Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK

PP No. 15 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-03-28

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang (Persero) statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Perusahaan Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp6.0O0.00O,0O0.000,O0 (enam triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. **(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 198434 A --- INDONESIA 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggd 28 Maret 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024 , rtd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 189109 A