Langsung ke konten

PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PP No. 109 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah,
sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di
dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi
sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan
estetika.
1. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa
yang berkaitan dengan Hortikultura.

1. Pembiayaan ...

---

1. Pembiayaan Hortikultura adalah penyediaan dana, insentif,
dan/atau fasilitasi untuk penyelenggaraan Hortikultura,
Usaha Hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha
yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

1. Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku
usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan
lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura
baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum
Republik Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Hortikultura.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi
pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura, pembiayaan Usaha
Hortikultura oleh Pelaku Usaha, dan bantuan pembiayaan
pengembangan Usaha Hortikultura, pembinaan dan
pengawasan, dan anggaran.

Pasal 3

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Kegiatan penyelenggaraan Hortikultura yang dibiayai meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
- pengembangan Hortikultura;
- distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
- penjaminan, dan penanaman modal;
- sistem informasi;
- penelitian dan pengembangan;
- pemberdayaan;
- kelembagaan;
- pengawasan; dan
- peran serta masyarakat.

Pasal 5

(1) Pembiayaan perencanaan Hortikultura sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi pembiayaan
seluruh tahapan perencanaan Hortikultura, yang meliputi
penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian
pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

(2) Rencana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas rencana Hortikultura jangka panjang, rencana
Hortikultura jangka menengah, dan rencana Hortikultura
tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pembiayaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi
pembiayaan untuk:
- sumber daya manusia;
- sumber daya alam; dan
- sumber daya buatan.

Pasal 7

Pembiayaan untuk sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pembiayaan
atas kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya
manusia.

Pasal ...

---

Pasal 8

(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan
untuk pendidikan dan pelatihan secara berjenjang bagi
pelaku usaha, penyuluh Hortikultura, dan pihak lain yang
terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha Hortikultura.
untuk memenuhi standar kompetensi.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk memenuhi standar kompetensi sumber

daya manusia.

Pasal 9

(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kuantitas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan
untuk meningkatkan kuantitas sumber daya manusia pada
kegiatan penyuluhan dan pelayanan Hortikultura.

(2) Peningkatan kuantitas daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melalui kewajiban menyediakan
paling sedikit:
- 1 (satu) orang penyuluh pegawai negeri sipil/pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
- 1 (satu) orang penyuluh swasta dan/atau swadaya,
di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan Hortikultura

Pasal 10

Pembiayaan untuk sumber daya alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b mencakup penyelenggaraan:
- perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan
fungsi lahan;
- pemantauan, evaluasi, prakiraan, pendokumentasian, dan
pemetaan pola iklim yang hasilnya disosialisasikan secara
terbuka kepada masyarakat ;
- penyediaan prasarana sumber daya air untuk menjamin
ketersediaan air; dan
- inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, pemeliha-
raan, pemuliaan, dan rekayasa sumber daya genetik
Hortikultura, serta penetapan sumber daya genetik yang
terancam punah.

Pasal ...

---

Pasal 11

(1) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf b, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya, menyediakan pembiayaan
berupa bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang
mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan
oleh perubahan pola iklim.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pembiayaan untuk sumber daya buatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pembiayaan untuk
prasarana dan sarana Hortikultura.

(2) Pembiayaan untuk Prasarana Hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk
memfasilitasi ketersediaan, membangun, dan/atau
menyediakan:
- jaringan irigasi;
- pengolah limbah;
- jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi
pascapanen sampai ke pasar;
- pelabuhan dan area transit;
- tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi
pascapanen;
- jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
- gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
- rumah atau penaung tanaman yang memenuhi
persyaratan teknis;
- gudang berpendingin;
- bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi
persyaratan teknis; dan
- pasar.

(3) Pembiayaan untuk Sarana Hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan bagi
fasilitasi ketersediaan, pengadaan, dan/atau penyediaan:
- benih bermutu dari varietas unggul;
- pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;

  • zat ...

---

- zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
- bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan
yang ramah lingkungan; dan
- alat dan mesin bahan dan barang yang menunjang
Hortikultura.

Pasal 13

(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen-

terian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan insentif bagi pelaku usaha
untuk memproduksi sarana Hortikultura yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 14

(1) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi
pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis
pada pewilayahan Hortikultura dan Usaha Hortikultura.

(2) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis

pada pewilayahan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk:
- menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang
setara, dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah
yang mengakibatkan alih fungsi kawasan Hortikultura;
- memfasilitasi penyelenggaraan Hortikultura yang berinte-
grasi dengan kegiatan lain;
- menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan
di dalam kawasan Hortikultura;
- merencanakan dan menetapkan kawasan Hortikultura
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- memberikan kemudahan pelayanan dalam pengem-
bangan kawasan Hortikultura;
- melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan
Hortikultura;
- menjamin keamanan kawasan Hortikultura dari
gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • menjamin ...

---

- menjamin keberlangsungan pengembangan Hortikultura;
- mendata Unit usaha budidaya Hortikultura mikro dan
kecil; dan
- menerbitkan izin usaha bagi Unit usaha budidaya
Hortikultura menengah dan besar yang telah memenuhi
ketentuan.

(3) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis

pada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas pembiayaan

  • perbenihan;
  • budidaya;
  • panen dan pasca panen;
  • pengolahan;
  • distribusi, perdagangan dan pemasaran;
  • penelitian; dan
  • wisata agro.

Pasal 15

Pembiayaan Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi
pembiayaan untuk:
- melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk
hortikultura untuk dapat memenuhi standar pengelolaan
fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem
transportasi dan informasi;
- membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran,
dan konsumsi produk Hortikultura yang menjamin
perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan
produk dalam negeri;
- menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan
pelayanan transportasi yang efektif dan efisien;
- memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat
produk Hortikultura;
- memfasilitasi distribusi produk Hortikultura agar terlaksana
secara efektif dan efisien;
- mendorong dan memfasilitasi ekspor produk Hortikultura;
- menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran
produk Hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri;
- menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk
Hortikultura sampai di tingkat lokal;

  • membangun . . .

---

- membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien
melalui penyelenggaraan pasar induk Hortikultura di
kawasan Hortikultura, pasar Hortikultura berkala di lokasi
strategis, pasar lelang, bursa komoditi, dan kontrak
budidaya;
- membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk Hortikul-
tura lokal di pasar tradisional;
- melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di
luar negeri; dan
- meningkatkan konsumsi Hortikultura masyarakat.

Pasal 16

Pembiayaan penjaminan, dan penanaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi pembiayaan untuk:
- mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna
pembiayaan usaha Hortikultura sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan;
- mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah
daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada
pelaku usaha;
- memfasilitasi usaha mikro dan kecil Hortikultura untuk
memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari
lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha;
- memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro
dan kecil hortikultura mengenai dasar kelayakan usaha,
persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penyusunan
proposal pengajuan pinjaman; dan
- mendorong penanaman modal dengan mengutamakan
penanaman modal dalam negeri melalui promosi investasi,
perizinan terpadu, dan fasilitasi kemitraan.

Pasal 17

Pembiayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf f meliputi pembiayaan untuk:

- membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi Hortikultura yang terintegrasi; dan
- menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha
Hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau
orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau
penelitian usaha Hortikultura.

Pasal ...

---

Pasal 18

Pembiayaan penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi pembiayaan untuk:
- melakukan penelitian dan pengembangan secara terus
menerus secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja
sama;
- melakukan fasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil
penelitian;
- melakukan fasilitasi dan melakukan kerjasama penelitian
dan pengembangan dengan orang perseorangan dan/atau
badan hukum asing;
- memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual
terhadap hasil penelitian dan pengembangan; dan
- memberikan insentif kepada peneliti yang berprestasi,
pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga
pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian
Hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional
dan/atau daerah.

Pasal 19

Pembiayaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf h meliputi pembiayaan untuk melakukan:
- pemberdayaan usaha hortikultura mikro dan kecil;
- penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia;
- pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan
pengembangan usaha;
- pemberian fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau
permodalan;
- penyediaan data dan informasi;
- pemberian fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran;
- pemberian bantuan sarana dan prasarana Hortikultura;
- penerapan sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang
memiliki keahlian usaha Hortikultura; dan
- pengembangan kemitraan.

Pasal 20

Pembiayaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf i meliputi pembiayaan untuk memfasilitasi pembentukan
lembaga pengembangan Hortikultura.

Pasal ...

---

Pasal 21

Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
huruf j meliputi pembiayaan untuk melakukan:
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil
usaha Hortikultura; dan
- pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha Hortikul-
tura yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Pasal 22

Pembiayaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 huruf k meliputi pembiayaan untuk melibatkan
peran serta masyarakat dalam penyenggaraan Hortikultura.

Pasal 23

Pembiayaan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku
usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga
pembiayaan/perbankan, dana masyarakat, dan dana lainnya
yang sah.

Pasal 24

(1) Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari

lembaga pembiayaan/perbankan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dilakukan dengan atau tanpa menggunakan
skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan
kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penggunaan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau

penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk pelaku Usaha Hortikultura mikro dan
kecil.

Pasal 25

Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari dana
masyarakat dan dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, meliputi pembiayaan yang berasal dari
tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan swasta,
program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha milik
negara, swadaya masyarakat, dan hibah.

BAB ...

---

Pasal 26

(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen-

terian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat
membantu pembiayaan pengembangan usaha Hortikultura
yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mendukung
program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa bantuan sosial, bantuan modal, bantuan langsung,
dan bantuan teknis.

(3) Kriteria pengembangan usaha hortikultura yang mendukung

program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi usaha
Hortikultura yang sejalan dengan program Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah yang mencakup lokasi,
komoditas, dan/atau jenis usaha hortikultura.

(4) Usaha yang ditumbuhkembangkan di luar kawasan

Hortikultura atas permintaan dan/atau penugasan dari
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah termasuk
dalam kategori usaha yang mendukung program
pemerintah.

(5) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya menetapkan kriteria lokasi, komoditas,
dan/atau jenis usaha hortikultura.

Pasal 27

(1) Untuk pengembangan Usaha Hortikultura sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26:
- Pemerintah Pusat menetapkan persentase portofolio
kredit bersubsidi dan/atau penjaminan kredit dari
alokasi kredit untuk sektor pertanian;
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat menggunakan anggaran
pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi
kredit; dan
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan pagu alokasi anggaran
pembangunan untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf b.

(2) Penetapan ...

---

(2) Penetapan persentase portofolio kredit bersubsidi,

penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/
atau asuransi kredit, serta penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perencanaan Hortikultura sebagai-
mana dimaksud pada Pasal 5.

(3) Penetapan persentase portofolio kredit bersubsidi,

penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/
atau asuransi kredit, serta penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Persyaratan Pelaku Usaha yang dapat memperoleh bantuan
pengembangan usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 paling sedikit meliputi:
- Usaha Hortikultura yang dilakukan mendukung program
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- Usaha Hortikultura telah terdaftar dan/atau terdata dengan
prioritas bagi Usaha Hortikultura mikro dan kecil yang telah
terdaftar dan/atau terdata; dan
- penggunaan dan hasil dari bantuan pembiayaan dilaporkan
secara periodik.

Pasal 29

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan syarat dan tatacara pemberian
bantuan pembiayaan bagi pelaku Usaha Hortikultura yang
mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.

Pasal 30

(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemente-

rian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan terhadap:
- aparatur penyelenggara Hortikultura; dan
- pelaku Usaha Hortikultura.

(2) Pembinaan ...

---

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi bimbingan, pendampingan, penyuluhan,
penyeliaan, dan pelatihan.

Pasal 31

(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemente-

rian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan
pembiayaan Hortikultura terhadap:
- instansi penyelenggara Hortikultura;
- aparat penyelenggara Hortikultura; dan/atau
- pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(2) Pengawasan Penyelenggaraan Hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai
dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31, instansi penyelenggara
Hortikultura, dan/atau aparat penyelenggara Hortikultura
melakukan pembiayaan Hortikultura yang tidak sesuai
dengan peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31, pelaku usaha penerima insentif,
fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah
tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria pemberian
insentif, fasilitas, dan/atau bantuan Pemerintah atau
Pemerintah Daerah, dikenai sanksi administratif oleh
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

BAB ...

---

ANGGARAN

Pasal 33

(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan

oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara.

(2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri, menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah yang
terkait penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan
kewenangannya, menyusun perencanaan Hortikultura dan
mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan hortilkultura
sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan

oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan dialokasikan oleh
gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan
kewenangannya menyusun perencanaan Hortikultura dan
mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan hortilkultura
sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

---