Langsung ke konten

PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PP No. 1 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun
sementara.

1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi

1 / 25

---

www.hukumonline.com

dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan,
dan kedaulatan pangan nasional.

1. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi
pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.

1. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah
perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk
mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

1. Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/ atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

1. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai-akibat
pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang
berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dan tingkat
kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.

1. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria
untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

1. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.

1. Nilai investasi infrastruktur adalah nilai uang dan/atau manfaat suatu bangunan infrastruktur yang
menunjang pembangunan pertanian.

1. Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk budi daya tanaman pangan yang meliputi
paling sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

1. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada
pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di
bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  • Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
  • Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

2 / 25

---

www.hukumonline.com

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

  • mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  • mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  • mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional;
  • meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani;
  • memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani;
  • mewujudkan keseimbangan ekologis; dan
  • mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

  • Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  • Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
  • Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bagian Kedua

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Paragraf 1

Umum

Pasal 5

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berada pada kawasan
peruntukan pertanian terutama pada kawasan perdesaan.

Pasal 6

(1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:

  • Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;
  • Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan

3 / 25

---

www.hukumonline.com

  • Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota.

(2) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.

(3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

(4) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 7

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara
penetapan.

Paragraf 2

Kriteria dan Persyaratan

Pasal 8

Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:

- memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

- menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian
besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.

Pasal 9

Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi
persyaratan:

  • berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan
  • termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal
9 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Tata Cara Penetapan

Pasal 11

(1) Kawasan yang berada pada lintas provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional.

4 / 25

---

www.hukumonline.com

(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual,

numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat nasional untuk mewujudkan kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan.

(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran

dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 12

(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Menteri kepada

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan
dengan instansi terkait.

(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan
ruang kepada Menteri.

(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada

Presiden untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dalam rencana
tata ruang wilayah nasional.

Pasal 13

(1) Kawasan yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang telah sesuai dengan

kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan
penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi.

(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual,

numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat provinsi untuk mewujudkan kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan.

(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada

penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dan memperhatikan saran dan tanggapan
dari masyarakat.

Pasal 14

(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Kepala Dinas

provinsi kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang
wilayah provinsi untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.

(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penataan ruang wilayah provinsi kepada Kepala Dinas provinsi.

(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas provinsi

kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi.

(4) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

5 / 25

---

www.hukumonline.com

Pasal 15

(1) Kawasan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.

(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual,

numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/ kota untuk mewujudkan
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada

penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan memperhatikan saran dan tanggapan
dari masyarakat.

Pasal 16

(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Kepala Dinas

kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan
ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.

(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.

(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas

kabupaten/ kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan kabupaten/ kota dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(4) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 4

Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Kawasan Strategis Nasional

Pasal 17

(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan

tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.

(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • luas kawasan pertanian pangan;
  • produktivitas;
  • potensi teknis lahan;
  • keandalan infrastruktur; dan
  • ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.

(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus mempertimbangkan

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang.

6 / 25

---

www.hukumonline.com

Pasal 18

Kawasan strategis nasional untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 19

Tata cara penetapan Kawasan Pertanian. Pangan Berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional berlaku
mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

Bagian Ketiga

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Paragraf 1

Umum

Pasal 20

(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berada:

  • di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
  • di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada

pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 21

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.

Paragraf 2

Kriteria dan Persyaratan

Pasal 22

(1) Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:

  • berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;

- memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk
peruntukan pertanian pangan;

  • didukung infrastruktur dasar; dan/atau
  • telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.

(2) Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

(3) Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

7 / 25

---

www.hukumonline.com

huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:

  • kelerengan;
  • iklim; dan
  • sifat fisik, kimia, dan biologi tanah;

yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung
lingkungan.

(4) Kriteria lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d ditentukan dengan pertimbangan:

  • produktivitas;
  • intensitas pertanaman;
  • ketersediaan air;
  • konservasi;
  • berwawasan lingkungan; dan
  • berkelanjutan.

Pasal 23

Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:

  • berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
  • termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 24

Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan

### Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Tata Cara Penetapan

Pasal 25

(1) Lahan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.

(2) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual,

numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan.

(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran

dan tanggapan dari masyarakat.

8 / 25

---

www.hukumonline.com

Pasal 26

(1) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh Kepala Dinas

kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan
ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi
terkait lainnya.

(2) Usulan penetapan lahan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang
wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.

(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas

kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
kabupaten/kota dalam rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/ kota.

(4) Dalam hal rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Lahan Pertanian

Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(5) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana rinci tata ruang dan rencana tata ruang

wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Paragraf 1

Umum

Pasal 27

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan
hutan yang telah dilepas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada:

  • di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
  • di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(2) Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/ kota.

Pasal 29

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara
penetapan.

9 / 25

---

www.hukumonline.com

Paragraf 2

Kriteria dan Persyaratan

Pasal 30

(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan

Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:

  • berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;

- memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan ya sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk
peruntukan pertanian pangan; dan/atau

  • didukung infrastruktur dasar.

(2) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang berada pada

kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan
mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

(3) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang memiliki potensi

teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan
mempertimbangkan:

  • kelerengan;
  • iklim; dan
  • sifat fisik, kimia, dan biologi tanah;

yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung
lingkungan.

Pasal 31

Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:

  • tidak dalam sengketa;
  • status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan
  • termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 32

Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan

### Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Tata Cara Penetapan

Pasal 33

(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas berada dalam 1 (satu)

kabupaten/ kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 / 25

---

www.hukumonline.com

30 dan Pasal 31 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan kabupaten/ kota.

(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas
baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Pasal 34

(1) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk
dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.

(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota yang telah

dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada
Kepala Dinas kabupaten/kota.

(3) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/ kota kepada bupati/walikota untuk
ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana rinci tata ruang
kabupaten/kota.

(4) Dalam hal rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Lahan Cadangan

Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(5) Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana rinci tata ruang dan

rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 35

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang

dialihfungsikan.

(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau

pemerintah daerah dalam rangka:

  • pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
  • terjadi bencana.

Pasal 36

(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk

11 / 25

---

www.hukumonline.com

kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terbatas pada kepentingan
umum yang meliputi:

  • jalan umum;
  • waduk;
  • bendungan;
  • irigasi;
  • saluran air minum atau air bersih;
  • drainase dan sanitasi;
  • bangunan pengairan;
  • pelabuhan;
  • bandar udara;
  • stasiun dan jalan kereta api;
  • terminal;
  • I. fasilitas keselamatan umum;
  • cagar alam; dan/atau
  • pembangkit dan jaringan listrik.

(2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alih fungsi Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang.

(3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai

dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang.

Pasal 37

Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan
oleh badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh pihak yang

mengalihfungsikan.

(2) Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan karena terjadi bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, lahan pengganti wajib disediakan oleh
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

12 / 25

---

www.hukumonline.com

Bagian Kedua

Persyaratan

Pasal 39

Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:

  • memiliki kajian kelayakan strategis;
  • mempunyai rencana alih fungsi lahan;
  • pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
  • ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

Pasal 40

Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a paling sedikit mencakup:

  • luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
  • potensi kehilangan hasil;
  • resiko kerugian investasi; dan
  • dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya..

Pasal 41

Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b paling sedikit mencakup:

  • luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
  • jadwal alih fungsi;
  • luas dan lokasi lahan pengganti;
  • jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
  • pemanfaatan lahan pengganti.

Pasal 42

(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c

dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.

(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh

lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

13 / 25

---

www.hukumonline.com

Pasal 43

(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan

dalam kondisi siap tanam.

(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

  • pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

- pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama
dan tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau

  • penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 44

Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus
mempertimbangkan:

  • luasan hamparan lahan;
  • tingkat produktivitas lahan; dan
  • kondisi infrastruktur dasar.

Pasal 45

(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mengakibatkan hilang atau

rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda,
maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan:

  • membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan

- menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

Bagian Ketiga

Tata Cara

Pasal 46

(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan

umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan kepada:

  • bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota;

- gubernur setelah mendapat rekomendasi bupati/ walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau

- Presiden setelah mendapat rekomendasi bupati/ walikota dan gubernur dalam hal lahan yang
dialihfungsikan lintas provinsi.

14 / 25

---

www.hukumonline.com

(2) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 47

(1) Presiden, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian

Pangan Berkelanjutan dibantu oleh tim verifikasi.

(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim verifikasi nasional, provinsi, dan

kabupaten/kota.

(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dibentuk oleh:

  • Menteri untuk tim verifikasi nasional:
  • gubernur untuk tim verifikasi provinsi; dan
  • bupati/walikota untuk tim verifikasi kabupaten/kota.

(4) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari unsur

instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan
infrastruktur, dan pertanahan.

Pasal 48

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 49

Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Ganti Rugi

Pasal 50

(1) Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh

pihak yang mengalihfungsikan.

(2) Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud ada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib

pengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(3) penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi

pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.

(4) biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan

pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
kabupaten/kota instansi yang melakukan alih fungsi.

(5) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:

  • taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan

15 / 25

---

www.hukumonline.com

  • taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.

(6) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terpadu oleh

tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan
pertanian.

(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri.

Pasal 51

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta

Pada Tanggal 5 Januari 2011

INDONESIA

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 5 Januari 2011

Ttd.

16 / 25

---

www.hukumonline.com