Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun
sementara.
1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi
1 / 25
---
www.hukumonline.com
dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan,
dan kedaulatan pangan nasional.
1. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi
pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
1. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah
perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk
mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
1. Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/ atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
1. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai-akibat
pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang
berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dan tingkat
kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
1. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria
untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
1. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.
1. Nilai investasi infrastruktur adalah nilai uang dan/atau manfaat suatu bangunan infrastruktur yang
menunjang pembangunan pertanian.
1. Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk budi daya tanaman pangan yang meliputi
paling sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
1. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada
pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di
bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.
