PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
2.Pertambangan...
SK No 117828A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
1. Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut
Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
1. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan
penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studi kelayakan.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya. disebut IUp,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha pertambangan.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan di witayah izin usaha pertambangan
khusus.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,
yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara
pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum
Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha
Pertambangan.
1. Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang
dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
l0.Penerimaan...
SK No I17829 A
---
PRESIDEN
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang
dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan
atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Harga Batubara Acuan, yang selanjutnya disingkat HBA,
adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga
Batubara pada bulan sebelumnya.
Pasal 2
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
- pemegang IUP;
- pemegang IUPK;
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian;
- pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan
kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B
dimaksud; dan
- pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan
kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan,
di bidang Usaha Pertambangan.
Bagian Kesatu
Subjek Pajak Penghasilan
### Pasal 3...
SK No 117830A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, yang izinnya diterbitkan:
1. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini namun
penerbitan izinnya masih pada tahun yang sama
dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
atau
1. setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
terhadap kewajiban perpajalan, kewajiban Penerimaan
Negara Bukan Pajak, fasilitas pembebasan atau
keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak
pertambahan nilai, dan perlakuan barang milik negara
dan barang yang dibeli, pada tahun saat diterbitkannya
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian sampai dengan akhir tahun pajak
atau tahun kalender.
- pemegang
SK No 132886A
---
PRESIOEN
_25_
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan
dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban
perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B.
### Pasal 2 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum
tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap:
1. kewajiban perpajakan, tidak termasuk pajak penjualan
atas perolehan jasa;
1. kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak;
1. fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk
dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai; dan
1. perlakuan barang milik negara dan barang yang dibeli,
terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan akhir
tahun pajak atau akhir tahun kalender sebelum tahun
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
- keu'ajiban pajak penjrralan atas perolehan jasa
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 bagi
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anjian yang izinnya telah diterbitkan
sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
berlaku ketentuan:
1. terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; dan
1. terhitung...
SK No l17851A
---
PRESIDEN
1. terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, dikenai pajak pertambahan nilai sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) huruf c.
c bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan
sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
perlakuan kewajiban:
- iuran tetap berlaku sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
1. iuran produksi atau royalti berlaku sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b;
1. pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B
berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c;
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan
hasil tambang berlaku sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf d;
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian
pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari
keuntungan bersih berlaku sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf e;
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan berlaku sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruff;
1. Pajak Penghasilan Badan berlaku sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf g;
1. pajak bumi dan bangunan berlaku sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf h;
1. bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (er,am persen)
dari keuntungan bersih berlaku sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf i;
1. Penerimaan . . .
SK No 1i7852A
---
PRESIOEN
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 6 berlaku sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7)
huruf a;
1. pqiak penghasilan pemotongan dan pemungutan
berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) huruf b;
1. pajak karbon berlaku sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (71
huruf d;
1. bea meterai berlaku sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf e;
1. bea masuk dan bea keluar berlaku sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7)
huruf f;
1. cukai berlaku sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf g;
1. pajak daerah dan retribusi daerah berlaku sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (71 huruf h,
terhitung sejak awal tahun pajak atau awal tahun
kalender diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini
sampai dengan berakhimya masa IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
d atas kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
yang izinnya telah diterbitlan sebelum tahun berlakunya
Peraturan Pemerintah ini wajib menyetorkan seluruh
kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas
Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal terbit surat ketetapan
Penerimaan Negara Bukan Pajak kurang bayar.
e dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan
sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf d, dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak,
- dalam
SK No 132885 A
---
PRESIDEN
- dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan
sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini
tidak memenuhi ketentuan kewajiban pajak bumi dan
bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 8,
diterbitkan surat ketetapan pajak bumi dan bangunan
sebesar pokok pajak tidak termasuk denda administrasi
kecuali denda administrasi dalam surat tagihan pajak
yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan
Bangunan.
rq pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan
sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban
perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak,
wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan
dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai
dengan tahun sebelum tahun berlakunya Peraturan
Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam PKP2B dan/atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.
Pasal 3
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK,
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau
PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf e.
Bagian Kedua
Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
Pasal 4
**(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan**
merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh
wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan
dengan:
- penghasilan dari usaha; dan
- penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
**(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau**
diperoleh dari penjualan/ pengalihan hasil produksinya.
**(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih**
tinggi antara:
- harga yang lebih rendah antara harga patokan
Batubara atau indeks harga Batubara pada saat
transaksi; dan
- harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima
atau diperoleh penjual.
**(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya
harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan
Batubara.
**(5) Harga. . .**
SK No 117831A
---
PRESIDEN
**(5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan
Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Mineral dan Batubara.
**(6) Dalam hal Batubara lidak mempunyai harga patokan**
Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dihitung
menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang
diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hurufb.
**(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pasal 5
**(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak
sebagaimana 'dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
**(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara**
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
- biaya kegiatan penyelidikan umum;
- biaya kegiatan eksplorasi;
- biaya kegiatan studi kelayakan;
- biaya kegiatan operasi produksi;
- biaya kegiatan pascatambang;
. f. penyusutan . .
SK No 117832A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau harta
tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari I (satu) tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan;
- biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan;
- bunga;
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional;
1. sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan;
- sumbangan fasilitas pendidikan;
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
- biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Pasal 6
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan
dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi
wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
### Pasal 7...
SK No 117833 A
---
PRES IDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto,
kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi
wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Keempat
Penghitungan PenJrusutan dan Amortisasi serta
Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud
Pasal 8
**(1) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 melakukan tahap kegiatan eksplorasi, pengeluaran
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
**(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
sejak bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya yang penghitungannya
dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan
dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan
metode satuan produksi.
**(3) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan pada
tahap kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran untuk
kegiatan tersebut dibebankan sebagai biaya dengan
ketentuan:
- .memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi; atau
- memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun
dibebankan pada saat terjadinya pengeluaran
dimaksud.
**(4) Dalam . . .**
SK No I17834 A
---
PRESIDEN
**(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3:
- memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan;
dan
- melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi
Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi,
pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi
Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi
dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
**(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud:**
- yang masih dimiliki; atau
- yang telah menjadi barang milik negara sesuai dengan
PKP2B,
oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari I (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah
disusutkan sesuai ketentuan dalam PKP2B, disusutkan
sekaligus pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjarrjian.
**(2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud oleh**
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian, disusutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
**(3) Pengeluaran . . .**
SK No 117835A
---
PRESIDEN
**(3) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud yang**
masih dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari I (satu) tahun sebelum diterbitkannya
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian dan
telah diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B, tetap
diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B pada tahun
pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian.
(a) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta tidak
berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian masih mempunyai sisa masa manfaat
harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, maka
nilai sisa manfaat harta tersebut diamortisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa
masa manfaatnya.
**(5) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan**
berdasarkan nilai sisa buku harta tidak berwujud yang
bersangkutan pada awal tahun pajak setelah
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anj ian.
**(6) Apabila sisa masa manfaat harta tidak berwujud**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada tahun
berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, nilai sisa buku
harta tidak berwujud tersebut diamortisasi seluruhnya
dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
**(7) Pengeluaran...**
SK No 117836A
---
PRESIDEN
_ lt -
**(7) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud oleh**
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian,
diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Kelima
Sumbangan dan/ atau Biaya
di Bidang Usaha Pertambangan
Pasal 10
**(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n,
dan huruf o, yang dikeluarkan wajib pajak di bidang Usaha
Pertambangan. berupa:
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban
bencana nasional yang disampaikan melalui badan
penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang
telah mendapat izin dari instansi/ lembaga yang
berwenang;
- sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk
penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui
lembaga penelitian dan pengembangan;
- sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan
sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang
disampaikan melalui lembaga pendidikan;
- sumbangan . . .
SK No 117837A
---
PRESIDEN
_12_
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang
merupakan sumbangan untuk membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau
gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi
yang disampaikan melalui lembaga pembinaan
olahraga; dan
- biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan
'biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan
sarana dan prasarana untuk kepentingan umum
termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba
melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan
dan pengembangan masyarakat.
**(2) Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan**
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus
melibatkan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
**(3) Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah**
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan
dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan
pelaporan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana
nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan,
sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan
olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bagian Keenam
Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan
untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
. Pasal 12..
SK No 117838 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 12
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan
besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya
pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha
Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 13
Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 14
**(1) Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b berlaku:
- ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak
Penghasilan; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan perpajakan dan**
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan
PKP2B sampai dengan berakhirnyajangka waktu PKP2B.
BABV...
SK No 117839 A
---
PRESIDEN
Pasal 15
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas:
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
Pasal 16
(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjarrjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara
Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
- tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan O perasi Kontrak/ Perj anj ian diterbitkan ;
- tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
- tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari
hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula
0,2 t% dikalikan harga jual;
- tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
. penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan
ketentuan/ formula:
1. untuk. . .
SK No 117840A
---
PRESIDEN
_15_
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3):
- HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif L4o/o
(empat belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai
dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif
17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai
dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif
23o/o (dua puluh tiga persen) dikalikan harga
jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai:if4 {.r{}iii:1..i ,/1
dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25o/o
(dua puluh iima persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua
puluh delapan persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat(41:
(14% (empat belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
- Penerimaan . . .
.1.:-i ).i, : -r84i
---
PRESIDEN
- Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian
pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanj ian
diterbitkan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan;
- tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh
dua persen);
- pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi
dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
dan
- bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian berakhir.
**(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi**
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai
berikut:
- tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian diterbitkan;
- tarif
SK No 117842A
---
PRES IDEN
-t7-
- tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
- tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B
dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan
formula 0,21% dikalikan harga jual;
- tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan
ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3):
2Oo/o a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, ltarif
(dua puluh persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai
dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif
2lo/o (dua puluh satu persen) dikalikan harga
jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai
dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton,
(tarif 22o/o (dua puluh dua persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau
royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang
milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per
ton;
- HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai
dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24o/o
(dua puluh empat persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA. . .
SK No 117843 A
---
PRESIDEN
- HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27o/o
(dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (41
( 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian
pemerintah pusat sebesar 4%o lempat persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan;
- Penerimaan Negara Bukan Paj ak di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan;
- tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh
dua persen);
- pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi
dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
dan
1 bagian
SK No 117841 A
---
PRESIDEN
- bagian pemerintah daerah sebesar 6%o (enam persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanj ian
diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anjian berakhir.
**(3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
**(4) Bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam persen)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2)
huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut:
- pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,57o
(satu koma lima persen);
- pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat
bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
- pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).
**(5) Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan**
Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (2) huruf e dan huruf
i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak
Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setiap tahun sejak
berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan
publik yang terd aftar.
**(6) Saat berlallunya ketentuan perpajakan, Penerimaan**
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sebagai berikut:
. a. ketentuan . .
SK No 117845 A
---
PRESIDEN
- ketentuan tarif iuran tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mulai awal
tahun kalender berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
- ketentuan tarif pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan ayat (2) huruf c mulai awal tahun kalender
berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- ketentuan tarif penjualan hasil tambang per ton
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat
**(2) huruf d mulai awal tahun kalender berikutnya**
setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian;
- ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai awal tahun
kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
- ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g
mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya
setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian;
- ketentuan pajak bumi dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h
mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah
tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian; dan
- ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i
mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian.
**(7) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21,**
ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku sebagai
berikut:
a.Penerimaan...
SK No I17846 A
---
PRES IOEN
- Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f dan ayat (2) huruf a, huruf
c, huruf d, huruf e dan huruf f, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan
atas barang mewah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
- pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Karbon;
- bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
- bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan;
I g. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Cukai; dan
- pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanj ian berakhir.
**(8) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan**
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut:
- ketentuan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf c mulai berlaku sejak awal tahun
pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h mulai
berlaku sejak tahun kalender berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian,
### Pasal 17. . .
5K No 117847 A
---
PRES IDEN
Pasal 17
**(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi**
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
l5 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam PKP2B sampai dengan
berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanj ian.
**(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi**
Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah
mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali telah
menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(3) Wajib pajak wajib menyimpan buku, catatan, dan**
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara
program aplikasi online sesuar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3 melakukan kegiatan eksplorasi melebihi jangka waktu
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
seluruh buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau secara program aplikasi online
selama tahapan kegiatan eksplorasi, wajib disimpan
sampai dengan bulan tahap kegiatan Operasi Produksi
disetujui oieh menteri yang merryelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau izin
usaha pertambangan dikembalikan kepada Pemerintah.
BABVI ...
SK No I17848 A
---
PRESIDEN
Pasal 18
**(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang**
IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dapat melakukan kerja
sama dengan:
- pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian, dan/atau PKP2B lainnya;
dan/atau
- pihak selain pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau
PKP2B.
**(2) Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK,**
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, atau
PKP2B yang melakukan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), melekat padr pemegang IUP,
IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian, atau PKP2B dimaksud.
**(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan,**
dan pembayaran/ penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjdnjian, atau PKP2B atas hak dan
kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban**
perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B
dalam rangka kerja sama di bidang Usaha Pertambangan,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
BABVII ...
SK No I17849 A
---
PRESIDEN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
Pajak Penghasilan bagi pemegang PKP2B yang dalam
kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan
berdasarkan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PKP2B
tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
Pasal 22
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan
huruf e mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya
setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 132884A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal lL April2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ll April2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan
Hukurpr,
*
sil nna Djaman
SK No l17857A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
