Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA

PP No. 16 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Bulanan disamping Pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 2

(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah:
a. Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan;
b. Untuk bulan April 1989 dan seterusnya sebesar 15% (lima belas perseratus) dari penghasilan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan isteri/suami;
c. Tunjangan anak.

Pasal 3

(1) Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibayarkan bersamasama dengan pembayaran pejuang kehormatan setiap bulan.

(2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.

Pasal 4

Tunjangan perbaikan penghasilan tidak diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri yang menjadi cuti di luar tanggungan negara;
b. Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar Negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.

Pasal 5

Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dan kepada penerima uang tunggu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama atau secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 36