PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
Ditetapkan: 2024-01-26
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh
ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
**(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/**
Kemerdekaan meninggal dunia kepada Jandal
Dudanya yang sah diberikan penghargaanf
tunjangan sebesar Rp2.O18.000,00 (dua juta delapan
belas ribu rupiah) setiap bulan.
{21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah
maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
**(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 202585 A
---
PRESIDEN
SIEPUELIK INDONEStrA
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209590A
