Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan,
rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka
yang telah diolah, naskah dan dokumen yang
mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai
ketenagakerjaan.
1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan
komponen yang terdiri atas lembaga, sumberdaya
manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi
data dan informasi, yang terkait satu sama lain
dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data
dan informasi ketenagakerjaan.
1. Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya
disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana
ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan
dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
1. Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat
RTK adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga
kerja.
1. Perencanaan Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya
disingkat PTK Makro adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang
memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal
dan produktif guna mendukung pertumbuhan
ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah,
maupun sektoral sehingga dapat membuka
kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan
produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh.
1. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya
disingkat PTK Mikro adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam
suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
maupun. . .
---
maupun swasta dalam rangka meningkatkan
pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan
produktif untuk mendukung pencapaian kinerja
yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan
yang bersangkutan.
1. Rencana Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya
disingkat RTK Makro adalah hasil kegiatan
perencanaan tenaga kerja makro.
1. Rencana Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya
disingkat RTK Mikro adalah hasil kegiatan
perencanaan tenaga kerja mikro.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
