hak milik USU.
(12) Semua ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12)Semua hasil pemanfaatan kekayaan USU
sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dipergunakan untuk penyelenggaraan fungsi dan
tujuan USU.
(1) Hak atas kekayaan intelektual terdiri atas paten,
hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya
dimilikiUSUbaik seluruh maupun sebagian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak
atas kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan
MWA.
Bagian Keenam
Sarana dan Prasarana
Pasal73
(1) USU memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai,
serta pelengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur \
dan berkelanjutan.
(2) USU memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin,
instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat
rekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
(3) Sarana ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Bagian Ketujuh
Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelaporan
Paragraf 1
Akuntabilitas
Cukup jelas.
(1)Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku
ditutup, Rektor bersama MWAwajib menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri.
(2)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)paling sedikit memuat:
- laporan keuangan yang meliputi neraca,
perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus
kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; dan
- laporan akademik yang meliputi keadaan,
kinerja, dan hasil yang telah dicapai USU.
(3)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
\
ayat (2) huruf a diperiksa oleh auditor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pengawasan
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan USU
dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang pengawasan
kepada MWA.
(3) Pemeriksaan ...
---
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
(3) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan
USUdilakukan oleh tenaga audit internal USU.
Paragraf 3
Pelaporan
(1) Laporan keuangan dan laporan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)
ditandatangani oleh Rektor dan para wakil
Rektor, dan disampaikan kepada MWA.
(2) Dalam hal diantara wakil Rektor tidak
menandatangani laporan keuangan dan laporan
akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus disebutkan alasannya secara
tertulis.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Laporan keuangan dan laporan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 setelah
mendapat pengesahan dari Menteri, menjadi
informasi publik.
(1) Anggota MWA,anggota SA, dan Rektor yang
telah ada dan sedang menjabat pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai
berakhir masa jabatannya.
(2) Penyesuaian ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyesuaian struktur organisasi USU
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dilaksanakan paling lambat 10 Agustus 2014.
(3) Semua perjanjian yang dilakukan USU dengan
pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya
perjanjian tersebut.
BABIX
KETENTUANPENUTUP
Pasal80
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan internal USU yang merupakan
peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah
Nomor56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas
Sumatera Utara sebagai Badan Hukum MilikNegara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 125), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal81
Pada saat . Peraturan Pemerintah mi mulai
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara
sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal82
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,
Agar ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal28 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tangga128 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA RI
---
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
NOMOR16TAHUN2014
TENTANG
STATUTAUNIVERSITASUMATERAUTARA
I. UMUM
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, diantaranya: "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahtcraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...".
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan
pendidikau dan mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan kcimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta akhlak mulia dalarm, rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dalam undang-undang, serta agar Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan .. menjunjung
tinggi nilai-nilai agarna dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, telah diterbitkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam
menyelenggarakan pendidikan nasional, dan khusus untuk
pendidikan tinggi diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan ...
---
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, USU ditetapkan
sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum guna menghasilkan
pendidikan tinggi bermutu dalam menyelenggarakan program diploma,
program sarjana, program magister, program doktor, dan program
profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan menurut
kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
USU didirikan di Medan oleh Yayasan Universitas Sumatera
Utara pada tanggal 4 Juni 1952 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan atas prakarsa Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan atas
bantuan dari masyarakat Sumatera Utara dan Aceh. Yayasan
Universitas Sumatera Utara pertama kali mendirikan Fakultas
Kedokteran Universitas Sumatera Utara pada tanggal 20 Agustus 1952.
USUmulai dikelola oleh Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan
tinggi sejak tanggal 1 September 1957, dan resmi ditetapkan sebagai
satuan pervuruan tinggi negeri oleh Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 20 r40vember1957.
USU berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan sivitas
akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya
saing, dan kooperatif melalui f\elaksanaan Tridharma; c.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; -lan d.
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas
hidup dan lingkungan, dengan tujuan: menyelenggarakan pendidikan
tinggi bermutu untuk: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang
mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora,
dan seni, berdasarkarr moral agama, serta mampu bersaing di tingkat
nasional dan internasional; b. menghasilkan penelitian inovatif yang
mendoro.ng pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora,
dan seni dalam lingkup nasional dan internasional; c. menghasilkan
pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya
penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum
dan ...
---
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat
secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah
secara mandiri dan berkelanjutan; d. mewujudkan kemandirian yang
adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan
tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional; e.
meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara
berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan
dan kerja sama nasional dan intemasional; f. menjadi kekuatan moral
dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan
- mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten,
dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
USU sebagai milik publik yang memiliki nilai-nilai demokratis
yang luhur dibentengi dengan kekuatan civil society yang dikelola
secara demokratis yang menempati ruang-ruang publik yang berfungsi
mengontrolkekuatan-kekuatan corporate culture sehingga kepentingan
umum lebih dipentingkan daripada pertimbangan-pertimbangan
komersial.
Pendirian dan penyelenggaran otonomi USU, dilaksanakan
berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d.
penjaminan mutu; dan e. efektivitasdan efisiensi.Prinsip nirlaba tidak
akan menjadikan USU sebagai badan usaha komersial, namun jika
ada sisa hasil usaha maka seluruh sisa hksil usaha dari kegiatan
harus ditanamkan kembali ke USU untuk meningkatkan kapasitas
dan/ atau mutu layanan pendidikan.
USU memiliki: a. kekayaan awal berupa kekayaan negara
yang dipisahkan kecuali tanah; b. tata kelola dan pengambilan
keputusan secara mandiri; c. unit yang melaksanakan fungsi
akuntabilitas dan transparansi; d. hak mengeloladana secara mandiri,
transparan, dan akuntabel; e. wewenang mengangkat dan
memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; f.
mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan g.
wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup
Program Studio
USU...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
USU sebagai perguruan tinggi yang menghasilkan pendidikan
tinggiyang bermutu dan melenggarakan fungsi pendidikan tinggiyang
terjangkau oleh masyarakat, yang mengunggulkan kualitas dan
menerapkan sistem evaluasi dan standardisasi bertahap dengan
benchmarks yang jelas. Artinya, penyelenggaraan USU berkembang
dan tetap sebagai academic excellence serta sebagai benteng penjaga
kebenaran dan memajukan ilmu pengetahuan, sehingga USU
merupakan pion terdepan di dalam mempersiapkan sumber daya
manusia Indonesia yang dapat bersaing di dalam kesempatan terbuka
dunia globalyang semakin menyempit.
USU mengembangkan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi ilmu pengetahuan yang didasarkan
pada otonomi perguruan tinggi dengan pengembangan budaya
profesionalisme yang bercirikan memiliki keahlian (expertise),
tanggungjawab (responsibility), dan kesejawatan (corporateness).
Budaya profesionalisme berdampak terhadap keluaran (output) USU
dengan dihasilkannya lulusan yang juga menjadi agen dalam
perubahan masyarakat serta mampu menjadi modernising force dalam
kehidupan masyarakat secara luas.
Otonomi usu memiliki independensi atau kebebasan dalam
mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan yang menyangkut
pengelolaan administrasi, keuangan, pendidikan,\ penelitian,
pengabdian masyarakat, kerja sarna dan aktivitas lain yang berkaitan,
tanpa campur tangan (intervensi) pemerintah atau kekuatan lain.
Seluruh anggota masyarakat akademik memiliki hak untuk
menjalankan tugasnya tanpa diskrirninasi dan tanpa rasa takut akan
adanya gangguan, larangan, atau represi dari manapun. Para peneliti
dari kalangan kampus memiliki hak untuk melakukan kegiatan
penelitian tanpa kekangan atau campur tangan dari pihak lain,
berdasarkan prinsip dan metode penelitian ilmiah yang universal,
serta berhak untuk mengkomunikasikan, menyebarluaskan atau
mempublikasikan hasil-hasil temuannya tanpa adanya sensor dari
pihak mana pun.
Otonomi ...
---
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Otonomi USU didasarkan pembebasan dan pemberdayaan yang
mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui
pluralisme, keberagarnan, atau kemajemukan dengan orientasi
pendidikan yang lebih ditekankan pada aspek yang berkaitan dalarn
pencarian alternatif pemecahan masalah aktual dilandasi kajian
ilmiah yang diperkuat dengan landasan moral dan hati nurani.
Otonomi USUmencari terobosan baru untuk fund raising dengan
merangkul dunia bisnia/Industri, menjalin kerja sarna baik dengan
pihak ketiga, melakukan kegiatan penelitian dengan dana dari dalam
maupun mancanegara, narnun pemerintah tetap berkewajiban
berkontribusi secara finansial dalarn penyelenggaran perguruan tinggi.
Otonomi USU melibatkan dimensi partisipatif (kesinambungan
pendampingan orang tua), komunikatif (sistem kontrol dan propositif
atas transparansi keuangan dan perencanaan, program format
perguruan tinggi), dan konsiliatif (keterbukaan untuk menerima
masukan dari masyarakat berkaitan dengan program pendidikan yang
ditawarkan).
Dengan pokok-pokok materi sebagaimana yang telah
dikemukakun, maka sebagai pedoman pengelolaan USU serta sebagai
rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan
akademik, dan prosedur operasional yang sesuai cita-cita pendiri serta
\, visi dan misi USU, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Statuta USU.
II. PASALDEMIPASAL