Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang DEWAN HAK CIPTA

PP No. 14 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Dewan Hak Cipta yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Dewan adalah wadah non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan tentang hak cipta.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan mempunyai fungsi : a. membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta ataupun perumusan kebijaksanaan Pemerintah tentang tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan dalam usaha memberikan perlindungan hak cipta; b. memberikan pertimbangan dan pendapat kepada PRESIDEN baik diminta maupun tidak diminta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta; c. memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai hak cipta atas perniintaan pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya; d. memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pencipta dan masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta; e. memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian perselisihan atas permintaan para pihak yang berselisih.

Pasal 4

(1) Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta. (2) Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota : Menteri Kehakiman; b. Wakil Ketua merangkap : Direktur Jenderal anggota Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; c. Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Hukum dan Perundangundangan, Departemen Kehakiman; d. Wakil Sekretaris merangkap Anggota : Direktur Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Departemen Kehakiman. e. Sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.

Pasal 5

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari : a. Ketua : Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undang, Departemen Kehakiman; b. Sekretaris : Direktur Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Departemen Kehakiman; c. Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih di antara anggota Dewan. (2) Keanggotaan Pelaksana Harian ditetapkan oleh Ketua Dewan.

Pasal 6

(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Departemen Kehakiman. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas memberikan dukungan dan pelayanan staf dan ketatausahaan kepada Dewan dan Pelaksana Harian.

Pasal 7

(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Kehakiman untuk masa 3 (tiga) tahun lamanya, dan sesudah itu anggota Dewan dapat dipilih kembali untuk berturut-turut selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pencalonan anggota Dewan dilakukan sebagai berikut: a. Menteri Kehakiman berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan untuk MENETAPKAN calon- calon yang akan mewakili Pemerintah dalam Dewan; b. masing-masing organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta mengajukan kepada Menteri Kehakiman calon anggota Dewan yang diusulkan. (3) Menteri Kehakiman memilih calon-calon anggota Dewan yang diajukan oleh organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta untuk selanjutnya bersama calon yang akan mewakili Pemerintah diusulkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan kepada PRESIDEN.

Pasal 8

(1) Untuk dapat menjadi anggota Dewan harus dipenuhi syarat-syarat: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik INDONESIA; c. setia kepada Negara dan haluarn Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. mempunyai keahlian, kecakapan, pengalaman di bidang hak cipta dan mempunyai rasa tanggung jawab; e. tidak pernah dijatuhi pidana yang berkaitan dengan hak cipta. (2) Organisasi yang dapat mengajukan wakil untuk dicalonkan sebagai anggota Dewan harus memenuhi syarat-syarat : a. berasaskan Pancasila dan berlandaskan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. bersifat independen, tidak bernaung di bawah organisasi lain, dan bersifat nasional. (3) Organisasi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh mencalonkan seorang wakil untuk diangkat menjadi anggota Dewan.

Pasal 9

Keanggotaan dalam Dewan berakhir, karena: 1. meninggal dunia; 2. mengundurkan diri, baik karena kesehatannya atau sebab-sebab yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas sebagai anggota Dewan; 3. diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Kehakiman; 4. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 10

(1) Apabila terdapat lowongan dalam keanggotaan Dewan yang disebabkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1, angka 2, dan angka 3 maka Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau organisasi yang bersangkutan dapat mengusulkan calon anggota untuk mengisi kekosongan tersebut. (2) Menteri Kehakiman setelah menerima usul calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meneliti syarat keanggotaan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Menteri Kehakiman setelah meneliti dan mempertimbangkan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan nama calon tersebut kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi anggota Dewan. (4) Masa jabatan anggota tersebut dalam Pasal ini berakhir sampai berakhirnya masa jabatan anggota Dewan yang diganti.

Pasal 11

Tata keda Dewan ditetapkan oleh Dewan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan anggota Dewan.

Pasal 12

Biaya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman selaku Ketua Dewan.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 18