Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET

PP No. 10 Tahun 2004 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Persero.

Pasal 2

(1) Maksud dan Tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan aset Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
a. restrukturisasi aset;
b. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset;
c. penagihan piutang;
d. penjualan.

Pasal 3

(1) Modal Persero yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian berasal dari :
a. kekayaan …

- 4 –
a. kekayaan Negara yang semula dikelola BPPN yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2001, yang jenis, bentuk dan nilainya ditetapkan Menteri Keuangan atas dasar laporan pertanggungjawaban yang diajukan Ketua BPPN, kecuali tanah dan bangunan; serta
b. uang tunai, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Modal awal sementara Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Persero diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Persero yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik …

Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara

untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Kekayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 78), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 27 Pebruari 2004.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands