PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK
Ditetapkan: 2024-03-28
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang
(Persero) statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40
Perusahaan Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk
Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
Pasal 2
negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp6.0O0.00O,0O0.000,O0 (enam triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024.
**(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 198434 A
---
INDONESIA
4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggd 28 Maret 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
,
rtd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 189109 A
