(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu,
atau batubara diajukan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan
paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi
Produksi.
(1a) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu IUP Operasi Produksi.
(21 Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dapat menolak permohonan
perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila
pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil
evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak
menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harls disampaikan kepada pemegang IUP Operasi
Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP
Operasi Produksi.
(5) Pemegang...
---
PRES IDEN
### REPUBLIK INDOI\IESIA
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat
diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi
sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP
Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2 Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
