Langsung ke konten

STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA

PP No. 16 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasa12

Cukup jelas.

Pasal3 ...

---

PREStDEN

R EPUBLIK INDONESIA

Pasa13

Cukup jelas.

Pasal4

Cukup jelas.

Pasal5

Cukup jelas.

Pasal6

Cukup jelas.

Pasal 7

Tanggal 20 (dua puluh) Agustus ditetapkan sebagai
hari jadi (dies naialis) USU.

Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Akademik

\
.Pasal8

.'

(1) USU memiliki lambang, bendera, himne, mars,

dan busana akademik.

(2) Lambang USU digunakan pada bangunan,

kantor, cap, ijazah, dan segala sesuatu yang
memiliki kedudukan formal dalam hal
kekuasaan, kewenangan, dan kepemilikan USU.

Pasal9 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa19

(1) USU memiliki bendera berbentuk empat persegi

panjang dengan warna dasar hijau tua, di
tengahnya terdapat lambang USU, dan di
bawahnya terdapat tulisan Universitas Sumatera
Utara.

(2) Setiap Fakultas memiliki bendera masing-

masing.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera USU

dan bendera Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan
MWA.

Pasall0

Himne USU dan Mars USU diperdengarkan pada
upacara resmi.

Pasal 8

Cukup jelas,

Pasal9

Cukup jelas.

Pasal10

Cukup jelas. \

Pasal11

Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Lambang, bendera, himne, dan mars tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars
diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal12

(1) USU memiliki busana akademik dan atribut

Mahasiswa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana

akademik dan atribut Mahasiswa diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal13

Cukup jelas.

Pasal14 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa114

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik" adalah sesuatu yang bersifat
ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan di USU dan
terbebas dari pengaruh politik praktis.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

"Ayat (2)

Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang
mempunyai wewenang membimbingcalon doktor.

Yang dimaksud dengan "Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya" adalah Dosen
USUyang telah memilikikualifikasi doktor atau setara.

Ayat (3) ...

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 17

(1) USU berhak memberikan gelar atau sebutan

dengan nama lainnya kepada lulusan sesuai
dengan jenis pendidikan yang diikuti.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara

pemberian, dan penulisan gelar atau sebutan
dengan nama lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal18

(1) USU berhak memberikan penghargaan kepada

Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa,
alumni, anggota masyarakat, dan lembaga
sosialfkemasyarakatan sebagai bentuk
pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan
pengabdian kepada USU,bangsa, dan,negara.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1)diberikan oleh Rektor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan
Rektor.

Pasal19 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal19

(1) USU berhak memberikan gelar doktor

kehormatan (doctor honoris causa) kepada warga
negara Indonesia atau warga negara asing
karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang
luar biasa untuk menggali, mengembangkan,
dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi,
humaniora, danJatau seni.

(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan setelah mendapat
pertimbangan DGBdan SA.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan
MWA.

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal20

(1) Penelitian dapat dilakukan oleh perorangan atau

kelompokyang ~ikoordinasikan oleh Departemen,
Fakultas, pusat penelitian, atau lembaga
penelitian sesuai dengan mandatnya. ...

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan baik secara mandiri oleh USU
maupun melalui kerja sarna dengan lembaga,
badan usaha, kerja sama nasional, danJ atau
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penelitian ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Penelitian yang bersifat interdisiplin ilmu atau

multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh
lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan
Departemen danIatau Fakultas terkait.

(4) Penelitian menghasilkan produk berupa hak atas

kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi
tepat guna, model dan/ atau bahan ajar yang
dapat diterapkan dan dikembangkan di
masyarakat.

(5) Perencanaan dan penyelenggaran penelitian

dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan
kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5)diatur dalam Peraturan Rektor.

8agian Ketiga
Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal21 \

(1) USU . mendorong, memfasilitasi, dan

mengembangkan kemitraan jalam
penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat secara efektif,efisien, dan akuntabel.

(2) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan

oleh perorangan atau kelompok yang
dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, atau
lembaga pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan mandatnya.

(3) Pengabdian ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengabdian kepada rnasyarakat sebagairnana

dirnaksud pada ayat (2) dikernbangkan baik
secara rnandiri oleh USU rnaupun rnelalui kerja
sarna dengan lernbaga, badan usaha, kerja sarna
nasional, dan/ atau intemasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengabdian kepada rnasyarakat yang bersifat

interdisiplin ilrnu atau rnultidisiplin ilmu dapat
diselengggarakan oleh lernbaga penelitian yang
berkoordinasi dengan Departernen dan Iatau
Fakultas terkait.

(5) Pelaksanaan pengabdian kepada rnasyarakat

berbasis pada hasil kajian yang relevan dengan
kebutuhan rnasyarakat.

(6) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pengabdian

kepada rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) sarnpai dengan ayat. (5) diatur dalam
Peraturan Rektor.

Bagian Keernpat
Kerja Sarna
\
'Pasal22

(1) USU dapat rnenjalin kerja sama kemitraan

dengan Pernerintah, dunia usaha, alumni, dan
masyarakat pada umumnya.

(2) USU dapat rnenjalin kerja sarna intemasional

dengan pernerintah asing, lernbaga internasional,
dan dunia usaha.

(3) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dapat rneliputi kerja sarna bidang
akadernik dan nonakadernik.

(4) Kerja ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Kerja sarna di bidang akademik dilaksanakan

oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan
dari SA.

(5) Kerja sama di bidang nonakademik dilaksanakan

oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan
dari MWA.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2)diatur dalarn Peraturan Rektor.

BABIV

SISTEM PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal23

(1)USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri

badan hukum yang memiliki kewenangan yang
otonom di bidang akademik dan nonakademik.

(2) Kewenangan USUmeliputi:

8,. menetapkan organisasi, tata kelola,
dan mekanisme pengambilan keputusan
secara mandiri;

- mengelola dana secara mandiri, transparan,
dan akuntabel;

- mengangkat dan memberhentikan sendiri
Dosen dan tenaga kependidikan;

- membuka, menyelenggarakan, mengubah,
dan menutup Program Studi; dan

  • mendirikan ...

---

PRESIDEN

REPU8LIK INDONESIA

- mendirikan dan mengelola badan usaha
berbadan hukum dan membentuk serta
mengeloladana abadi.

(3) Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada

ayat (2)dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • akuntabilitas;
  • transparansi;
  • nirlaba;
  • penjaminan mutu; dan
  • efektifitasdan efisiensi.

Pasal24

Organisasi USUmeliputi unsur:

  • penyusun kebijakan umum;
  • penyusun kebijakan akademik;
  • pelaksana akademik;
  • pengawas dan penjaminan mutu;
  • penunjang akademik atau sumber belajar; dan
  • pelaksana administrasi atau tata usaha.

Pasal25
\

(1) Organ USUterdiri atas:

  • MWA; ..
  • Rektor;dan
  • SA.

(2) Rektor membawahi pelaksana akademik,

pelaksana administrasi, penunjang akademik,
dan pendukung organ lainnya.

(3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas,

Departemen, Program Studi, pendidikan
pascasarjana, lembaga penelitian, lembaga
pengabdian kepada masyarakat, dan unit lain.

(4) Penunjang ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Penunjang akademik terdiri atas perpustakaan,

pusat sistem informasi, laboratorium ilmu dasar,
bengkel universitas, unit manajemen mutu, unit
usaha, dan unit penunjang lainnya.

(5) Pelaksana administrasi terdiri atas biro

pelaksanaan administrasi pada satuan organisasi
'tingkat universitas lainnya, pelaksanaan
administrasi pada tingkat Fakultas atau satuan
kerja lain.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana

akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penunjang akademik sebagaimana pada ayat (4),
dan pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
MWA.

8agian Kedua
MajelisWaliAmanat

Pasa126

(1) MWAberanggotakan 21 (dua puluh satu) orang

yang mewakiliunsur:

  • Menteri;
  • Rektor;
  • SA;dan
  • masyarakat.

(2) Menteri sebagai anggota MWAdapat menunjuk

wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai
anggota MWA.

(3) Anggota MWAdiangkat dan diberhentikan oleh

Menteri setelah menerima usulan dari SA.

(4) Anggota ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah

8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh SA.

(5) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) harus memenuhi kriteria utama pada
komitmen, kemampuan, integritas, prestasi,
wawasan, dan minat terhadap pengembangan
USU.

(6) Anggota MWA yang mewakili masyarakat

berjumlah 11 (sebelas)orang yang diusulkan oleh
SA.

(7) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) harus memenuhi kriteria utama pada
komitmen, kemampuan, integritas, prestasi,
wawasan, dan minat terhadap pengembangan
USUdan nonpartisan.

(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan

5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masajabatan.

(9) MWAdiketuai oleh seorang ketua dan dibantu

oleh seorang sekretaris yang masing-masing
dipilih dari dan oleh anggota lainnya de~gan
masa jabatan 5 (lima)tahun.

(10)Rektor merupakan anggota MWA.yang tidak

dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.

(11)Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku

jabatan rangkap sebagai Rektor, wakil Rektor,
atau jabatan struktural di USU, perguruan tinggi
lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya
yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan USU.

(12) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(12)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian
ketua, sekretaris, dan anggota MWAtermasuk
komposisinya dan jumlah pada setiap unsumya
diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal27

(1) MWAmemilikitugas dan wewenang:

  • menetapkan kebijakan umum USU;
  • mengangkat dan memberhentikan Rektor;

- mengesahkan rencana jangka panjang,
rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran USU;

- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan USU;

- melakukan penilaian atas kinerja pimpinan
USU;

- menangani penyelesaian tertinggi atas
masalah yang ada di USU;

- membina jejaring dengan institusi atau
individu di luar USU; \,

- bersama Rektor melakukan penggalangan
dana;

1. bersama Rektor menyusti~ dan
menyampaikan laporan tahunan kepada
Menteri;

- mengesahkan Peraturan MWAyang diusulkan
oleh SA;

- menetapkan peraturan yang memuat
prinsip-prinsip tata kelola USU;

1. memberikan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. memberikan pertimbangan, usulan, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan rencana
jangka panjang, rencana strategis universitas,
rencana kerja dan anggaran tahunan,
pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan
MWA;
- memberikan pendapat dari/atau
rekomendasi kepada Rektor dalarn
rangka pengelolaan USU;dan
- menunjuk dan mengangkat KA,serta auditor
eksternal yang independen dan profesional.

(2) Dalarn hal penyelesaian masalah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat
diselesaikan, masalah diselesaikan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.

(4) Anggaran rutin yang diperlukan untuk

pelaksanaan tugas MWAdibebankan pada USU.

Pasa128

(1) MWA menyelenggarakan rapat paling sedikit

1 (satu) kali dalam 6 (enarn)bulan.

(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit

2/3 (dua per tiga)dari seluruh anggota.

(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan

musyawarah untuk mufakat dan apabila
diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.

(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sarna,

kecuali dalarn pemilihan dan pemberhentian
Rektor.

(5) Dalam ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,

anggota yang mewakili dari unsur Menteri
mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak
suara dari jumlah seluruh hak suara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,

mekanisme, dan pelaksanaan rapat MWAdiatur
dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal29

(1) Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu

paling banyak oleh 5 (lima)orang wakil Rektor.

(2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi

persyaratan umum sebagai berikut:
- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada
saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal
yang telah ditetapkan;

  • mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  • berkewarganegaraan Indonesia;

- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas, komitmen, dan
kepemimpinan yang tinggi;

- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat 4 (empat)
tahun.

'(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik
berpendidikan doktor (S3).

(4) Pemilihan...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat

5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor
berakhir.

(5) Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor

dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan
wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal30

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA

melalui pemungutan suara.

(2) Wakil Rektor diangkat paling lambat 1 (satu)

bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWAatas
usul Rektor.

(3) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa

jabatan 5 (lima)tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Wakil Rektor bertanggungjawab kepada Rektor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor
dan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal31

(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang:

- melaksanakan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
- mengelola seluruh kekayaan USU dan
memanfaatkannya secara optimal untuk
kepentingan USU;
- membina tenaga kependidikan dan tenaga
kerja lainnya yang ditetapkan oleh USU;

  • membina ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- membina hubungan dengan alumni,
lingkungan USU, dan masyarakat pada
umumnya;
- menyelenggarakan pembukuan USU;
- menyusun rencana strategis yang memuat
sasaran dan tujuan USUyang hendak dicapai
dalamjangka waktu 5 (lima)tahun;
- menyusun rencana kerja dan. anggaran
tahunan USU;
- melaporkan secara berkala paling lama
6 (enam) bulan sekali dalam bentuk tertulis
kepada MWAtentang kemajuan kerja satuan
akademik USU;
1. bersama MWA menggalang dan
mengembangkan dana untuk kepentingan
USU;
- mendirikan badan usaha berbadan hukum
dengan persetujuan MWA;
- bersama MWA menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri;
1. mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;
- mengangkat dan memberhentikan Dekan,
wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan
USU;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai
USU;
- menunjuk dan mengangkat auditor intemal
untuk melaksanakan dan melaporkan hasil
audit keuangan dan audit kinerja akademik
berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan
oleh KA;dan
- membuka dan menutup Fakultas,
Departemen, Program Studi, lembaga, dan
unit akademik lainnya dengan
memperhatikan pertimbangan SA.

(2) Rektor ...

---

PRESIDEN

REPU8LIK INDONESIA

(2) Rektor dalam membuat peraturan di bidang

akademik terlebih dahulu mendapat persetujuan
SA.

(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),kepada
wakil Rektor, Dekan Fakultas, atau pimpinan
unit lainnya.

(4) Pendelegasiantugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal32

(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu

oleh sekretariat USU.

(2) Sekretariat USU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan unsur administrasi USUyang
melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan
administrasi kesekretariatan, hukum, dan
kearsipan USU.

(3) Sekretariat USUmempunyai tugas:

- menyusun perencanaan sistem pengelolaan
administrasi, hukum, dan kearsipan USU;

- melakukan koordinasi penyediaan informasi
untuk mendukung proses pengambilan
keputusan Rektor;

- melakukan penyusunan rancangan Peraturan
Rektor;

- melakukan konsolidasi informasi di
lingkungan USU;

  • melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;

- mengevaluasi sistem pengelolaan
kesekretariatan yang telah berjalan; dan

  • menyusun ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas kepada Rektor.

(4) Sekretariat USUdipimpin oleh sekretaris USU.

(5) Sekretaris USU diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor.

(6) Sekretaris USU bertanggung jawab kepada

Rektor.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat USU

diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal33

(1) Rektor mewakili USU di dalam dan di luar

pengadilan untuk kepentingan dan tujuan USU.

(2) Rektor tidak berwenang mewakiliUSUapabila:

- terjadi perkara di depan pengadilan antara
USU dengan Rektor dan/ atau wakil Rektor;
dan/atau

- Rektor darr/atau wakil Rektor
mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan USU.

(3) Apabila .Rektor berhalangan sementara, maka

Rektor menunjuk seorang dari wakil Rektor
untuk bertindak sebagai pelaksana harian
Rektor.

(4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka MWA

menunjuk seorang wakil Rektor menjadi
pelaksana tugas Rektor hingga berakhirnya masa
jabatan Rektor sebelumnya.

Pasa134 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal34

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan
sebagai:

- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;

- pejabat pada jabatan struktural dan fungsional
dalam instansiflembaga Pemerintah atau
pemerintah daerah;
- pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar
USU;dan

- pejabat pada jabatan lainnya yang dapat
menimbulkan pertentangan kepentingan dengan
kepentingan USU.

Pasal35

'1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama
6 (enam) bulan;
- tidak cakap melaksanakan tugas;
- diberhentikan; atau
- menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun.

(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah

mendapatkan pertimbangan SA.

(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu

wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai
dengan Keputusan MWA.

Bagian Keempat ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat
Senat Akademik

Pasal36

(1) SA mempunyai fungsi dalam kebijakan dan

pengawasan USUdi bidang akademik.

(2) SAterdiri dari:

  • wakil Guru Besar;
  • wakil Dosen bukan Guru Besar;
  • Rektor dan wakil Rektor;
  • Dekan; dan
  • direktur pendidikan pascasarjana.

(3) Wakil Guru Besar berjumlah paling banyak 25%

(dua puluh lima persen) dari jumlah anggota
DGB.

(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar·berjumlah paling

banyak 3 (tiga) orang yang dipilih melalui
pemilihan oleh masing-masing Fakultas.

(5) Anggota SAdiangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
\, kali masa jabatan kecuali anggota ex-officio dan
wakil Guru Besar.

(6) Anggota SA yang berasal dari anggota ex-officio

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
Rektor, wakil Rektor, para Dekan, dan direktur
pendidikan pascasarjana.

(7) SA dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang

dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(8) Rektor ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Rektor merupakan anggota SA yang tidak dapat

dipilih menjadi ketua maupun sekretaris.

(9) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat

membentuk komisi.

(lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta
pembentukan komisi, tugas, wewenang, dan tata
kerja, serta susunan, komposisi, dan jumlah
anggota komisi diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal37

(1) SAbertugas:

- memberikan masukan kepada Menteri
mengenai penilaian MWA atas kinerja
Rektor yang menyangkut bidang akademik;

- mengusulkan pengangkatan anggota MWA
kepada Menteri;

  • menyusun kebijakan akademik USU;

- menyusun kebijakan penilaian prestasi
akademik dan kecakapan serta
kepribadian sivitas akademika;

- merumuskan norma dan tolak ukur
penyelenggaraan USU dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian;

- memberi masukan kepada MWA berdasarkan
penilaiannya atas kinerja Rektor dalam
masalah akademik;

- merumuskan peraturan pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;

  • memberi ...

---

PRESIDEN

REPU8LIK INDONESIA

- memberi masukan kepada Rektor dalam
penyusunan rencana strategis serta rencana
kerja dan anggaran; dan

1. melakukan pengawasan mutu akademik
dalam penyelenggaraan USU.

(2) Dalam hal pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1),SAberwenang:

- memberikan pertimbangan kepada Rektor
atas usulan pembukaan dan penutupan
Fakultas, Departemen, Program Studi,
lembaga, dan unit akademik lainnya;

- mengusulkan penyusunan Peraturan MWA
dalam bidang kebijakan akademik;

  • membuat dan menetapkan Peraturan SA;

- memberikan pertimbangan terhadap
rancangan Peraturan Rektor di bidang
akademik;dan

- secara proaktif menjaring dan memperhatikan
pandangan masyarakat akademik dan
masyarakat umum terkait dengan mutu
akademik dalam penyelenggaraan USU.
\

(3) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan

kepada anggaran USU.

Pasal38

(1) SA menyelenggarakan rapat paling sedikit

1 (satu) kali dalam 3 (tiga)bulan.

(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh

paling sedikit 2/3 (dua per tiga)anggota SA.

(3) Keputusan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan

musyawarah untuk mufakat dan apabila
diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.

(4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan

suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari
50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir
dalam rapat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan rapat SA diatur dalam Peraturan
SA.

Bagian Kelima
Dewan Guru Besar

Pasal39

(1) DGB merupakan wadah para Guru Besar USU

untuk memberikan penilaian etika dan integritas
moral.

(2) DGB sebagaimana dimaksud pada ayat (I),

terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU.

(3) Wakil Guru Besar dalam SA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)huruf a, dipilih
melalui pernilihan dari dan oleh anggota DGB.

(4) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu

.. oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh
anggota DGBuntuk masa jabatan 5 (lima)tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(5) DGBbertugas untuk:

- memberikan masukan kepada Rektor dalam
hal pengembangan keilmuan dan kualitas
pendidikan;

  • memberikan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- memberikan masukan kepada Rektor dalam
hal pembinaan suasana akademik, etika
keilmuan, integritas, dan moral sivitas
akademika; dan

- memberikan pertimbangan kepada Rektor dan
SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan
doktor kehormatan (doctor honoris causa).

(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas DGBdibebankan pada anggaran USU.

Bagian Keenam
KomiteAudit

Pasa140

(1) KA merupakan komite independen

melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit
internal dan eksternal atas· penyelenggaraan
USU untuk dan atas nama MWA.

(2) Anggota KAdipilih, diangkat, dan diberhentikan

oleh MWA.

(3) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima)

orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota, dan an~ota .
..

(4) KA melaksanakan evaluasi hasil 'audit USU

dalam bidang keuangan.

(5) KAbertanggungjawab kepada MWA.

(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan

5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masajabatan.

(7) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

REPU8LIK INDONESIA

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai

persyaratan, tata cara pengangkatan, dan
pemberhentian anggota KA diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasa141

(1) KAmemilikitugas dan wewenang untuk:

  • menetapkan kebijakan audit internal;

- mempelajari dan menilai hasil audit internal
dan eksternal;

- melakukan analisis manajemen risiko
terhadap rencana tindakan atau kegiatan
organ USUyang dimintakan kepada KA;dan

- mengambil kesimpulan dan mengajukan
saran kepada MWA.

(2) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan

kepada anggaran USU.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelenggaraan tugas dan wewenang KAdiatur
dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketujuh
Unsur Pelaksana Akademik
"

Paragraf 1
Fakultas

Pasal42

(1) Fakultas bertugas melaksanakan pendidikan

akademik dan dapat melaksanakan pendidikan
vokasi, profesi, dan/ atau spesialis.

(2) Fakultas ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh

beberapa orang wakil Dekan.

(3) Fakultas memilikidewan pertimbangan Fakultas

yang bertugas memberikan pertimbangan dan
arahan dalam upaya peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan di lingkungan
Fakultas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas

sebagaimana pada ayat (1),ayat (2),dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal43

(1) Fakultas memiliki Departemen sebagai satuan

unit pengelola Program Studio

(2) Departemen melaksanakan pendidikan akademik

dan/ atau profesional dalam 1 (satu) atau
seperangkat cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, humaniora, dan/ atau seni tertentu.

Paragraf2
Pendidikan Pascasarjana

Pasal44

( 1) Penyelenggaraan pendidikan pascasarjana
memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk
masing-masing bidang studio

(2) Pendidikan pascasarjana dalam melaksanakan

fungsi koordinasinya memanfaatkan secara
optimal sumber daya yang berada di masing-
masing Fakultas.

(3) Organisasi pendidikan pascasarjana terdiri atas:

  • direktur...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • direktur;
  • wakildirektur;
  • ketua Program Studi;
  • pelaksana administrasi; dan
  • pelaksana unit lain yang dianggap perlu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai

penyelenggaraan dan organisasi pendidikan
pascasarjana sebagaimana pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Rektor.

Paragraf 3
Pendidikan Vokasi

Pasal45

(1) Pendidikan vokasi bertugas melaksanakan

pendidikan tinggi program diploma yang
menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan
keahlian terapan tertentu sampai program
sarjana terapan.

(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1)-dapat dikembangkan oleh USU sampai
dengan program magister terapan atau program
" doktor terapan.

(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan

pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab
Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai

penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Rektor.

Paragraf4 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 4
Lembaga Penelitian dan
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat

Pasa146

(1) Lembaga penelitian melaksanakan penelitian

dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan,
humaniora, teknologi, dan/ atau seni tertentu.

(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal47

(1) Lembaga pengabdian kepada masyarakat

melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat

dipimpin oleh ketua.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga

pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Rektor.

" Bagian Kedelapan
Unsur Pelaksana Administrasi

Pasal48

(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif

dalam bidang akademik, kemahasiswaan,
sumber daya manusia, dan keuangan yang
terdiri dari bagian-bagian.

(2) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

R EPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai organisasi dan

tata laksana unsur pelaksana adrninistrasi diatur
dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesernbilan
Unsur Penunjang

Paragraf I
Perpustakaan.

Pasal49

(1) Perpustakaan rnenyelenggarakan pelayanan

surnber inforrnasi keilrnuan di USU.

(2) Perpustakaan dipirnpin oleh kepala.

(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai perpustakaan

sebagairnana dirnaksud dalam ayat (1) diatur
dalam Peraturan Rektor.

Paragraf2
Pusat Sistern Informasi

PasalSO

(1) Pusat sistern i~forrnasi menyelenggarakan

pelayanan sistern dan surnber daya informasi di
USU.

(2) Pusat sistern inforrnasi dipirnpin oleh kepala.

(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pusat sistern

inforrnasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
diatur dalarn Peraturan Rektor.

Paragraf 3 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Laboratorium Ilmu Dasar

Pasal51

(1) Laboratorium ilmu dasar mengkoordinasikan dan

menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu
dasar dan perkuliahan ilmu umum di USU.

(2) Laboratorium ilmu dasar dipimpin oleh kepala.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium

ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Rektor.

Paragraf 4
Badan Usaha

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasa120

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Undang-Undang 'Nornor 18 Tahun
2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan
Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi
Perguruan Tinggi Asing, Lenqbaga Penelitian dan
Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal21 ...

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

Pasal21

Cukup jelas.

Pasa122

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Hurufa

Cukup jelas.

Hurufb

Cukup jelas.

Hurufc

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Pertanggungjawaban badan usaha berbadan hukum yang
membentuk dan mengeloladana abadi terpisah dari USU.

Ayat (3)

Hurufa

Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah
kemampuan dan komitmen USU untuk
mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang
dijalankan USU kepada semua pemangku kepentingan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari
rasio antara Mahasiswa dan Dosen, kecukupan sarana
dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu, dan kompetensi lulusan.

Hurufb ...

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

Hurufb

Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah
keterbukaan dan kemampuan USU menyajikan informasi
yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

Hurufc

Yang dimaksud dengan "prinsip nirlaba" adalah prinsip
kegiatan dilaksanakan sesuai tujuan USU yaitu tidak
untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha
dari kegiatan hams ditanamkan kembali ke USU untuk
meningkatkan kapasitas danjatau mutu layanan
pendidikan.

Hurufd

Yan.; dimaksud dengan "prinsip penjaminan mutu"
adaluh USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang
sistemik untuk memberikan layanan pendidikan tinggi
yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan Tinggi serta peningkatan mutu pelayanan
pendidikan secara berkelanjutan.

Huruf e
\
Yang dimaksud dengan "efektivitas dan efisiensi" adalah
USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang sistemil-
untuk memanfaatkan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi agar tepat sasaran
dan tidak terjadi pemborosan.

Pasa124

Cukup jelas.

Pasa125

Cukup jelas.

Pasal26 ...

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

Pasa126

Cukup jelas.

Pasa127

Ayat (1)

Hurufa

Cukup jelas.

Hurufb

Cukup jelas.

Hurufc

Yang dimaksud dengan 'rencana jangka panjang" adalah
rencana pengembangan USU dalam jangka waktu
25 (dua puluh lima)tahun.

Yang dimaksud dengan "rencana strategis" adalah
rencana pengembangan USU dalam jangka waktu
5 (lima)tahun.

Yang dimaksud dengan "rencana kerja dan anggaran"
adalah rencana kerja untuk 1 (satu) tahun anggaran.

Hurufd

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pimpinan USU" adalah Rektor
dan/ atau wakil Rektor.

Huruff

Cukup jelas.

Hurufg

Cukup jelas.

Hurufh ...

---

PRESIDEN

R EPUBLIK INDONESIA

Hurufh

Cukup jelas.

Hurufi

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Hurufk

Cukup jelas.

Hurufl

Cukup jelas.

Hurufm

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jeias.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal28

Cukup jelas.

Pasal29

Cukup jelas.

Pasa130

Cukup jelas.

Pasa131 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal31

Cukup jelas.

Pasal32

Cukup jelas.

Pasal33

Cukup jelas.

Pasa134

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pimpinan badan usaha" adalah
direktur dan/ atau komisaris badan usaha atau sebutan lain.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal35
\
Cukup jelas.

Pasal36

Cukup jelas.

Pasa137

Cukup jelas.

Pasa138

Cukup jelas.

Pasal39 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal39

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "Guru Besar tetap USU" adalah
Guru Besar USU yang berstatus pegawai negeri sipil dan
masih aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasa140

Ayat (1)

Sebagai komite independen, maka KAdalam melaksanakan
tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh M~'Aatau pihak lain.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal41

Cukup jelas.

Pasa142

Cukup jelas.

Pasa143

Cukup jelas.

Pasa144

Cukup jelas.

Pasal45

Cukup jelas.

Pasa146

Cukup jelas.

Pasa147

Cukup jelas.

Pasa148

Cukup jelas.

Pasa149

Cukup jelas.

Pasa150

Cukup jelas.

Pasal 51 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal51

Cukup jelas.

Pasal52

Cukup jelas.

Pasal53

Cukup jelas,

Pasal54

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "usaha lainnya" dapat berupa jasa
pelatihan, diklat, jasa penelitian, jasa pengabdian kepada
masyarakat, jasa konsultasi, jasa pemeriksaan, jasa operasi,
jasa uji laboratorium, jasa pelayanan akademikjDosen, dan
jasa kerjasama pelaksanaan program.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 55 \

Cukup jelas.

Pasal56

Cukup jelas.

Pasal57

Cukup jelas.

Pasal58 ...

---

PRESIDEN

REPU8LIK INDONESIA

Pasa158

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai guru dan Dosen beserta peraturan
pelaksanaannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasa159

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "kegiatan kokurikuler" adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram
\ atas bimbingan Dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat
diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit
semester.

Yang dimaksud dengan "kegiatan ekstrakurikuler" adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang
kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau
2 (dua) satuan kredit semester.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6) ...

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal60

Cukup jelas.

Pasal61

Cukup jelas.

Pasal62

Cukup jelas.

Pasal63

Cukup jelas.

Pasal64

Cukup jelas.

\Pasa165

Cukup jelas.

Pasa166

Cukup jelas.

Pasa167

Cukup jelas.

Pasal68

Cukup jelas.

Pasal69 ...

---

PRESIDEN

R EPUBLIK INDONESIA

Pasa169

Cukup jelas.

Pasa170

Cukup jelas.

Pasa171

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Yang dimaksud dengan "tanah yang diperoleh dan dimiliki
oleh USU" adalah tanah yang diperoleh dari hasil usaha
USU, baik hasil usaha akademik rnaupuri non akademik.

Ayat (10) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (10)

Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain wakaf,
hibah, atau hadiah.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Ayat (12)

Cukup jelas.

Pasal 52

(1) USUdapat mendirikan badan .usaha sebagai unit

usaha untuk menjalankan fungsi dan mencapai
tujuan USU.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan

badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.
\
Pasal53

(1) Badan usaha didirikan untuk· .membantu

pendanaan USU dan /atau pengernbangan dana
abadi USU.

(2) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha yang

berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.

(3) Pengelolaan badan usaha tidak mengganggu

kegiatan akademik USU dan memperhatikan
prinsip kehati-hatian.

(4) Pimpinan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pimpinan badan usaha diangkat dan

diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan
MWA.

Pasal54

(1) Rumah sakit pendidikan USU, kebun percobaan,

penerbitan dan percetakan, dan usaha lainnya
yang juga menyelenggarakan fungsi penunjang
akademik merupakan usaha USU.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha USU

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Rektor.

Bagian Kesepuluh
Ketenagaan

Pasal55

(1) Pegawai USU terdiri atas Dosen dan tenaga

kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
  • pegawai tetap; dan
  • pegawai tidak tetap.

(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah pegawai negeri sipil yang.memenuhi syarat
yang telah ditentukan untuk dipekerjakan
sebagai pegawai USU.

(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dan
huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasa156 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa156

Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal57

USU menyelenggarakan pembinaan Dosen dan
tenaga kependidikan berdasarkan nilai-nilai etika dan
jati diri yang diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal58

(1) Dosen USU selain pegawai negeri sipil

merupakan pegawai USU, yang pengangkatan
dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta
kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan

tenaga lainnya di USU merupakan pegawai USU,
yang pengangkatan dan pemberhentian,
kedudukan~ hak, serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundarig-undangan di
bidang ketenagakerjaan.

Bagian Kesebelas ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesebelas
Mahasiswadan Alumni

Pasal59

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang

terdaftar di USU secara sah pada satu jenis
pendidikan akademik, profesi, danIatau vokasi.

(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa

USU setelah memenuhi persyaratan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Mahasiswa wajib untuk ikut menanggung

biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi
Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh USU.

(4) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan

kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler
dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses
pendidikan.

(5) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.

(6) Mahasiswa dapat membentuk organisasi

kemahasiswaan \yang merupakan organisasi intra
USU.

(7) Organisasi kemahasiswaan dapat merriilikifungsi

untuk melaksanakan kokurikuler dan
ekstrakurikuler.

(8) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan bobot dari

kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta
organisasi kemahasiswaan diatur dalam
Peraturan Rektor.

Pasal60 ...

---

PRESIDEN

REPU8LIK INDONESIA

Pasal60

(1) Alumni USU merupakan lulu san Program Studi

yang diselenggarakan oleh USU.

(2) Alumni USU dapat membentuk organisasi

alumni.

(3) USU menjalin hubungan kekeluargaan,

kerjasama, dan kernitraan dengan alumni dan
organisasi alumni guna menunjang tujuan USU.

BABV

SISTEM PENJAMINANMUTUINTERNAL

Pasal61

(1) USU menyelenggarakan sistem penjarninan mutu

berupa kegiatan sistematik untuk meningkatkan
mutu USU secara berencana dan berkelanjutan.

(2) Penjaminan mutu dilakukan melalui

perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,

pengendalian, dan peningkatan standar.

(3) Penjaminan mutu didasarkan pada sistem

penjaminan mutu \ USU dan Standar Nasional

Pendidikan Tinggi.

Pasal62

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara organisasi
dan sistem penjarninan mutu internal diatur dengan

Peraturan Rektor.

Pasal 71

(1) Kekayaan awal USU berasal dari kekayaan

negara yang dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Nilaikekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang
dilakukan bersama dengan Menteri. ,

(3) USU melakukan proses pemindahtanganan

kekayaan negara selain tanah yang belum atau
dalam proses pada saat ditetapkannya USU
sebagai perguruan tingginegeri badan hukum.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang
penggunaannya diserahkan kepada USU dan
tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan
kepada pihak lain.

(5) Barang ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Barang milik negara berupa tanah dalam

penguasaan USU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh USU dan
hasilnya menjadi pendapatan USU untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USU.

(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh USU setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan
dilaporkan kepada Menteri.

(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USU
dengan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan.

(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara

untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal USU
diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU

selain tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain
setelah mendapatkan persetujuan MWA.

(10)Kekayaan USU selain berasal dari kekayaan

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan
ayat (2), juga dapat diperoleh dari sumber
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk

kekayaan intelektual, fasiIitas, dan benda di luar
tanah tercatat sah sebagai hak milik USU.

(12) Semua ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(12)Semua hasil pemanfaatan kekayaan USU

sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dipergunakan untuk penyelenggaraan fungsi dan
tujuan USU.

Pasal 72

(1) Hak atas kekayaan intelektual terdiri atas paten,

hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya
dimilikiUSUbaik seluruh maupun sebagian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak
atas kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan
MWA.

Bagian Keenam
Sarana dan Prasarana

Pasal73

(1) USU memiliki sarana yang meliputi perabot,

peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai,
serta pelengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur \
dan berkelanjutan.

(2) USU memiliki prasarana yang meliputi lahan,

ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin,
instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat
rekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.

(3) Sarana ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Bagian Ketujuh
Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelaporan

Paragraf 1
Akuntabilitas

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

(1)Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku

ditutup, Rektor bersama MWAwajib menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri.

(2)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1)paling sedikit memuat:

- laporan keuangan yang meliputi neraca,
perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus
kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; dan

- laporan akademik yang meliputi keadaan,
kinerja, dan hasil yang telah dicapai USU.

(3)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

\
ayat (2) huruf a diperiksa oleh auditor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Pengawasan

Pasal 75

(1) Pengawasan atas penyelenggaraan USU

dilakukan oleh Menteri.

(2) Menteri mendelegasikan wewenang pengawasan

kepada MWA.

(3) Pemeriksaan ...

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

(3) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan

USUdilakukan oleh tenaga audit internal USU.

Paragraf 3
Pelaporan

Pasal 76

(1) Laporan keuangan dan laporan akademik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)
ditandatangani oleh Rektor dan para wakil
Rektor, dan disampaikan kepada MWA.

(2) Dalam hal diantara wakil Rektor tidak

menandatangani laporan keuangan dan laporan
akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus disebutkan alasannya secara
tertulis.

Pasal 77

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 74 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan

standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Pasal 78

Laporan keuangan dan laporan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 setelah
mendapat pengesahan dari Menteri, menjadi
informasi publik.

Pasal 79

(1) Anggota MWA,anggota SA, dan Rektor yang

telah ada dan sedang menjabat pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai
berakhir masa jabatannya.

(2) Penyesuaian ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penyesuaian struktur organisasi USU

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dilaksanakan paling lambat 10 Agustus 2014.

(3) Semua perjanjian yang dilakukan USU dengan

pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya
perjanjian tersebut.

BABIX

KETENTUANPENUTUP

Pasal80

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan internal USU yang merupakan
peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah
Nomor56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas
Sumatera Utara sebagai Badan Hukum MilikNegara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 125), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal81

Pada saat . Peraturan Pemerintah mi mulai
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara
sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal82

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,

Agar ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal28 Februari 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tangga128 Februari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 42

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA RI

---

PRESIDEN

REPU8LIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA

NOMOR16TAHUN2014

TENTANG

STATUTAUNIVERSITASUMATERAUTARA

I. UMUM

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, diantaranya: "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahtcraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...".
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan
pendidikau dan mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan kcimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta akhlak mulia dalarm, rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dalam undang-undang, serta agar Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan .. menjunjung
tinggi nilai-nilai agarna dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Berdasarkan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, telah diterbitkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam
menyelenggarakan pendidikan nasional, dan khusus untuk
pendidikan tinggi diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan ...

---

PRESIDEN

REPU8LIK INDONESIA

Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, USU ditetapkan
sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum guna menghasilkan
pendidikan tinggi bermutu dalam menyelenggarakan program diploma,
program sarjana, program magister, program doktor, dan program
profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan menurut
kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

USU didirikan di Medan oleh Yayasan Universitas Sumatera
Utara pada tanggal 4 Juni 1952 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan atas prakarsa Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan atas
bantuan dari masyarakat Sumatera Utara dan Aceh. Yayasan
Universitas Sumatera Utara pertama kali mendirikan Fakultas
Kedokteran Universitas Sumatera Utara pada tanggal 20 Agustus 1952.
USUmulai dikelola oleh Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan
tinggi sejak tanggal 1 September 1957, dan resmi ditetapkan sebagai
satuan pervuruan tinggi negeri oleh Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 20 r40vember1957.

USU berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan sivitas
akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya
saing, dan kooperatif melalui f\elaksanaan Tridharma; c.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; -lan d.
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas
hidup dan lingkungan, dengan tujuan: menyelenggarakan pendidikan
tinggi bermutu untuk: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang
mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora,
dan seni, berdasarkarr moral agama, serta mampu bersaing di tingkat
nasional dan internasional; b. menghasilkan penelitian inovatif yang
mendoro.ng pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora,
dan seni dalam lingkup nasional dan internasional; c. menghasilkan
pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya
penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum

dan ...

---

PRESIDEN

R EPUBLIK INDONESIA

dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat
secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah
secara mandiri dan berkelanjutan; d. mewujudkan kemandirian yang
adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan
tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional; e.
meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara
berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan
dan kerja sama nasional dan intemasional; f. menjadi kekuatan moral
dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan
- mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten,
dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

USU sebagai milik publik yang memiliki nilai-nilai demokratis
yang luhur dibentengi dengan kekuatan civil society yang dikelola
secara demokratis yang menempati ruang-ruang publik yang berfungsi
mengontrolkekuatan-kekuatan corporate culture sehingga kepentingan
umum lebih dipentingkan daripada pertimbangan-pertimbangan
komersial.

Pendirian dan penyelenggaran otonomi USU, dilaksanakan
berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d.
penjaminan mutu; dan e. efektivitasdan efisiensi.Prinsip nirlaba tidak
akan menjadikan USU sebagai badan usaha komersial, namun jika
ada sisa hasil usaha maka seluruh sisa hksil usaha dari kegiatan
harus ditanamkan kembali ke USU untuk meningkatkan kapasitas
dan/ atau mutu layanan pendidikan.

USU memiliki: a. kekayaan awal berupa kekayaan negara
yang dipisahkan kecuali tanah; b. tata kelola dan pengambilan
keputusan secara mandiri; c. unit yang melaksanakan fungsi
akuntabilitas dan transparansi; d. hak mengeloladana secara mandiri,
transparan, dan akuntabel; e. wewenang mengangkat dan
memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; f.
mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan g.
wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup
Program Studio

USU...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

USU sebagai perguruan tinggi yang menghasilkan pendidikan
tinggiyang bermutu dan melenggarakan fungsi pendidikan tinggiyang
terjangkau oleh masyarakat, yang mengunggulkan kualitas dan
menerapkan sistem evaluasi dan standardisasi bertahap dengan
benchmarks yang jelas. Artinya, penyelenggaraan USU berkembang
dan tetap sebagai academic excellence serta sebagai benteng penjaga
kebenaran dan memajukan ilmu pengetahuan, sehingga USU
merupakan pion terdepan di dalam mempersiapkan sumber daya
manusia Indonesia yang dapat bersaing di dalam kesempatan terbuka
dunia globalyang semakin menyempit.

USU mengembangkan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi ilmu pengetahuan yang didasarkan
pada otonomi perguruan tinggi dengan pengembangan budaya
profesionalisme yang bercirikan memiliki keahlian (expertise),
tanggungjawab (responsibility), dan kesejawatan (corporateness).
Budaya profesionalisme berdampak terhadap keluaran (output) USU
dengan dihasilkannya lulusan yang juga menjadi agen dalam
perubahan masyarakat serta mampu menjadi modernising force dalam
kehidupan masyarakat secara luas.

Otonomi usu memiliki independensi atau kebebasan dalam
mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan yang menyangkut
pengelolaan administrasi, keuangan, pendidikan,\ penelitian,
pengabdian masyarakat, kerja sarna dan aktivitas lain yang berkaitan,
tanpa campur tangan (intervensi) pemerintah atau kekuatan lain.
Seluruh anggota masyarakat akademik memiliki hak untuk
menjalankan tugasnya tanpa diskrirninasi dan tanpa rasa takut akan
adanya gangguan, larangan, atau represi dari manapun. Para peneliti
dari kalangan kampus memiliki hak untuk melakukan kegiatan
penelitian tanpa kekangan atau campur tangan dari pihak lain,
berdasarkan prinsip dan metode penelitian ilmiah yang universal,
serta berhak untuk mengkomunikasikan, menyebarluaskan atau
mempublikasikan hasil-hasil temuannya tanpa adanya sensor dari
pihak mana pun.

Otonomi ...

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

Otonomi USU didasarkan pembebasan dan pemberdayaan yang
mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui
pluralisme, keberagarnan, atau kemajemukan dengan orientasi
pendidikan yang lebih ditekankan pada aspek yang berkaitan dalarn
pencarian alternatif pemecahan masalah aktual dilandasi kajian
ilmiah yang diperkuat dengan landasan moral dan hati nurani.

Otonomi USUmencari terobosan baru untuk fund raising dengan
merangkul dunia bisnia/Industri, menjalin kerja sarna baik dengan
pihak ketiga, melakukan kegiatan penelitian dengan dana dari dalam
maupun mancanegara, narnun pemerintah tetap berkewajiban
berkontribusi secara finansial dalarn penyelenggaran perguruan tinggi.
Otonomi USU melibatkan dimensi partisipatif (kesinambungan
pendampingan orang tua), komunikatif (sistem kontrol dan propositif
atas transparansi keuangan dan perencanaan, program format
perguruan tinggi), dan konsiliatif (keterbukaan untuk menerima
masukan dari masyarakat berkaitan dengan program pendidikan yang
ditawarkan).

Dengan pokok-pokok materi sebagaimana yang telah
dikemukakun, maka sebagai pedoman pengelolaan USU serta sebagai
rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan
akademik, dan prosedur operasional yang sesuai cita-cita pendiri serta
\, visi dan misi USU, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Statuta USU.

II. PASALDEMIPASAL