Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1953 tentang PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET RAKYAT

PP No. 10 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

Selama tahun 1953 dipungut 25 (dua puluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I, II, III dan IV dari Pasal 3 Ordonnantie 7 Desember 1910 (Staatsblad Nomor 628) yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 102). Pasal 2. Hasil pemungutan opsenten tersebut dalam Pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya.

Pasal 3

Pada prinsipnya sekurang-kurangnya 60% dari hasil pemungutan opsenten termaksud dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Kementerian Pertanian dalam lapangan itu juga.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 31 Januari 1953. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMMAD HATTA. MENTERI KEUANGAN, ttd SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. MENTERI PERTANIAN, ttd MUHAMMAD SARDJAN. Diundangkan, pada tanggal 12 Pebruari 1953. MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 16