Langsung ke konten

INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PP No. 12 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang
lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.

1. Petani . . .

---

1. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah
setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang
mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani
yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah provinsi.
1. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pertanian.

Pasal 2

Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan bertujuan untuk:
- mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang telah ditetapkan;
- meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan
kesejahteraan bagi Petani;
- memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan
- meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan
dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan
perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sesuai dengan tata ruang.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
dan/atau
- Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan kepada Petani.

Bagian Kesatu
Jenis Insentif

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

Pemerintah memberikan Insentif perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis
berupa:
- pengembangan infrastruktur pertanian;
- pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan
varietas unggul;
- kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
- penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
- jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani
dengan jenis berupa:
- pengembangan infrastruktur pertanian;
- pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan
varietas unggul;
- kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
- penyediaan sarana produksi pertanian;
- bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah
pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.

Pasal 7

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif
perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada
Petani dengan jenis berupa:
- bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
- pengembangan infrastruktur pertanian;
- pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan
varietas unggul;
- kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
- penyediaan sarana produksi pertanian;
- bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah
pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.

Paragraf 2
Pengembangan Infrastruktur Pertanian

Pasal 8

Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
- pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi
jalan usaha tani;
- perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

  • perbaikan . . .

---

  • perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
  • konservasi tanah dan air.

Pasal 9

Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 huruf b
meliputi:
- pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur
pertanian;
- pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi
tersier;
- pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi
jalan usaha tani;
- perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
- konservasi tanah dan air.

Paragraf 3
Pembiayaan Penelitian dan Pengembangan Benih
dan Varietas Unggul

Pasal 10

(1) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan

varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b, Pasal 6 huruf b, dan Pasal 7 huruf c meliputi:
- penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan
varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
- pembinaan dan pengawasan penangkar benih.

(2) Penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul

ditugaskan kepada lembaga penelitian, perguruan
tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang mempunyai
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Hasil penelitian dan pengembangan benih dan varietas

unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disebarluaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Petani dan
hanya digunakan untuk kepentingan Petani.

Paragraf 4 . . .

---

Paragraf 4
Kemudahan dalam Mengakses Informasi dan Teknologi

Pasal 11

(1) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Pasal 6
huruf c, dan Pasal 7 huruf d berbentuk penyediaan
serta distribusi informasi dan teknologi.

(2) Penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Penyediaan Sarana Produksi Pertanian

Pasal 12

(1) Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling
sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat
dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik,
pestisida, pembenah tanah, zat pengatur tumbuh, dan
fasilitas produksi.

(2) Fasilitas produksi pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penggilingan padi dan lantai jemur; dan
- gudang.

(3) Sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai
dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai
yang dibentuk oleh Menteri.

(4) Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja

tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit meliputi
penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin
pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida,
pembenah tanah, dan zat pengatur tumbuh.

(2) Sarana . . .

---

(2) Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan
kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang
dibentuk oleh gubernur.

(3) Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja

tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 14

(1) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi
penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin
pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta
pestisida.

(2) Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan
kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang
dibentuk oleh bupati/walikota.

(3) Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja

tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Paragraf 6
Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah
pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 15

(1) Jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diwujudkan melalui
program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

(2) Program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pendaftaran tanah secara sporadik
dan sistematik yang diselenggarakan oleh instansi yang
membidangi urusan pertanahan.

(3) Dalam melaksanakan program sertipikasi tanah pada

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, instansi yang
membidangi urusan pertanahan berkoordinasi dengan
Menteri dan satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pertanian pada Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah

pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e
disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah provinsi.

(2) Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan

sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi
urusan pertanahan.

Pasal 17

(1) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah

pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.

(2) Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan

sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi
urusan pertanahan.

Paragraf 7
Penghargaan Bagi Petani Berprestasi Tinggi

Pasal 18

(1) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf f, dan

### Pasal 7 huruf g diberikan dalam bentuk:

  • pelatihan;
  • piagam; dan/atau
  • bentuk lainnya yang bersifat stimulan.

(2) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
berdasarkan penilaian tim yang masing-masing
dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian

Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian

Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Gubernur.

(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian

Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Paragraf 8
Bantuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 19

(1) Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana

untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan
bangunan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
milik Petani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.

(3) Penyediaan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak

bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan dengan kriteria yang diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pertimbangan Pemberian Insentif

Pasal 20

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota memberikan Insentif kepada Petani
berdasarkan pertimbangan:
- tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- kesuburan tanah;
- luas tanam;
- irigasi;
- tingkat fragmentasi lahan;
- produktivitas usaha tani;

  • lokasi . . .

---

  • lokasi;
  • kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
  • praktik usaha tani ramah lingkungan.

Pasal 21

(1) Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a,
meliputi:
- lahan beririgasi;
- lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau
- lahan tidak beririgasi.

(2) Pemberian Insentif pada lahan rawa pasang surut

dan/atau lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b selain berupa Insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, memperoleh
tambahan Insentif lainnya sesuai dengan kewenangan
Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah
Kabupaten/Kota.

Pasal 22

(1) Kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 huruf b didasarkan pada tingkat kesuburan.

(2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat

kesuburan rendah diberikan jenis Insentif lebih banyak
dibandingkan dengan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan tinggi.

(3) Ketentuan mengenai tingkat kesuburan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
kesesuaian lahan pada komoditas tertentu diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

Luas tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c
paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu
hamparan.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d

didasarkan pada kinerja jaringan irigasi serta tingkat
operasi dan pemeliharaan irigasi.

(2) Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang:

- memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan
- operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori
baik.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

oleh Pemerintah pada:
- daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000
(tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan
- daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000
(tiga ribu) hektar.

(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

oleh Pemerintah Provinsi pada:
- daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000
(seribu) hektar yang berada di lintas
kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar
sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar.

(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi
dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan
berada dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 25

(1) Tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf e didasarkan pada fragmentasi
pada satu hamparan.

(2) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian

Pangan Berkelanjutan yang tidak mengalami
fragmentasi pada satu hamparan.

Pasal 26

(1) Produktivitas usaha tani sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 huruf f didasarkan atas produktivitas rata-rata

komoditas pangan utama.

(2) Insentif . . .

---

(2) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah pada

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat
produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata
nasional.

(3) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah

Provinsi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas
rata-rata provinsi.

(4) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah

Kabupaten/Kota pada Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah
produktivitas rata-rata kabupaten/kota.

Pasal 27

(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g

didasarkan atas jarak antara lokasi lahan dan jaringan
jalan.

(2) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian

Pangan Berkelanjutan yang berbatasan langsung
dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau
kabupaten/kota dalam kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan.

(3) Untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di

kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang terletak kurang dari 100 (seratus) meter dari

badan jalan diberikan Insentif yang lebih banyak
daripada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
terletak lebih dari 100 (seratus) meter dari badan jalan.

Pasal 28

(1) Kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf h didasarkan pada tingkat
kolektivitas usaha tani.

(2) Insentif diberikan kepada:

- Petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani
yang tinggi pada daerah irigasi dan rawa pasang
surut dan/atau lebak; dan

  • Petani . . .

---

- Petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada
daerah tidak beririgasi.

Pasal 29

(1) Praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf i diprioritaskan pada
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

(2) Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penerapan budidaya pertanian pangan organik
dan/atau hemat air;
- penerapan kaidah konservasi tanah dan air;
- penggunaan rekomendasi teknologi pertanian
sesuai anjuran; dan/atau
- penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling
rendah.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Insentif

Paragraf 1
Umum

Pasal 30

Tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
- perencanaan;
- pengusulan; dan
- penetapan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 31

(1) Perencanaan pemberian Insentif mengikuti mekanisme

perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Perencanaan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional dan Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah,
serta Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Paragraf 3
Pengusulan

Pasal 32

Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan
tahapan:
- Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan
dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada
Pemerintah Provinsi;
- Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dan
memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
disampaikan oleh Pemerintah Provinsi kepada
Pemerintah melalui Menteri;
- Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan
Pemerintah Provinsi dan mengkoordinasikannya dengan
pimpinan kementerian/lembaga yang terkait;
- hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d
disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan
perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang
membidangi urusan keuangan serta dilaporkan kepada
Presiden.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan
dengan tahapan:
- Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan
dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada
Pemerintah Provinsi;
- Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas
mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
- hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
disampaikan oleh Kepala Dinas kepada gubernur
melalui satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah
provinsi;
- gubernur melakukan evaluasi terhadap usulan
Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 34

Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan tahapan:
- Kepala Dinas mengusulkan lokasi, luas lahan, dan
daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada
bupati/walikota;
- Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait
mengusulkan jenis Insentif yang dibutuhkan Petani
pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
kepada bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat
daerah yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan daerah kabupaten/kota;
- jenis Insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b
diverifikasi dan dikoordinasikan oleh satuan kerja
perangkat daerah yang membidangi urusan
perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
- hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c
disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota kepada bupati/walikota;

  • bupati . . .

---

- bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap usulan
Kepala Dinas dan kepala satuan kerja perangkat daerah
yang terkait.

Paragraf 4
Penetapan

Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 huruf e, Pemerintah menetapkan
Insentif yang diberikan kepada Petani.

(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimuat dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
terkait.

Pasal 36

(1) Menteri menyusun norma, standar, prosedur, dan

kriteria pemberian Insentif.

(2) Menteri mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian

Insentif kepada Petani yang dilakukan oleh kementerian
atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 37

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf d, Pemerintah Provinsi
menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.

(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah
provinsi.

Pasal 38

(1) Gubernur menyusun norma, standar, prosedur, dan

kriteria pemberian Insentif.

(2) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian

Insentif kepada Petani dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota.

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 huruf e, Pemerintah Kabupaten/Kota
menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.

(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

Pasal 40

Bupati/walikota menyusun norma, standar, prosedur, dan
kriteria pemberian Insentif.

Pasal 41

(1) Petani penerima Insentif wajib:

  • memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
  • menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
  • mencegah kerusakan lahan; dan
  • memelihara kelestarian lingkungan.

(2) Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan

terdapat jaringan irigasi dan jalan usaha tani, Petani
penerima Insentif wajib memelihara dan mencegah
kerusakan jaringan irigasi dan jalan usaha tani.

Pasal 42

Kewajiban Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) dilakukan dengan:
- mengusahakan lahannya setiap tahun dengan
komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara
lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi
teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.

### Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

Kewajiban Petani memelihara dan mencegah kerusakan
irigasi dan jalan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran

masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
dan jalan usaha tani serta melaporkannya kepada para
pemangku kepentingan jika terjadi kerusakan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 44

Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal:
- Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan
kriteria pemberian Insentif; dan/atau
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah
dialihfungsikan.

Pasal 45

(1) Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui

tahap:
- pemberian peringatan pendahuluan;
- pengurangan pemberian Insentif; dan
- pencabutan Insentif.

(2) Pencabutan Insentif kepada Petani sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan
berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.

Bagian Kedua
Pengendalian dan Pengawasan

Pasal 46

(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah
dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.

(2) Pemantauan . . .

---

(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang
masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota.

Pasal 47

(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah
Provinsi dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.

(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang
masing-masing dibentuk oleh gubernur dan
bupati/walikota.

Pasal 48

(1) Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah
Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang
dibentuk oleh bupati/walikota.

Bagian Ketiga
Pembinaan Pasca Pencabutan Insentif

Pasal 49

(1) Bagi Petani yang dikenakan pencabutan Insentif wajib

mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Pembinaan pasca pengenaan pencabutan Insentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna
meningkatkan kinerja dan memberi motivasi bagi
Petani.

Pasal 50

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd

Setio Sapto Nugroho

---