Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949 tentang HAL KEDUDUKAN KANTOR PEMILIHAN PUSAT
Pasal 1
Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 25 Oktober 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 25 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,
Menteri Kehakiman, ttd.
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
