Langsung ke konten

PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PP No. 02 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Instalasi Nuklir adalah: - Reaktor Nuklir; - fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau - fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas. 1. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop. 1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. 1. Bahan … --- ` 1. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai. 1. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi. 1. Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya. 1. Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir. 1. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan Tapak sampai dengan penyelesaian Konstruksi. 1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya. 1. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di Tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi Nuklir. 1. Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir. 1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain. 1. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup Komisioning dan operasi Instalasi Nuklir. 1. Utilisasi … --- ` 1. Utilisasi adalah penggunaan Instalasi Nuklir, penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi Instalasi Nuklir. 1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan. 1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir. 1. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi Nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan Bahan Bakar Nuklir dari Instalasi Nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir. 1. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning dan Dekomisioning INNR. 1. Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali. 1. Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait. 1. Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 1. Pemegang … --- ` 1. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 1. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai. 1. Daftar Informasi Desain (Design Information Questionnaire) yang selanjutnya disingkat DID adalah dokumen yang memuat informasi tentang Bahan Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur Bahan Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian Bahan Nuklir. 1. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif. 1. Desain Rinci adalah desain lengkap dan terinci tentang Instalasi Nuklir yang akan dibangun, termasuk spesifikasi teknis bahan dan komponen yang digunakan dalam Konstruksi dan pembuatan komponen Instalasi Nuklir, serta gambar teknis yang memuat dimensi dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi. 1. Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat- syarat dalam perizinan dan peraturan perundang- undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir. 1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. 1. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. ### Pasal 2 … --- `

Pasal 2

**(1) Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:** - perizinan Reaktor Nuklir; - perizinan Instalasi Nuklir lainnya; dan - perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir. **(2) Instalasi Nuklir lainnya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b berupa Instalasi Nuklir nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR. Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

**(1) Reaktor Nuklir meliputi:** - Reaktor Daya; dan - Reaktor Nondaya. **(2) Reaktor Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a terdiri atas: - Reaktor Daya komersial; dan - Reaktor Daya nonkomersial. **(3) Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b terdiri atas: - Reaktor Nondaya komersial; dan - Reaktor Nondaya nonkomersial.

Pasal 4

**(1) Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta** Dekomisioning wajib memiliki izin. **(2) Izin …** --- ` **(2) Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi:** - izin Tapak; dan - izin Konstruksi. **(3) Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi:** - izin Komisioning; dan - izin operasi.

Pasal 5

**(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning** Reaktor Daya nonkomersial atau Reaktor Nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh BATAN. **(2) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning** Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum. **(3) Pembangunan Reaktor Daya komersial yang berupa** pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum

Pasal 6

**(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan dan** Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin. **(2) Persyaratan …** --- ` **(2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - persyaratan administratif; - persyaratan teknis; dan - persyaratan finansial. **(3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) huruf c berlaku untuk badan usaha milik negara,** koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Konstruksi dan Komisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial. **(4) Dalam hal Pembangunan Reaktor Daya komersial,** selain persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memenuhi kriteria: - semua struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan dalam Reaktor Nuklir telah teruji pada lingkungan yang relevan atau sesuai dengan kondisi operasi, dan diterapkan dalam purwarupa; dan - telah diberikan izin operasi secara komersial oleh badan pengawas dari negara yang telah membangun Reaktor Daya komersial. Paragraf 2 Persyaratan Administratif

Pasal 7

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (2) huruf a, meliputi: - bukti pendirian badan hukum; - persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: 1. bukti … --- ` 1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; 1. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; 1. sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; 1. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; 1. izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; 1. sertifikat laik fungsi bangunan dari kepala daerah; dan/atau 1. izin usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dalam hal Reaktor Nuklir akan digunakan untuk pengusahaan tenaga listrik; - kesesuaian dengan penataan ruang; dan - bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning. Paragraf 3 … --- ` Paragraf 3 Persyaratan Teknis

Pasal 8

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: - laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak; - laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak; - DID; dan - dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan** Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 9

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: - laporan analisis keselamatan; - dokumen batasan dan kondisi operasi; - dokumen sistem manajemen; - DID; - program proteksi dan keselamatan radiasi; - dokumen sistem Safeguards; - dokumen rencana proteksi fisik; - program manajemen penuaan; - program Dekomisioning; - program … --- ` - program kesiapsiagaan nuklir; - program Konstruksi; dan - izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Untuk Reaktor Daya komersial, selain persyaratan** teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan laporan analisis keselamatan probabilistik. **(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a sampai dengan huruf j dan laporan analisis** keselamatan probabilistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 10

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: - laporan analisis keselamatan; - dokumen batasan dan kondisi operasi; - program Komisioning; - program perawatan; - program proteksi dan keselamatan radiasi; - dokumen sistem Safeguards; - dokumen rencana proteksi fisik; - dokumen sistem manajemen; - program manajemen penuaan; - program Dekomisioning; - program kesiapsiagaan nuklir; - laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - laporan … --- ` - laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan - gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan** Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 11

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi: - laporan analisis keselamatan; - dokumen batasan dan kondisi operasi; - program proteksi dan keselamatan radiasi; - program perawatan; - dokumen sistem Safeguards; - dokumen rencana proteksi fisik; - dokumen sistem manajemen; - program Dekomisioning; - program kesiapsiagaan nuklir; dan - laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.**

Pasal 12

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin** Dekomisioning meliputi: - program Dekomisioning; - program proteksi dan keselamatan radiasi; - program … --- ` - program kesiapsiagaan nuklir; dan - dokumen sistem manajemen. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.** Paragraf 4 Persyaratan Finansial

Pasal 13

**(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin** Konstruksi meliputi: - deposito berjangka pada bank pemerintah; - surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau - cadangan akuntansi. **(2) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Konstruksi sampai dengan pelaksanaan operasi. **(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dimuat dalam rencana anggaran Konstruksi.

Pasal 14

**(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin** Komisioning meliputi: - bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya; dan - bukti … --- ` - bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning. **(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(3) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: - deposito berjangka pada bank pemerintah; - asuransi; dan/atau - jaminan keuangan lainnya. **(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning dengan persetujuan Kepala BAPETEN. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan finasial** untuk keperluan Dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Paragraf 1 Izin Tapak

Pasal 15

**(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh** Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak. **(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN. **(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi** Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - program … --- ` - program Evaluasi Tapak; dan - sistem manajemen. **(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 16

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.

Pasal 17

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam** jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian …** --- ` **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** Evaluasi Tapak apabila: - Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat **(3); atau** - perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.

Pasal 18

**(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus** mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 1, huruf c, dan huruf d; dan - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (1). **(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon. **(4) Dalam …** --- ` **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.

Pasal 19

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam** jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak** apabila: - Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat **(3); atau** - perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak. Paragraf 2 … --- ` Paragraf 2 Izin Konstruksi

Pasal 20

**(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan** desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan izin Konstruksi. **(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan** desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - Desain Rinci Reaktor Nuklir; dan - laporan analisis keselamatan. **(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 21

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak. ### Pasal 22 … --- `

Pasal 22

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan desain. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** desain apabila: - Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.

Pasal 23

**(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan** izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku. **(2) Pemegang …** --- ` **(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin** Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf d; - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (1); dan - persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. **(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak. **(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.

Pasal 24

**(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang. **(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan ### Pasal 19. ### Pasal 25 … --- `

Pasal 25

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Konstruksi. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi** apabila: - Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.

Pasal 26

**(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang** Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan: - persetujuan … --- ` - persetujuan perubahan desain; - izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan - surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. **(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh** persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - data perubahan desain Reaktor Nuklir; dan - laporan analisis keselamatan. **(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin** bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 27

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi. ### Pasal 28 … --- `

Pasal 28

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan perubahan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan perubahan desain. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** perubahan desain apabila: - Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain. Paragraf 3 Izin Komisioning

Pasal 29

**(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan** permohonan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN: - pada … --- ` - pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nuklir tanpa Bahan Nuklir; - setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan - setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. **(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin** Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d; - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 ayat (1); dan - persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. **(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi. **(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 30

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala …** --- ` **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Komisioning. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin** Komisioning apabila: - Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.

Pasal 31

**(1) Selama masa berlakunya izin Komisioning, Pemegang** Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi. **(2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan** Modifikasi dari Kepala BAPETEN. **(3) Pemegang …** --- ` **(3) Pemegang Izin Komisoning untuk memperoleh** persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - program Modifikasi; dan - sistem manajemen. **(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 32

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 33

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang …** --- ` **(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan** perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** Modifikasi apabila: - Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi. Paragraf 4 Izin Operasi

Pasal 34

**(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan** permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning. **(2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin** operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 7, dan huruf d; dan - persyaratan … --- ` - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (1). **(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Izin Komisioning. **(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 35

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin operasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan** perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi. **(6) Kepala …** --- ` **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi** apabila: - Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan izin operasi.

Pasal 36

**(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin** operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi. **(2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan untuk Reaktor Nondaya nonkomersial. **(3) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN. **(4) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan** Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan - sistem manajemen. **(5) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN. ### Pasal 37 … --- `

Pasal 37

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.

Pasal 38

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam …** --- ` **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** Utilisasi dan/atau Modifikasi apabila: - Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. Paragraf 5 Izin Dekomisioning

Pasal 39

**(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan** izin Dekomisioning kepada Kepala BAPETEN apabila: - izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi; - permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan; - Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau - terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir wajib dilakukan Dekomisioning. **(2) Dalam …** --- ` **(2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang** Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir. **(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi** ditolak oleh Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin operasi diterbitkan. **(4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak** menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi. **(5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan** Reaktor Nuklir harus dilakukan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir.

Pasal 40

**(1) Permohonan izin Dekomisioning sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 39 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d; dan - persyaratan … --- ` - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 ayat (1). **(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.

Pasal 41

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin Dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam …** --- ` **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin** Dekomisioning apabila: - Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning. **(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud** pada ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin Dekomisioning.

Pasal 42

Pemegang Izin Dekomisioning wajib memulai pelaksanaan Dekomisioning dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program Dekomisioning.

Pasal 43

**(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning telah selesai,** Pemegang Izin Dekomisoning dapat mengajukan permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - hasil pelaksanaan Dekomisioning; - hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif; - laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan - hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar Tapak. **(2) Kepala …** --- ` **(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning.

Pasal 44

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Dekomisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Dekomisioning harus melakukan** perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persetujuan Pernyataan Pembebasan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan. **(6) Kepala …** --- ` **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** Pernyataan Pembebasan apabila: - Pemegang Izin Dekomisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Dekomisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Pernyataan Pembebasan. Bagian Keempat Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin

Pasal 45

Izin Tapak Reaktor Nuklir berlaku sejak tanggal diterbitkan izin Tapak sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan.

Pasal 46

**(1) Izin Konstruksi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka** waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan. **(2) Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam** jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Konstruksi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada Kepala BAPETEN. **(3) Permohonan perpanjangan izin Konstruksi** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin Konstruksi. **(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen: - laporan … --- ` - laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan - program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi. **(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap** dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima. **(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin** Konstruksi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi. **(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin** Konstruksi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi. **(8) Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk** jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin Konstruksi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.

Pasal 47

**(1) Izin Komisioning Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka** waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. **(2) Apabila Komisioning belum dapat diselesaikan dalam** jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Komisioning wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN. **(3) Permohonan perpanjangan izin Komisioning** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin Komisioning. **(4) Permohonan …** --- ` **(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen: - laporan kemajuan kegiatan Komisioning; dan - program dan jadwal pelaksanaan Komisioning yang baru. **(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap** dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima. **(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin** Komisioning memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Komisioning. **(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin** Komisioning tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Komisioning. **(8) Perpanjangan izin Komisioning dapat diberikan untuk** jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak izin Komisioning berakhir untuk setiap kali perpanjangan.

Pasal 48

**(1) Izin operasi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu** paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan izin operasi. **(2) Dalam hal Pemegang Izin operasi bermaksud** memperpanjang izin operasi, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN. **(3) Permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin. **(4) Permohonan …** --- ` **(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen: - laporan analisis keselamatan; - laporan penilaian keselamatan berkala; - laporan operasi; dan - laporan kajian penuaan. **(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap** dokumen permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima. **(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin** operasi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi. **(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin** operasi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi. **(8) Perpanjangan izin operasi Reaktor Nuklir diberikan** untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.

Pasal 49

Izin Dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN. Bagian Kelima Perubahan Izin

Pasal 50

**(1) Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian** Reaktor Nuklir wajib mengajukan permohonan perubahan izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir, jika terdapat perubahan data yang meliputi perubahan: - nama … --- ` - nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau - alamat Reaktor Nuklir. **(2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan: - nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau - alamat Reaktor Nuklir. **(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap** permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima. **(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin. **(5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak permohonan perubahan izin.

Pasal 51

Dalam hal terjadi perubahan data batasan dan kondisi operasi pada saat pelaksanaan operasi Reaktor Nuklir, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin operasi. Bagian Keenam Berakhirnya Izin

Pasal 52

**(1) Izin Konstruksi, izin Komisioning, dan izin operasi** Reaktor Nuklir berakhir jika: - masa … --- ` - masa berlaku izin habis; - badan hukum bubar atau dibubarkan; - Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau - dicabut oleh Kepala BAPETEN. **(2) Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi Reaktor** Nuklir telah berakhir, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Biaya Izin

Pasal 53

Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Bagian Kesatu Umum

Pasal 54

**(1) INNR meliputi:** - fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau - fasilitas … --- ` - fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas. **(2) Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan** Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: - instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan - Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.

Pasal 55

**(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning** INNR wajib memiliki izin. **(2) Izin Pembangunan INNR meliputi:** - izin Tapak; dan - izin Konstruksi. **(3) Izin Pengoperasian INNR meliputi:** - izin Komisioning; dan - izin operasi. **(4) Izin Dekomisioning INNR meliputi:** - izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan - izin Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas. **(5) Penentuan tempat Instalasi Penyimpanan Lestari** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedua … --- ` Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum

Pasal 56

**(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan,** Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin. **(2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - persyaratan administratif; - persyaratan teknis; dan - persyaratan finansial. **(3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) huruf c berlaku untuk badan usaha milik negara,** koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Komisioning INNR. Paragraf 2 Persyaratan Administratif

Pasal 57

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 56 ayat (2) huruf a, meliputi: - bukti pendirian badan hukum; - persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: 1. bukti … --- ` 1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; 1. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; 1. sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; 1. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; 1. izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; dan/atau 1. sertifikat laik fungsi dari kepala daerah; - kesesuaian dengan penataan ruang; dan - bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR. Paragraf 3 Persyaratan Teknis

Pasal 58

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a meliputi: - laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak; - laporan … --- ` - laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak; - DID; dan - dokumen yang memuat data utama INNR. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan** Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 59

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi: - laporan analisis keselamatan; - dokumen batasan dan kondisi operasi - dokumen sistem manajemen; - DID; - program proteksi dan keselamatan radiasi; - dokumen sistem Safeguards; - dokumen rencana proteksi fisik; - program manajemen penuaan; - program Dekomisioning INNR; - program kesiapsiagaan nuklir; - program Konstruksi; dan - izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a sampai dengan huruf j diatur dengan** Peraturan Kepala BAPETEN. ### Pasal 60 … --- `

Pasal 60

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a meliputi: - laporan analisis keselamatan; - dokumen batasan dan kondisi operasi; - program Komisioning; - program perawatan; - program proteksi dan keselamatan radiasi; - dokumen sistem Safeguards; - dokumen rencana proteksi fisik; - dokumen sistem manajemen; - program manajemen penuaan; - program Dekomisioning INNR; - program kesiapsiagaan nuklir; - laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan - gambar teknis INNR terbangun. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan** Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 61

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b meliputi: - laporan analisis keselamatan; - dokumen batasan dan kondisi operasi; - program proteksi dan keselamatan radiasi; - program … --- ` - program perawatan; - dokumen sistem Safeguards; - dokumen rencana proteksi fisik; - dokumen sistem manajemen; - program Dekomisioning INNR; - program kesiapsiagaan nuklir; dan - laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.**

Pasal 62

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin** Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf a meliputi: - program Dekomisioning INNR untuk INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas; - program proteksi dan keselamatan radiasi; - program kesiapsiagaan nuklir; dan - dokumen sistem manajemen. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.**

Pasal 63

**(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Penutupan** Instalasi Penyimpanan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf b meliputi: - program … --- ` - program Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari; dan - dokumen sistem manajemen; **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.** Paragraf 4 Persyaratan Finansial

Pasal 64

**(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin** Komisioning meliputi: - bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Komisioning sampai pelaksanaan operasi; - bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR; dan - bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya. **(2) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a dimuat dalam rencana anggaran Komisioning. **(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dapat berupa: - deposito berjangka pada bank pemerintah; - surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau - cadangan akuntansi **(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: - simpanan (trust); - deposito berjangka pada bank pemerintah; - asuransi; dan/atau - jaminan … --- ` - jaminan keuangan lainnya. **(5) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning INNR dengan persetujuan Kepala BAPETEN. **(6) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dapat berupa: - deposito berjangka pada bank pemerintah; - surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau - cadangan akuntansi. **(7) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Paragraf 1 Izin Tapak

Pasal 65

**(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh** Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak. **(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN. **(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi** Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan: - program Evaluasi Tapak; dan - sistem manajemen. **(4) Ketentuan …** --- ` **(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 66

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.

Pasal 67

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam** jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak. **(6) Kepala …** --- ` **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** Evaluasi Tapak apabila: - Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat **(3); atau** - perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.

Pasal 68

**(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus** mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 1, huruf c dan huruf d; dan - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58 ayat (1). **(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.

Pasal 69

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala …** --- ` **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam** jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak** apabila: - Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat **(3); atau** - perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak. Paragraf 2 Izin Konstruksi

Pasal 70

**(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan** desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan Izin Konstruksi. **(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan** desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - Desain Rinci INNR; dan - laporan analisis keselamatan. **(3) Ketentuan …** --- ` **(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 71

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.

Pasal 72

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam …** --- ` **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan desain. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** desain apabila: - Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.

Pasal 73

**(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan** izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku. **(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin** Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf d; - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 59 ayat (1); **(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak. **(5) Dalam …** --- ` **(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.

Pasal 74

**(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang. **(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan ### Pasal 69.

Pasal 75

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam …** --- ` **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Konstruksi. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi** apabila: - Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.

Pasal 76

**(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang** Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan: - persetujuan perubahan desain; - izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan - surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. **(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh** persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan: - data perubahan desain INNR; dan - laporan analisis keselamatan. **(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin** bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. ### Pasal 77 … --- `

Pasal 77

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 78

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan perubahan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam …** --- ` **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan perubahan desain. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** perubahan desain apabila: - Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain. Paragraf 3 Izin Komisioning

Pasal 79

**(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan** permohonan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN: - pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan komponen INNR tanpa Bahan Nuklir; - setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan - setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. **(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin** Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d; - persyaratan … --- ` - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 60 ayat (1); dan - persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1). **(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi. **(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 80

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam …** --- ` **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Komisioning. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin** Komisioning apabila: - Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.

Pasal 81

**(1) Selama masa berlakunya izin komisioning, Pemegang** Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi. **(2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan** Modifikasi dari Kepala BAPETEN. **(3) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh** persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - program Modifikasi; dan - sistem manajemen. **(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 82

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan** kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam …** --- ` **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 83

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan** perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** Modifikasi apabila: - Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan … --- ` - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi. Paragraf 4 Izin Operasi

Pasal 84

**(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan** permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning. **(2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin** operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61 ayat (1). **(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning. **(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning. ### Pasal 85 … --- `

Pasal 85

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin operasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan** perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi** apabila: - Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan izin operasi.

Pasal 86

**(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin** operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi. **(2) Kegiatan …** --- ` **(2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN. **(3) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan** Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan - sistem manajemen. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 87

**(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.

Pasal 88

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala …** --- ` **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan** Utilisasi dan/atau Modifikasi apabila: - Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. Paragraf 5 Izin Dekomisioning INNR

Pasal 89

**(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan** izin Dekomisioning INNR kepada Kepala BAPETEN apabila: - izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi; - permohonan … --- ` - permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan; - Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau - terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR wajib dilakukan Dekomisioning INNR. **(2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang** Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir. **(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi** ditolak oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin operasi. **(4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak** menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi. **(5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR** harus dilakukan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir. ### Pasal 90 … --- `

Pasal 90

**(1) Permohonan izin Dekomisioning INNR sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 89 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan - persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1). **(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.

Pasal 91

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan izin Dekomisioning INNR dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. **(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan** dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. **(4) Penilaian …** --- ` **(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan** permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning INNR. **(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin** Dekomisioning INNR apabila: - Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau - perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR. **(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud** pada ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin Dekomisioning INNR.

Pasal 92

Pemegang Izin Dekomisioning INNR wajib memulai pelaksanaan kegiatan Dekomisioning INNR dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program Dekomisioning INNR.

Pasal 93

**(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning INNR telah selesai,** Pemegang Izin Dekomisioning INNR dapat mengajukan persetujuan Pernyataan Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: - hasil … --- ` - hasil pelaksanaan Dekomisioning INNR; - hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif; - laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan - hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar Tapak. **(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan** dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen** sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR.

Pasal 94

**(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas** permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. **(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan** kepada Pemegang