Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN

PP No. 15 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:

a.pensiun pokok;

b.tunjangan isteri/suami;

c.tunjangan anak.

Pasal 2

(1) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.

(2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.

Pasal 3

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 22