Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang
lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
1. Petani . . .
---
1. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah
setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang
mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani
yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah provinsi.
1. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pertanian.
