PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang
selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang
bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya
memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau
berinvestasi di Indonesia.
1. Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai kaveling
sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun
tepat pada batas kaveling.
1. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun
adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya
digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai
tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke
jalan umum.
Pasal 2
**(1) Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal**
atau hunian dengan Hak Pakai.
**(2) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal**
atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat**
tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diwariskan.
**(4) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai**
izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 3 . . .
---
Pasal 3
**(1) Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan**
dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang
sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
**(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan
dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan
istri, yang dibuat dengan akta notaris.
Pasal 4
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
merupakan:
- Rumah Tunggal di atas tanah:
1. Hak Pakai; atau
1. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai
berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas
Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Pasal 5
Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal
pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai
untuk Sarusun pembelian unit baru.
Pasal 6
**(1) Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1,
diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
**(2) Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
**(3) Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat
diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
### Pasal 7 . . .
---
Pasal 7
**(1) Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak**
Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 diberikan Hak
Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih
lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
**(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berakhir, Hak Pakai dapat diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai
kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
**(3) Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat
diperbaharui untuk jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan
pemegang hak atas tanah.
Pasal 8
Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sepanjang Orang
Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia.
Pasal 9
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dicatat
dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang
bersangkutan.
Pasal 10
**(1) Apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan**
Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas
tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan
pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di
Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib
melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan
tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
**(2) Apabila . . .**
---
**(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) hak atas rumah dan tanahnya tersebut
belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang
memenuhi syarat:
- rumah di lelang oleh Negara, dalam hal dibangun di
atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara;
- rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di
atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b.
**(3) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a**
menjadi hak dari bekas pemegang hak.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Orang Asing atau ahli**
waris yang merupakan orang asing yang tidak lagi
berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keimigrasian.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian,
pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat
tinggal atau hunian oleh Orang Asing diatur dengan
peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah
Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang
Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3644), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
---
