Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23

PP No. 1 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 45

(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi

mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu,
atau batubara diajukan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan
paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi
Produksi.
(1a) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu IUP Operasi Produksi.
(21 Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
paling sedikit harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya dapat menolak permohonan
perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila
pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil
evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak
menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.

(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harls disampaikan kepada pemegang IUP Operasi
Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP
Operasi Produksi.

(5) Pemegang...

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDOI\IESIA

(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat

diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.

(6) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah

memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi
sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP
Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2 Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi

diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya
jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

(2) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
harus dilengkapi:
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.

(3) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan

IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK
Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi,
pemegang IUPK Operasi Produksi tidak
menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi
Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK
Operasi Produksi.

(5) Pemegang

---

PRES IDEt\I
REPUBI-lK I l'.lDOl.l trSlA

(5) Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat

diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.

(6) Pernegang IUPK Operasi Produksi yang telah

memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi
sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK
Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau

batubara yang menjual mineral atau batubara yang
diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.
(21 Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
- Menteri untuk mineral logam dan batubara;
- gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk mineral bukan logam
dan batuan.

(1) (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat

ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau
sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar
internasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penetapan harga patokan mineral logam dan
batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
4 Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 97

(1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman

modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak
berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya
secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh
sahamnya paling sedikit 5lo/o (lima puluh satu
persen) dimiliki peserta Indonesia.

(2) Kepemilikan...

---

PRES IDENI

sebagaimana (21 Kepemilikan peserta Indonesia
dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah
boleh akhir tahun kelima sejak produksi tidak
kurang dari presentase sebagai berikut:
2Oo/o (dua puluh persen); a. tahun keenam
(tiga puluh persen); b. tahun ketujuh 30%
(tiga puluh tujuh persen); c. tahun kedelapan 37o/o
empat d. tahun kesembilan 44o/o (empat puluh
persen);
(lima puluh satu persen), e. tahun kesepuluhslo/o
dari jumlah seluruh saham.
pada (3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan kepada peserta Indonesia yang
terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN,
BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

(4) Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli

(3), saham sebagaimana dimaksud pada ayat

ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.

(5) Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah

daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham,
ditawarkan kepada BUMN dan BUMD.

(6) Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) tidak bersedia membeli saham,
ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.

(7) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5
(lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi
tahap penambangan.
1. Ketentuan angka 3 dihapus dan angka 5 Pasal ll2c
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 ll2c
1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l7O Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara wajib melakukan pemurnian hasil
penambangan di dalam negeri.

1. Pemegang

---

PRES IDENI

1. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Il2 angka 4 huruf a
Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan
pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di
dalam negeri.

3 Dihapus.
4 Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan
penambangan mineral logam dan telah melakukan
kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke
luar negeri dalam jumlah tertentu.
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengolahan dan pemurnian, batasan minimum
pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar
negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
6 Setelah Pasal ll2B ditambahkan 1 (satu) pasal yakni

### Pasal 112F, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 112

1 Pihak yang membangun fasilitas pemurnian di
dalam negeri wajib memanfaatkan mineral logam
dengan kriteria tertentu.
2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

### REPUBLIK INDOITIESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari2OlT

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari2OlT

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,
ukum dan Perundang-undangan,

!

Silvanna Djaman

---

PRES IDEN