Langsung ke konten

PERUBAHANATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 51 TAHUN2010

PP No. 10 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 5

( 1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II dapat

menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.

1. Ketentuan ...

---

### REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara.

1. Ketentuan Pasal 1 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

( 1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan
SBSN kepada Menteri.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib

menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit
Surat Berharga Syariah Negara.

Pasal II

Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 201 7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 201 7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
~~~.uti Bidang Hukum dan
?::-~~~dang-undangan,