Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 tentang ONGKOS JALAN UNTUK PEGAWAI NEGERI, YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
Pasal 10
Perjalanan-jabatan yang berobah menjadi perjalanan-pindah
1. Jika perjalanan-jabatan termaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a peraturan ini, oleh karena perintah yang berwaji berobah menjadi perjalanan-pindah, maka yang bepergian berhak menerima:
a. untuk ia sendiri, selain dari penggantian biaya buat perjalanannya dari tempat kedudukan ketempat ia bekerja, ongkos untuk perjalanan-pindah dari tempat ia bekerja ia ketempat kedudukannya yang baru;
b. penggantian ongkos untuk mengangkut keluarganya, perabor -rumah-tangga dan sebagainya menurut peraturan ini, dalam perjalanan-pindah langsung dari tempat kedudukannya yang baru.
2. Jika tidak menjadikan halangan buat kepentingan dinas, menurut pertimbangan pembesar yang memerintahkan kepindahan termaksud dalam ayat 1, pegawai yang bersangkutan boleh kembali ketempat kedudukannya yang lama untuk menyelesaikan urusan-urusannya; perjalanan kembali itu dilakukan sebagai perjalanan-jabatan, sedangkan perjalanan ketempat kedudukan yang baru adalah perjalanan-pindah.
Pasal 11
Perjalanan sebelum ada perintah resmi
1. Jika perjalanan yang seharusnya dibiayai oleh Negeri tidak perlu dilakukan lagi oleh karena pegawai yang bersangkutan telah berangkat lebih dahulu dengan ongkos sendiri, maka untuk perjalanan itu diberikan penggantian ongkos yang sebenarnya telah dikeluarkan dengan uang sendiri, akan tetapi tidak lebih dari jumlah yang harus dibayar oleh Negeri menurut peraturan ini.
2. Buat keluarga penggantian ongkos yang dimaksud dalam ayat 1, hanya diberikan untuk mereka yang terhitung keluarga yang sah pada waktu perjalanan itu boleh dilakukan dengan ongkos Negeri.
Pasal 12
Pembayaran ongkos perjalanan; uang muka.
1. Penggantian biaya perjalanan yang boleh dituntut menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir.
2. Kepada mereka yang boleh menuntut penggantian biaya menurut peraturan ini, atas permintaannya sebelum perjalanan dimulai atau berakhir, dapat diberikan uang muka (persekot) sejumlah 80% dari taksiran ongkos perjalanan yang dapat dituntutnya.
Dengan menyimpang daru aturan tersebut, boleh diberikan yang muka untuk ongkos-kereta-api atau kapal sejumlah ongkos itu sepenuhnya.
Pembayaran uang muka itu harus dicatat pada daftar-ongkos-perjalanan oleh pegawai yang membayarkannya.
Pasal 13
Daftar-ongkos-perjalanan
1. Untuk menuntut penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini, yang berkepentingan harus memasukkan daftar-ongkos-perjalanan menurut contoh yang dilampirkan pada peraturan ini.
Didalam daftar ongkos perjalanan tidak boleh ada penghapusan-penghapusan atau jumlah: segala perubahan harus dilakukan dengan coretan dan diparap oleh pegawai yang bersangkutan.
Daftar-ongkos-perjalanan harus dengan segera dikirimkan kepada Kantor Urusan Perjalanan.
Pada daftar-ongkos-perjalanan harus dilampirkan segala bukti pengeluaran ongkos-ongkos; pada daftar-ongkos-perjalanan yang mengenai perjalanan-pindah harus dilampirkan juga salinan surat keputusan yang MENETAPKAN kepindahan pegawai yang bersangkutan.
2. Kepala Jawatan/Kantor wajib mengamat-amati supaya didalam lingkungan Jawatan/Kantornya tidak diadakan perjalanan-perjalanan dinas yang tidak berlaku.
Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan.
Kepala Jawatan/Kantor wajib memeriksa dengan seksama, apakah perjalanan itu dilakukan dnegan cara sehemat-hematnya, Mengingat maksud perjalanan tersebut. Pendapat (persetujuan) Kepala Jawatan/Kantor harus dinyatakan dalam daftar-ongkos-perjalanan.
3. Aturan yang termaksud dalam ayat 2 kalimat kedua diatas tidak berlaku terhadap daftar-ongkos-perjalanan Residen (Kepala Daerah) Wali Kota Jakarta dan Surakarta, dan penjabat-penjabat lain yang berdiri sendiri serta sederajat dengan atau lebih tinggi dari penjabat-penjabat tersebut.
Pasal 14
Waktu penuntutan
Penggantian biaya perjalanan yang tidak dituntut didalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, karena meliwati waktu tidak akan dibayar.
Pasal 15
Kepala Kantor Urusan Perjalanan diberi kuasa:
a. MENETAPKAN peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang ternyata perlu untuk menjalankan peraturan ini;
b. mengadakan peraturan didalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini; tentang tindakan-tindakan yang diadakannya ia harus memberitahukan selekas-lekasnya kepada Menteri Keuangan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara;
c. jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian ongkos yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan menurut peraturan ini, dan mengurangi jumlah-jumlah dalam daftar-ongkos-perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari pada yang boleh dituntut, atau jika pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya;
d. mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila didalam sesuatu hal peraturan ini menimbulkan rasa kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa;
e. memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam melakukan peraturan ini;
f. MEMUTUSKAN apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar-ongkos-perjalanan, dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat-surat bukti, dapat diterima atau tidak.
