PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Ditetapkan: 2024-03-13
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara
yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
1. Pejabat
SK No 210355 A
---
PRESIDEN
1. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya
berada pada lembaga negara yang merupakan alat
kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang
fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan
fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas
dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara
berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur
Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan
dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk
pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3
**(1) Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
**(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
- PNS. . .
SK No 210356 A
---
PRESIDEN
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di
luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun
di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi
induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan
sementara dan gajinya masih dibayarkan.
**(3) Aparatur Negara termasuk:**
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan latau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
3.Pejabat...
SK No 210357 A
---
PRESIDEN
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan
pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim
ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
l.Gubernur...
SK No 210358 A
---
PRESIDEN
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
**(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri**
atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
**(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan
yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
**(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
**(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
terdiri atas:
PNS yang a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a;
PNS yang tewas yang c. Penerima Pensiun orang tua dari
tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima. . .
SK No 210359 A
---
PRESIDEN
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang
tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan / Kemerdekaan ;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
N ederland Indone sis ch Leg er I Koninklij k Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat
Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
yang h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh
karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan
anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat
pensiun Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawr.rri/duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k.Penerima...
SK No 210360 A
---
PRESIDEN
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami
dan anak; dan
1. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1O)Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) termasuk:
- janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai
gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang
meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan
bagi pensiun janda/duda PNS;
- janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun
terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat
Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan
bagi pensiun janda/duda PNS;
- warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji
terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
**(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipit Negara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sejak pengangkatan a.tau penandatanganan perjanjian
kerja;
- pendanaan. . .
SK No 210361 A
---
PRESIDEN
- pendanaan belanja pegawainya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
**(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara**
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan
Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan
apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat
yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian
kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima
tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; atau
- telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya
dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan**
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j
diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 5
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
lain; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6...
SK No 210385 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
**(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang**
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
**(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang**
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah
daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal
daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
**(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber**
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi
guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
**(4) Dalam...**
SK No 210386 A
---
PRESIDEN
**(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari**
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar
tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar
tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang
diterima dalam 1 (satu) bulan.
**(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor**
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat
diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan
kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
**(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat**
Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh
persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima
dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang
gelar diplomatik.
**(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil**
Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
diberikan kepada Menteri.
**(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:**
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2l Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
4l Administrator; atau
1. Pengawas,
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara
atau setingkat hak keuangannya atau hak
administratifnya.
**(9) Tunjangan...**
SK No 210387 A
---
PRESIDEN
-t2-
**(9) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan**
dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling
banyak sebesar akumulasi dari uang representasi,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
**(10) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim**
ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(11) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:**
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan
Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga
Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai
dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
**(12) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1 1) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga
Nonstruktural yang berstatus sebagai pejabat negara.
**(13) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:**
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah; dan
yang b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.
**(14) PNS...**
SK No 210388 A
---
PRESIDEN
**(14) PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga**
memperhitungkan komponen tunjangan khusus yang
diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang**
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
**(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang**
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
- 8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
jabatan atau tunjangan umum; dan d. tunjangan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah
daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal
daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
Pasal 8
T\rnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan
Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Pasal9...
SK No 210389 A
---
PRESIDEN
Pasal 9
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima
T\rnjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh
Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
T\rnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus Provinsi Papua;
- tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan
bertempat tinggal di daerah terpencil;
- tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS
yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-
pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau
wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada
wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah
perbatasan;
1. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rak-vat dan Badan
Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau peraturan internal instansi
pemerintah; dan
- tunjangan. . .
SK No 210390 A
---
PRESIDEN
n tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
### Pasal 9.
### Pasal 1 1
**(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya.
**(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya
dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
**(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
### Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Pasal 12
**(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
(21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
**(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan
pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada
bulan Mei Tahun 2024.
Pasal 13
**(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran
dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ditanggung pemerintah.
Pasalt4...
SK No 210391 A
---
PRESIDEN
Pasal 14
**(1) Da1am hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat**
menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya,
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
**(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan**
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan
hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling
besar.
**(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari
1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran
tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima**
Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan
Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.
**(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun**
dan/atau sebagai Penerima T\rnjangan, tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau Penerima Tunjangan.
**(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima**
Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 15
**(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat**
menerima tebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga
belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling
besar.
**(2) Dalam...**
SK No 210392A
---
PRESIDEN
(21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari
1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan
hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
**(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari
1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga
belas tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji
ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan.
**(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun**
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas
yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan.
**(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima**
Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima T\rnjangan.
Pasal 16
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
pada instansi pusat; 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja
1. PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
3.Pejabat...
SK No 210393 A
---
PRESIDEN
1. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;
1. Prajurit TNI;
1. Anggota Polri;
1. Pensiunan;
1. Penerima Pensiun;
1. Penerima Tunjangan;
1. Wakil Menteri;
1. Staf Khusus di lingkungan kementerianllembaga;
1. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Hakim ad hoc;
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
L4. Pimpinan Badan Layanan Umum;
1. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
1. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas;
1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 20L6 tentang Dosen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
Baru; dan
1. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Anggaran .
SK No 210394A
---
PRESIDEN
b Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi
daerah;
1. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
1. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
1. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
1. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
Pasal 17
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian**
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 210395 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan
Hukum,
vanna Djaman
SK No 210420 A
---
PRESIDEN
