Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang
wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
1. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara yang selanjutnya
disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Otorita lbu Kota Nusantara adalah
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1. Kawasan
SK No 142370 A
---
PRESIDEN
1. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya
ditetapkan dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota
Negara.
1. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan
pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara,
yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara,
dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota
Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
1. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif
fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan
Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah
hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak
yang berhak dengan tanah, termasuk ruErng di atas tanah,
dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai,
memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta
memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang
di bawah tanah.
1. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah
hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan.
15.Hak...
SK No 142464 A
---
PRESIDEN
1. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB
adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang
bukan miliknya sendiri.
1. Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL adalah hak
menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut Financial Center
adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan
jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan
layanan pendukung bidang jasa keuangan.
1. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya
disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa
Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan
pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam
rangka impor.
2L. Pajak Penghasilan Pasal 2l adalah Pajak Penghasilan yang
dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
