Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen . . .
---
{iD
PRESIDEN
- Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan
pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai
negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki j abatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seor€rng pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPI adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
1. Pejabat . . .
---
PRESIDEN
1. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPI.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
1. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JA pada instansi pemerintah.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki JF pada instansi pemerintah.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan yang spesiflk berkaitan
dengan bidang teknis Jabatan.
1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau
mengelola unit organisasi.
1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuzrn,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
1. Pejabat.
---
{iD
PRESIDEN
### REPUBLIK II.JDONESIA
1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
g,B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Pemberhentian dari Jabatan adajah pemberhentian
yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA,
JF, atau JPT.
1. Pemberhentian Sementara sebagai pNS adalah
pemberhentian yang mengakibatkan pNS kehilangan
statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
1. Batas .
---
$-,D
PRES IDEN
1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia pNS harus
diberhentikan dengan hormat dari pNS.
1. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,
agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan.
1. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya
disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JpT
yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
1. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang
selanjutnya disebut Pelatihan prajabatan adalah
proses pelatihan untuk membangun integritas moral,
kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan
bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme
serta kompetensi bidang bagi calon pNS pada masa
percobaan.
27.Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti,
adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan
dalam jangka waktu tertentu.
1. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan
data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
berbasis teknologi.
1. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan
kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan
pejabat administrator melalui jalur percepatan
peningkatan jabatan.
1. Badan.
---
PRESIDEN
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disingkat LAN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
