Langsung ke konten

PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14

PP No. 12 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-26

Pasal 1

Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan. 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

**(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/** Kemerdekaan meninggal dunia kepada Jandal Dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp2.O18.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. {21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda. **(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan: - meninggal dunia; atau - kawin lagi. 1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 202585 A --- PRESIDEN SIEPUELIK INDONEStrA 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 209590A