Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN PEMBENTUKAN DAERAH TERSEBUT SEBAGAI DAERAH YANG BERSIFAT SATUAN KENEGARAAN YANGBERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI

PP No. 11 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

"Daerah Sulawesi Utara" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 adalah suatu Daerah yang bersifat satuan-kenegaraan yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.

Pasal 2

(1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah Sulawesi Utara ialah Gorontalo. (2) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat.

Pasal 3

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara terdiri dari 21 orang. (2) Sebelum ada UNDANG-UNDANG yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Mengingat jiwa Pasal 34 ayat (4) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 4

Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 5

(1) Hal-hal yang masuk urusan rumah-tangga dan kewajiban tersebut dalam Pasal 18 dan 19 UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 dari Daerah Sulawesi Utara adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum (Tata-usaha) meliputi: 1. pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri; 2. mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah; 3. mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapraja; 4. urusan pegawai; 5. arsip dan ekspedisi. Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi: 1. melaksanakan tugas-tugas dan kekuasaan-kekuasaan Residen termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) Pasal 2 ayat 2 dan 3, Pasal 3 ayat 4 dan 5; Pasal 4 ayat 1 dan 3; Pasal 5 ayat 1 dan 2;Pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2; 2. menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara, tripang, bunga- karang dan hasil-hasil laut lainnya, 3. menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi; 4. menjalankan peraturan perumahan penduduk; 5. menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan; 6. menjalankan peraturan anjing gila; 7. menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam Inl. Gemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490); 8. menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam-lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa-lindungan (wildreservaten). III. Urusan jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi: 1. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan; 2. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung -dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah. IV. Urusan Pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi. a. Pertanian. 1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 3. mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan; 4. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan lain sebagainya; 5. mengadakan kursus-kursus tani; 6. pembanterasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. b. Perikanan. mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air-tawar dan mengatur penjualan ikan air-tawar dan laut: c. Kehutanan. 1. mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan; 2. penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan, sepanjang hutan atau lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan; 3. pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas, sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan; 4. mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian; 5. mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian; 6. menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan; 7. mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan chalikah. V. Urusan Kehewanan meliputi. 1. menjalankan pembanterasan dan pencegahan penyakit hewan menular; 2. menjalankan pembanterasan penyakit hewan yang tidak menular; 3. menjalankan "veterinaire hygiene"; 4. memajukan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak, c. pembanterasan potongan gelap. VI. Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi: 1. menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat, kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan Swapraja yang bersangkutan; 2. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta-huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta-huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir; 3. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir; 4. menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan Daerah, 5. mengusahakan perpustakaan rakyat; 6. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar; 7. memimpin dan memajukan kesenian; VII.Urusan Kesehatan meliputi: Mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH khusus, antara lain: a. pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah; b. pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan; c. pembanterasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan- pekerjaan perbaikan (assainering) untuk perbaikan kesehatan mengenai penyakit malaria. (2) Mengenai urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) sub III, IV, V, VI dan VII di atas menurut keadaan dan sifatnya dapat diadakan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Pusat. (3) Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat dirubah atau ditambah.

Pasal 6

Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi, sesuai dengan ketentuan termaksud dalam pasal 27 ayat (2) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950.

Pasal 7

(1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan Daerah Sulawesi Utara dulu diserahkan dalam hak-milik kepada Daerah tersebut dalam Pasal 1, atau diserahkan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. (2) Segala utang-piutang Daerah Sulawesi Utara dulu menjadi tanggungan Daerah tersebut dalam Pasal 1. (3) Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.

Pasal 8

(1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Utara dulu menjadi pegawai Daerah tersebut dalam Pasal 1. (2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.

Pasal 9

Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam Pasal 8 guna menyelenggarakan penempatan pegawai setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan.

Pasal 10

Dengan Mengingat ketentuan dalam Pasal 34 ayat (11) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No 44 tahun 1950, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah termaksud dalam Pasal 1 dari Peraturan ini beserta Daerah- daerah Swapraja yang berada di dalamnya.

Pasal 11

(1) Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Utara dulu untuk sementara berlaku sebagai peraturan Daerah Sulawesi Utara dimaksud dalam Pasal 1, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan, (2) Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari mulai berlakunya Peraturan ini.

Pasal 12

Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 pasal-pasal 21 ayat (2), 1.3 ayat (2) dan (3), 26, 30 ayat (2) dan (3), 31, 32 dan 33 diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain.

Pasal 13

Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan daripada Peraturan ini.